[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pengaturan ULP barang/jasa bertujuan untuk melakukan proses pengadaan barang/jasa secara lebih terintegrasi/terpadu, efektif dan efisien, terbuka, bersaing, tidak diskriminatif dan akuntabel.

BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 3
ULP berkedudukan dan melekat pada struktur Biro Umum Sekretariat Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.

Pasal 4
ULP mempunyai fungsi membantu PA/KPA dalam memberikan pelayanan/pembinaan di bidang pengadaan barang/jasa.

ULP mempunyai kewenangan:
a.  menetapkan dokumen pengadaan;
b.  menetapkan besaran nominal jaminan penawaran;
c.  menetapkan pemenang untuk:
1. pelelangan atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
2. Seleksi atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
d.  mengusulkan penetapan pemenang kepada PA untuk penyedia barang/pekerjaaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai di atas Rp.100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) dan penyedia jasa konsultansi yang bernilai di atas Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) melalui Kepala ULP;
e. mengusulkan kepada PA/KPA agar penyedia barang/jasa yang melakukan perbuatan dan tindakan seperti penipuan, pemalsuan dan pelanggaran lainnya untuk dikenakan sanksi pencantuman dalam daftar hitam; dan
f. memberikan sanksi administratif kepada penyedia barang/jasa yang melakukan pelanggaran, perbuatan atau tindakan sebagaimana yang berlaku dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012.

Pasal 7
Susunan organisasi ULP terdiri dari:
a.  Kepala ULP;
b.  Sekretaris; dan
c.  Kelompok Kerja (Pokja).

Pasal 8
Bagan Organisasi ULP barang/jasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan.

BAB III
KEPALA UNIT LAYANAN PENGADAAN
Kepala ULP mempunyai tugas:
a.  memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan ULP;
b.  menetapkan dokumen pengadaan;
c.  menyusun dan melaksanakan strategi pengadaan barang/jasa ULP;
d.  menyusun program kerja dan anggaran ULP;
e.  mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa di ULP dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan;
f.  membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada Menteri selaku Pengguna Anggaran (PA);
g.  menyampaikan hasil penetapan pemenang lelang/seleksi/ sayembara/kontes kepada PPK atau KPA;
h.  melaksanakan pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia ULP;
i.   menugaskan anggota Pokja sesuai dengan beban kerja masing-masing;
j.   mengusulkan penempatan/pemindahan/pemberhentian anggota Pokja ULP kepada Menteri/PA/KPA; dan
k.  menetapkan staf pendukung ULP sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 11
Kepala ULP sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 dapat merangkap dan bertugas sebagai anggota Pokja ULP.

BAB IV
SEKRETARIAT UNIT LAYANAN PENGADAAN
Sekretaris adalah Kepala Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga pada Biro Umum Sekretariat Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.

Pasal 14
Sekretaris ULP mempunyai tugas:
a.  melaksanakan pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan, dan rumah tangga serta sarana dan prasarana ULP;
b.  menginventarisasi paket-paket yang akan dilelang/diseleksi;
c.  menyiapkan dokumen pendukung dan informasi yang dibutuhkan pokja ULP;
d.  memfasilitasi pelaksanaan pemilihan penyedia barang jasa yang dilaksanakan oleh Pokja ULP;
e.  mengagendakan dan mengkoordinasikan sanggahan yang disampaikan oleh penyedia barang/jasa;
f.   mengelola sistem pengadaan dan sistem informasi data manajemen pengadaan untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
g.  mengelola dokumen pengadaan barang/jasa;
h.  melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan dan menyusun laporan yang diserahkan kepada Kepala ULP; dan
i.   menyiapkan dan mengkoordinasikan tim teknis dan staf pendukung ULP dalam proses pengadaan barang/jasa.

(1)  Kelompok Kerja (Pokja) pada ULP terdiri atas:
a.  Pokja Pengadaan Pekerjaan Konstruksi;
b.  Pokja Pengadaan Barang;
c.  Pokja Pengadaan Jasa Konsultansi; dan
d.  Pokja Pengadaan Jasa Lainnya.
(2)  Anggota masing-masing Pokja berjumlah gasal, paling sedikit 3 (tiga) orang.

Pasal 17
Pokja mempunyai tugas:
a.  melakukan kaji ulang terhadap spesifikasi dan Harga Perkiraan Sendiri paket-paket yang akan dilelang/seleksi;
b.  mengusulkan perubahan Harga Perkiraan Sendiri, kerangka acuan kerja/spesifikasi teknis pekerjaan dan rancangan kontrak kepada PPK;
c.  menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa dan menetapkan dokumen pengadaan;
d. melakukan pemilihan penyedia barang/jasa mulai dari pengumuman kualifikasi atau pelelangan sampai dengan menjawab sanggah;
e.  mengusulkanpenetapanpemenangkepada PA untuk penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai di atas Rp.100.000.000.000,-(seratus miliar rupiah) dan penyedia jasa konsultansi yang bernilai di atas Rp.10.000.000.000,­ (sepuluh miliar rupiah) melalui Kepala ULP;
f.   menetapkan pemenang untuk :
1.  pelelangan atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
2.  seleksi atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultasi yang bernilai paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
g.  menyampaikan berita acara hasil pelelangan kepada PPK melalui Kepala ULP;
h.  membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan barang/jasa kepada Kepala ULP;
i.  memberikan data dan informasi kepada Kepala ULP mengenai penyedia barang/jasa yang melakukan perbuatan seperti penipuan, pemalsuan dan pelanggaran lainnya;
j.   dalam melaksanakan tugasnya Pokja dapat dibantu oleh staf pendukung;
k.  ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian serta tugas staf pendukung diatur oleh keputusan kepala ULP; dan
l.   staf pendukung bertanggungjawab kepada Pokja.

Pasal 18
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Pokja dan setiap anggota Pokja ULP mempunyai kewenangan yang sama dalam pengambilan keputusan yang ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
(2)  Penetapan pemenang oleh Pokja ULP sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 huruf f, tidak bisa diganggu gugat.

Personil ULP diangkat atau diberhentikan oleh Menteri.

Pasal 21
(1)  Untuk dapat diangkat sebagai Kepala ULP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.  berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;
b.  pendidikan minimal sarjana (S1);
c.  memiliki kualifikasi teknis dan manajerial;
d.  memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan;
e.  menandatangani pakta integritas;
f.   memiliki integritas moral, jujur, disiplin dan tanggungjawab dalam melaksanakan tugas;
g.  memahami seluruh jenis pekerjaan yang menjadi tugas Pokja pengadaan;
h.  tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pejabat yang mengangkatnya dan menetapkannya sebagai Kepala ULP; dan
i.  syarat lain yang ditentukan dalam aturan kepegawaian untuk jabatan yang setara.
(2)  Sekretaris ULP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.  berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;
b.  menandatangani pakta integritas;
c.  memiliki integritas moral, jujur, disiplin dan tanggungjawab dalam melaksanakan tugas;
d.  memahami seluruh jenis pekerjaan yang menjadi tugas Pokja pengadaan; dan
e.  syarat lain yang ditentukan dalam aturan kepegawaian untuk jabatan yang setara.
(3)  Anggota kelompok kerja ULP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.  berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;
b.  menandatangani pakta integritas;
c.  memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah;
d.  memiliki integritas moral, jujur, disiplin dan tanggungjawab dalam melaksanakan tugas;
e.  memahami keseluruhan pekerjaan pengadaan yang akan dilaksanakan;
f.   memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas Pokja pengadaan;
g. memahami isi dokumen pengadaan/metode dan prosedur pengadaan berdasarkan peraturan pengadaan yang berlaku; dan
h. tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pejabat yang mengangkatnya dan menetapkannya sebagai anggota kelompok kerja ULP.

Personil ULP berhenti atau diberhentikan apabila:
a.  mengundurkan diri;
b.  meninggal dunia;
c.  tidak mampu melakukan tugas secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan karena sakit atau tanpa alasan yang jelas;
d.  melanggar/menyalahgunakan tugas; atau
e. dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

BAB VII
HUBUNGAN DAN PROSEDUR KERJA ULP
Pasal 24
(1)  Pelaksanaan tugas pada ULP wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.
(2)  ULP wajib berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Pasal 25
Prosedur kerja ULP adalah:
a.  Mengumumkan rencana umum pengadaan barang/jasa untuk satu tahun anggaran secara terbuka kepada masyarakat luas melalui portal LPSE;
b.  Kepala ULP mengintruksikan Sekretariat ULP untuk menyiapkan administrasi surat menyurat, dokumen kegiatan pengadaan barang/jasa dan logistik yang dibutuhkan dalam proses pengadaan barang/jasa;
c.  Melakukan rapat pra perencanaan dan perencanaan pengadaan barang/jasa;
d.  Menyusun jadwal pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
e.  Mengumumkan secara resmi pekerjaan pengadaan barang/jasa melalui portal LPSE;
f.   Pokja menyampaikan laporan mengenai proses dan hasil penetapan pemilihan penyedia barang/jasa kepada Kepala ULP;
g.  Kepala ULP menyampaikan hasil penetapan pemenang pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada LPSE untuk diumumkan melalui portal LPSE; dan
h.  Kepala ULP menyampaikan kepada PPK hasil penetapan pemenang pekerjaan pengadaan barang/jasa.

BAB VIII
ANGGARAN
Pasal 26
Seluruh biaya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas ULP dibebankan pada anggaran Sekretariat Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal ini dengan penetapannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Oktober 2013
MENTERI PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
REPUBLIK INDONESIA,

A. HELMY FAISHAL ZAINI

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 29 November 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDDIN