[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
Batas daerah Kabupaten Brebes dengan Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah dimulai dari :
1.  Pertigaan batas antara Kabupaten Brebes dengan Kabupaten Tegal dan Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah yang ditandai oleh PABU-001 dengan koordinat 06 º 53' 20.23824" LS dan 109 º 04' 34.35456" BT yang terletak di Desa Kaligangsa Wetan Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes yang berbatasan dengan Desa Sidakaton Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal dan Kelurahan Kaligangsa Kecamatan Margadana Kota Tegal dan PABU.013 dengan koordinat 06º 53’ 20.698458” LS dan 109º 04’ 35.829403” BT yang terletak di Kelurahan Kaligangsa Kecamatan Margadana Kota Tegal yang berbatasan dengan Desa Sidakaton Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal dan Desa Kaligangsa Wetan Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes;
2.  PABU-001 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Kali Gangsa sampai pada PABU-002 dengan koordinat 06º 55' 17.75560" LS dan 109º 04' 50.35818" BT yang terletak di Desa Pedeslohor Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal yang berbatasan dengan Desa Kalipucang Kecamatan Jatibarang Kabupaten Brebes;
3.  PABU-002 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Kali Gangsa sampai pada PABU-003 dengan koordinat 06º 56' 57.71337" LS dan 109º 04' 31.76031" BT yang terletak di Desa Tegalwulung Kecamatan Jatibarang Kabupaten Brebes yang berbatasan dengan Desa Pedeslohor Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal;
4.  PABU-003 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Kali Gangsa sampai pada PABU-004 dengan koordinat 06º 58' 07.97092" LS dan 109º 04' 20.26312" BT yang terletak di Desa Karanglo Kecamatan Jatibarang Kabupaten Brebes yang berbatasan dengan Desa Selapura Kecamatan Dukuhwaru Kabupaten Tegal;
5.  PABU-004 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Kali Gangsa selanjutnya berbelok ke arah Barat, selanjutnya berbelok ke arah Selatan sampai pada PBU-005 dengan koordinat 06º 59' 44.17668" LS dan 109º 04' 21.04973" BT yang terletak pada batas Desa Karanglo Kecamatan Jatibarang Kabupaten Brebes dengan Desa Randusari Kecamatan Pagerbarang Kabupaten Tegal;
6.  PBU-005 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada Kali Krupak, selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Kali Krupak sampai pada TK.01 dengan koordinat 06º 58' 31.30600" LS dan 109º 03' 57.50381" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada Kali Suro, selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Kali Suro selanjutnya berbelok ke arah Barat sampai pada PBU-006 dengan koordinat 06º 59' 09.79628" LS dan 109º 02' 38.04379" BT yang terletak pada batas Desa Dukuhmaja Kecamatan Songgom Kabupaten Brebes dengan Desa Kedungsugih Kecamatan Pagerbarang Kabupaten Tegal;
7.  PBU-006 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.02 dengan koordinat 06º 59' 02.62390" LS dan 109º 01' 58.16482" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-007 dengan koordinat 07º 00' 12.81472" LS dan 109º 01' 38.21337" BT yang terletak pada batas Desa Jatirokeh Kecamatan Songgom Kabupaten Brebes dengan Desa Kertaharja Kecamatan Pagerbarang Kabupaten Tegal;
8.  PBU-007 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-008 dengan koordinat 07º 01' 11.13894" LS dan 109º 01' 14.93243" BT yang terletak pada batas Desa Jatimakmur Kecamatan Songgom Kabupaten Brebes dengan Desa Srengseng Kecamatan Pagerbarang Kabupaten Tegal;
9.  PBU-008 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada Kali Angsana, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Kali Angsana, selanjutnya berbelok ke arah Tenggara sampai pada PBU-009 dengan koordinat 07º 02' 19.10848" LS dan 109º 01' 31.38879" BT yang terletak pada batas Desa Songgom Lor Kecamatan Songgom Kabupaten Brebes dengan Desa Srengseng Kecamatan Pagerbarang Kabupaten Tegal;
10.  PBU-009 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK.03 dengan koordinat 07º 02' 54.77665" LS dan 109º 01' 01.44879" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) anak Kali Gondang sampai pada TK.04 dengan koordinat 07º 02' 40.36904" LS dan 109º 00' 47.72463" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya melalui Puncak Gunung Panjang sampai pada PBU-010 dengan koordinat 07º02' 28.52387" LS dan 109º 00' 19.29248" BT yang terletak pada batas Desa Songgom Kecamatan Songgom Kabupaten Brebes dengan Desa Kalisalak Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal;
11.  PBU-010 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABU-011 dengan koordinat 07º 03' 31.61380" LS dan 108º 59' 19.93083" BT yang terletak di Desa Songgom Kecamatan Songgom Kabupaten Brebes yang berbatasan dengan Desa Marga Ayu Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal;
12.  PABU-011 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada Kali Pemali, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Kali Pemali, selanjutnya berbelok ke arah Tenggara sampai pada PBU-012 dengan koordinat 07º 05' 24.48283" LS dan 108º 58' 44.70007" BT yang terletak pada batas Desa Wlahar Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes dengan Desa Marga Ayu Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal;
13.  PBU-012 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada Kali Elon, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Kali Elon sampai pada TK.05 dengan koordinat 07º 05' 56.59416" LS dan 108º59' 05.50668" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada Kali Pemali, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Kali Pemali sampai pada PABU-013 dengan koordinat 07º 7' 05.29629" LS dan 108º 58' 48.78827" BT yang terletak di Desa Prupuk Utara Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal yang berbatasan dengan Desa Wlahar Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes;
14.  PABU-013 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Kali Pemali sampai pada PABU-014 dengan koordinat 07º 07' 50.04682" LS dan 108º 57' 13.41599" BT yang terletak di Desa Kebandungan Kecamatan Bantarkawung Kabupaten Brebes yang berbatasan dengan Desa Prupuk Selatan Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal;
15.  PABU-014 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Kali Pemali sampai pada TK.06 dengan koordinat 07º 09' 03.14343" LS dan 108º 58' 01.97939" BT, selanjutnya berbelok ke arah Timur Laut sampai pada PBU-015 dengan koordinat 07º 08' 52.08108" LS dan 108º 58' 23.25171" BT yang terletak pada batas Desa Kutamendala Kecamatan Tonjong Kabupaten Brebes dengan Desa Prupuk Selatan Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal;
16.  PBU-015 selanjutnya ke arah Timur Laut melintasi puncak Gunung Linggapada sampai pada TK.07 dengan koordinat 07º 08' 15.31855" LS dan 108º 58' 38.26846" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.08 dengan koordinat 07º08' 25.50155" LS dan 108º 58' 57.02774" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PABU-016 dengan koordinat 07º 08' 18.58115" LS dan 108º 59' 07.01621" BT yang terletak di Desa Prupuk Utara Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal yang berbatasan dengan Desa Kutamendala Kecamatan Tonjong Kabupaten Brebes;
17.  PABU-016 selanjutnya ke arah Timur melintasi puncak Gunung Jomantri sampai pada TK.09 dengan koordinat 07º 08' 08.59118" LS dan 108º 59' 33.66024" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.10 dengan koordinat 07º 08' 30.32283" LS dan 109º 00' 01.05890" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PABU-017 dengan koordinat 07º 08' 10.65197" LS dan 109º 00' 34.78059" BT yang terletak di Desa Kutamendala Kecamatan Tonjong Kabupaten Brebes yang berbatasan dengan Desa Kaligayam Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal;
18.  PABU-017 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.11 dengan koordinat 07º 08' 38.06062" LS dan 109º 01' 07.47316" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PABU-018 dengan koordinat 07º 08' 28.77947" LS dan 109º 01' 27.94118" BT yang terletak di Desa Wanasari Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal yang berbatasan dengan Desa Purbayasa Kecamatan Tonjong Kabupaten Brebes;
19.  PABU-018 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.12 dengan koordinat 07º 08' 28.79745" LS dan 109º 02' 21.60690" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.13 dengan koordinat 07º 08' 59.36004" LS dan 109º 02' 47.19131" BT, selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.14 dengan koordinat 07º 08' 59.60000" LS dan 109º 03' 24.56690" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PABU-019 dengan koordinat 07º 07' 27.24693" LS dan 09º 03' 31.79257" BT yang terletak di Desa Rajawetan Kecamatan Tonjong Kabupaten Brebes yang berbatasan dengan Desa Danaraja Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal;
