(1) Penetapan Pejabat Perbendaharaan di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berlaku sepanjang Kepala Satker dan pengelola lain tidak mengalami perubahan yang disebabkan mutasi jabatan, pensiun, meninggal dunia, sakit yang tidak dapat melaksanakan tugas, atau cuti besar, pejabat perbendaharaan terkena hukuman disiplin pegawai dan terbukti melakukan pelanggaran peraturan di bidang keuangan.
(2) Apabila terjadi perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perlu ditetapkan keputusan baru berdasarkan usulan dari Kepala Satker masing-masing.
BAB III
PERSYARATAN PENGANGKATAN PEJABAT PERBENDAHARAAN
Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pejabat Perbendaharaan di lingkungan Kementerian adalah sebagai berikut:
a. PA memiliki:
1. tugas antara lain:
a) menyusun DIPA;
b) menyusun dan menyampaikan laporan keuangan Kementerian yang dipimpinnya;
c) menggunakan barang milik negara;
d) melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran Kementerian yang dipimpinya; dan
e) mengawasi pelaksanaan anggaran.
2. wewenang antara lain:
a) menunjuk KPA/Pengguna Barang;
b) menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara;
c) menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan piutang;
d) melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;
e) menetapkan pejabat yang bertugas melakukan perintah pembayaran; dan
f) menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik negara.
b. KPA memiliki:
1. tugas dan wewenang antara lain:
a) menyusun DIPA;
b) menetapkan PPK untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara;
c) menetapkan PPSPM untuk melakukan pengujian tagihan dan menerbitkan SPM atas beban anggaran belanja negara;
d) menetapkan BPP dan PPABP;
e) menetapkan panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelola anggaran/keuangan;
f) menetapkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana;
g) memberikan supervisi dan konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan dan penarikan dana;
h) mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
i) menyusun laporan keuangan dan kinerja atas pelaksanaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
j) menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri melalui Kepala Biro Keuangan dan kepada kepala kantor setempat apabila tidak terdapat pergantian pejabat perbendaharaan;
2. tanggung jawab, antara lain:
a) mengesahkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana;
b) merumuskan standar operasional agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah;
c) menyusun sistem pengawasan dan pengendalian agar proses penyelesaian tagihan atas beban APBN dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d) melakukan pengawasan agar pelaksanaan kegiatan dan pengadaan barang/jasa sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA;
e) melakukan monitoring dan evaluasi agar pembuatan perjanjian/kontrak pengadaan barang/jasa dan pembayaran atas beban APBN sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA serta rencana yang telah ditetapkan;
f) merumuskan kebijakan agar pembayaran atas beban APBN sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA;dan
g) melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dalam rangka penyusunan laporan keuangan.
h) menandatangani surat pernyataaan kesanggupan mengembalikan sisa setoran TUP;
i) menandatangani Surat Pernyataan Perpanjangan Pertanggungjawaban TUP;
j) menandatangani Surat Pernyataan Pemotongan Dana UP sebesar 25% dan 50% apabila dalam 3 bulan dan 1 bulan belum dilakukan revolving UP; dan
k) menandatangani surat perhitungan maksimal pencairan dana Satker pengguna PNBP.
c. PPK memiliki tugas dan wewenang antara lain:
1. menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang dilakukan dengan:
a) menyusun jadwal waktu pelaksanaan kegiatan termasuk rencana penarikan dananya;
b) menyusun perhitungan kebutuhan UP/TUP sebagai dasar pembuatan SPP-UP/TUP; dan
c) mengusulkan revisi POK/DIPA kepada KPA.
2. menyusun rencana penarikan dana berdasarkan DIPA;
3. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
4. membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
5. melaksanakan kegiatan swakelola;
6. memberitahukan kepada Kuasa BUN atas perjanjian/kontrak yang dilakukannya;
7. mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak;
8. menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada Negara melalui:
a) menguji kebenaran materil dengan keabsahan surat-surat bukti mengenai hak tagih kepada negara berupa menguji syarat-syarat kebenaran dan keabsahan jaminan uang muka, dan menguji tagihan uang muka berupa besaran uang muka yang dapat dibayarkan sesuai ketentuan mengenai pengadan barang/ jasa pemerintah; dan
b) menguji kebenaran dan keabsahan dokumen surat keputusan yang menjadi persyaratan.
9. membuat dan menandatangani SPP dengan menguji:
a) kelengkapan dokumen tagihan;
b) kebenaran perhitungan tagihan;
c) kebenaran data pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN;
d) kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian/kontrak dengan barang/jasa yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa;
e) kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa sebagaimana tercantum pada dokumen serah terima barang/jasa dengan dokumen perjanjian/kontrak;
f) kebenaran keabsahan serta akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti mengenai hak tagih kepada negara; dan
g) ketepatan jangka waktu penyelesaian pekerjaan sebagaimana yang tercantum pada dokumen serah terima barang/jasa dengan dokumen perjanjian/kontrak.
10. melaporkan kepada KPA mengenai pelaksanaan kegiatan, penyelesaian kegiatan, dan penyelesaian tagihan kepada negara;
11. menyampaikan laporan bulanan kepada KPA terkait pelaksanaan tugas dan wewenang yang paling sedikit memuat:
a) perjanjian/kontrak yang telah ditanda tangani;
b) tagihan yang belum dan telah disampaikan penyedia barang/jasa;
c) tagihan yang belum dan telah diterbitkan SPP-nya; dan
d) jangka waktu penyelesaian tagihan.
12. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
13. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;dan
14. menandatangani:
a) kwitansi/bukti pembayaran langsung atas nama KPA;
b) Daftar Rincian Permintaan Pembayaran atas nama KPA;
c) kwitansi bukti pembayaran UP atas nama KPA;
d) Surat Perintah Bayar atas nama KPA;
e) Daftar Pengeluaran Riil;
f) Surat Perjalanan Dinas; dan
g) Rincian Perjalanan Dinas.
15. mengesahkan Surat Perjalanan Dinas.
16. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang meliputi:
a) menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
b) memastikan telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada Negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada Negara;
c) mengajukan permintaan pembayaran atas tagihan berdasarkan prestasi kegiatan; dan
d) memastikan ketepatan jangka waktu penyelesaian tagihan kepada Negara; dan
17. menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang/jasa untuk:
a) mobilisasi alat dan tenaga kerja;
b) pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/material; dan
c) persiapan teknis lain yang diperlukan bagi pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
d. PPSPM memiliki:
1. tugas antara lain:
a) menguji kebenaran SPP beserta dokumen pendukung meliputi:
1) kelengkapan dokumen pendukung SPP;
2) kesesuaian penanda tangan SPP dengan specimen tanda tangan PPK;
3) kebenaran pengisian format SPP;
4) kesesuaian kode BAS pada SPP dengan DIPA/POK/Rencana Kerja Anggaran Satker dengan menguji kesesuaian antara pembebanan kode mata anggaran pengeluaran (akun 6 digit) dengan uraiannya;
5) ketersediaan pagu sesuai BAS pada SPP dengan DIPA/POK/Rencana Kerja Anggaran Satker;
6) kebenaran formal dokumen/surat keputusan yang menjadi persyaratan/kelengkapan pembayaran belanja pegawai;
7) kebenaran formal dokumen/surat bukti yang menjadi persyaratan kelengkapan sehubungan dengan pengadaan barang/jasa;
8) kebenaran pihak yang berhak menerima pembayaran pada SPP sehubungan dengan perjanjian/ kontrak/surat keputusan;
9) kebenaran perhitungan tagihan serta kewajiban dibidang perpajakan dari pihak yang mempunyai hak tagih;
10)kepastian telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada negara; dan
11)kesesuaian prestasi pekerjaan dengan ketentuan pembayaran dalam perjanjian/kontrak.
b) menolak dan mengembalikan SPP, apabila SPP tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
c) membebankan tagihan pada mata anggaran yang telah disediakan;
d) menerbitkan SPM dengan melakukan:
1) mencatat pagu, realisasi belanja, sisa pagu, dana UP/TUP, dan sisa dana UP/TUP pada kartu pengawasan DIPA;
2) menandatangani SPM;
3) memasukkan Personal Identification Number (PIN) PPSPM sebagai tanda tangan elektronik pada ADK SPP.
e) menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen hak tagih;
f) melaporkan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada KPA; dan
g) melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran.
2. tanggung jawab antara lain:
a) menguji kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan administrasi terhadap dokumen hak tagih pembayaran yang menjadi dasar penerbitan SPM dan akibat yang timbul dari pengujian yang dilakukannya;
b) menguji ketepatan jangka waktu penerbitan dan penyampaian SPM kepada KPPN; dan
c) menyampaikan laporan bulanan terkait pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran yang paling sedikit memuat:
1) jumlah SPP yang diterima;
2) jumlah SPM yang diterbitkan; dan
3) jumlah SPP yang tidak dapat diterbitkan SPM.
e. Bendahara Penerimaan memiliki tugas antara lain:
1. memungut, menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan keuangan negara;
2. membukukan semua transaksi penerimaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menutup buku setiap akhir bulan;
3. membuat laporan penerimaan;
4. menyampaikan salinan/fotocopy dokumen penerimaan Surat Setor Bukan Pajak dan Piutang kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Keuangan;
5. membuka rekening penampungan penerimaan negara bukan pajak atas persetujuan Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat.
f. Bendahara Pengeluaran memiliki tugas antara lain:
1. menerima, menyimpan, menatausahakan dan membukukan uang/surat berharga dalam pengelolaannya;
2. melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK;
3. menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
4. melakukan pemotongan/pemungutan penerimaan negara dari pembayaran yang dilakukannya;
5. menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara;
6. mengelola rekening tempat penyimpanan UP;
7. menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Kepala KPPN selaku kuasa BUN;
8. menguji perintah pembayaran yang meliputi:
a) meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh PPK;
b) pemeriksaan kebenaran atas hak tagih, yang meliputi pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran, nilai tagihan yang harus dibayar, jadwal waktu pembayaran, dan menguji ketersediaan dana yang bersangkutan;
c) pemeriksaan kesesuaian pencapaian keluaran antara spesifikasi teknis yang disebutkan dalam penerimaan barang/jasa dan spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen perjanjian/kontrak; dan
d) pemeriksaaan dan pengujian ketepatan penggunaan kode mata anggaran pengeluaran (akun 6 digit).
9. menandatangani bukti pengeluaran yang menjadi tanggung jawabnya;
10. menyelenggarakan pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran meliputi seluruh transaksi dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja satuan kerja yang dibawah pengelolaannya;
11. menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) secara bulanan atas uang yang dikelolannya;
12. menandatangani kwitansi pembayaran UP;
13. menandatangani Surat Perintah Bayar (SPBy);
14. menandatangani rincian biaya perjalanan dinas;
15. melimpahkan penandatanganan bukti pengeluaran kepada BPP sesuai kewenangannya.
g. BPP memiliki tugas antara lain:
1. menerima dan menyimpan UP;
2. melakukan pengujian dan pembayaran atas tagihan yang dananya bersumber dari UP;
3. melakukan pembayaran yang dananya bersumber dari UP berdasarkan perintah PPK;
4. menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
5. melakukan pemotongan/pemungutan dari pembayaran yang dilakukannya atas kewajiban kepada negara;
6. menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara;
7. menatausahakan transaksi UP;
8. menyelenggarakan pembukuan transaksi UP;
9. menandatangani bukti-bukti pengeluaran yang menjadi tanggung jawabnya;
10. menyelenggaarakan pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran meliputi seluruh transaksi dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja satuan kerja yang dibawah pengelolaannya;
11. menyampaikan LPJ kepada Bendahara Pengeluaran.
h. PPABP memiliki tugas antara lain:
1. melakukan pencatatan data kepegawaian secara elektronik dan/atau manual yang berhubungan dengan belanja pegawai secara tertib, teratur, dan berkesinambungan;
2. melakukan penatausahaan dokumen terkait keputusan kepegawaian dan dokumen pendukung lainnya dalam dosir setiap pegawai pada Satker yang bersangkutan secara tertib dan teratur;
3. memproses pembuatan Daftar Gaji induk, Gaji Susulan, kekurangan Gaji, Uang Duka Wafat/Tewas, Terusan Penghasilan/Gaji, Uang Muka Gaji, Uang Lembur, Uang Makan, Honorarium, Vakasi, dan pembuatan Daftar Permintaan Perhitungan Belanja Pegawai lainnya;
4. memproses pembuatan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP);
5. memproses perubahan data yang tercantum pada Surat Keterangan Untuk Mendapatkan Tunjangan Keluarga setiap awal tahun anggaran atau setiap terjadi perubahan susunan keluarga;
6. menyampaikan Daftar Permintaan Belanja Pegawai, ADK Perubahan Data Pegawai, ADK Belanja Pegawai, Daftar Perubahan Data Pegawai, dan dokumen pendukungnya kepada PPK;
7. mencetak Kartu Pengawasan Belanja Pegawai Perorangan setiap awal tahun dan/atau apabila diperlukan; dan
8. melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan penggunaan anggaran belanja pegawai.
BAB V
TATA KERJA PEJABAT PERBENDAHARAAN
Pasal 11Tata kerja Pejabat Perbendaharaan adalah sebagai berikut:
a. KPA bertanggungjawab kepada PA atas pelaksanaan kegiatan dan anggaran yang berada dalam penguasaan KPA;
b. KPA dapat merangkap sebagai PPK atau PPSPM dalam hal terdapat keterbatasan jumlah pejabat/pegawai yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pejabat perbendaraan.
c. PPK, PPSPM, atau PPABP bertanggungjawab langsung kepada KPA/Kepala Satker secara berjenjang;
d. Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan bertanggungjawab kepada KPA atas pengelolaan uang dan surat berharga yang berada dalam pengelolaannya;
e. BPP bertanggungjawab atas uang yang dikelolanya kepada Bendahara Pengeluaran dan KPA.
BAB VI
MASA JABATAN PEJABAT PERBENDAHARAAN
(1) Staf administrasi yang ditetapkan sebagai PPK, PPSPM, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, BPP, atau PPABP dapat menjabat untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Dalam hal masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir, maka PPK, PPSPM, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, BPP, atau PPABP dapat diangkat kembali setelah KPA mengajukan izin penetapan kepada Sekretaris Jenderal.
BAB VII
LARANGAN BAGI PEJABAT PERBENDAHARAAN
Pasal 14(1) Pejabat Perbendaharaan dilarang menjabat apabila:
a. terkena hukuman disiplin pegawai tingkat sedang;
b. terbukti merugikan negara dalam pengelolaan keuangan tahun berjalan berdasarkan laporan dari aparat pengawas fungsional.
(2) PPK tidak diperkenankan untuk merangkap jabatan sebagai PPSPM dan Bendahara;
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 64 Tahun 2009 tentang Pejabat Perbendaharaan di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Desember 2013
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN