[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM
(1)  Menteri Dalam Negeri berwenang menetapkan pakaian dinas, atribut dan kelengkapan yang harus dikenakan oleh Praja.
(2)  Pakaian dinas, atribut dan kelengkapan Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk:
a.  identitas;
b.  keseragaman;
c.  pengawasan; dan
d.  estetika.

BAB II
PAKAIAN DINAS
Bagian Kesatu
Jenis Pakaian Dinas
Pasal 3
Jenis pakaian dinas Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari:
a.  Pakaian Dinas Upacara Besar disingkat PDUB;
b.  Pakaian Dinas Upacara disingkat PDU;
c.  Pakaian Dinas Harian disingkat PDH;
d.  Pakaian Dinas Pesiar disingkat PDP;
e.  Pakaian Dinas Pesiar Malam disingkat PDPM;
f.   Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL;
g.  Pakaian Dinas Lapangan Resimen Mahasiswa disingkat PDL Menwa;
h.  Pakaian Dinas Kerja disingkat PDK;
i.   Pakaian Dinas Olahraga disingkat PDO;
j.   Pakaian Kaos Olahraga; dan
k.  Jaket Korp Praja.

Bagian Kedua
Pakaian Dinas Upacara Besar
Pasal 4
(1)  PDUB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a digunakan dalam melaksanakan pelantikan Pamong Praja Muda.
(2)  PDUB terdiri dari :
a.  PDUB menggunakan kain jenis BEN/369204drill,warna No.04 putih.
b.  PDUB Praja Pria :
1.  Kemeja warna No.04 putih, dasi warna hitam saten dan jas warna putih dengan kancing warna kuning emas bertuliskan “RI”;
2.  Celana panjang warna No.04 putih;
3.  Kaos kaki dan sepatu PDH standar bertali, semua berwarna putih; dan
4.  Menggunakan pet.
c.  PDUB Praja Wanita berjilbab dengan ketentuan:
a)  Rok warna No.04putih panjang semata kaki;
b)  Jilbab warna putih dimasukkan ke dalam baju; dan
c)  Kaos kaki warna putih.

Bagian Ketiga
Pakaian Dinas Upacara
(1)  PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dipakai untuk melaksanakan siklus kehidupan praja sehari-hari.
(2)  PDH terdiri dari:
a.  PDH menggunakan kain jenis drill 11221warna 7221.
b.  PDH Praja Pria:
1.  Kemeja lengan pendek, kerah berlidah bahu warna 7221 menggunakan kaos dalam putih;
2.  Celana panjang warna khaki;
3.  Ikat pinggang nilon dengan kepala gasper berwarna kuning emas berlambang IPDN yang dibraso;
4.  Kaos kaki dan sepatu PDH standar bertali, semua berwarna hitam; dan
5.  Menggunakan mutz.
c.  PDH Praja Wanita:
1.  Baju lengan pendek dengan panjang menutupi panggul, berlidah bahu warna 7221;
2.  Celana panjang warna 7221 berbentuk lurus;
3.  Rok warna 7221, 15 cm dibawah lutut digunakan untuk kegiatan makan malam, apel malam dan izin keluar;
4.  Sepatu fantovel dengan hak 3 - 5 cm dan kaos kaki warna hitam;
5.  Menggunakan mutz; dan
6.  PDH Praja Wanita berjilbab dengan ketentuan :
a)  Baju lengan panjang dengan panjang menutupi panggul dan berlidah bahu;
b)  Celana panjang warna 7221;
c)  Rok warna 7221 semata kaki digunakan untuk kegiatan makan malam, apel malam, dan izin keluar;
d)  Sepatu fantovel dengan hak 3 - 5 cm dan kaos kaki warna hitam;
e)  Jilbab warna 7221 polos dimasukkan ke dalam baju; dan
f)   Menggunakan mutz.

Bagian Kelima
Pakaian Dinas Pesiar
Pasal 7
(1)  PDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dipakai untuk melaksanakan kegiatan dinas pesiar.
(2)  PDP terdiri dari :
a.  PDP menggunakan kain jenisdrill BQ 6800;
b.  PDP Praja Pria:
1.  Kemeja lengan panjang warna No.003 dan dasi warna DSC 635;
2.  Celana panjang warna DSC 635;
3.  Ikat pinggang nilon dengan kepala gasper berwarna kuning emas berlambang IPDN yang dibraso, kaos kaki dan sepatu PDH standar bertali warna hitam; dan
4.  Menggunakan pet.
c.  PDP Praja Wanita:
1. Kemeja lengan panjang warna No.003 dengan panjang menutupi panggul dan dasi warna DSC 635;
2. Celana panjang warna coklat tua;
3. Sepatu fantovel dan kaos kaki semua warna hitam;
4. PDP Praja Wanita berjilbab dengan ketentuan jilbab warna DSC 635 dimasukkan ke dalam baju; dan
5. Menggunakan pet.

Bagian Keenam
Pakaian Dinas Pesiar Malam
Pasal 8
(1)  PDPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e dipakai untuk melaksanakan kegiatan dinas pesiar pada malam hari dan kegiatan khusus lain yang ditentukan.
(2)  PDPM terdiri dari :
a.  Menggunakan kain jenis drill BQ 6800 warna No.003.
b.  PDPM Praja Pria:
1 Kemeja lengan panjang warna No.003, jas warna coklat muda dengan kancing emas bertuliskan IPDN dan dasi warna DSC 635;
2.  Celana panjang warna No.003;
3. Ikat pinggang nilon dengan kepala gasper berwarna kuning emas berlambang IPDN yang dibraso, kaos kaki dan sepatu PDH standar bertali warna hitam; dan
4.  Menggunakan pet.
c.  PDPM Praja Wanita:
1. Kemeja lengan panjang jas warna No.003 dengan panjang menutupi panggul dan dasi warna DSC 635;
2. Rok warnaNo.003, 15 cm dibawah lutut;
3. Sepatu fantovel warna hitam dan kaos kaki warna kulit;
4. Menggunakan pet; dan
5. PDPM Praja Wanita berjilbab dengan ketentuan:
a)  Rok Panjang warna No.003 semata kaki; dan
b)  Jilbab warna No.003 dimasukkan ke dalam baju.

Bagian Ketujuh
Pakaian Dinas Lapangan
(1)  PDL Menwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g dipakai untuk melaksanakan kegiatan Resimen Mahasiswa.
(2)  PDL MenwaPraja terdiri dari:
a.  PDL menggunakan kain jenis japan drillwarna hijau.
b.  PDLMenwa Praja Pria:
1.  Kemeja lengan panjang, kerah berlidah bahu warna hijau dan kaos dalam warna hijau;
2.  Celana panjang warna hijau;
3.  Menggunakan kopel dengan kepala kopel plastik berwarna hitam, kaos kaki dan sepatu PDL standar bertali warna hitam; dan
4.  Menggunakan baret menwa.
c.  PDL Menwa Praja Wanita:
1.  Kemeja lengan panjang dengan panjang menutupi panggul, kerah berlidah bahu dan warna hijau;
2.  Celana panjang warna hijau;
3.  Menggunakan kopel dengan kepala kopel plastik berwarna hitam, kaos kaki dan sepatu PDL standar bertali warna hitam;
4.  PDL Praja Wanita berjilbab dengan ketentuan jilbab polos warna hitam dimasukkan ke dalam baju; dan
5.  Menggunakan baret menwa.

Bagian Kesembilan
Pakaian Dinas Kerja
Pasal 11
(1)  PDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h dipakai untuk melaksanakan kegiatan pelatihan lahan.
(2)  PDK terdiri dari:
a.  PDK Praja Pria:
1. Werpak warna khaki dan kaos dalam warna coklat;
2. Sepatu boot karet dan kaos kaki, semua warna hitam; dan
3. Menggunakan topi.
b.  PDKPraja Wanita:
1. Werpak warna khaki dan dalaman kaos warna coklat;
2. Sepatu boot karet dan kaos kaki, semua warna hitam;
3. PDL Praja Wanita berjilbab dengan ketentuan jilbab polos warna hitamdimasukkan ke dalam baju; dan
4. Menggunakan topi.

Bagian Kesepuluh
Pakaian Dinas Olahraga
(1)  Pakaian Kaos Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j dipakai untuk melaksanakan kegiatan olahraga.
(2)  Pakaian Kaos Olahraga terdiri dari:
a.  Pakaian Kaos Olahraga Muda Praja dengan Kaos warna biru berlogo IPDN di dada sebelah kiri;
b.  Pakaian Kaos Olahraga Madya Praja dengan Kaos warna biru berlis kuning satu di bahu dan lengan sebelah kanan, berlogo IPDN di dada sebelah kiri dengan satu lis kuning vertikal;
c.  Pakaian Kaos Olahraga Nindya Praja dengan Kaos warna biru berlis kuning dua di bahu dan lengan sebelah kanan, berlogo IPDN di dada sebelah kiri dengan dua lis kuning vertikal; dan
d. Pakaian Kaos Olahraga Wasana Praja dengan Kaos warna biru berlis kuning tiga di bahu dan lengan sebelah kanan, berlogo IPDN di dada sebelah kiri dengan tiga lis kuning vertikal.

Bagian Keduabelas
Jaket Korp Praja
Pasal 14
(1) Jaket Korp Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k dipakai untuk melaksanakan kegiatan pesiar malam dan kegiatan dinas yang menginap.
(2)  Jaket Korp Praja terdiri dari:
a.  Jaket Korp Praja Muda Praja adalah jaket warna coklat muda dengan lis warna coklat tua dengan logo IPDN di dada sebelah kiri;
b. Jaket Korp Praja Madya Praja adalah jaket warna coklat muda dengan lis warna coklat tua dengan logo IPDN di dada sebelah kiri dengan bintang satu di bawahnya;
c. Jaket Korp Praja Nindya Praja adalah jaket warna coklat muda dengan lis warna coklat tua dengan logo IPDN di dada sebelah kiri dengan bintang dua di bawahnya; dan
d. Jaket Korp Praja Wasana Praja adalah jaket warna coklat muda dengan lis warna coklat tua dengan logo IPDN di dada sebelah kiri dengan bintang tiga di bawahnya.

BAB III
ATRIBUT
Bagian Kesatu
Jenis Atribut
Tutup Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri dari:
a.  Pet terbuat dari bahan dasar kain warna biru dongker dengan lambang Kementerian Dalam Negeri;
b.  Pet terbuat dari bahan dasar kain warna biru dongker dengan lambang IPDN;
c.  Peci terbuat dari bahan dasar kain;
d.  Mutz terbuat dari bahan dasar kain warna biru tua lis kuning;
e.  Baret PDL terbuat dari kain flannel warna coklat dan kain flannel berwarna ungu;
f.   Topi Lapangan warna coklat; dan
g. Topi Korp Praja warna hitam berlogo kewiraan dan tulisan IPDN di depan dengan tulisan nama di sebelah kanan dan NPP di sebelah kiri.

Bagian Ketiga
Tanda Pangkat
Pasal 17
(1) Tanda Pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal13 huruf b menunjukkan tingkatan Muda, Madya, Nindya dan Wasana Praja.
(2)  Tanda pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.  Tanda Pangkat Harian terdiri dari:
1. Untuk PDH, terbuat dari bahan fiber, warna dasar biru tua, tanda pangkat warna kuning emas sesuai dengan tingkatan satuan praja;
2. Untuk PDL, terbuat dari bahan kain, warna dasar biru tua, bordir warna kuning emas sesuai dengan tingkatan satuan praja; dan
3. Untuk PDP dan PDPM, terbuat dari bahan fiber warna coklat dan logam kuning emas untuk tanda bintang sesuai dengan tingkatan satuan praja;
4. Tanda Pangkat Upacara yang terbuat dari bahan fiber warna dasar biru tua, tanda pangkat warna kuning emas sesuai dengan tingkatan satuan praja; dan
5. Tanda Pangkat dipakai di atas bahu kanan dan kiri untuk PDH, PDP, PDPM, PDU, dan kerah bagian ujung bawah kanan dan kiri untuk PDL.

Bagian Keempat
Tanda Jabatan
Pasal 18
(1)  Tanda Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c menunjukkan jabatan praja dalam organisasi korps praja.
(2)  Tanda Jabatan terdiri dari:
a.  simbol, yang terbuat dari bahan dasar logam (dibraso) dan untuk PDL menggunakan simbol yang dibordir; dan
b. Talikur, yang terbuat dari bahan dasar kain dilengkapi nestel pada ujung bagiannya dan untuk PDL tanpa menggunakan nestel.

(1)  Simbol digunakan oleh Fungsionaris Korps Praja pada hari selain yang diatur dalam Pasal 17 ayat (2).
(2)  Tanda jabatan digunakan oleh Polisi Praja setiap hari.

Pasal 21
Penggunaan dan jenis tanda jabatan Wahana Wyata Praja diatur lebih lanjut dengan Peraturan Rektor.

Bagian Kelima
Lencana KORPRI atau Pin Kementerian Dalam Negeri
(1)  Papan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13huruf f menunjukkan nama seseorang yang dipakai di dada kanan 1 cm di atas saku.
(2)  Papan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.  bahan dasar ebonit/plastik, warna dasar hitam lis putih dengan tulisan warna putih dengan huruf kapital untuk PDH, PDP, PDPM, PDU dan PDUB;
b.  bahan dasar kain warna khaki dengan tulisan bordir warna hitam dengan huruf kapital untuk PDL dan PDK; dan
c.  bahan dasar kain warna hijau dengan tulisan bordir warna hitam untuk PDL Menwa.

Bagian Kedelapan
Tanda Kewiraan
Pasal 24
(1) Tanda kewiraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g menggambarkan landasan filosofi pendidikan kepamongprajaan dan menggambarkan calon perwira PNS.
(2)  Tanda kewiraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.  bahan dasar logam, warna kuning emas digunakan untuk kelengkapan mutz; dan
b.  kewiraan yang dibordir dengan warna kuning emas untuk kelengkapan topi PDL dan PDK.

Bagian Kesembilan
Monogram
Pasal 25
(1)  Monogram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g menunjukkan identitas IPDN.
(2) Monogram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbuat dari bahan dasar logam berwarna kuning emas yang bertuliskan IPDN.
(3)  Monogram dipakai di kerah sebelah kanan dan kiri PDH, PDP, PDPM, dan PDU.

Bagian Kesepuluh
Penjepit Dasi
Pasal 26
(1)  Penjepit dasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf i digunakan sebagai kelengkapan dasi PDP dan PDPM.
(2)  Penjepit dasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbuat dari bahan dasar logam berwarna kuning emas berlogo IPDN.
(3)  Penjepit dipakai di dasi PDP dan PDPM diletakkan di antara kancing baju kedua dan ketiga.

Bagian Kesebelas
Lambang Institut Pemerintahan Dalam Negeri
Pasal 27
(1)  Lambang Institut Pemerintahan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf j menggambarkan landasan filosofis dan semangat pendidikan kepamongprajaan.
(2)  Lambang Institut Pemerintahan Dalam Negeri dipakai oleh semua Praja.
(3)  Lambang Institut Pemerintahan Dalam Negeri bagi Praja ditempatkan di lengan sebelah kiri 2 cm di bawah lidah bahu.
(4)  Bahan dasar Lambang Institut Pemerintahan Dalam Negeri berupa kain yang digambar dan ditulis dengan jahitan bordir yang bentuk, warna dan ukurannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keduabelas
Tanda Pengenal
Pasal 28
(1)  Tanda Pengenal Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf k untuk mengetahui identitas seorang praja.
(2)  Tanda Pengenal Praja dipakai oleh praja selama menjalani pendidikan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
(3)  Tanda Pengenal Praja sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dipasang di dada sebelah kiri dibawah lencana KORPRI atau pin Kementerian Dalam Negeri.

Pasal 29
(1)  Tanda Pengenal Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 terbuat dari bahan dasar kertas plastik.
(2)  Bentuk Tanda Pengenal Praja empat persegi panjang dengan ukuran:
a.  Kertas sebagai dasar tulisan tanda pengenal dan pas foto dengan ukuran panjang 8,5 cm dan lebar 4,5 cm; dan
b.  Kertas plastik dengan ukuran panjang 9,2 cm dan lebar 6,3 cm.

Pasal 30
Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 terdiri dari:
a.  Bagian depan:
1.  Foto praja memakai PDH dengan latar belakang warna kuning;
2.  Nama Praja; dan
3.  Nama, Lambang Kementerian Dalam Negeri dan lambang Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
b.  Bagian Belakang:
1.  Nama Praja;
2.  Nomor Pokok Praja;
3.  Tempat dan Tanggal Lahir;
4.  Golongan Darah;
5.  Alamat Institut Pemerintahan Dalam Negeri;
6.  Tanggal dikeluarkan;
7.  Pejabat yang mengeluarkan;
8.  Tanda tangan pejabat yang mengeluarkan; dan
9.  Nama Jelas pejabat yang mengeluarkan.

Bagian Ketigabelas
Tanda Jaga
Pasal 31
(1)  Tanda Jaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf l digunakan oleh Praja yang melaksanakan tugas jaga.
(2)  Tugas jaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.  Jaga Posko;
b.  Jaga Satuan;
c.  Jaga Wisma; dan
d.  Jaga Serambi.

Pasal 32
(1)  Tanda Jaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 terdiri dari ban lengan dan selempang.
(2)  Ban lengan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipakai di bahu sebelah kiridan Selempang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipakai pada lidah bahu sebelah kiri.
(3)  Ban lengan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a.  Tanda jaga Poskoterbuat dari bahan dasar kain berwarna biru dengan bintang sesuai tingkatan;
b.  Tanda Jaga Satuanterbuat dari bahan dasar kain berwarna hijaudengan bintang sesuai tingkatan;
c.  Tanda Jaga Wismaterbuat dari bahan dasar kain berwarna kuning dengan bintang sesuai tingkatan; dan
d.  Tanda Jaga Serambiterbuat dari bahan dasar kain berwarna merah dengan bintang sesuai tingkatan.
(4)  Selempang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbuat dari kain warna biru lis kuning dan digunakan pada saat Jaga Posko.

Bagian Keempatbelas
Lambang Satuan dan Wisma
Pasal 33
(1)  Lambang Satuan dan Wisma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf m menunjukkan tanda Praja satuan dan wisma penempatan tertentu.
(2)  Lambang Satuan dan Wisma bagi Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri ditempatkan di lengan sebelah kanan pada seluruh pakaian dinas praja selain PDUB, PDU, PDK, dan PDO.
(3)  Bahan dasar Lambang Satuan dan Wisma berupa kain yang digambar dan ditulis dengan jahitan bordir yang bentuk, warna dan ukurannya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

BAB IV
PEMAKAIAN ATRIBUT
Pasal 34
(1)  Atribut PDUB terdiri atas, pet, lambang Kementerian Dalam Negeri, lambang lencana Korpri, dan papan nama.
(2)  Atribut PDU terdiri atas, pet, lambang Kementerian Dalam Negeri, lencana Korpri atau Pin Kementerian Dalam Negeri, papan nama, tanda kewiraan, monogram, tanda pangkat upacara, tanda jabatan,dan tanda jasa.
(3)  Atribut PDH Praja, terdiri atas, muts, lambang Kementerian Dalam Negeri, lencana IPDN atau Korpri, papan nama, kewiraan, monogram, tanda pengenal, tanda pangkat, lambang satuan dan wisma, tanda jabatan, dan tanda jasa.
(4)  Atribut PDP terdiri atas, pet, lambang Kementerian Dalam Negeri, lencana IPDN atau Korpri, papan nama, monogram, penjepit dasi, tanda pangkat, lambang satuan dan wisma, tanda jabatan, dan tanda jasa.
(5)  Atribut PDPM terdiri atas, pet, lambang Kementerian Dalam Negeri, lencana IPDN atau Korpri, papan nama, monogram, penjepit dasi dan tanda pangkat.
(6)  Atribut PDL terdiri atas, topi atau baret bewarna cokelat, lambang Kementerian Dalam Negeri, lencana IPDNatau Korpri, papan nama, lambang satuan dan wisma, dan tanda pangkat, tanda jabatan dan tanda jasa.
(7)  Atribut PDL Menwa terdiri atas, baret berwarna ungu, lambang Kementerian Dalam Negeri, lencana IPDN atau Korpri, papan nama, lambang satuan dan wisma, dan tanda pangkat, tanda jabatan dan tanda jasa.
(8)  Atribut PDK terdiri atas, topi, lambang Kementerian Dalam Negeri, lencana IPDN/Korpri, papan nama, tanda pangkat, dan tanda jabatan dan tanda jasa.

BAB V
KELENGKAPAN
Pasal 35
Kelengkapan pakaian dinas Praja terdiri atas:
a.  Jas Hujan;
b.  Tas Kuliah;
c.  Tas Pesiar; dan
d.  Tas Cuti.

Pasal 36
(1)  Jas Hujan sebagaimana dimaksud pada Pasal 34 huruf a, adalah kelengkapan Praja yang berfungsi untuk melindung Pakaian Praja dari hujan.
(2)  Jas Hujan terbuat dari bahan dasar parasut berwarna biru dengan model lengan panjang, logo IPDN di dada sebelah kanan dan panjang jas tidak melebihi mata kaki.
(3)  Jas hujan digunakan saat hujan dalam melaksanakan kegiatan di luar gedung atau melakukan perpindahan tempat.

Pasal 37
(1) Tas kuliah sebagaimana dimaksud pada Pasal 34 huruf b, adalah kelengkapan Praja berfungsi sebagai tempat untuk menyimpan buku catatan dan buku literatur pada saat melaksanakan kegiatan Perkuliahan dan atau Pelatihan.
(2)  Tas kuliah terbuat dari bahan nylon warna biru dengan logo IPDN dibagian depan sebelah kanan, model persegi empat dengan pegangan tangan di sebelah atas tanpa tali panjang.
(3)  Tas Kuliah hanya dipergunakan pada saat kegiatan Perkuliahan dan Pelatihan di Kelas.

Pasal 38
(1)  Tas Pesiar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c, adalah kelengkapan Praja berfungsi sebagai tempat menyimpan barang yang dibutuhkan Praja pada saat melaksanakan Pesiar atau Ijin Bermalam.
(2) Tas Pesiar terbuat dari bahan kulit sintetis warna hitam dengan logo IPDN di bagian depan, model persegi panjang tanpa menggunakan tali panjang.
(3)  Tas Pesiar hanya dipergunakan pada saat kegiatan Pesiar atau Ijin Bermalam.

Pasal 39
(1) Tas Cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf d, adalah kelengkapan Praja berfungsi sebagai tempat menyimpan Pakaian dan keperluan lain pada saat melaksanakan Cuti.
(2)  Tas Cuti terbuat dari bahan nylon warna biru dengan logo IPDN bagian depan, model koper persegi panjang dengan pegangan tangan di bagian depan dengan menggunakan roda.
(3)  Tas Cuti hanya dipergunakan pada saat melaksanakan kegiatan cuti.

Pasal 40
Ketentuan mengenai model pakaian dinas, atribut, dan kelengkapan Praja IPDN tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 41
Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pakaian dinas, atribut dan kelengkapan Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Rektor IPDN.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 1990 tentang Lambang Akademi Pemerintahan Dalam Negeri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 43
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2013
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,

GAMAWAN FAUZI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN



Lampiran: bn1506-2013