to English

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2003

TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2002
TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4191);

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2002 TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4191) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 1 angka 4 dan angka 6 diubah, dan menambah 2 (dua) angka baru, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

" Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

" Pasal 2

(1) Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana:

(2) Harta Kekayaan yang dipergunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme dipersamakan sebagai hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n. "

3. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

" Pasal 3

(1) Setiap orang yang dengan sengaja:

4. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

" Pasal 6

(1) Setiap orang yang menerima atau menguasai:

Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah). "

5. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

" Pasal 9

Setiap orang yang tidak melaporkan uang tunai berupa rupiah sejumlah Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau lebih atau mata uang asing yang nilainya setara dengan itu yang dibawa ke dalam atau ke luar wilayah Negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). "

6. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal baru menjadi Pasal 10A yang berbunyi sebagai berikut:

" Pasal 10A

(1) Pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan siapapun juga yang memperoleh dokumen dan/atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut Undang-Undang ini, wajib merahasiakan dokumen dan/atau keterangan tersebut kecuali untuk memenuhi kewajiban menurut Undang-Undang ini.

(2) Sumber keterangan dan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan wajib dirahasiakan dalam persidangan pengadilan.

(3) Pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan siapapun juga yang karena kelalaiannya melanggar ketentuan pada ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun.

(4) Jika pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan sengaja, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun. "

7. Ketentuan Pasal 13 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5) diubah serta menambah 2 (dua) ayat baru menjadi ayat (1a) dan ayat (6a), sehingga berbunyi sebagai berikut:

" Pasal 13

(1) Penyedia Jasa Keuangan wajib menyampaikan laporan kepada PPATK sebagaimana dimaksud dalam Bab V, untuk hal-hal sebagai berikut:

(1a) Perubahan besarnya jumlah Transaksi Keuangan yang Dilakukan Secara Tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Kepala PPATK.

(2) Penyampaian laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Penyedia Jasa Keuangan mengetahui adanya unsur Transaksi Keuangan Mencurigakan.

(3) Penyampaian laporan Transaksi Keuangan yang Dilakukan Secara Tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal transaksi dilakukan.

(4) Kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku untuk transaksi yang dikecualikan.

(5) Transaksi yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi transaksi antarbank, transaksi dengan Pemerintah, transaksi dengan bank sentral, pembayaran gaji, pensiun, dan transaksi lainnya yang ditetapkan oleh Kepala PPATK atau atas permintaan Penyedia Jasa Keuangan yang disetujui oleh PPATK.

(6) Penyedia Jasa Keuangan wajib membuat dan menyimpan daftar transaksi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

(6a) Penyedia Jasa Keuangan dapat dikecualikan untuk tidak membuat dan menyimpan daftar transaksi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sejak pengecualian diberikan.

(7) Ketentuan mengenai bentuk, jenis, dan tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala PPATK. "

8. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:

" Pasal 15

Penyedia Jasa Keuangan, pejabat, serta pegawainya tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana atas pelaksanaan kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. "

9. Ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (5) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

" Pasal 16

(1) Setiap orang yang membawa uang tunai berupa rupiah sejumlah Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau lebih, atau mata uang asing yang nilainya setara dengan itu ke dalam atau ke luar wilayah Negara Republik Indonesia, harus melaporkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wajib menyampaikan laporan tentang informasi yang diterimanya selama jangka waktu 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPATK.

(3) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wajib memberitahukan kepada PPATK paling lambat 5 (hari) kerja setelah mengetahui adanya pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus memuat rincian mengenai identitas orang yang membuat laporan.

(5) Apabila diperlukan, PPATK dapat meminta informasi tambahan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengenai uang tunai berupa rupiah sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau lebih atau mata uang asing yang nilainya setara dengan itu yang dibawa oleh setiap orang dari atau ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia. "

10. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal baru menjadi Pasal 17A, yang berbunyi sebagai berikut:

" Pasal 17A

(1) Direksi, pejabat, atau pegawai Penyedia Jasa Keuangan dilarang memberitahukan kepada pengguna jasa keuangan atau orang lain baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan cara apapun mengenai laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang sedang disusun atau telah disampaikan kepada PPATK.

(2) Pejabat atau pegawai PPATK, serta penyelidik/penyidik dilarang memberitahukan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada pengguna jasa keuangan yang telah dilaporkan kepada PPATK atau penyidik secara langsung atau tidak langsung dengan cara apapun.

(3) Direksi, pejabat atau pegawai Penyedia Jasa Keuangan, pejabat atau pegawai PPATK serta penyelidik/penyidik yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). "

11. Penjelasan Pasal 25 ayat (3) diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.

12. Ketentuan Pasal 26 diubah dengan menambah huruf baru yaitu huruf i, sehingga berbunyi sebagai berikut:

" Pasal 26

Dalam melaksanakan fungsinya, PPATK mempunyai tugas sebagai berikut:

13. Ketentuan Pasal 29 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

" Pasal 29

(1) Setiap tahun PPATK wajib menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan.

(2) Anggaran Tahunan PPATK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. "

14. Menambah ketentuan baru sesudah Pasal 29 yaitu Pasal 29A dan Pasal 29B, yang berbunyi sebagai berikut:

" Pasal 29A

Pengaturan kepegawaian, sistem penggajian, penghargaan, tunjangan jabatan, tunjangan hari tua, serta penghasilan lainnya bagi pejabat dan pegawai PPATK ditetapkan dengan Keputusan Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "

" Pasal 29B

Untuk lebih mengefektifkan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, Presiden dapat membentuk Komite Koordinasi Nasional atas usul Kepala PPATK."

15. Ketentuan Pasal 33 ayat (4) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

" Pasal 33

(1) Untuk kepentingan pemeriksaan dalam perkara tindak pidana pencucian uang maka penyidik, penuntut umum atau hakim berwenang untuk meminta keterangan dari Penyedia Jasa Keuangan mengenai Harta Kekayaan setiap orang yang telah dilaporkan oleh PPATK, tersangka, atau terdakwa.

(2) Dalam meminta keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap penyidik, penuntut umum, atau hakim tidak berlaku ketentuan undang-undang yang mengatur tentang rahasia bank dan kerahasiaan transaksi keuangan lainnya.

(3) Permintaan keterangan harus diajukan secara tertulis dengan menyebutkan secara jelas mengenai:

(4) Surat permintaan untuk memperoleh keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus ditandatangani oleh:

16. Ketentuan BAB VIII diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

" BAB VIII
BANTUAN TIMBAL BALIK
DALAM MASALAH TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Pasal 44

(1) Dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, dapat dilakukan kerja sama bantuan timbal balik di bidang hukum dengan negara lain melalui forum bilateral atau multilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Kerja sama bantuan timbal balik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ini dapat dilaksanakan dalam hal negara dimaksud telah mengadakan perjanjian kerja sama bantuan timbal balik dengan Negara Republik Indonesia atau berdasarkan prinsip resiprositas.

(3) Permintaan kerja sama bantuan timbal balik dari dan ke negara lain disampaikan kepada dan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang hukum dan perundang-undangan.

(4) Menteri dapat menolak permintaan kerja sama bantuan timbal balik dari negara lain dalam hal tindakan yang diajukan oleh negara lain tersebut dapat mengganggu kepentingan nasional atau permintaan tersebut berkaitan dengan penuntutan kasus politik atau penuntutan yang berkaitan dengan suku, agama, ras, kebangsaan, atau sikap politik seseorang.

Pasal 44A

(1) Kerja sama bantuan timbal balik dengan negara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 antara lain meliputi:

(2) Dalam rangka melakukan kerja sama bantuan timbal balik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri yang bertanggung jawab di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan dapat meminta pejabat yang berwenang untuk melakukan tindakan kepolisian berupa penggeledahan, pemblokiran, penyitaan, pemeriksaan surat, pengambilan keterangan, atau hal-hal lain yang sesuai dengan ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang ini.

(3) Barang bukti, pernyataan, dokumen, atau catatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat bukti yang digunakan dalam pemeriksaan tindak pidana pencucian uang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "

17. Di antara Bab VIII dan Bab IX ditambah 1 (satu) bab baru menjadi Bab VIIIA tentang Ketentuan Lain, yang berisi 1 (satu) pasal sehingga berbunyi sebagai berikut:

" BAB VIIIA
KETENTUAN LAIN

Pasal 44B

Dalam hal ada perkembangan konvensi internasional atau rekomendasi internasional di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, PPATK dapat melaksanakan ketentuan tersebut menurut Undang-undang ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "

Pasal II

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG KESOWO