(1) Simbol digunakan oleh Fungsionaris Korps Praja pada hari selain yang diatur dalam Pasal 17 ayat (2).
(2) Tanda jabatan digunakan oleh Polisi Praja setiap hari.
Bagian Kelima
Lencana KORPRI atau Pin Kementerian Dalam Negeri
(1) Papan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13huruf f menunjukkan nama seseorang yang dipakai di dada kanan 1 cm di atas saku.
(2) Papan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. bahan dasar ebonit/plastik, warna dasar hitam lis putih dengan tulisan warna putih dengan huruf kapital untuk PDH, PDP, PDPM, PDU dan PDUB;
b. bahan dasar kain warna khaki dengan tulisan bordir warna hitam dengan huruf kapital untuk PDL dan PDK; dan
c. bahan dasar kain warna hijau dengan tulisan bordir warna hitam untuk PDL Menwa.
Bagian Kedelapan
Tanda Kewiraan
Pasal 24(1) Tanda kewiraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g menggambarkan landasan filosofi pendidikan kepamongprajaan dan menggambarkan calon perwira PNS.
(2) Tanda kewiraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. bahan dasar logam, warna kuning emas digunakan untuk kelengkapan mutz; dan
b. kewiraan yang dibordir dengan warna kuning emas untuk kelengkapan topi PDL dan PDK.
Bagian Kesembilan
Monogram
Pasal 25(1) Monogram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g menunjukkan identitas IPDN.
(2) Monogram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbuat dari bahan dasar logam berwarna kuning emas yang bertuliskan IPDN.
(3) Monogram dipakai di kerah sebelah kanan dan kiri PDH, PDP, PDPM, dan PDU.
Bagian Kesepuluh
Penjepit Dasi
Pasal 26(1) Penjepit dasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf i digunakan sebagai kelengkapan dasi PDP dan PDPM.
(2) Penjepit dasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbuat dari bahan dasar logam berwarna kuning emas berlogo IPDN.
(3) Penjepit dipakai di dasi PDP dan PDPM diletakkan di antara kancing baju kedua dan ketiga.
Bagian Kesebelas
Lambang Institut Pemerintahan Dalam Negeri
Pasal 27(1) Lambang Institut Pemerintahan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf j menggambarkan landasan filosofis dan semangat pendidikan kepamongprajaan.
(2) Lambang Institut Pemerintahan Dalam Negeri dipakai oleh semua Praja.
(3) Lambang Institut Pemerintahan Dalam Negeri bagi Praja ditempatkan di lengan sebelah kiri 2 cm di bawah lidah bahu.
(4) Bahan dasar Lambang Institut Pemerintahan Dalam Negeri berupa kain yang digambar dan ditulis dengan jahitan bordir yang bentuk, warna dan ukurannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keduabelas
Tanda Pengenal
Pasal 28(1) Tanda Pengenal Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf k untuk mengetahui identitas seorang praja.
(2) Tanda Pengenal Praja dipakai oleh praja selama menjalani pendidikan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
(3) Tanda Pengenal Praja sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dipasang di dada sebelah kiri dibawah lencana KORPRI atau pin Kementerian Dalam Negeri.
Pasal 29(1) Tanda Pengenal Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 terbuat dari bahan dasar kertas plastik.
(2) Bentuk Tanda Pengenal Praja empat persegi panjang dengan ukuran:
a. Kertas sebagai dasar tulisan tanda pengenal dan pas foto dengan ukuran panjang 8,5 cm dan lebar 4,5 cm; dan
b. Kertas plastik dengan ukuran panjang 9,2 cm dan lebar 6,3 cm.
Pasal 30Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 terdiri dari:
a. Bagian depan:
1. Foto praja memakai PDH dengan latar belakang warna kuning;
2. Nama Praja; dan
3. Nama, Lambang Kementerian Dalam Negeri dan lambang Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
b. Bagian Belakang:
1. Nama Praja;
2. Nomor Pokok Praja;
3. Tempat dan Tanggal Lahir;
4. Golongan Darah;
5. Alamat Institut Pemerintahan Dalam Negeri;
6. Tanggal dikeluarkan;
7. Pejabat yang mengeluarkan;
8. Tanda tangan pejabat yang mengeluarkan; dan
9. Nama Jelas pejabat yang mengeluarkan.
Bagian Ketigabelas
Tanda Jaga
Pasal 31(1) Tanda Jaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf l digunakan oleh Praja yang melaksanakan tugas jaga.
(2) Tugas jaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Jaga Posko;
b. Jaga Satuan;
c. Jaga Wisma; dan
d. Jaga Serambi.
Pasal 32(1) Tanda Jaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 terdiri dari ban lengan dan selempang.
(2) Ban lengan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipakai di bahu sebelah kiridan Selempang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipakai pada lidah bahu sebelah kiri.
(3) Ban lengan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a. Tanda jaga Poskoterbuat dari bahan dasar kain berwarna biru dengan bintang sesuai tingkatan;
b. Tanda Jaga Satuanterbuat dari bahan dasar kain berwarna hijaudengan bintang sesuai tingkatan;
c. Tanda Jaga Wismaterbuat dari bahan dasar kain berwarna kuning dengan bintang sesuai tingkatan; dan
d. Tanda Jaga Serambiterbuat dari bahan dasar kain berwarna merah dengan bintang sesuai tingkatan.
(4) Selempang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbuat dari kain warna biru lis kuning dan digunakan pada saat Jaga Posko.
Bagian Keempatbelas
Lambang Satuan dan Wisma
Pasal 33(1) Lambang Satuan dan Wisma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf m menunjukkan tanda Praja satuan dan wisma penempatan tertentu.
(2) Lambang Satuan dan Wisma bagi Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri ditempatkan di lengan sebelah kanan pada seluruh pakaian dinas praja selain PDUB, PDU, PDK, dan PDO.
(3) Bahan dasar Lambang Satuan dan Wisma berupa kain yang digambar dan ditulis dengan jahitan bordir yang bentuk, warna dan ukurannya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
BAB IV
PEMAKAIAN ATRIBUT
Pasal 34(1) Atribut PDUB terdiri atas, pet, lambang Kementerian Dalam Negeri, lambang lencana Korpri, dan papan nama.
(2) Atribut PDU terdiri atas, pet, lambang Kementerian Dalam Negeri, lencana Korpri atau Pin Kementerian Dalam Negeri, papan nama, tanda kewiraan, monogram, tanda pangkat upacara, tanda jabatan,dan tanda jasa.
(3) Atribut PDH Praja, terdiri atas, muts, lambang Kementerian Dalam Negeri, lencana IPDN atau Korpri, papan nama, kewiraan, monogram, tanda pengenal, tanda pangkat, lambang satuan dan wisma, tanda jabatan, dan tanda jasa.
(4) Atribut PDP terdiri atas, pet, lambang Kementerian Dalam Negeri, lencana IPDN atau Korpri, papan nama, monogram, penjepit dasi, tanda pangkat, lambang satuan dan wisma, tanda jabatan, dan tanda jasa.
(5) Atribut PDPM terdiri atas, pet, lambang Kementerian Dalam Negeri, lencana IPDN atau Korpri, papan nama, monogram, penjepit dasi dan tanda pangkat.
(6) Atribut PDL terdiri atas, topi atau baret bewarna cokelat, lambang Kementerian Dalam Negeri, lencana IPDNatau Korpri, papan nama, lambang satuan dan wisma, dan tanda pangkat, tanda jabatan dan tanda jasa.
(7) Atribut PDL Menwa terdiri atas, baret berwarna ungu, lambang Kementerian Dalam Negeri, lencana IPDN atau Korpri, papan nama, lambang satuan dan wisma, dan tanda pangkat, tanda jabatan dan tanda jasa.
(8) Atribut PDK terdiri atas, topi, lambang Kementerian Dalam Negeri, lencana IPDN/Korpri, papan nama, tanda pangkat, dan tanda jabatan dan tanda jasa.
BAB V
KELENGKAPAN
Pasal 35Kelengkapan pakaian dinas Praja terdiri atas:
a. Jas Hujan;
b. Tas Kuliah;
c. Tas Pesiar; dan
d. Tas Cuti.
Pasal 36(1) Jas Hujan sebagaimana dimaksud pada Pasal 34 huruf a, adalah kelengkapan Praja yang berfungsi untuk melindung Pakaian Praja dari hujan.
(2) Jas Hujan terbuat dari bahan dasar parasut berwarna biru dengan model lengan panjang, logo IPDN di dada sebelah kanan dan panjang jas tidak melebihi mata kaki.
(3) Jas hujan digunakan saat hujan dalam melaksanakan kegiatan di luar gedung atau melakukan perpindahan tempat.
Pasal 37(1) Tas kuliah sebagaimana dimaksud pada Pasal 34 huruf b, adalah kelengkapan Praja berfungsi sebagai tempat untuk menyimpan buku catatan dan buku literatur pada saat melaksanakan kegiatan Perkuliahan dan atau Pelatihan.
(2) Tas kuliah terbuat dari bahan nylon warna biru dengan logo IPDN dibagian depan sebelah kanan, model persegi empat dengan pegangan tangan di sebelah atas tanpa tali panjang.
(3) Tas Kuliah hanya dipergunakan pada saat kegiatan Perkuliahan dan Pelatihan di Kelas.
Pasal 38(1) Tas Pesiar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c, adalah kelengkapan Praja berfungsi sebagai tempat menyimpan barang yang dibutuhkan Praja pada saat melaksanakan Pesiar atau Ijin Bermalam.
(2) Tas Pesiar terbuat dari bahan kulit sintetis warna hitam dengan logo IPDN di bagian depan, model persegi panjang tanpa menggunakan tali panjang.
(3) Tas Pesiar hanya dipergunakan pada saat kegiatan Pesiar atau Ijin Bermalam.
Pasal 39(1) Tas Cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf d, adalah kelengkapan Praja berfungsi sebagai tempat menyimpan Pakaian dan keperluan lain pada saat melaksanakan Cuti.
(2) Tas Cuti terbuat dari bahan nylon warna biru dengan logo IPDN bagian depan, model koper persegi panjang dengan pegangan tangan di bagian depan dengan menggunakan roda.
(3) Tas Cuti hanya dipergunakan pada saat melaksanakan kegiatan cuti.
Pasal 40Ketentuan mengenai model pakaian dinas, atribut, dan kelengkapan Praja IPDN tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 41Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pakaian dinas, atribut dan kelengkapan Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Rektor IPDN.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 1990 tentang Lambang Akademi Pemerintahan Dalam Negeri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 43Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2013
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
Lampiran: bn1506-2013