a. mengetahui dan mencatat identitas korban dan identitas kendaraan yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas;
b. memberikan informasi kepada keluarga korban dan PT. Jasa Raharja (persero) tentang kondisi korban; dan
c. mengamankan dan mencatat barang berharga milik korban, untuk kemudian diserahkan kepada korban atau keluarga korban.
(1) Petugas Polri yang pertama kali datang di tempat Kecelakaan Lalu Lintas wajib melakukan pengamanan TKP.
(1) Petugas Polri dalam melaksanakan pengamanan TKP wajib:
a. melarang setiap orang yang tidak berkepentingan masuk ke TKP yang telah diberi batas;
b. mengamankan Tersangka dan mencatat identitas Saksi; dan
c. membuat tanda di TKP.
(2) Pembuatan tanda di TKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, berupa "garis siku" di atas permukaan jalan pada batas setiap bumper depan dan belakang dari kendaraan serta pada as ban diberi tanda
pejera " ".
b. untuk korban Kecelakaan Lalu Lintas, sepeda motor dan sepeda berupa gambar sketsa di atas permukaan jalan;
c. untuk alat bukti, berupa ceceran darah, pecahan kaca, alat-alat kendaraan yang terlepas, lubang atau goresan di permukaan jalan, dan sebagainya diberi tanda lingkaran di atas permukaan jalan pada bagian luar alat bukti ditemukan;
d. untuk key point, diberi tanda X (X dalam lingkaran); dan
e. untuk bekas rem, diberi tanda garis putus-putus, pada kedua ujung bekas rem diberi tanda " ".
(3) Kendaraan, korban, dan alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c setelah dilakukan penandaan, wajib segera dipindahkan ke tempat yang aman untuk memperlancar arus lalu lintas.
BAB VI
TATA CARA OLAH TEMPAT KEJADIAN PERKARA
Pasal 24Penyidik dan/atau penyidik pembantu melaksanakan kegiatan olah TKP dengan cara:
a. melakukan pengamatan,
b. pengumpulan bukti-bukti; dan
c. melakukan dokumentasi.
Pasal 25(1) Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a terdiri dari:
a. pengamatan umum mengenai situasi kecelakaan lalu lintas; dan
b. pengamatan khusus mengenai kondisi yang terlibat kecelakaan lalu lintas.
(2) Pengamatan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk memperoleh data mengenai:
a. keadaan jalan berkaitan dengan sempit atau lebarnya jalan, kondisi tanjakan atau turunan jalan, kondisi tikungan atau simpangan jalan, atau berkait dengan lurus atau tidak lurus jalan;
b. keadaan lingkungan berkaitan dengan keadaan ramai atau sepinya arus lalu lintas, atau keadaan bebas atau terhalangnya pandangan pengemudi;
c. keadaan cuaca pada waktu terjadi Kecelakaan Lalu Lintas;
d. kendaraan yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas; dan
e. arah datangnya kendaraan yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas.
(3) Pengamatan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk memperoleh data mengenai identitas dan kondisi pelaku/korban, kendaraan bermotor dan kondisi jalan beserta sarana prasarananya.
(4) Hasil pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh petugas penyidik atau penyidik pembantu.
Pasal 26Pengumpulan bukti-bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b meliputi:
a. identitas, keterangan, dan kondisi saksi, pelaku/korban;
b. identitas dan kondisi Kendaraan bermotor;
c. kondisi jalan beserta sarana prasarananya;
d. kondisi lingkungan; dan
e. bekas-bekas kejadian yang ditemukan di TKP.
Pasal 27(1) Identitas, keterangan dan kondisi saksi, pelaku/korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a meliputi:
a. identitas yang dimiliki saksi, pelaku/korban meliputi KTP, SIM, Paspor dan kartu identitas lainnya;
b. tingkat fisiologis dan psikologis pelaku/korban sebelum terjadinya kecelakaan; dan
c. tingkat luka korban.
(2) Identitas dan kondisi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b meliputi:
a. kerusakan pada kendaraan
b. kelengkapan surat kendaraan;
c. kondisi dan fungsi lampu kendaraan serta arah sorot lampu;
d. keadaan dan bunyi klakson;
e. keadaan alat penghapus kaca;
f. kedudukan persneling;
g. keadaan kemudi;
h. penyetelan kaca spion;
i. kondisi rem;
j. kondisi ban kendaraan;
k. kedudukan spidometer/ukuran kecepatan kendaraan;
l. kondisi suspensi; dan
m. muatan kendaraan.
(3) Kondisi jalan beserta sarana prasarananya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c meliputi:
a. kelaikan fungsi jalan (hotmix/pasir dan batu/berlubang/ bergelombang);
b. kelengkapan rambu lalu lintas yang ada di sekitar TKP;
c. marka jalan; dan
d. alat pengaman jalan.
(4) Kondisi lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d merupakan kondisi pada saat terjadi kecelakaan yang meliputi:
a. keadaan ramai atau sepinya arus lalu lintas;
b. keadaan bebas atau terhalangnya pandangan pengemudi; dan
c. keadaan cuaca.
(5) Bekas-bekas kejadian yang ditemukan di TKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf e antara lain:
a. bekas rem atau jejak ban;
b. bekas benturan;
c. ceceran darah;
d. pecahan kaca;
e. alat-alat kendaraan yang terlepas; dan
f. lubang atau goresan di permukaan jalan.
(6) Hasil pengumpulan bukti-bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh penyidik atau penyidik pembantu.
Pasal 28(1) Pemeriksaan kondisi pelaku/korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dapat dilakukan dengan mengikutsertakan petugas medis.
(2) Pemeriksaan identitas dan kondisi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), dapat mengikutsertakan Laboratorium Forensik Kepolisian, tenaga ahli mekanik yang bersertifikat.
(3) Pemeriksaan kondisi jalan beserta sarana prasarananya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), dapat mengikutsertakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perhubungan.
Pasal 29(1) Pemeriksaan kondisi fisiologi pengemudi sebelum terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b dimaksudkan untuk mendapatkan kepastian kandungan zat-zat adiktif dalam darah dan air seni atau kandungan alkohol dalam pernapasan.
(2) Kandungan zat-zat adiktif dalam darah dan air seni atau kandungan alkohol dalam pernapasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berpengaruh pada terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas wajib diukur dengan alat tes tertentu dan hasilnya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan ahli.
(3) Pemeriksaan kondisi psikologis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b ditujukan untuk mendapatkan kepastian jumlah jam mengemudi dan pengaruhnya terhadap terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.
(4) Besaran jumlah jam mengemudi yang berpengaruh pada terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas dimaksud pada ayat (3) ditetapkan melebihi 8 (delapan) jam tanpa waktu istirahat paling singkat 30 (tiga puluh) menit.
Pasal 30(1) Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, dalam bentuk kegiatan:
a. penomoran terhadap bukti-bukti yang telah diberi tanda di TKP.
b. pemotretan di TKP yang meliputi:
1. situasi TKP secara keseluruhan dari 4 (empat) penjuru;
2. posisi kendaraan yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dari 4 (empat) penjuru;
3. keadaan dan posisi korban sebelum dipindahkan dari TKP;
4. kerusakan kendaraan yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas; dan
5. bekas-bekas yang tertinggal di TKP berupa bekas rem, pecahan kaca, tetesan darah, bekas cat atau dempul mobil, bekas oli, suku cadang yang terlepas atau jatuh.
c. Pembuatan gambar atau sketsa TKP.
(2) Pemotretan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan memperhatikan faktor-faktor yang meliputi:
a. jarak pengambilan gambar;
b. cuaca pada waktu pengambilan foto;
c. cahaya atau penyinaran yang digunakan;
d. kamera yang digunakan;
e. diafragma dan kecepatan yang digunakan; dan
f. arah pemotretan.
(3) Hasil pemotretan dituangkan dalam Berita acara pemotretan dan ditandatangani oleh penyidik atau penyidik pembantu yang melakukan pemotretan.
(4) Format Berita acara pemotretan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam lampiran "C" yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Pasal 31(1) Pembuatan gambar atau sketsa TKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c meliputi langkah-langkah sebagai berikut:
a. menentukan arah mata angin (arah utara);
b. menentukan skala gambar atau sketsa; dan
c. melakukan pengukuran di TKP sebagai dasar untuk menentukan jarak antartitik dengan metode garis alas dan/atau metode segitiga dan/atau metode koordinat meliputi:
1. titik pokok pengukuran (titik P);
2. key point (titik X);
3. posisi kendaraan yang terlibat (titik pengukuran dari bumper depan dan belakang);
4. posisi korban;
5. posisi barang bukti;
6. panjang bekas rem; dan
7. lebar jalan;
d. menuangkan unsur-unsur di TKP pada gambar atau sketsa yang meliputi:
1. lebar jalan, lebar got, dan lebar trotoar;
2. bentuk jalan berupa jalan lurus, tanjakan, turunan, tikungan, dan persimpangan;
3. posisi korban;
4. posisi kendaraan;
5. posisi key point;
6. posisi titik pokok pengukuran;
7. posisi barang bukti; dan
8. menentukan bayangan arah datangnya dan tujuan setiap kendaraan yang terlibat.
(2) Pembuatan gambar atau sketsa TKP kecelakaan lalu lintas dituangkan dalam kertas milimeter blok atau menggunakan software komputer dengan memperhatikan ketepatan skala yang digunakan.
(3) Format pembuatan gambar atau sketsa TKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran "D" yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
BAB VII
TATA CARA MENGATUR KELANCARAN ARUS LALU LINTAS
Pasal 32(1) Petugas Polri yang menangani kecelakaan lalu lintas melakukan pengaturan keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran arus lalu lintas di lokasi dan sekitar TKP.
(2) Tindakan pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas Polri dengan cara:
a. menempatkan rambu peringatan petunjuk arah dan papan informasi;
b. mengalihkan arus lalu lintas ke jalan alternatif yang tersedia;
c. mengutamakan arus lalu lintas dari arah jalur jalan yang lebih padat dengan metode buka-tutup arus lalu lintas; dan/atau
d. mencegah terjadinya kerumunan orang dan/atau kepadatan kendaraan di sekitar TKP yang dapat mengganggu arus lalu lintas, proses evakuasi korban, dan proses Olah TKP.
Pasal 33Petugas Polri menginformasikan terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas kepada pengguna jalan melalui:
a. papan informasi, secara manual atau elektronik;
b. media penyiaran (radio dan televisi); dan/atau
c. pengeras suara.
Pasal 34(1) Petugas Polri membuka kembali arus lalu lintas di sekitar TKP, setelah proses pengolahan TKP telah selesai.
(2) Pembukaan kembali arus lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memindahkan kendaraan petugas dan alat-alat pengamanan TKP ke tempat yang tidak mengganggu keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
(3) Petugas Polri dapat meninggalkan TKP setelah arus lalu lintas sudah normal kembali.
(4) Petugas Polri sebelum meninggalkan TKP menginformasikan kepada pengguna jalan, kondisi arus lalu lintas sudah normal melalui cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
BAB VIII
TATA CARA PENYIDIKAN KECELAKAAN LALU LINTAS
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 35(1) Penyidik melakukan penilaian atas hasil olah TKP untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana pada Kecelakaan Lalu Lintas sebagai dasar dilakukan penyidikan.
(2) Penyidik melakukan penyidikan kecelakaan lalu lintas, apabila terdapat cukup bukti atau terpenuhinya unsur tindak pidana.
(3) Penyidik melakukan penghentian penyidikan kecelakaan lalu lintas, apabila tidak terdapat cukup bukti atau bukan merupakan tindak pidana atau batal demi hukum.
(4) Penyidik Kecelakaan Lalu Lintas menyampaikan hasil perkembangan penyidikan kepada korban atau keluarga korban melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Pasal 36(1) Penanganan Kecelakan Lalu Lintas ringan yang terdapat cukup bukti atau terpenuhinya unsur tindak pidana, dilakukan dengan proses pemeriksaan singkat.
(2) Proses pemeriksaan singkat pada Kecelakaan Lalu Lintas ringan, apabila terjadi kesepakatan damai diantara pihak yang terlibat dapat diselesaikan di luar pengadilan.
Pasal 37(1) Penyidik Kecelakaan Lalu Lintas menyerahkan kepada penyidik fungsi Reserse, apabila menemukan adanya bukti petunjuk adanya tindak pidana terkait dengan:
a. Kendaraan;
b. Barang muatan; dan/atau
c. Modus kecelakaan.
(2) Pelimpahan proses penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan membuat Berita Acara Penyerahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 38Tata cara penyidikan Kecelakaan Lalu Lintas dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang Hukum Acara Pidana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Tata Cara Pengumpulan Alat Bukti
Pasal 39(1) Alat bukti keterangan saksi diperoleh dari:
a. saksi korban; dan/atau
b. saksi yang melihat, mendengar, dan mengetahui kejadian Kecelakaan Lalu Lintas.
(2) Alat bukti keterangan ahli diperoleh dari orang yang memiliki kompetensi di bidang:
a. kedokteran kehakiman atau dokter rumah sakit mengenai kondisi korban;
b. laboratorium forensik kepolisian mengenai identifikasi kendaraan bermotor;
c. kelaikan fungsi kendaraan bermotor; dan/atau
d. kelaikan fungsi jalan.
Pasal 40(1) Alat bukti surat terdiri atas surat kendaraan bermotor, pengemudi dan surat keterangan ahli.
(2) Surat keterangan ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. hasil visum et repertum berkenaan dengan kondisi korban luka dan/atau korban meninggal dunia yang ditandatangani oleh dokter kehakiman atau dokter rumah sakit;
b. pernyataan tertulis berkaitan dengan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dari laboran forensik;
c. pernyataan tertulis mengenai kondisi kelaikan kendaraan bermotor dari ahli bidang teknis kendaraan bermotor; dan/atau
d. pernyataan tertulis mengenai kondisi kelaikan fungsi jalan dari ahli bidang jalan.
(3) Untuk mendapatkan visum et repertum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, petugas Polri:
a. mengajukan surat permohonan kepada dokter kehakiman atau rumah sakit tempat korban dirawat untuk dilakukan visum luar bagi korban luka dan/atau visum dalam bagi korban meninggal; dan
b. memberikan penjelasan secara persuasif kepada keluarga korban mengenai manfaat dan arti penting visum bagi kepentingan penyidikan, apabila keluarga korban menolak dilakukan visum dalam.
(4) Untuk mendapatkan pernyataan tertulis mengenai hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d, petugas Polri mengajukan permohonan kepada:
a. laboratorium forensik kepolisian;
b. instansi/ahli yang membidangi teknis kendaraan bermotor; dan
c. instansi yang membidangi jalan.
(5) Format surat permohonan permintaan visum et repertum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam lampiran "E" yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Bagian Ketiga
Penyidikan Kecelakaan Lalu Lintas
Melibatkan Warga Negara Asing
Pasal 41Tata cara penyidikan Kecelakaan Lalu Lintas yang melibatkan warga negara asing dibedakan atas:
a. warga negara asing yang memiliki kekebalan diplomatik; dan
b. warga negara asing biasa.
Pasal 42(1) Penyidikan Kecelakaan Lalu Lintas terhadap warga negara asing yang memiliki kekebalan diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a dilaksanakan:
a. tindakan pertama di TKP:
1. petugas melaksanakan tindakan pertama di TKP sesuai prosedur;
2. petugas Polri mencatat identitas korban, saksi, Tersangka, serta kendaraan yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas; dan
3. segera diberitahukan ke kantor kedutaan atau perwakilan negara asing yang bersangkutan.
b. tindakan lanjutan:
1. penyidik melakukan Olah TKP dan melakukan tindakan pemeriksaan;
2. terhadap warga negara asing yang memiliki kekebalan diplomatik tanpa melakukan penahanan;
3. terhadap kendaraan yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas digunakan oleh warga negara asing memiliki kekebalan diplomatik:
a) tidak dilakukan penyitaan jika berstatus sebagai kendaraan dinas diplomatik; dan/atau
b) dilakukan penyitaan, jika berstatus selain sebagai kendaraan dinas diplomatik;
4. apabila hasil penyidikan menunjukkan cukup bukti unsur tindak pidana, penyidik mengirimkan surat pemberitahuan penjelasan hasil penyidikan kepada kedutaan yang bersangkutan melalui Kementerian Luar Negeri dan pemberitahuan ke Badan Intelijen Keamanan Polri.
(2) Penyidikan Kecelakaan Lalu Lintas terhadap warga negara asing biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b dilaksanakan:
a. tindakan pertama di TKP:
b. petugas Polri melaksanakan tindakan pertama di TKP sesuai prosedur;
c. petugas Polri mencatat identitas korban, saksi, tersangka serta kendaraan yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas; dan
d. segera diberitahukan ke kantor kedutaan atau perwakilan negara asing yang bersangkutan;
a. tindakan lanjutan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Penyidikan Kecelakaan Lalu Lintas Melibatkan Pemimpin Negara,
Pejabat Negara, Mantan Pemimpin Negara dan Pejabat Daerah
Pasal 43(1) Tata cara penyidikan Kecelakaan Lalu Lintas yang melibatkan Pemimpin Negara dan mantan Pemimpin Negara dilakukan sebagai berikut:
a. petugas Polri melaksanakan Tindakan Pertama di TKP dengan segera sesuai prosedur;
b. penyidik melakukan Olah TKP, penyidikan, dan pemeriksaan terhadap pengemudi, Pemimpin Negara, dan/atau mantan Pemimpin Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
c. hasil Olah TKP serta penyidikan dilaporkan kepada Kapolri melalui Kakorlantas Polri.
(2) Tata cara penyidikan Kecelakaan Lalu Lintas yang melibatkan Pejabat Negara dan/atau Pejabat Daerah dilakukan sebagai berikut:
a. petugas Polri melaksanakan Tindakan Pertama di TKP dengan segera sesuai prosedur;
b. penyidik melakukan Olah TKP, penyidikan, dan pemeriksaan terhadap pengemudi dan/atau Pejabat Negara dan/atau pejabat daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
c. hasil olah TKP serta penyidikan dilaporkan kepada Kapolri.
Bagian Kelima
Penyidikan Kecelakaan Lalu Lintas Melibatkan Anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota
Pasal 44(1) Penyidikan Kecelakaan Lalu Lintas terhadap Anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota dilaksanakan:
a. tindakan pertama di TKP:
1. petugas melaksanakan tindakan pertama di TKP sesuai prosedur;
2. petugas Polri mencatat identitas korban, saksi, Tersangka, serta kendaraan yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas;
b. tindakan lanjutan:
1. penyidik melakukan Olah TKP dan melakukan tindakan pemeriksaan;
2. Tindakan kepolisian terhadap Anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas penyidik wajib mengajukan permohonan persetujuan tertulis kepada:
a) Presiden, yang ditandatangani oleh Kapolri melalui Kabareskrim Polri untuk kecelakaan lalu lintas melibatkan Anggota MPR RI, DPR RI, dan DPD RI;
b) Menteri Dalam Negeri, yang ditandatangani oleh Kapolri melalui Kabareskrim Polri untuk kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Anggota DPRD Provinsi;
c) Gubernur, yang ditandatangani oleh Kapolda/ Wakapolda untuk kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
(2) Permohonan persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), huruf b angka 2 dilampirkan:
a. laporan polisi;
b. surat pemberitahuan dimulainya penyidikan;
c. surat perintah penyidikan;
d. laporan kemajuan perkembangan penyidikan;
e. notulasi gelar perkara di tingkat Polda yang dihadiri unsur pengawasan internal Polda.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 tidak berlaku apabila:
a. tertangkap tangan;
b. pidana kejahatan dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau pidana terhadap kemanusiaan dan keamanan negara; dan
c. melaksanakan tindak pidana khusus.
(4) Dalam hal persetujuan tertulis tidak diberikan oleh Presiden, Menteri Dalam Negeri, Gubernur dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, proses penyidikan dapat dilaksanakan.
Bagian Keenam
Penyidikan Kecelakaan Lalu Lintas
Melibatkan Anggota Tentara Nasional Indonesia
Pasal 45Penyidikan Kecelakaan Lalu Lintas yang melibatkan anggota Tentara Nasional Indonesia, dilaksanakan:
a. tindakan pertama di TKP, meliputi:
1. petugas Polri melaksanakan Tindakan Pertama di TKP sesuai prosedur; dan
2. petugas Polri segera menghubungi Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia kesatuan asal yang bersangkutan;
b. tindakan lanjut penyidikan dikoordinasikan dengan Polisi Militer Tentara Naional Indonesia setempat sesuai dengan kesatuan yang bersangkutan.
Bagian Ketujuh
Penyidikan Kecelakaan Lalu Lintas Kasus Tabrak Lari
Pasal 46(1) Penyidikan Kecelakaan Lalu Lintas kasus tabrak lari, dilaksanakan:
a. tindakan pertama di TKP dilaksanakan sesuai prosedur;
b. tindakan lanjut penyidikan:
1. secepat mungkin memberitahu kepada unit-unit di lapangan untuk melakukan pengejaran, pencegatan dan penangkapan;
2. pencarian dan pengumpulan keterangan dari korban dan/atau Saksi tentang pengemudi yang melarikan diri serta nomor register, warna, jenis, dan merek kendaraan;
3. penelitian bukti-bukti yang didapat di TKP yang meliputi bekas-bekas terjadinya kecelakaan dan/atau adanya rekaman CCTV;
4. pengidentifikasian jenis Kecelakaan Lalu Lintas, arah kedatangan dan arah larinya kendaraan;
5. pemotretan TKP dan bukti-bukti yang tertinggal di TKP serta korban/kendaraan yang terlibat;
6. penginformasian kepada Pusat Kendali Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta unit-unit operasional untuk diadakan pelacakan dan penangkapan;
7. pemeriksaan di tempat-tempat yang diperkirakan digunakan untuk mengubah identitas kendaraan dan/atau menyembunyikan kendaraan;
8. pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor melalui Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah, Kepolisian Resort Kota Besar, Kepolisian Resort Kota, dan/atau Kepolisian Resort tempat kendaraan yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas terdaftar; dan
9. pengiriman bukti-bukti yang ditemukan di TKP ke laboratorium forensik Polri untuk dilakukan pemeriksaan.
(2) Dalam hal pelaku tabrak lari sudah ditemukan, penyidik melakukan proses penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.
Bagian Kedelapan
Penyidikan Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Tol
Pasal 47(1) Petugas Polri yang bertugas di Jalan Tol (PJR) wajib melaksanakan Tindakan Pertama di TKP sesuai prosedur dan segera menginformasikan kepada unit kecelakaan lalu lintas setempat.
(2) Dalam hal terdapat korban luka atau meninggal dunia dan/atau terdapat kendaraan yang menutup arus lalu lintas jalan tol, petugas Polri (PJR) meminta bantuan teknis kepada pengelola jalan tol.
(3) Apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang berdampak kemacetan maka petugas Polri (PJR) melakukan koordinasi dengan Pengelola Jalan Tol untuk melakukan penutupan pintu masuk dan pengalihan arus.
(4) Tindakan lanjutan, yang meliputi:
a. Kegiatan olah TKP dan proses penyidikan selanjutnya dilaksanakan oleh Unit kecelakaan lalu lintas setempat; dan
b. apabila hasil penyidikan menunjukkan cukup bukti adanya tindak pidana, berkas perkara beserta Tersangka diserahkan kepada penuntut umum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Bagian Kesembilan
Bantuan terhadap Penyidikan Kecelakaan Lalu Lintas Menonjol
Pasal 48(1) Kecelakaan Lalu Lintas Menonjol merupakan Kecelakaan Lalu Lintas yang melibatkan warga negara asing atau diplomat asing, Pemimpin Negara, Pejabat Negara, dan Mantan Pemimpin Negara, menyangkut anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Polri, korban meninggal dunia paling sedikit 5 (lima) orang, menyebabkan kemacetan yang berkepanjangan sehingga arus lalu lintas terganggu dan/atau menjadi perhatian publik/masyarakat secara nasional.
(2) Penyidikan Kecelakaan Lalu Lintas Menonjol dilakukan dengan bantuan penanganan oleh satuan yang lebih tinggi serta dapat dilakukan penelitian oleh Pembina fungsi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(3) Penyidikan kecelakaan lalu lintas menonjol pada kesempatan pertama wajib dilaporkan kepada Kepala Korps Lalu Lintas Polri dalam bentuk Laporan segera.
(4) Bantuan penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Menonjol sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan ketentuan:
a. jika korban meninggal dunia paling sedikit 5 (lima) orang, diberikan oleh Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah;
b. jika korban meninggal dunia lebih dari 10 (sepuluh) orang, diberikan oleh Korps Lalu Lintas Polri; atau
c. jika Kecelakaan lalu lintas yang menjadi perhatian publik/masyarakat secara nasional atau mengalami kesulitan dalam penanganan termasuk penyidikannya, diberikan oleh Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah, Korps Lalu Lintas Polri, Bareskrim Polri, dan unsur bantuan teknis lainnya.
(5) Pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari melakukan penelitian terhadap faktor-faktor penyebab Kecelakaan Lalu Lintas.
(6) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dianalisis dan dievaluasi untuk:
a. dijadikan dasar pengambilan kebijakan dan pengembangan pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas; dan
b. dipublikasikan oleh fungsi Humas dan/atau fungsi lalu lintas Polri.
Bagian Kesepuluh
Administrasi Penyidikan
Pasal 49(1) Administrasi penyidikan yang memerlukan acara pemeriksaan biasa dan singkat terdiri atas:
a. sampul berkas perkara;
b. kelengkapan isi berkas perkara;
c. buku register penyidikan; dan
d. pengawasan dan pengendalian kegiatan penyidikan.
(2) Isi berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. daftar isi berkas perkara;
b. resume;
c. Laporan Polisi;
d. Surat Perintah Tugas:
e. Surat Perintah Penyidikan;
f. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang:
g. Berita Acara Pemeriksaan di TKP;
h. surat panggilan saksi/ahli:
i. surat perintah membawa saksi;
j. berita acara membawa dan menghadapkan saksi;
k. berita acara penyumpahan saksi/ahli;
l. Berita Acara Pemeriksaan Saksi/ahli;
m. Surat panggilan tersangka;
n. Surat perintah penangkapan;
o. Berita acara penangkapan;
p. Berita Acara Pemeriksaan Tersangka;
q. Berita acara konfrontasi;
r. Berita acara rekonstruksi;
s. Surat permintaan bantuan penangkapan;
t. Berita acara penyerahan tersangka;
u. Surat perintah pelepasan tersangka;
v. Berita acara pelepasan tersangka;
w. Surat perintah penahanan;
x. berita acara penahanan;
y. surat permintaan perpanjangan penahanan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim;
z. surat penetapan perpanjangan penahanan;
aa. berita acara perpanjangan penahanan;
bb. surat pemberitahuan perpanjangan penahanan kepada keluarga tersangka;
cc. surat perintah pengeluaran tahanan;
dd. berita acara pengeluaran tahanan;
ee. surat perintah pembantaran penahanan;
ff. berita acara pembantaran penahanan;
gg. surat perintah pencabutan pembantaran penahanan;
hh. berita acara pencabutan pembantaran penahanan;
ii. surat perintah penahanan lanjutan;
jj. berita acara penahanan lanjutan;
kk. surat permintaan izin/izin khusus penggeledahan kepada ketua pengadilan;
ll. surat perintah penggeledahan;
mm. surat permintaan persetujuan penggeledahan kepada ketua pengadilan;
nn. berita acara penggeledahan rumah tinggal/tempat tertutup lainnya;
oo. surat permintaan izin/izin khusus penyitaan kepada ketua pengadilan;
pp. surat permintaan persetujuan penyitaan kepada ketua pengadilan;
qq. surat perintah penyitaan;
rr. berita acara penyitaan;
ss. surat permintaan persetujuan Presiden, Mendagri, Jaksa Agung, Gubernur, Majelis Pengawas Daerah (Notaris) untuk melakukan pemanggilan/pemeriksaan terhadap pejabat tertentu;
tt. surat perintah pembungkusan, penyegelan dan pelabelan barang bukti;
uu. berita acara pembungkusan, penyegelan dan pelabelan barang bukti;
vv. surat perintah pengembalian barang bukti;
ww. berita acara pengembalian barang bukti;
xx. surat permintaan bantuan pemeriksaan laboratorium forensik (Labfor);
yy. surat hasil pemeriksaan Labfor;
zz. surat permintaan bantuan pemeriksaan identifikasi;
aaa. surat hasil pemeriksaan identifikasi;
bbb. surat pengiriman berkas perkara;
ccc. tanda terima berkas perkara;
ddd. surat pengiriman tersangka dan barang bukti;
eee. berita acara serah terima tersangka dan barang bukti;
fff. surat bantuan penyelidikan;
ggg. daftar saksi;
hhh. daftar tersangka;
iii. daftar barang bukti;
jjj. surat permintaan blokir rekening bank;
kkk. berita acara blokir rekening bank;
lll. surat permintaan pembukaan blokir rekening bank;
mmm. berita acara pembukaan blokir rekening bank;
nnn. Surat permintaan penangkapan tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO);
ooo. surat pencabutan permintaan penangkapan tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO);
ppp. surat permintaan pencarian barang sesuai Daftar Pencarian Barang (DPB);
qqq. surat pencabutan permintaan pencarian barang sesuai Daftar Pencarian Barang (DPB);
rrr. surat permintaan cegah dan tangkal (cekal);
sss. surat pencabutan cekal;
ttt. surat penitipan barang bukti;
uuu. surat perintah penyisihan barang bukti;
vvv. berita acara penyisihan barang bukti;
www. surat perintah pelelangan barang bukti;
xxx. berita acara pelelangan barang bukti;
yyy. surat perintah pemusnahan barang bukti;
zzz. berita acara pemusnahan barang bukti;
aaaa. surat perintah penitipan barang bukti; dan
bbbb. berita acara penitipan barang bukti.
(3) Isi berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bilamana diperlukan dapat ditambahkan berita acara perekaman suara dan/atau gambar.
(4) Selain administrasi penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, administrasi penyidikan yang dapat dilampirkan di dalam berkas perkara meliputi:
a. surat perintah penyelidikan;
b. LHP;
c. kartutik kejahatan/pelanggaran;
d. kartu sidik jari; dan
e. foto Tersangka dalam 3 (tiga) posisi.
(5) Administrasi penyidikan yang tidak termasuk dalam berkas perkara, meliputi:
a. surat perintah penghentian penyidikan;
b. surat ketetapan penghentian penyidikan;
c. surat pemberitahuan penghentian penyidikan;
d. surat pelimpahan berkas perkara penyidikan kepada instansi lain;
e. berita acara pelimpahan berkas perkara penyidikan kepada instansi lain; dan
f. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Pasal 50Dalam penyidikan kecelakaan lalu lintas dilengkapi dengan Buku register meliputi:
a. Laporan Polisi;
b. Kejahatan/Pelanggaran;
c. Surat Pemberitahuan Dimulainya/Penghentian Penyidikan;
d. Surat Panggilan;
e. Surat Perintah Penangkapan;
f. Surat Perintah Penggeledahan;
g. Surat Perintah Penyitaan;
h. Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Tugas;
i. Tahanan;
j. Berkas Perkara;
k. Ekspedisi Berkas Perkara serta Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti;
l. Barang Bukti;
m. Pencarian Orang dan Kendaraan;
n. Permintaan Visum et Repertum;
o. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan; dan
p. Jurnal Kecelakaan Lalu Lintas.
BAB IX
TATA CARA PENANGANAN BARANG BUKTI
Bagian Kesatu
Penyitaan Barang Bukti
Pasal 51(1) Barang bukti dari Kecelakaan Lalu Lintas yang dapat disita berupa kendaraan bermotor, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Surat Izin Mengemudi, serta barang muatan dan benda-benda lain yang berkaitan dengan terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.
(2) Penyitaan barang bukti yang terdapat di TKP atau di luar TKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan langsung dan kemudian mengajukan permohonan izin kepada Ketua Pengadilan Negeri.
(3) Penyitaan barang bukti dari Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diproses melalui pembuatan berita acara penyitaan, yang ditandatangani oleh penyidik dan pemilik barang bukti atau keluarganya/yang dikuasakan.
(4) Kepada pemilik barang bukti atau anggota keluarganya/yang dikuasakan diserahkan surat tanda bukti penyitaan dan turunan berita acara penyitaan.
(5) Tata cara penyitaan serta penandatanganan dan penyerahannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Penyimpanan, Penitipan, dan Pengembalian Barang Bukti
Pasal 52(1) Barang bukti yang telah disita disimpan di tempat khusus atau rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan).
(2) Dalam hal belum ada rumah penyimpanan benda sitaan negara di tempat yang bersangkutan, penyimpanan benda sitaan dapat dilakukan di kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia, kantor kejaksaan negeri, kantor pengadilan negeri dan dalam keadaan memaksa di tempat penyimpanan lain atau tetap di tempat semula benda itu disita.
(3) Benda sitaan dibuat berita acara dan ditandatangani oleh penyidik dan pemilik barang dan/atau pihak yang menguasai barang.
(4) Penyimpanan barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam berita acara penyimpanan barang bukti dan diberi label keterangan barang bukti.
(5) Barang bukti yang disimpan secara fisik wajib tetap terpelihara sesuai dengan kondisi pada saat dilakukan penyitaan.
Pasal 53Benda sitaan berupa kendaraan bermotor dapat dititiprawatkan kepada pemilik, apabila:
a. berdasarkan penilaian dan keyakinan penyidik tempat penitipan terhadap benda sitaan yang memiliki nilai ekonomis tinggi dan memerlukan perawatan dengan biaya tinggi dapat dititiprawatkan kepada orang yang berhak atau darimana benda itu disita; dan
b. benda sitaan yang dititiprawatkan dilarang untuk dipindahtangankan dan diubah dari kondisi pada saat dilakukan penyitaan.
Pasal 54(1) Dalam hal barang bukti sitaan berupa barang muatan yang mudah rusak, berbahaya dan/atau zat beracun, penyidik dapat mengambil tindakan:
a. mengambil foto atau gambar barang bukti;
b. mengambil sebagian barang sebagai sampel atau contoh barang bukti dengan dibuatkan berita acara penyisihan; dan
c. mengembalikan barang kepada pemilik dan/atau pihak yang berhak.
(2) Pengembalian barang bukti kepada pemilik dan/atau pihak yang berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila:
a. barang yang tidak ada kaitannya dengan perkara kecelakaan lalu lintas;
b. barang tidak diperlukan lagi untuk keperluan penyidikan;
c. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) telah diterbitkan; atau
d. putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap telah diterbitkan.
(3) Pengembalian barang bukti wajib dilengkapi dengan Surat Perintah Pengembalian Barang Bukti yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
(4) Pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Pengembalian Benda Sitaan adalah pejabat serendah-rendahnya:
a. Direktur Lalu Lintas Polda; atau
b. Kepala Satuan Lalu Lintas di tingkat Polres setelah mendapat persetujuan Kapolres.
(5) Pengembalian barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Pengembalian Barang Bukti.
Bagian Ketiga
Penyitaan Surat Izin Mengemudi
dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
Pasal 55(1) Penyitaan Surat Izin Mengemudi bagi pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu lintas, diinformasikan kepada Kesatuan setempat asal penerbitan Surat Izin Mengemudi.
(2) Penyitaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang Kendaraan Bermotornya terlibat Kecelakaan Lalu Lintas diinformasikan kepada Kesatuan setempat asal penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Bagian Keempat
Penanganan Barang Bukti Tanpa Diketahui Pemiliknya
Pasal 56(1) Dalam hal barang bukti sitaan berupa kendaraan tidak diketahui nama dan/atau alamat pemilik, penyidik wajib melakukan pelacakan untuk memperoleh atau menemukan nama dan alamat pemilik.
(2) Pelacakan nama dan/atau alamat pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. mendatangi alamat yang teridentifikasi pada register kendaraan yang ada di kepolisian; atau
b. mengirim surat pemberitahuan ke alamat yang teridentifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a.
BAB X
GELAR PERKARA
Pasal 57Gelar perkara dilaksanakan dengan cara:
a. gelar perkara biasa; dan
b. gelar perkara khusus.
Pasal 58(1) Gelar perkara biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dilaksanakan pada tahap:
a. awal proses penyidikan;
b. pertengahan proses penyidikan; dan
c. akhir proses penyidikan.
(2) Gelar perkara pada tahap awal Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertujuan untuk:
a. menentukan status perkara pidana atau bukan;
b. merumuskan rencana penyidikan;
c. menentukan unsur-unsur pasal yang dipersangkakan;
d. menentukan saksi, tersangka, dan barang bukti;
e. menentukan target waktu; dan
f. penerapan teknik dan taktik Penyidikan.
(3) Gelar perkara pada tahap pertengahan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertujuan untuk:
a. evaluasi dan pemecahan masalah yang dihadapi dalam Penyidikan;
b. mengetahui kemajuan penyidikan yang dicapai dan upaya percepatan penyelesaian penyidikan;
c. menentukan rencana penindakan lebih lanjut;
d. memastikan terpenuhinya unsur pasal yang dipersangkakan;
e. memastikan kesesuaian antara saksi, tersangka, dan barang bukti dengan pasal yang dipersangkakan;
f. memastikan pelaksanaan Penyidikan telah sesuai dengan target yang ditetapkan; dan/atau
g. mengembangkan rencana dan sasaran Penyidikan.
(4) Gelar perkara pada tahap akhir Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bertujuan untuk:
a. evaluasi proses penyidikan yang telah dilaksanakan;
b. pemecahan masalah atau hambatan penyidikan;
c. memastikan kesesuaian antara saksi, tersangka, dan bukti;
d. penyempurnaan berkas perkara;
e. menentukan layak tidaknya berkas perkara dilimpahkan kepada penuntut umum atau dihentikan; dan/atau
f. pemenuhan petunjuk JPU.
Pasal 59(1) Gelar perkara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf b, bertujuan untuk:
a. merespons laporan/pengaduan atau komplain dari pihak yang berperkara atau penasihat hukumnya setelah ada perintah dari atasan penyidik selaku penyidik;
b. membuka kembali penyidikan yang telah dihentikan setelah didapatkan bukti baru;
c. menentukan tindakan kepolisian secara khusus; atau
d. membuka kembali penyidikan berdasarkan putusan praperadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(2) Gelar perkara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan terhadap kasus-kasus tertentu dengan pertimbangan:
a. memerlukan persetujuan tertulis Presiden/Mendagri/Gubernur;
b. menjadi perhatian publik secara luas;
c. atas permintaan penyidik;
d. berdampak massal atau kontinjensi;
e. kriteria perkaranya sangat sulit;
f. permintaan pencekalan dan pengajuan DPO ke NCB Interpol/Divhubinter Polri.
Pasal 60(1) Tahapan penyelenggaraan gelar perkara meliputi:
a. persiapan;
b. pelaksanaan; dan
c. kelanjutan hasil gelar perkara.
(2) Tahap persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. penyiapan bahan paparan gelar perkara oleh tim penyidik;
b. penyiapan sarana dan prasarana gelar perkara; dan
c. pengiriman surat undangan gelar perkara.
(3) Tahap pelaksanaan gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pembukaan gelar perkara oleh pimpinan gelar perkara;
b. paparan tim penyidik tentang pokok perkara, pelaksanaan penyidikan, dan hasil penyidikan yang telah dilaksanakan;
c. tanggapan para peserta gelar perkara;
d. diskusi permasalahan yang terkait dalam penyidikan perkara; dan
e. kesimpulan gelar perkara.
(4) Tahap kelanjutan hasil gelar perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. pembuatan laporan hasil gelar perkara;
b. penyampaian laporan kepada pejabat yang berwenang;
c. arahan dan disposisi pejabat yang berwenang;
d. tindak lanjut hasil gelar perkara oleh penyidik dan melaporkan perkembangannya kepada atasan penyidik; dan
e. pengecekan pelaksanaan hasil gelar perkara oleh pengawas penyidikan.
BAB XI
PENYELESAIAN PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS
Bagian Kesatu
Penyelesaian Pemberian Ganti Rugi Materiil
Pasal 61(1) Penentuan dan pembayaran ganti Kerugian Materiil yang diakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dapat diselesaikan melalui proses di luar pengadilan.
(2) Penyelesaian penentuan dan pembayaran ganti Kerugian Materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara musyawarah langsung di antara pihak-pihak yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas.
(3) Proses penyelesaian ganti kerugian materiil dilarang melibatkan penyidik/penyidik pembantu.
Pasal 62(1) Para pihak dapat meminta bantuan pihak ketiga selaku mediator apabila penyelesaian secara musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) tidak tercapai kesepakatan.
(2) Dalam hal telah terjadi kesepakatan antara para pihak yang terlibat, dituangkan dalam surat pernyataan dan diserahkan kepada penyidik/ penyidik pembantu.
(3) Penyidik setelah menerima surat pernyataan dilampirkan dalam berkas perkara sebagai pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan.
Bagian Kedua
Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Ringan
Pasal 63(1) Kewajiban mengganti kerugian terjadi kesepakatan damai antara para pihak yang terlibat kecelakaan lalu lintas, untuk menyelesaikan perkaranya dapat diselesaikan di luar sidang pengadilan.
(2) Kesepakatan damai antara para pihak yang terlibat kecelakaan lalu lintas dituangkan dalam surat pernyataan kesepakatan damai.
(3) Penyelesaian perkara di luar sidang pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan selama belum dibuatnya laporan polisi.
(4) Dalam perkara kecelakaan lalu lintas ringan, apabila unsur-unsur tindak pidana terpenuhi dan tidak terjadi kesepakatan damai antara para pihak yang terlibat kecelakaan lalu lintas, maka penyelesaian perkaranya diselesaikan dengan acara singkat.
(5) Penyelesaian perkara di luar sidang pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diregister dan surat pernyataan kesepakatan damai diarsipkan.
Bagian Ketiga
Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Sedang
Pasal 64Dalam perkara kecelakaan lalu lintas sedang, apabila unsur-unsur tindak pidana terpenuhi, penyelesaian perkaranya diselesaikan dengan acara singkat.
Bagian Keempat
Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Berat
Pasal 65Dalam perkara kecelakaan lalu lintas berat, apabila unsur-unsur tindak pidana terpenuhi, penyelesaian perkaranya diselesaikan dengan acara biasa.
Bagian Kelima
Penyelesaian Berkas Perkara
Pasal 66(1) Penyelesaian berkas perkara dilaksanakan meliputi tahapan:
a. pembuatan resume berkas perkara; dan
b. pemberkasan.
(2) Pembuatan resume berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sekurang-kurangnya memuat:
a. dasar Penyidikan;
b. uraian singkat perkara;
c. uraian tentang fakta-fakta;
d. analisis yuridis; dan
e. kesimpulan.
(3) Pemberkasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sekurang-kurangnya memuat:
a. sampul berkas perkara;
b. daftar isi;
c. berita acara pendapat/resume;
d. laporan polisi;
e. berita acara setiap tindakan Penyidik/Penyidik pembantu;
f. administrasi Penyidikan;
g. daftar Saksi;
h. daftar Tersangka; dan
i. daftar barang bukti.
(4) Setelah dilakukan pemberkasan, diserahkan kepada atasan Penyidik selaku Penyidik untuk dilakukan penelitian.
(5) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi persyaratan formal dan material untuk setiap dokumen yang dibuat oleh Penyidik.
(6) Setelah berkas lengkap dan memenuhi syarat segera dilakukan penjilidan dan penyegelan.
Bagian Keenam
Penyerahan berkas Perkara kecelakaan lalu lintas
Pasal 67Penyerahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan melalui 2 (dua) tahap sebagai berikut:
a. tahap pertama, menyerahkan berkas perkara; dan
b. tahap kedua, penyerahan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Pasal 68(1) Berkas Perkara yang dinyatakan telah selesai dan telah diteliti oleh Perwira Pengawas Penyidik, wajib segera dilaporkan kepada pejabat yang berwenang untuk menyerahkan Berkas Perkara kepada penuntut umum.
(2) Pejabat yang berwenang menentukan dan menandatangani penyerahan Berkas Perkara adalah pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Penyidikan paling rendah oleh:
a. Direktur Lalu Lintas di tingkat Polda; atau
b. Kepala Satuan Lalu Lintas di tingkat Polres.
Pasal 69(1) Surat Penyerahan Berkas Perkara bersama Isi Perkara diserahkan oleh Penyidik kepada penuntut umum dan wajib dicatat di dalam Buku Ekspedisi.
(2) Penyerahan Berkas Perkara kepada penuntut umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicatat dalam Buku Ekspedisi dengan keterangan yang jelas mengenai nama, jabatan, tanda tangan petugas, dan cap kesatuan Polri yang menyerahkan dan petugas kejaksaan yang menerima penyerahan.
Pasal 70(1) Berkas perkara yang diserahkan kepada penuntut umum dinyatakan belum lengkap menurut penuntut umum, penyidik wajib segera melengkapi kekurangan Berkas perkara sesuai dengan petunjuk penuntut umum dalam waktu yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penuntut umum, penyidik wajib segera melaksanakan penyerahan Berkas Perkara Tahap Kedua berikut Tersangka dan barang buktinya kepada penuntut umum.
(3) Dalam waktu 14 (empat belas) hari berkas perkara tidak dikembalikan oleh JPU, berkas perkara dianggap lengkap dan Penyidik/Penyidik Pembantu dapat menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II).
Pasal 71(1) Surat Penyerahan Berkas Perkara Tahap Kedua ditandatangani oleh pejabat yang mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan.
(2) Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak, surat penyerahan berkas perkara tahap kedua dapat ditandatangani oleh Atasan Penyidik setelah mendapat persetujuan dari Pejabat yang mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan.
Bagian Ketujuh
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
Pasal 72(1) Penyerahan tersangka dan barang dibuatkan berita acara serah terima tersangka dan barang bukti yang ditandatangani oleh Penyidik/Penyidik Pembantu yang menyerahkan dan JPU yang menerima.
(2) Penyerahan tanggung jawab tersangka wajib dilaksanakan di kantor JPU.
(3) Penyerahan tanggung jawab atas barang bukti dapat dilaksanakan di tempat lain, dimana barang bukti disimpan.
Bagian Kedelapan
Penghentian Penyidikan Kecelakaan Lalu Lintas
Paragraf 1
Dasar Penghentian Penyidikan Kecelakaan Lalu Lintas
Pasal 73(1) Pertimbangan untuk melakukan penghentian penyidikan kecelakaan lalu lintas dengan alasan:
a. tidak cukup bukti; atau
b. demi hukum.
(2) Penghentian penyidikan kecelakaan lalu lintas dengan alasan demi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Tersangka meninggal dunia;
b. perkara telah melampaui masa kedaluarsa; atau
c. nebis in idem.
Paragraf 2
Administrasi Penghentian Penyidikan
Pasal 74Administrasi dalam rangka melaksanakan penghentian penyidikan kecelakaan lalu lintas meliputi:
a. penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan oleh pejabat yang mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan;
b. penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan oleh pejabat yang berwenang;
c. penerbitan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan oleh pejabat yang berwenang;
d. pembuatan Berita Acara Penghentian Penyidikan yang dibuat oIeh penyidik; dan
e. pengiriman Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan oleh penyidik kepada pelapor, Jaksa Penuntut Umum dan Tersangka atau penasihat hukumnya.
Pasal 75(1) Pejabat yang berwenang menandatangani Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf b serendah-rendahnya:
a. Direktur Lalu Lintas di tingkat Polda; atau
b. Kepala Satuan Lalu Lintas di tingkat Polres.
(2) Pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara pejabat yang mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf a:
a. Direktur Lalu Lintas di tingkat Polda setelah mendapatkan persetujuan dari Kapolda; atau
b. Kepala Satuan Lalu Lintas di tingkat Polres, setelah mendapatkan persetujuan dari Kapolres.
(3) Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan Perkara wajib dibuat oleh penyidik dan selanjutnya diserahkan kepada Tersangka, keluarganya, dan penuntut umum paling lambat 2 (dua) hari.
(4) Berita Acara Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf d dibuat oleh penyidik paling Iambat 2 (dua) hari setelah diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan.
Paragraf 3
Prosedur Penghentian Penyidikan
Pasal 76(1) Penghentian Penyidikan hanya dapat dilaksanakan setelah dilakukan tindakan penyidikan secara maksimal dan penyidikan tidak dapat dilanjutkan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75.
(2) Sebelum dilakukan penghentian penyidikan, wajib dilakukan gelar perkara.
(3) Gelar perkara untuk penghentian penyidikan dipimpin oleh pejabat yang berwenang, yaitu serendah-rendahnya:
a. Direktur Lalu Lintas di tingkat Polda; atau
b. Kepala Satuan Lalu Lintas di tingkat Polres.
Paragraf 4
Prosedur Pencabutan penghentian Penyidikan
Pasal 77Dalam hal penghentian penyidikan dinyatakan tidak sah oleh putusan pra peradilan dan/atau ditemukan bukti baru, penyidik wajib melanjutkan penyidikan kembali dengan menerbitkan surat ketetapan pencabutan penghentian penyidikan dan surat perintah penyidikan lanjutan.
BAB XII
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Bagian Kesatu
Subjek
Pasal 78Subjek pengawasan dan pengendalian penyidikan meliputi:
a. Atasan penyidik;
b. tingkat Mabes Polri:
1. Kepala Biro Wassidik Bareskrim Polri; dan
2. pengemban fungsi pengawasan pada Korlantas Polri.
c. tingkat Polda, pengemban fungsi pengawasan pada Ditlantas; dan
d. tingkat Polres, KBO Satlantas.
Bagian Kedua
Objek
Pasal 79Objek pengawasan dan pengendalian Penyidikan meliputi:
a. penyidik;
b. kegiatan penyidikan;
c. administrasi penyidikan; dan
d. administrasi lain yang mendukung penyidikan.
Pasal 80(1) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf a merupakan pejabat Polri yang melakukan penyidikan berdasarkan surat perintah tugas.
(2) Pengawasan dan pengendalian terhadap penyidik, meliputi:
a. sikap, moral dan perilaku selama melaksanakan tugas penyidikan;
b. perlakuan dan pelayanan terhadap tersangka, saksi dan barang bukti;
c. hubungan penyidik dengan tersangka, saksi, dan keluarga atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani; dan
d. hubungan penyidik dengan instansi penegak hukum dan instansi terkait lainnya.
(3) Pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf b, meliputi:
a. teknis dan taktis penyidikan; dan
b. profesionalisme penyidikan.
(4) Pengawasan dan pengendalian terhadap administrasi penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf c, meliputi:
a. kelengkapan administrasi penyidikan;
b. legalitas dan akuntabilitas administrasi penyidikan.
(5) Pengawasan dan pengendalian terhadap administrasi lain yang mendukung penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf d, meliputi:
a. buku register perkara; dan
b. pengisian dan pencatatan tata naskah (takah) perkara.
Bagian Ketiga
Metode
Pasal 81Metode pengawasan dan pengendalian kegiatan penyidikan, meliputi:
a. penelitian laporan;
b. pengawasan melekat;
c. petunjuk dan arahan; dan
d. supervisi.
Pasal 82Penelitian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf a, meliputi kegiatan pemeriksaan terhadap:
a. Laporan Polisi;
b. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP); dan
c. laporan kemajuan perkembangan hasil penyidikan.
Pasal 83Penelitian laporan bertujuan untuk mengetahui:
a. proses penyidikan sudah sesuai dengan ketentuan atau ditemukan adanya kendala, hambatan, atau permasalahan;
b. ada tidaknya unsur pidana;
c. penerapan pasal sesuai dengan perkaranya;
d. perkembangan hasil penyidikan; dan
e. jumlah perkara yang terjadi dan persentase penyelesaiannya.
Pasal 84Penelitian laporan dilakukan oleh:
a. pejabat struktural;
b. Atasan Penyidik; dan
c. pejabat pengemban fungsi pengawasan Penyidikan.
Pasal 85Pengawasan melekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf b, dilaksanakan oleh atasan penyidik dengan cara pengawasan dan pengendalian:
a. langsung pelaksanaan penyidikan;
b. administrasi penyidikan;
c. pengolahan TKP;
d. tindakan upaya paksa;
e. pelaksanaan rekonstruksi atau reka ulang;
f. penanganan tahanan dan barang bukti; dan
g. tindakan lain yang ada kaitannya dengan penyidikan.
Pasal 86(1) Petunjuk dan arahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf c, diberikan dengan cara:
a. melalui surat;
b. langsung melalui tatap muka, dan briefing; atau
c. melalui telepon atau alat komunikasi lainnya.
(2) Petunjuk dan arahan dapat dilakukan oleh atasan langsung penyidik, pejabat struktural, dan pejabat pengemban fungsi pengawasan penyidikan.
Pasal 87(1) Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf d, dilaksanakan:
a. secara rutin; dan
b. insidentil.
(2) Supervisi secara rutin dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
(3) Supervisi insidentil dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.
(4) Supervisi dilaksanakan oleh pejabat struktural, pengemban fungsi pengawasan Penyidikan serta pengemban fungsi pengawasan umum dan daerah.
Pasal 88Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 bertujuan untuk:
a. mengetahui proses penyidikan dilaksanakan sesuai ketentuan atau ditemukan adanya kendala, hambatan, atau permasalahan;
b. klarifikasi terhadap laporan atau pengaduan masyarakat dengan fakta yang ada atau ditemukan;
c. memecahkan permasalahan atau kendala yang dihadapi penyidik/penyidik pembantu dan memberikan alternatif solusi;
d. menjamin kualitas proses penyidikan; dan
e. sebagai konsultan dalam pemecahan masalah.
Bagian Keempat
Hasil Pengawasan
Pasal 89Dalam hal hasil pengawasan ditemukan adanya dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik profesi Polri yang dilakukan penyidik/penyidik pembantu, sebelum diproses melalui mekanisme acara hukuman disiplin, wajib dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh atasan penyidik, pengawas penyidikan atau pejabat atasan pengawas penyidikan.
Pasal 90Dalam hal hasil pemeriksaan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, telah menemukan petunjuk:
a. diduga telah terjadi pelanggaran disiplin atau pelanggaran kode etik profesi Polri, pemeriksaan selanjutnya diserahkan kepada fungsi Propam Polri paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dilaksanakan pemeriksaan pendahuluan; dan
b. diduga telah terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh penyidik/penyidik pembantu dalam pelaksanaan penyidikan, proses penyidikannya diserahkan kepada fungsi Reskrim.
Pasal 91Untuk kepentingan pengawasan dan pengendalian kinerja Penyidik/Penyidik Pembantu, catatan setiap kegiatan Penyidikan berikut berkas perkara wajib disimpan dalam database Sistem Pengawasan dan Penilaian Kinerja Penyidik (SPPKP).
BAB XIII
EVALUASI KINERJA PENYIDIK
Pasal 92(1) Untuk mengukur tingkat keberhasilan penyidik/penyidik pembantu, dilakukan evaluasi kinerja dengan membuat rekapitulasi data tentang kegiatan dan hasil penyidikan berupa:
a. jumlah perkara yang diterima, diproses dan diselesaikan; dan
b. rincian jumlah setiap jenis penindakan yang dilaksanakan oleh penyidik/penyidik pembantu meliputi pemanggilan, pemeriksaan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pengeluaran tahanan dan penyerahan berkas perkara.
(2) Evaluasi rekapitulasi data kegiatan dan hasil penindakan dilaksanakan secara berkala dan berjenjang dari tingkat Polsek sampai tingkat Mabes Polri sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) bulan sekali dan dirangkum dalam laporan bulanan.
(3) Laporan bulanan dibuat secara berjenjang dari tingkat Polsek sampai dengan Mabes Polri dengan jadwal pengiriman setiap bulannya sebagai berikut:
a. laporan dari Polsek paling lambat tanggal 5 (lima) setiap bulan sudah diterima di Polres (Kapolres dan Kasatlantas);
b. laporan dari Polres paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan sudah diterima di Polda (Kapolda dan Dirlantas); dan
c. laporan dari Polda yang menangani penyidikan paling lambat tanggal 15 (lima belas) setiap bulan sudah diterima di Korlantas Polri (Kakorlantas Polri).
(4) Laporan bulanan digunakan sebagai bahan untuk:
a. pemantauan perkembangan penyidikan;
b. evaluasi kinerja satuan kewilayahan; dan
c. pendataan di Pusat Informasi Kriminal Nasional.
Pasal 93(1) Analisis dan evaluasi (Anev) kemampuan penyelesaian perkara yang ditangani secara periodik:
a. Anev kinerja penyidik/penyidik pembantu pada semester pertama dan kedua pada tahun berjalan; dan
b. Anev kinerja penyidik/penyidik pembantu selama 1 (satu) tahun.
(2) Pengiriman Anev kinerja tiap semester dan tahunan dengan jadwal sebagai berikut:
a. Anev semester pertama dari Polres paling lambat tanggal 10 Juli sudah diterima di Polda, dari Polda yang membidangi penyidikan paling lambat tanggal 15 Juli sudah diterima Kakorlantas Polri; dan
b. Anev semester kedua dan akhir tahun dari Polres paling lambat tanggal 10 Januari sudah diterima di Polda, dari Polda yang membidangi penyidikan paling lambat tanggal 15 Januari pada tahun berikutnya sudah diterima Kakorlantas Polri.
Pasal 94Untuk kepentingan pengawasan dan pengendalian kinerja penyidik, catatan setiap kegiatan penyidikan berikut berkas perkara wajib disimpan dalam database Sistem Pengawasan dan Penilaian Kinerja Penyidik (SPPKP).
BAB XIV
PENDATAAN DAN PELAPORAN
Bagian Kesatu
Pendataan Kecelakaan Lalu Lintas
Pasal 95(1) Petugas yang melakukan olah TKP wajib memasukkan data ke lembar formulir data Kecelakaan Lalu Lintas.
(2) Formulir data Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah berisi identitas dan jumlah korban, kondisi korban, identitas pelaku, identitas kendaraan, lokasi dan waktu kejadian, penyebab terjadinya kecelakaan, kondisi jalan, situasi lingkungan, jenis kecelakaan serta kronologis terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.
(3) Format Formulir data Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran "F" yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Bagian Kedua
Sistem Pengumpulan dan Pengolahan Data Kecelakaan Lalu Lintas
Pasal 96(1) Petugas Polri wajib mengumpulkan data kecelakaan dari pemangku kepentingan yang berkaitan dengan terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.
(2) Dalam pengumpulan data Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas Polri wajib melakukan koordinasi dan kerja sama dengan rumah sakit dan PT Jasa Raharja (persero).
Pasal 97(1) Data Kecelakaan Lalu Lintas yang telah dikumpulkan, diolah, dan disajikan dalam format pelaporan dan analisis Kecelakaan Lalu Lintas.
(2) Format pelaporan dan analisis Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk buku pelaporan atau program elektronik sebagai bahan data pada Subsistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di bidang registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas.
Bagian Ketiga
Pendistribusian dan Publikasi Data Kecelakaan Lalu Lintas
Pasal 98(1) Data Kecelakaan Lalu Lintas yang sudah tersedia dalam format pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) didistribusikan kepada Satker di lingkungan Polri serta dapat dimanfaatkan oleh instansi Pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan lainnya.
(2) Instansi Pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan analisis data Kecelakaan Lalu Lintas yang hasilnya disampaikan kepada Polri sebagai dasar pengambilan kebijakan.
Pasal 99(1) Data Kecelakaan Lalu Lintas wajib disampaikan kepada Subsistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di bidang registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas melalui jaringan online dan/atau secara manual.
(2) Subsistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di bidang registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mempublikasikan data Kecelakaan Lalu Lintas kepada masyarakat sesuai kebutuhan melalui media cetak atau elektronik.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 100Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kapolri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Desember 2013
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUTARMAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
Lampiran: bn1528-2013