Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 273, 2012(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5377)


PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR 14/ 21 /PBI/2012
TENTANG
PELAPORAN KEGIATAN LALU LINTAS DEVISA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR BANK INDONESIA,

Menimbang: a.  bahwa pelaporan kegiatan lalu lintas devisa sangat diperlukan untuk mendukung penerapan sistem devisa bebas dan perumusan kebijakan, baik di bidang moneter, perbankan, maupun sistem pembayaran;
b. bahwa keterangan dan data yang lengkap, benar, dan tepat waktu, yang diperoleh dari hasil pelaporan kegiatan lalu lintas devisa sangat diperlukan untuk penyusunan statistik, terutama statistik Neraca Pembayaran Indonesia, statistik Posisi Investasi Internasional Indonesia, dan statistik Utang Luar Negeri Indonesia;
c. bahwa untuk mengurangi dampak negatif yang mungkin timbul, kegiatan lalu lintas devisa perlu dikelola dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, memperhatikan kepentingan perekonomian nasional, dan menjaga kepercayaan pasar keuangan internasional, serta perlu dipantau oleh Bank Indonesia;
d. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemantauan kegiatan lalu lintas devisa, perlu dilakukan integrasi sistem pelaporan kegiatan lalu lintas devisa dengan sistem pelaporan utang luar negeri;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, maka perlu untuk mengatur kembali ketentuan mengenai pelaporan kegiatan lalu lintas devisa dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;

Mengingat :  1.  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4962);
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3844);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PELAPORAN KEGIATAN LALU LINTAS DEVISA.

BAB I
KETENTUAN UMUM
(1) Laporan LLD meliputi keterangan dan data mengenai:
a. transaksi perdagangan barang, jasa, dan transaksi lainnya antara Penduduk dengan bukan Penduduk;
b. posisi dan perubahan AFLN dan/atau KFLN; dan/atau
c. rencana dan/atau realisasi ULN.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh kegiatan LLD yang dilakukan baik untuk kepentingan Pelapor sendiri maupun untuk kepentingan nasabahnya/pihak lain.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilengkapi dengan keterangan dan data pendukung mengenai kegiatan LLD, Pelapor dan/atau nasabah/pihak lain tersebut.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai cakupan/rincian keterangan dan data Laporan LLD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

BAB III
KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN DAN KOREKSI LAPORAN
Pasal 3
(1) Pelapor wajib menyampaikan Laporan LLD kepada Bank Indonesia secara lengkap, benar, dan tepat waktu.
(2) Selain wajib menyampaikan Laporan LLD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelapor yang memiliki posisi ULN wajib menyampaikan informasi keuangan Pelapor kepada Bank Indonesia.
(3) Penyampaian Laporan LLD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan informasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara online.

Pasal 4
(1) Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
a.  berdasarkan jenis usaha:
1.  lembaga keuangan:
a) Bank;
b) lembaga keuangan bukan Bank;
2.  bukan lembaga keuangan.
b.  berdasarkan kepemilikan usaha:
1. badan usaha milik negara;
2. badan usaha milik daerah;
3. badan usaha milik swasta;
4. badan lainnya;
5. perseorangan.
(2) Pelapor berupa Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 huruf a) hanya wajib melaporkan realisasi ULN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan cakupan laporan yang harus disampaikan kepada Bank Indonesia diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

(1) Dalam hal kegiatan LLD yang dilakukan oleh Pelapor adalah untuk kepentingan nasabah/pihak lain, Pelapor dapat meminta keterangan dan data kepada nasabah/pihak lain tersebut mengenai kegiatan LLD yang dilakukannya.
(2) Nasabah/pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memberikan keterangan dan data mengenai kegiatan LLD yang diminta oleh Pelapor.

Pasal 7
Laporan LLD yang memuat data/informasi individual Pelapor yang disampaikan kepada Bank Indonesia bersifat rahasia, kecuali secara tegas dinyatakan lain dalam undang-undang.

BAB IV
PENELITIAN KEBENARAN LAPORAN
Pasal 8
(1) Dalam hal diperlukan penelitian atas kebenaran Laporan LLD yang disampaikan Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Bank Indonesia dapat meminta informasi, bukti pembukuan, catatan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan Laporan LLD.
(2) Pelapor harus memberikan bukti pembukuan, catatan, dokumen, dan penjelasan yang diperlukan dalam rangka penelitian kebenaran laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Bank Indonesia.
(3) Dalam hal Pelapor tidak memberikan informasi, bukti pembukuan, catatan, dan dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Laporan LLD yang disampaikan Pelapor kepada Bank Indonesia dinyatakan tidak benar.

BAB V
SANKSI ADMINISTRATIF
Pelapor yang terlambat menyampaikan Laporan LLD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (8) selain rencana ULN, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap Hari keterlambatan dengan denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Pasal 11
Pelapor yang tidak menyampaikan Laporan LLD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (9) selain rencana ULN, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 11 tidak berlaku bagi Pelapor baru.
(2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 11 mulai diberlakukan bagi Pelapor baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah 3 (tiga) kali masa pelaporan sejak penyampaian laporan yang pertama.

Pasal 14
(1) Pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 disetorkan ke Bank Indonesia.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyetoran sanksi denda ke Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

BAB VI
LAIN-LAIN
Kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana diatur dalam:
a. Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/1/PBI/2010 tanggal 28 Januari 2010 tentang Pinjaman Luar Negeri Perusahaan Bukan Bank; dan
b.  Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/24/PBI/2010 tanggal 29 Desember 2010 tentang Kewajiban Pelaporan Utang Luar Negeri,
tetap berlaku sampai dengan pelaporan data bulan Juni 2013 yang disampaikan bulan Juli 2013.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut dari Peraturan Bank Indonesia ini diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 18
(1) Untuk Laporan LLD berupa realisasi ULN, sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 mulai berlaku sejak pelaporan data bulan Januari 2014 yang disampaikan bulan Februari 2014.
(2) Untuk Laporan LLD berupa rencana ULN, sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 mulai berlaku sejak pelaporan rencana ULN tahun 2014 yang disampaikan paling lambat bulan Maret 2014.
(3) Untuk informasi keuangan, sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 mulai berlaku sejak pelaporan data posisi bulan Desember 2013 yang disampaikan paling lambat bulan Juni 2014.

Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 2012
GUBERNUR BANK INDONESIA,

DARMIN NASUTION

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali