Teks tidak dalam format asli.
Kembali



TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No.5401
PEMERINTAH DAERAH. Wilayah. Pembentukan. Kabupaten Kolaka Timur. Provinsi. Sulawesi Tenggara. (Penjelasan Atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23)



Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2
Cukup jelas.

Pasal 3
Ayat (1)
Huruf a
Desa/Kelurahan yang masuk dalam cakupan Kecamatan Tirawuta adalah Kelurahan Rate Rate, Desa Simbune, Desa Tumbudadio, Desa Tawainalu, Desa Tirawuta, Desa Poni Poniki, Desa Tasahea, Desa Lalingato, Desa Orawa, Desa Lara, Desa Woiha, Desa Roko Roko, dan Desa Loka.
Huruf b
Desa/Kelurahan yang masuk dalam cakupan Kecamatan Loea adalah Kelurahan Simbalai, Kelurahan Loea, Desa Lamoare, Desa Iwoikondo, Desa Peatoa, Desa Lalowura, Desa Mataiwoi, dan Desa Teposua.
Huruf c
Desa/Kelurahan yang masuk dalam cakupan Kecamatan Ladongi adalah Kelurahan Atula, Kelurahan Ladongi, Kelurahan Welala, Kelurahan Raraa, Desa Putemata, Desa Gunung Jaya, Desa Wunggoloka, Desa Dangia, Desa Lembah Subur, Desa Wande, Desa Lalowusula, Desa Anggoloosi, dan Desa Pombetoha.
Huruf d
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Poli Polia adalah Desa Poli Polia, Desa Andowengga, Desa Wia Wia, Desa Pangi Pangi, Desa Tokai, Desa Toasu, Desa Polenga Jaya, dan Desa Polemaju Jaya.
Huruf e
Desa/Kelurahan yang masuk dalam cakupan Kecamatan Lambandia adalah Kelurahan Penanggo Jaya, Desa Wanuambuteo, Desa Aere, Desa Mokupa, Desa Aladadio, Desa Lowa, Desa Pananggoosi, Desa Atulano, Desa Toare, Desa Pekorea, Desa Lalorera, Desa Inotu, Desa Pomburea, Desa Awiu, Desa Lere Jaya, Desa Bou, Desa Lambandia, Desa Wonuambuteo, Desa Tinete, dan Desa Iwoimenggura.
Huruf f
Desa/Kelurahan yang masuk dalam cakupan Kecamatan Lalolae adalah Desa Wesalo, Desa Keiso, Desa Lalosingi, Desa Talado, dan Kelurahan Lalolae.
Huruf g
Desa/Kelurahan yang masuk dalam cakupan Kecamatan Mowewe adalah Desa Puosu, Desa Watupute, Desa Nelombu, Desa Ulumowewe, Desa Lapangisi, Kelurahan Horodopi, Kelurahan Inebenggi, dan Kelurahan Woitombo.
Huruf h
Desa/Kelurahan yang masuk dalam cakupan Kecamatan Uluiwoi adalah Desa Perabua, Desa Likuwalanapo, Desa Tawanga, Desa Tondowatu, Desa Uete, Desa Pehanggo, Desa Undolo, Desa Ueesi, Desa Lalombai, Desa Wesinggote, Desa Ahilulu, Desa Alaaha, dan Kelurahan Sanggona.
Huruf i
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Tinondo adalah Desa Tinondo, Desa Lamunde, Desa Tawarombadaka, Desa Ambapa, Desa Ameroro, Desa Solewatu, Desa Talata, dan Desa Weamo.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 4
Yang dimaksud wilayah Kabupaten Kolaka setelah terbentuknya Kabupaten Kolaka Timur adalah mencakup wilayah Kecamatan Wundulako, Kecamatan Kolaka, Kecamatan Pomalaa, Kecamatan Watubangga, Kecamatan Wolo, Kecamatan Baula, Kecamatan Latambaga, Kecamatan Tanggetada, Kecamatan Samaturu, Kecamatan Toari, dan Kecamatan Polinggona.

Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan skala 1:100.000.
Yang dimaksud dengan persetujuan pihak-pihak terkait adalah persetujuan berupa tanda tangan Bupati Kolaka, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka, Bupati Konawe, Bupati Kolaka Utara, Bupati Konawe Selatan, dan Bupati Bombana yang wilayah cakupannya berbatasan dengan daerah otonom baru pada peta yang diterbitkan Badan Informasi Geospasial (BIG).
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Kolaka Timur khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kolaka Timur harus disusun secara serasi dan terpadu dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

Pasal 7
Cukup jelas.

Pasal 8
Cukup jelas.

Pasal 9
Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat dilakukan di ibu kota negara, ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.

Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penjabat Bupati Kolaka Timur diusulkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara dengan pertimbangan Bupati Kolaka.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 11
Biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Kolaka Timur untuk pertama kali berasal dari hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Kolaka dan bantuan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pasal 12
Cukup jelas.

Pasal 13
Cukup jelas.

Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten Kolaka dalam wilayah Kabupaten Kolaka Timur.
Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah Kabupaten Kolaka kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kolaka yang berkedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Kolaka Timur diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur.
Dalam hal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama.
Utang piutang yang penggunaannya dimanfaatkan untuk Kabupaten Kolaka Timur diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur.
Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuatkan daftar inventaris.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Penyerahan aset dan dokumen dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.

Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Dana transfer ke daerah dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mengoptimalkan pelayanan publik serta tidak digunakan hanya untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana prasarana di antaranya kantor pemerintahan, rumah dinas, dan kendaraan dinas.

Pasal 16
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan hibah dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah dana yang didasarkan pada Keputusan Bupati Kolaka Nomor 355 Tahun 2007 tanggal 29 November 2007 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 23/DPRD/2007 tanggal 21 Mei 2007, serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur pertama kali sesuai dengan Keputusan Bupati Kolaka Nomor 324 Tahun 2008 tanggal 31 Juli 2008 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 08/DPRD/2008 tanggal 8 Agustus 2008.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan memberikan bantuan dana dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah dana yang didasarkan pada Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 357 Tahun 2010 tanggal 18 Juni 2010 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2009 tanggal 2 Maret 2009, serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur pertama kali sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 357 Tahun 2010 tanggal 18 Juni 2010 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2009 tanggal 2 Maret 2009.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pengurangan penerimaan dana perimbangan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pemotongan dana alokasi umum dan dana bagi hasil daerah induk/provinsi yang tidak memenuhi kewajiban hibah/bantuan pendanaan kepada daerah otonom baru.
Ayat (5)
Pengurangan penerimaan dana perimbangan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pemotongan dana alokasi umum dan dana bagi hasil daerah induk/provinsi yang tidak memenuhi kewajiban hibah/bantuan pendanaan kepada daerah otonom baru.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.

Pasal 17
Cukup jelas.

Pasal 18
Cukup jelas.

Pasal 19
Cukup jelas.

Pasal 20
Cukup jelas.

Pasal 21
Cukup jelas.

Pasal 22
Cukup jelas.


ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali