[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
(1) Bank dapat mengajukan permintaan kebutuhan Valas terhadap Rupiah kepada Bank Indonesia untuk Korporasi Domestik.
(2) Bank dapat mengajukan permintaan kebutuhan Valas terhadap Rupiah kepada Bank Indonesia untuk instansi pemerintah.
(3) Bank dilarang mengajukan permintaan kebutuhan Valas untuk kepentingan Korporasi Domestik yang merupakan pihak terkait dengan Bank.

Pasal 3
(1) Pengajuan permintaan kebutuhan valas sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 2 wajib memiliki underlying kegiatan ekonomi di Indonesia.
(2) Underlying kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. pembayaran utang Valas;
b. pembayaran impor; dan/atau
c. keperluan lain yang didukung dengan dokumen, sepanjang tidak untuk diperjualbelikan (trading) dan tidak untuk investasi di pasar keuangan.
(3) Underlying kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud  pada ayat (2) wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. kewajiban membayar akan jatuh tempo paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pengajuan transaksi; dan
b. dokumen underlying ekonomi yang dimiliki Korporasi Domestik hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali pengajuan transaksi pada Bank yang sama.
(4) Dalam hal kewajiban pembayaran  dilakukan secara angsuran, Bank dapat mengajukan permintaan Valas lebih dari 1 (satu) kali sesuai kebutuhan angsuran sepanjang nilai Valas yang dibeli secara total tidak melebihi nilai nominal underlying.

Pasal 4
Bank mengajukan permintaan kebutuhan Valas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) melalui transaksi beli FX Spot.

Bank hanya dapat melakukan perbaikan atas data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), Pasal 5 ayat (5), dan Pasal 5 ayat (6) sebelum window time ditutup.

Pasal  7
Bank dapat mengajukan  permintaan kebutuhan Valas kepada Bank Indonesia apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. paling kurang memiliki Peringkat Komposit (PK) 3 (tiga), atau
b. PK 4 (empat) atau PK 5 (lima), sepanjang:
1. mempunyai kecukupan Giro Wajib Minimum Rupiah untuk posisi 5 (lima) hari kerja sebelum transaksi Valas dilakukan;
2. tidak masuk dalam Special Surveilance Unit (SSU) atau Bank Dalam Penyehatan (BDP); dan
3. tidak menggunakan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) lebih dari 3 (tiga) kali dalam 5 (lima) hari kerja terakhir.

Pasal 8
(1) Bank wajib menyediakan dana yang cukup pada rekening giro rupiah di Bank Indonesia pada tanggal valuta sebelum pukul 12.00 WIB untuk penyelesaian transaksi beli FX Spot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Dalam hal Bank tidak dapat menyediakan dana yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Bank Indonesia tidak melakukan penyerahan dana Valas kepada Bank yang bersangkutan.

Bank Indonesia berwenang meniadakan window pengajuan kebutuhan Valas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) sewaktu-waktu dengan pengumuman melalui reuters atau sarana komunikasi lainnya paling lambat pukul 10.00 WIB pada hari yang sama dengan peniadaan window.

Pasal 11
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal  15  Oktober 2008
GUBERNUR BANK INDONESIA,

BOEDIONO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Oktober 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA

ANDI MATTALATTA


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 4906(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 148)


Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan pihak terkait dengan Bank adalah sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai batas maksimum pemberian kredit (BMPK).

Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Keperluan lain meliputi kebutuhan instansi pemerintah dan kebutuhan penyelenggaran ibadah haji.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 4
Cukup jelas

Pasal 5
Ayat (1)
Pengajuan kebutuhan Valas kepada Bank Indonesia didahului dengan Nomor Referensi.
Ayat (2)
Kurs pasar tertinggi diperoleh dari berbagai sumber antara lain dari perusahaan pialang pasar uang Rupiah dan Valuta Asing.
Ayat (3)
Pengumuman kurs FX Spot dilakukan melalui reuters, bloomberg, atau sarana komunikasi lainnya.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Nomor Referensi terdiri dari 8 digit yang merupakan kombinasi dari kode jenis transaksi menurut jenis underlying:
U = utang
I = impor
L = lainnya
Misal: Bank Mandiri: U0080001
       Bank BRI    : I0020001
       Bank BNI    : L0090001
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Jangka waktu penatausahaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai dokumen perusahaan.
Ayat (10)
Yang dimaksud dengan 25% dari modal bank dalam periode settlement adalah jumlah transaksi Bank dengan Bank Indonesia sampai dengan tanggal valuta.
Ayat (11)
Cukup jelas

Pasal 6
Perbaikan data dilakukan melalui Reuters Monitoring Dealing System.

Pasal 7
Cukup jelas

Pasal 8
Cukup jelas

Pasal 9
Cukup jelas

Pasal 10
Cukup jelas

Pasal 11
Cukup jelas