20.  PABU-019 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Kali Pondoh sampai pada PABU-020 dengan koordinat 07º 08' 01.13935" LS dan 109º 04' 30.00863" BT yang terletak di Desa Rajawetan Kecamatan Tonjong Kabupaten Brebes yang berbatasan dengan Desa Cawitali Kecamatan Bumijawa Kabupaten Tegal;
21.  PABU-020 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.15 dengan koordinat 07º 08' 22.19400" LS dan 109º 04' 59.11526" BT, selanjutnya ke arah Selatan melintasi Gunung Rajawetan dan Gunung Guci sampai pada PABU-021 dengan koordinat 07º 09' 33.53476" LS dan 109º 04' 26.25257" BT yang terletak di Desa Gunungagung Kecamatan Bumijawa Kabupaten Tegal yang berbatasan dengan Desa Rajawetan Kecamatan Tonjong Kabupaten Brebes;
22.  PABU-021 selanjutnya ke arah Barat Daya melintasi puncak Gunung Kapatek sampai pada PABU-022 dengan koordinat 07º 10' 55.82240" LS dan 109º 03' 29.85836" BT yang terletak di Desa Cempaka Kecamatan Bumijawa Kabupaten Tegal yang berbatasan dengan Desa Tanggeran Kecamatan Tonjong Kabupaten Brebes;
23.  PABU-022 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada Kali Pedes, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Kali Pedes sampai pada PABU-023 dengan koordinat 07º 11' 56.08887" LS dan 109º 05' 13.89349" BT yang terletak di Desa Mendala Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes yang berbatasan dengan Desa Cintamanik Kecamatan Bumijawa Kabupaten Tegal;
24.  PABU-023 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Kali Pedes sampai pada PABU-024 dengan koordinat 07º12' 29.62383" LS dan 109º 05' 43.97051" BT yang terletak di Desa Dukuhbenda Kecamatan Bumijawa Kabupaten Tegal yang berbatasan dengan Desa Kaligiri Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes;
25.  PABU-024 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Kali Pedes sampai pada PABU-025 dengan koordinat 07º 12' 46.84308" LS dan 109º 06' 49.81111" BT yang terletak di Desa Kaligiri Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes yang berbatasan dengan Desa Sigedong Kecamatan Bumijawa Kabupaten Tegal;
26.  PABU-025 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Kali Pedes sampai pada PABU-026 dengan koordinat 07º 13' 27.08945" LS dan 109º 07' 40.23320" BT yang terletak di Desa Sigedong Kecamatan Bumijawa Kabupaten Tegal yang berbatasan dengan Desa Batursari Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes;
27.  PABU-026 Selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Kali Pedes sampai pada PABU-027 dengan koordinat 07º 14' 29.25176" LS dan 109º 08' 58.39335" BT yang terletak di Desa Sigedong Kecamatan Bumijawa Kabupaten Tegal yang berbatasan dengan Desa Dawuhan Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes;
28.  PABU-027 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Kali Pedes sampai pada PABU-028 dengan koordinat 07º 13' 58.35115" LS dan 109º 10' 01.82267" BT yang terletak di Desa Guci Kecamatan Bumijawa Kabupaten Tegal yang berbatasan dengan Desa Dawuhan Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes;
29.  PABU-028 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.16 dengan koordinat 07º 13' 57.94883" LS dan 109º 10' 44.74567" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU-029 dengan koordinat 07º 14' 47.62035" LS dan 109º 11' 16.78174" BT yang terletak pada batas Desa Dawuhan Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes dengan Desa Guci Kecamatan Bumijawa Kabupaten Tegal; dan
30.  PBU-029 selanjutnya ke arah Tengara sampai pada PBU-018 dengan koordinat 07° 4' 59.91010" LS dan 109° 11' 47.87340" BT yang terletak pada pertigaan batas antara Desa Ketenger Kecamatan Baturaden Kabupaten Banyumas dengan Desa Dawuhan Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes dan Desa Guci Kecamatan Bumijawa Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah.

Pasal 3
Posisi PBU/PABU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, kelurahan dan/atau nama kecamatan
Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23Oktober 2013
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,

GAMAWAN FAUZI


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali