
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No.1117, 2013 | KEPOLISIAN. Hibah. Pengelolaan. Mekanisme. Pencabutan. |
PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2013
TENTANG
MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH
DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa pemenuhan sarana prasarana, peningkatan sumberdaya manusia dan kegiatan operasional dipandang sangat penting guna mendukung kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dalam pembiayaannya selain dari APBN juga dapat dibiayai dari hibah baik dalam negeri maupun luar negeri;
b. bahwa dalam mekanisme pengelolaan hibah, mulai dari perencanaan sampai dengan monitoring dan evaluasi, dilaksanakan dengan cermat, tertib dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5202);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Tujuan peraturan ini:a. sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Pengelolaan Hibah baik dari dalam negeri maupun luar negeri; dan
b. terwujudnya pengelolaan Hibah melalui proses perencanaan, penerimaan, penggunaan, pelaporan, monitoring dan evaluasi di lingkungan Polri.
Pasal 3Prinsip-prinsip dari peraturan ini:a. transparan yaitu penerimaan hibah di lingkungan Polri dilaksanakan secara terbuka;
b. akuntabel yaitu penerimaan hibah di lingkungan Polri dapat dipertanggungjawabkan;
c. efektif dan efisien yaitu penerimaan hibah sesuai dengan prioritas kebutuhan dan dikelola dengan cara yang benar;
d. kehati-hatian yaitu penerimaan hibah harus teliti dan cermat;
e. tidak disertai ikatan politik yaitu penerimaan hibah tidak mempengaruhi kebijakan politik negara; dan
f. tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan Negara.
BAB II
BENTUK, JENIS, DAN SUMBER HIBAH
Bagian Kesatu
Bentuk Hibah
Pasal 4Hibah yang diterima Polri berbentuk:a. uang;
b. barang; dan/atau
c. jasa.
(1) Penerimaan Hibah menurut jenisnya, terdiri atas:
a. hibah yang direncanakan; dan/atau
b. hibah langsung.
(2) Hibah yang direncanakan merupakan hibah yang dilaksanakan melalui mekanisme perencanaan yang diusulkan kepada Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(3) Hibah langsung merupakan hibah yang dilaksanakan tidak melalui mekanisme perencanaan atau diterima secara langsung dan tidak diusulkan kepada Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Bagian Ketiga
Sumber Hibah
Pasal 7(1) Hibah bersumber dari:
a. dalam negeri; dan
b. luar negeri.
(2) Hibah dari dalam negeri dapat berasal dari:
a. lembaga keuangan dalam negeri;
b. lembaga nonkeuangan dalam negeri;
c. pemerintah daerah;
d. perusahaan asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
e. lembaga lainnya;
f. kelompok; dan
g. perorangan.
(3) Hibah dari luar negeri dapat berasal dari:
a. negara asing;
b. lembaga di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa;
c. lembaga multilateral;
d. lembaga keuangan asing;
e. lembaga nonkeuangan asing;
f. lembaga keuangan nasional yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
g. kelompok; dan
h. perorangan.
BAB III
MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH
Bagian Kesatu
Hibah yang Direncanakan
Pasal 8(1) Hibah yang direncanakan disusun berdasarkan usulan Kasatker kepada Kapolri melalui Asrena Kapolri dengan melampirkan DIPK hibah dan DUK hibah.
(2) Asrena Kapolri melakukan pengkajian dan penelaahan atas usulan hibah yang direncanakan dari Kasatker, dengan memperhatikan:
a. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
b. Kebijakan Pemerintah;
c. Rencana Pemanfaatan Hibah;
d. Rencana Strategis Polri;
e. Kebijakan Kapolri; dan
f. perkembangan lingkungan strategis.
(3) Berdasarkan hasil pengkajian dan penelaahan terhadap usulan hibah yang direncanakan dari Kasatker, selanjutnya Asrena Kapolri menyusun rencana kegiatan hibah yang direncanakan.
(1) Hibah langsung diterima oleh Kasatker dari pihak pemberi hibah.
(2) Hibah langsung dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara Kasatker dan pemberi hibah yang dituangkan dalam perjanjian hibah.
(3) Kasatker bertanggung jawab atas penyusunan perencanaan kebutuhan dan penggunaan hibah dengan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11(1) Kasatker penerima hibah, mengajukan permohonan nomor register hibah kepada Kapuskeu Polri melalui Kabidkeu, untuk diteruskan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang melalui Direktur Evaluasi Akuntansi dan Setelmen Kementerian Keuangan dengan tembusan kepada Asrena Kapolri.
(2) Permohonan nomor register hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan:
a. perjanjian Hibah (MoU) atau dokumen lain yang dipersamakan;
b. BAST yang berisi sekurang-kurangnya:
1. nomor BAST;
2. hari, tanggal, bulan, dan tahun penerimaan;
3. pihak pemberi dan penerima hibah;
4. nilai nominal yang diterima dalam mata uang rupiah dan apabila nilai uang dalam mata uang asing, agar dikonversi ke mata uang rupiah berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal BAST;
5. tujuan diberikan hibah; dan
6. tanda tangan para pihak;
c. ringkasan hibah/grant summary yang ditandatangani oleh Kasatker sesuai nilai dalam MoU atau dokumen lain yang dipersamakan; dan
d. Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah Langsung (SPTMHL) yang ditandatangani oleh Kasatker dan diberi cap.
(1) Kasatker penerima hibah melakukan penyesuaian pagu belanja pada DIPA.
(2) Penyesuaian pagu belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses revisi DIPA.
(3) Revisi DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh:
a. Kasatker pada tingkat Mabes Polri kepada Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, dengan tembusan Asrena Kapolri; dan
b. Kasatker kewilayahan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dengan tembusan Karorena Polda.
Pasal 14(1) Pengajuan revisi DIPA dengan melampirkan:
a. surat usulan pengesahan revisi DIPA;
b. arsip data komputer DIPA yang dibuat dengan menggunakan aplikasi RKA-KL DIPA dalam bentuk softcopy dan hardcopy;
c. ringkasan naskah perjanjian hibah;
d. kopi nomor register;
e. surat pernyataan dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bahwa perhitungan dan penggunaan dana hibah telah sesuai dengan Standar Biaya dan sesuai dengan peruntukannya;
f. surat pernyataan dari KPA bahwa tidak mengubah sasaran kinerja;
g. kopi persetujuan pembukaan rekening dari Kementerian Keuangan; dan
h. kopi rekening koran penerimaan dana hibah.
(2) Revisi DIPA dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kasatker menyusun rencana penggunaan uang yang bersumber dari hibah langsung dalam bentuk uang dalam 1 (satu) tahun anggaran.
(2) Dalam hal Hibah Langsung dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima pada pertengahan atau menjelang akhir tahun anggaran, rencana penggunaan uang tetap disusun sampai akhir tahun anggaran.
Pasal 17Hibah dapat digunakan tanpa menunggu terbitnya nomor register, persetujuan pembukaan rekening dan revisi DIPA serta penggunaannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18(1) Dalam hal terdapat sisa dana penggunaan hibah, dilakukan:
a. dikembalikan kepada pemberi hibah/donor;
b. disetorkan ke kas negara/daerah;
c. dipergunakan/dibelanjakan di tahun anggaran berikutnya; atau
(2) Pengembalian kepada pemberi hibah dilakukan dengan proses sebagai berikut:
a. KPA mengajukan Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL) kepada:
1. KPPN tingkat mitranya, untuk hibah berasal dari dalam negeri; dan
2. KPPN khusus Jakarta VI, untuk hibah berasal dari luar negeri;
b. pengajuan SP4HL ke KPPN dilampiri dengan kopi rekening hibah, kopi bukti pengiriman atau transfer kepada pemberi hibah dan SPTJM.
(3) Penyetoran kepada kas negara/daerah dilakukan melalui bank persepsi/bank pemerintah.
(4) Sisa dana hibah dapat digunakan/dibelanjakan pada tahun anggaran berikutnya apabila ditentukan di dalam perjanjian Hibah atau dokumen yang dipersamakan.
Paragraf 2
Hibah Barang
(1) Kasatker penerima hibah, mengajukan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung (SP3HL) kepada Kapuskeu Polri melalui Kabidkeu, untuk diteruskan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang melalui Direktur Evaluasi Akuntansi dan Setelmen Kementerian Keuangan dengan tembusan kepada Asrena Kapolri.
(2) Pengajuan SP3HL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan:
a. BAST;
b. SPTMHL; dan
c. kopi register hibah.
Pasal 21(1) Kasatker penerima hibah, mengajukan Memo Pencatatan Hibah Langsung (MPHL) kepada KPPN mitra kerjanya dengan melampirkan:
a. SPTMHL;
b. SP3HL; dan
c. SPTJM.
(2) Atas dasar MPHL yang diterima dari KPPN, Kasatker membukukan belanja barang untuk pencatatan persediaan dari hibah dan belanja modal untuk pencatatan aset tetap atau aset lainnya dari hibah.
Paragraf 3
Hibah Jasa
(1) Kasatker penerima hibah jasa, mengajukan permohonan nomor register hibah kepada kepada Kapuskeu Polri melalui Kabidkeu, untuk diteruskan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang melalui Direktur Evaluasi Akuntansi dan Setelmen Kementerian Keuangan dengan tembusan kepada Asrena Kapolri
(2) Permohonan nomor register hibah jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan:
a. perjanjian Hibah (MoU) atau dokumen yang dipersamakan;
b. BAST yang berisi sekurang-kurangnya:
1. nomor BAST;
2. hari, tanggal, bulan, dan tahun penerimaan;
3. pihak pemberi dan penerima hibah;
4. nilai nominal yang diterima;
5. nama dan jumlah kegiatan serta rincian nilai kegiatan dalam satuan mata uang rupiah, dan apabila nilai kegiatan dalam mata uang asing, agar dikonversi ke mata uang rupiah berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal BAST;
6. tujuan diberikan hibah; dan
7. tandatangan para pihak;
c. ringkasan hibah/grant summary yang ditandatangani oleh Kasatker sesuai nilai dalam MoU atau dokumen lain yang dipersamakan; dan
d. SPTMHL yang ditandatangani oleh Kasatker.
Pasal 24(1) Kasatker penerima hibah jasa, mengajukan SP3HL kepada Kapuskeu Polri melalui Kabidkeu, untuk diteruskan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang melalui Direktur Evaluasi Akuntansi dan Setelmen Kementerian Keuangan dengan tembusan kepada Asrena Kapolri.
(2) Pengajuan SP3HL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan:
a. BAST;
b. SPTMHL; dan
c. kopi register hibah.
Pasal 25(1) Kasatker penerima hibah jasa, mengajukan MPHL kepada KPPN mitra kerjanya dengan melampirkan:
a. SPTMHL;
b. SP3HL; dan
c. SPTJM.
(2) Atas dasar MPHL yang diterima dari KPPN, KPA membukukan belanja barang untuk pencatatan kegiatan dari hibah.
Paragraf 4
Pelaporan dan Pencatatan
Pasal 26(1) Kasatker melaporkan setiap penerimaan hibah kepada Kapolri melalui Asrena Kapolri dengan menggunakan aplikasi SMAP paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah penandatanganan perjanjian hibah atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2) Mekanisme pelaporan penerimaan hibah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27(1) Hasil belanja berupa barang dari penerimaan hibah bentuk uang dicatat dalam SIMAK-BMN setelah mendapat pengesahan dari KPPN.
(2) Penerimaan hibah langsung bentuk barang dicatat dalam SIMAK-BMN setelah mendapat pengesahan dari DJPU Kementerian Keuangan.
BAB IV
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 28Monitoring pengelolaan hibah dilaksanakan melalui rapat koordinasi oleh:b. Karorena Polda dengan Kasatker pada tingkat Polda.
a. Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6/V/2011 tanggal 27 Mei 2011 tentang Mekanisme Penatausahaan dan Pelaporan Hibah; dan
b. Surat Kapolri Nomor: B/2091/VI/2012 tanggal 26 Juni 2012 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.