(1) Anggota BPKP Polri bertugas:
a. meneliti riwayat kesehatan dan rekam medik sebelumnya dari Calon/Pegawai Negeri pada Polri;
b. melaksanakan Rikkes Ulang terhadap Calon/Pegawai Negeri pada Polri;
c. membuat rekam medik hasil Rikkes Ulang; dan
d. membuat laporan hasil Rikkes Ulang untuk diserahkan kepada Sekretaris BPKP Polri.
(2) Dalam pelaksanaan tugas, Anggota bertanggung jawab kepada Ketua Pelaksana BPKP Polri.
(1) Pelaksanaan Rikkes Ulang oleh BPKP Polri, sebagai berikut:
a. Kasatker mengajukan permintaan Rikkes Ulang kepada Penanggung Jawab:
1. Kapusdokkes Polri untuk tingkat Mabes Polri; dan
2. Kabiddokkes Polda untuk tingkat Polda;
b. Penanggung Jawab BPKP Polri menerbitkan surat perintah pelaksana tugas BPKP Polri;
c. BPKP Polri melaksanakan pengujian dan penelitian riwayat kesehatan dan rekam medik sebelumnya dari Calon/Pegawai Negeri pada Polri yang akan diperiksa;
d. BPKP Polri melaksanakan Rikkes Ulang Calon/Pegawai Negeri pada Polri sesuai dengan jenis penyakitnya;
e. dalam hal diperlukan BPKP Polri dapat melaksanakan rujukan dan/atau second opinion kepada tenaga ahli dan/atau fasilitas kesehatan di luar Polri;
f. BPKP Polri melaksanakan rapat untuk memberikan penilaian hasil Rikkes Ulang BPKP Polri Calon/Pegawai Negeri pada Polri;
g. BPKP Polri menerbitkan Surat Keterangan Hasil Rikkes Ulang Calon/Pegawai Negeri pada Polri;
h. Ketua Pelaksana BPKP Polri melaporkan hasil pelaksanaan BPKP Polri kepada Penanggung Jawab BPKP Polri;
i. Penanggung Jawab BPKP Polri memberikan rekomendasi tentang hasil Rikkes Ulang Calon/Pegawai Negeri pada Polri kepada Kasatker pemohon; dan
j. Penanggung Jawab BPKP Polri melaporkan hasil pelaksanaan BPKP Polri kepada:
1. Kapolri untuk tingkat Mabes Polri; dan
2. Kapolda untuk tingkat Polda.
(2) Kasatker pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, wajib memberitahukan secara tertulis hasil Rikkes Ulang Calon/Pegawai Negeri pada Polri.
(1) Stakes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a terdiri dari tingkatan:
a. Stakes 1, yaitu kondisi tidak ada kelainan atau penyakit sama sekali atau kalau ada kelainan tersebut adalah sangat ringan atau tidak berarti, sehingga memenuhi persyaratan medis sebagai Calon/Pegawai Negeri pada Polri;
b. Stakes 2, yaitu kondisi mempunyai kelainan atau penyakit derajat ringan yang tidak mengganggu fungsi tubuh sehingga masih memenuhi persyaratan medis sebagai Calon/Pegawai Negeri pada Polri;
c. Stakes 3, yaitu kondisi mempunyai kelainan atau penyakit derajat sedang yang tidak menggangu fungsi tubuh, sehingga masih memenuhi persyaratan medis untuk mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas kepolisian yang terbatas sesuai dengan kelainan atau penyakitnya;
d. Stakes 3p, yaitu kondisi mempunyai kelainan atau penyakit derajat berat yang akan mengganggu fungsi tubuh, sehingga memerlukan perawatan dan/atau pengobatan untuk melaksanakan tugas kepolisian yang terbatas sesuai dengan kelainan atau penyakitnya; dan
e. Stakes 4, yaitu kondisi mempunyai kelainan atau penyakit derajat berat yang akan mengganggu fungsi tubuh secara keseluruhan, sehingga tidak memenuhi persyaratan minimal untuk bertugas dan atau melanjutkan pendidikan sebagai Calon/Pegawai Negeri pada Polri.
(2) Kualitatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, terdiri dari tingkatan:
a. Baik;
b. Cukup;
c. Kurang; dan
d. Kurang Sekali.
(3) Penilaian Stakes dan kualitatif untuk Calon Pegawai Negeri pada Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penilaian Stakes dan Kualitatif untuk Pegawai Negeri pada Polri tercantum dalam lampiran “C” dan lampiran “D” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Bagian Kedua
Banding
Pasal 14(1) Dalam hal Calon/Pegawai Negeri pada Polri keberatan terhadap hasil Rikkes Ulang BPKP Polri, dapat mengajukan surat permohonan banding kepada Kapusdokkes Polri.
(2) Surat permohonan banding diajukan oleh Calon/Pegawai Negeri pada Polri kepada Kapusdokkes Polri paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat pemberitahuan hasil Rikkes Ulang dari Kasatker.
(3) Kapusdokkes Polri menerbitkan surat perintah pembentukan BPKP Polri tingkat Mabes Polri dengan anggota pelaksana BPKP Polri yang berbeda, guna melaksanakan Rikkes Ulang.
(4) Hasil Rikkes Ulang diputuskan dalam rapat BPKP Polri untuk menerbitkan Surat Keterangan hasil Rikkes Ulang sebagai rekomendasi.
(5) Surat keterangan hasil Rikkes Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Pemohon dengan tembusan Kasatker Pemohon.
BAB IV
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, meliputi:
a. laporan riwayat penyakit Calon/Pegawai Negeri pada Polri yang telah dilakukan pemeriksaan BPKP Polri, dengan melampirkan hasil-hasil pemeriksaan penunjang lainnya;
b. laporan hasil pemeriksaan BPKP Polri berupa Surat Keterangan Hasil Rikkes Ulang; dan
c. laporan rekapitulasi hasil Rikkes Ulang BPKP Polri.
(2) Laporan rekapitulasi hasil Rikkes Ulang BPKP Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk laporan tahunan dan disampaikan oleh Kabidkesmapta Pusdokkes Polri/Kabiddokkes Polda kepada Kapusdokkes Polri, paling lambat pada awal triwulan IV tahun anggaran berjalan.
Pasal 17(1) Analisis dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, meliputi:
a. pelaksanaan Rikkes Ulang; dan
b. hasil Rikkes Ulang.
(2) Hasil analisis dan evaluasi Rikkes Ulang dilaporkan oleh Kapusdokkes Polri kepada Kapolri.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18Pada saat peraturan ini mulai berlaku, istilah Panitia Penguji Kesehatan Polri (PPKP) yang telah ada, dibaca Badan Penguji Kesehatan Personel (BPKP) Polri.
Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kapolri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2013
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUTARMAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
Lampiran: bn1537-2013