[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM
Kebijakan dan strategi penyuluhan perikanan bertujuan untuk:
a. memberikan kepastian arah bagi terselenggaranya penyuluhan yang produktif, partisipatif, berwawasan luas ke depan yang dapat menjamin terlaksananya pembangunan perikanan;
b.  memperkuat pengembangan Penyuluhan Perikanan yang maju dan modern dalam sistem pembangunan yang berkelanjutan; dan
c. memberdayakan Pelaku Utama dan Pelaku Usaha dalam peningkatan kemampuan melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif, penumbuhan motivasi, pengembangan potensi, pemberian peluang, peningkatan kesadaran, pendampingan, serta fasilitasi.

BAB II
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENYULUHAN PERIKANAN
Pasal 3
(1) Kebijakan dan strategi penyuluhan perikanan diarahkan untuk mendukung program prioritas Kementerian dalam rangka pembangunan Perikanan yang berkelanjutan.
(2)  Program prioritas Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.  Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Kelautan dan Perikanan;
b.  Industrialisasi Kelautan dan Perikanan;
c.  Minapolitan;
d.  Ekonomi Biru (Blue economy);
e.  Peningkatan Kehidupan Nelayan (PKN); dan
f.   Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).

BAB III
KEBIJAKAN PENYULUHAN PERIKANAN
Pasal 4
Kebijakan Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dilaksanakan melalui pendekatan:
a.  kawasan;
b.  pemberdayaan kewirausahaan;
c.  partisipatif dan kemandirian;
d.  sinergitas pelaksanaan penyuluhan; dan
e.  jejaring dan teknologi.

Pendekatan kebijakan Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilaksanakan dalam aspek:
a.  kelembagaan;
b.  ketenagaan;
c.  penyelenggaraan;
d.  sarana dan prasarana;
e.  pembiayaan; dan
f.   pembinaan dan pengawasan.

Pasal 7
(1)  Kebijakan Penyuluhan Perikanan dalam aspek kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi:
a. penguatan dan koordinasi kelembagaan Penyuluhan Perikanan pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan swadaya secara sinergi dalam meningkatkan pelayanan kepada Pelaku Utama dan Pelaku Usaha;
b. penguatan dan pemberdayaan kelembagaan penyuluhan swasta dan penyuluhan swadaya untuk meningkatkan kapasitas Pelaku Utama dan Pelaku Usaha guna meningkatkan kemandirian dan berkelanjutan; dan
c. pengutamaan prinsip kemitraan dalam pengembangan kelembagaan Penyuluhan Perikanan serta kelembagaan Pelaku Utama dan Pelaku Usaha.
(2)  Kebijakan Penyuluhan Perikanan dalam aspek ketenagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi:
a.  pemenuhan jumlah, penempatan, dan distribusi ketenagaan paling sedikit 3 (tiga) penyuluh perikanan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di setiap kecamatan potensi Perikanan dan menumbuhkan 1 (satu) orang penyuluh perikanan swadaya pada setiap kelompok Pelaku Utama dengan mengoptimalkan peran penyuluh perikanan atau menggalang penyuluh swasta;
b.  pengembangan ketenagaan penyuluhan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, penguasaan teknis, metode dan manajerial Penyuluhan Perikanan; dan
c. fasilitasi kemandirian dan profesionalisme penyuluh perikanan melalui pengembangan kompetensi profesi, lembaga sertifikasi profesi, dan asosiasi organisasi profesi.
(3)  Kebijakan Penyuluhan Perikanan dalam aspek penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi:
a.  penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan untuk mendukung terwujudnya visi dan misi Kementerian;
b.  penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan disesuaikan antara materi dan metodologi dengan kebutuhan Pelaku Utama dan Pelaku Usaha;
c.  penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan dilaksanakan oleh Pelaku Utama dan/atau warga masyarakat lainnya sebagai mitra pemerintah dan pemerintah daerah baik secara sendiri-sendiri maupun bekerja sama yang dilaksanakan secara terintegrasi dengan programa pada tiap-tiap tingkat administrasi pemerintahan; dan
d. penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan berorientasi kepada peningkatan nilai tambah dan daya saing produk Perikanan melalui keterpaduan sistem bisnis Perikanan, teknologi tepat guna, dan jaringan informasi Penyuluhan Perikanan.
(4)  Kebijakan Penyuluhan Perikanan dalam aspek sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d meliputi:
a. pengembangan sarana dan prasarana Penyuluhan Perikanan untuk meningkatkan produktivitas penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan yang efektif dan efisien, serta mendukung upaya peningkatan kemandirian masyarakat; dan
b. penyediaan dan pemenuhan sarana dan prasarana Penyuluhan Perikanan dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan pos Penyuluhan Perikanan, khususnya di kawasan potensial Perikanan.
(5)  Kebijakan Penyuluhan Perikanan dalam aspek pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e meliputi:
a.  pembentukan kelembagaan Penyuluhan Perikanan;
b.  pengangkatan dan penempatan ketenagaan Penyuluhan Perikanan;
c.  penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan; dan
d.  pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan.
(6)  Kebijakan Penyuluhan Perikanan dalam aspek pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f meliputi:
a.  pemberian bimbingan, pelatihan, arahan, supervisi, dan persyaratan sertifikasi dan akreditasi jabatan penyuluh perikanan serta sistem kerja penyuluh perikanan;
b.  peningkatan pelayanan, pembinaan, dan pengawasan pelaksanaan Penyuluhan Perikanan yang berkesinambungan; dan
c. peningkatan intensitas komunikasi dialogis dan koordinasi dengan seluruh mitra/pemangku kepentingan Penyuluhan Perikanan oleh pemerintah dan organisasi profesi.

Pasal 8
(1) Kebijakan Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 7, dilakukan secara terintegrasi dengan subsistem pembangunan pertanian dan penyuluhan kehutanan.
(2) Penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan oleh Pelaku Utama dan/atau warga masyarakat lainnya sebagai mitra Pemerintah dan pemerintah daerah, baik secara sendiri-sendiri maupun bekerja sama, yang dilaksanakan secara terintegrasi dengan programa Penyuluhan Perikanan pada tiap-tiap tingkat administrasi pemerintahan.

BAB IV
STRATEGI PENYULUHAN PERIKANAN
Strategi Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dilaksanakan dengan cara:
a.  peningkatan kapasitas kelembagaan Penyuluhan Perikanan;
b.  peningkatan kuantitas dan kompetensi ketenagaan penyuluh perikanan;
c.  penguatan dan penataan sistem penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan;
d.  peningkatan kapasitas dan kelembagaan Pelaku Utama serta Pelaku Usaha;
e.  peningkatan dukungan sarana, prasarana, dan pembiayaan Penyuluhan Perikanan;
f.   peningkatan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Penyuluhan Perikanan; dan
g. pengutamaan prinsip kemitraan dalam pengembangan kelembagaan Penyuluhan Perikanan, Pelaku Utama, dan Pelaku Usaha.

Pasal 11
(1) Strategi Penyuluhan Perikanan dalam rangka peningkatan kapasitas kelembagaan penyuluhan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilaksanakan melalui:
a.  peningkatan sinergitas kelembagaan penyuluh pemerintah; dan
b.  penumbuhan dan pengembangan kelembagaan Pelaku Utama/Pelaku Usaha;
(2) Strategi Penyuluhan Perikanan dalam rangka peningkatan kuantitas dan kompetensi ketenagaan penyuluh perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilaksanakan melalui:
a.  peningkatan kuantitas penyuluh perikanan;
b.  peningkatan kompetensi penyuluh perikanan; dan
c.  peningkatan koordinasi antar penyuluh.
(3) Strategi Penyuluhan Perikanan dalam rangka penguatan dan penataan sistem penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilaksanakan melalui:
a.  penyusunan programa penyuluhan perikanan;
b.  penyediaan metode penyuluhan perikanan;
c.  penataan materi penyuluhan perikanan; dan
d.  pengembangan kerjasama penyelenggaraan penyuluhan lintas subsektor.
(4) Strategi Penyuluhan Perikanan dalam rangka peningkatan kapasitas dan kelembagaan Pelaku Utama serta Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d dilaksanakan melalui:
a.  penumbuhan dan pengembangan kelembagaan Pelaku Utama;
b.  penyebaran kelembagaan ekonomi Pelaku Utama;
c.  pemberian penghargaan bagi kelompok Pelaku Utama dan kelembagaan ekonomi Pelaku Usaha berprestasi;
d. penumbuhan dan pengembangan kemampuan masyarakat untuk menjadi penyuluh swadaya dan mendorong motivasi swasta untuk turut berperan aktif dalam penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif; dan
e.  pengembangan kerjasama penyelenggaraan penyuluhan lintas subsektor.
(5) Strategi Penyuluhan Perikanan dalam rangka peningkatan dukungan sarana, prasarana, dan pembiayaan Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e dilaksanakan melalui:
a. pengembangan sarana dan prasarana Penyuluhan Perikanan untuk meningkatkan produktivitas penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan yang efektif dan efisien, serta mendukung upaya peningkatan kemandirian masyarakat;
b.  penyediaan sarana Penyuluhan Perikanan;
c.  pemenuhan kebutuhan prasarana Penyuluhan Perikanan; dan
d.  pemenuhan pembiayaan penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan.
(6)  Strategi penyuluhan perikanan dalam rangka peningkatan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f dilaksanakan melalui:
a.  pembinaan Penyuluhan Perikanan yang berkesinambungan; dan
b.  pemenuhan pengawasan Penyuluhan Perikanan yang berkesinambungan.
(7) Strategi Penyuluhan Perikanan dalam rangka pengutamaan prinsip kemitraan dalam pengembangan kelembagaan Penyuluhan Perikanan, Pelaku Utama dan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g dilaksanakan melalui:
a.  pembangunan jejaring antar penyuluh perikanan dengan kelompok, gabungan kelompok, dan asosiasi Pelaku Utama dan Pelaku Usaha;
b.  penumbuhan dan pengembangan kapasitas kemampuan kelompok Pelaku Utama dan Pelaku Usaha melalui studi banding dan permagangan;
c.  penumbuhan dan pengembangan kemampuan penyuluh perikanan sebagai konsultan kerja mitra bank;
d. peningkatan kemandirian kelompok Pelaku Utama dan Pelaku Usaha dalam mengakses permodalan melalui kredit ketahanan pangan dan energi atau kredit komersial;
e. pembangunan forum-forum pertemuan untuk produk kelompok dan dikembangkan secara lokal, regional, nasional, dan internasional; dan
f.  pengembangan bentuk pasar berjangka kelautan dan perikanan, guna menentukan dan memastikan harga.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2013
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
REPUBLIK INDONESIA,

SHARIF C. SUTARDJO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN