BAB I
KETENTUAN UMUM
(1) Bank wajib menyampaikan Laporan LLD kepada Bank Indonesia dengan benar dan tepat waktu.
(2) Laporan LLD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Laporan Transaksi dan Laporan Posisi.
(3) Laporan Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup transaksi bank dan/atau nasabah yang mempengaruhi AFLN/KFLN Bank.
(4) Laporan Posisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup posisi dan mutasi dari setiap rekening AFLN/KFLN Bank.
Pasal 3(1) Bank wajib menyampaikan Laporan LLD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 setiap bulan secara online selama MPL.
(2) Dalam hal Laporan LLD yang telah disampaikan oleh Bank kepada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak benar, Bank menyampaikan koreksi atas ketidakbenaran Laporan LLD secara online, paling lama tanggal 20 setelah berakhirnya PL.
(3) Penyampaian koreksi Laporan LLD yang melampaui tanggal 20 setelah berakhirnya PL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara offline.
(4) Dalam hal terdapat gangguan teknis yang menyebabkan Bank tidak dapat menyampaikan Laporan LLD dan/atau koreksi Laporan LLD secara online sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), maka Laporan LLD dan/atau koreksi Laporan LLD dapat disampaikan secara offline.
(5) Dalam hal gangguan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terjadi pada hari terakhir penyampaian Laporan LLD, maka Laporan LLD disampaikan secara offline pada hari kerja berikutnya.
(6) Dalam hal gangguan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terjadi pada hari terakhir penyampaian koreksi Laporan LLD, maka koreksi Laporan LLD disampaikan secara offline pada hari kerja berikutnya.
(7) Bank dinyatakan terlambat menyampaikan Laporan LLD apabila Laporan LLD disampaikan melampaui MPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan akhir bulan.
(8) Bank dinyatakan tidak menyampaikan Laporan LLD apabila Laporan LLD tidak disampaikan sampai dengan akhir bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9) Dalam hal Bank dinyatakan tidak menyampaikan Laporan LLD sebagaimana dimaksud pada ayat (8), hal tersebut tidak meniadakan kewajiban Bank untuk menyampaikan Laporan LLD kepada Bank Indonesia.
Pasal 4(1) Dalam rangka penyampaian Laporan LLD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Bank wajib meminta keterangan, data, dan/atau dokumen pendukung kepada Nasabah yang melakukan Kegiatan LLD melalui Bank.
(2) Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keterangan, data, dan/atau dokumen pendukung kepada Bank sesuai dengan permintaan Bank.
(3) Keterangan, data, dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Pasal 5(1) Dalam hal terdapat transaksi terkait Ekspor Nasabah pada Laporan Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Bank wajib menyampaikan rincian transaksi Ekspor dan dokumen terkait transaksi Ekspor Nasabah kepada Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan Bank Indonesia yang mengatur mengenai penerimaan devisa hasil ekspor.
(2) Dalam hal Bank tidak menyampaikan dokumen terkait transaksi Ekspor Nasabah, maka Laporan Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap tidak benar.
(3) Bank harus meneruskan dokumen terkait transaksi Ekspor yang diterima dari Nasabah kepada Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan Bank Indonesia yang mengatur mengenai penerimaan devisa hasil ekspor.
Pasal 6(1) Bank harus memiliki sistem dan prosedur perolehan data/informasi dan penyusunan Laporan LLD yang dituangkan dalam suatu pedoman tertulis, sehingga Bank dapat menyampaikan Laporan LLD dengan benar dan tepat waktu.
(2) Bank harus menunjuk petugas dan/atau penanggung jawab untuk menyusun, memverifikasi, dan menyampaikan Laporan LLD kepada Bank Indonesia.
BAB III
PENELITIAN KEBENARAN LAPORAN
Pasal 7(1) Bank Indonesia meneliti kebenaran atas Laporan LLD yang disampaikan oleh Bank.
(2) Dalam hal terdapat keraguan atas kebenaran Laporan LLD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia dapat meminta penjelasan.
(3) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bank Indonesia paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya permintaan penjelasan dari Bank Indonesia.
(4) Dalam hal Bank tidak menyampaikan penjelasan sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya permintaan penjelasan dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka Laporan LLD yang disampaikan oleh Bank dianggap tidak benar.
BAB IV
SANKSI
Pasal 8(1) Bank yang terlambat menyampaikan Laporan LLD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan.
(2) Bank yang tidak menyampaikan Laporan LLD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (8) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(3) Bank yang menyampaikan Laporan LLD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) secara tidak benar dikenakan sanksi administratif berupa denda mulai sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) untuk setiap rincian baris (field) yang tidak benar dengan denda paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pasal 9(1) Pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 disetorkan ke rekening Kas Negara yang berada di Bank Indonesia.
(2) Pembebanan sanksi denda dilakukan dengan cara mendebet rekening giro bank di Bank Indonesia setelah adanya surat penetapan sanksi denda dari Bank Indonesia.
BAB V
LAIN-LAIN
Pasal 10(1) Bank yang mengalami keadaan memaksa (force majeure) selama 1 (satu) MPL atau lebih, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Laporan LLD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Bank yang mengalami keadaan memaksa (force majeure) selama kurang dari 1 (satu) MPL, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Laporan LLD sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2).
(3) Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib menyampaikan Laporan LLD dan/atau koreksi Laporan LLD dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, setelah Bank Pelapor kembali melakukan kegiatan operasional secara normal.
(4) Bank yang mengalami keadaan memaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Bank Indonesia, dengan disertai penjelasan mengenai keadaan memaksa (force majeure) yang dialami.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11Untuk data PL bulan Oktober 2011 yang disampaikan pada bulan November 2011 sampai dengan data PL bulan Mei 2012 yang disampaikan pada bulan Juni 2012, MPL paling lama tanggal 20 setelah berakhirnya PL dan batas waktu penyampaian koreksi Laporan LLD paling lama tanggal 25 setelah berakhirnya PL.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12Pengaturan lebih lanjut dari ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini akan ditetapkan dengan Surat Edaran Bank Indonesia.
Pasal 13
Ketentuan mengenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) sehubungan dengan penyampaian rincian transaksi terkait Ekspor Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, mulai berlaku untuk data PL bulan Januari 2012 yang disampaikan bulan Februari 2012.
Pasal 14Dengan diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini, maka PBI Nomor 1/9/PBI tahun 1999 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, kecuali pasal-pasal yang mengatur mengenai pemantauan kegiatan lalu lintas devisa lembaga keuangan non bank sampai dengan data PL bulan Desember 2011 yang disampaikan bulan Januari 2012.
Pasal 15Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 September 2011
GUBERNUR BANK INDONESIA
DARMIN NASUTION
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 30 September 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR