[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

(1) Setiap anggota Polri memperoleh gaji pokok.
(2) Terhadap gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan kenaikan secara berkala.
(3) Selain kenaikan gaji secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada anggota Polri yang berprestasi dapat diberikan kenaikan gaji istimewa.

Pasal 3
(1) Selain gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), kepada anggota Polri diberikan:
a. Tunjangan keluarga, yang terdiri atas tunjangan istri/suami dan anak;
b. Tunjangan jabatan;
c. Tunjangan lauk pauk; dan
d. Tunjangan beras.
(2) Ketentuan mengenai gaji dan tunjangan anggota Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4
(1) Selain tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), kepada anggota Polri dapat diberikan:
a. Tunjangan umum; dan
b. Tunjangan lainnya.
(2) Ketentuan mengenai tunjangan umum dan tunjangan lainnya anggota Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB III
HAK-HAK LAINNYA

Bagian Kesatu
Jenis Hak

(1) Setiap anggota Polri beserta keluarganya berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Kesehatan promotif;
b. Kesehatan preventif;
c. Kesehatan kuratif; dan
d. Kesehatan rehabilitatif.
(3) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kapolri.

Bagian Ketiga
Bantuan Hukum dan Perlindungan Keamanan

Pasal 7
(1) Setiap anggota Polri beserta keluarganya berhak memperoleh bantuan hukum dari dinas baik di dalam maupun di luar proses peradilan.
(2) Setiap anggota Polri yang melaksanakan tugas khusus menangani perkara tindak pidana tertentu berhak memperoleh perlindungan keamanan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan bantuan hukum dan perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Kapolri.

Bagian Keempat
Cuti
Pasal 8
(1) Setiap anggota Polri berhak memperoleh cuti.
(2) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. cuti tahunan;
b. cuti sakit;
c. cuti istimewa;
d. cuti ibadah keagamaan;
e. cuti hamil/melahirkan;
f. cuti di luar tanggungan negara; dan
g. cuti dengan alasan penting.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kapolri.

Bagian Kelima
Kapor Polri

(1) Tanda Kehormatan diberikan dengan Keputusan Presiden menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jenis Tanda Kehormatan diberikan berupa:
a. bintang;
b. satyalencana; dan
c. samkaryanugraha.
(3) Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan persyaratan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketujuh
Perumahan Dinas/Asrama/Mess

Pasal 11
(1) Untuk mendukung pelaksanaan dan kelancaran tugas, anggota Polri dapat memperoleh perumahan dinas/asrama/mess.
(2) Bagi anggota Polri yang belum memperoleh perumahan dinas/asrama/mess dapat diberikan kompensasi sewa rumah sesuai kemampuan keuangan negara yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
(3) Ketentuan mengenai perumahan dinas/asrama/mess sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Kapolri.

Bagian Kedelapan
Transportasi atau Angkutan Dinas

(1) Anggota Polri yang akan memasuki usia pensiun maksimum diberi kesempatan menjalani MPP paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Anggota Polri yang menjalani MPP memperoleh hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9 ayat (2) huruf a, Pasal 10 dan Pasal 11.

Pasal 14
Anggota Polri yang diberhentikan dengan hormat berhak atas:
a. hak pensiun, diberikan apabila:
1. mempunyai masa kerja dalam dinas Polri paling singkat 20 (dua puluh) tahun; atau
2. tidak mampu lagi untuk bekerja baik dalam dinas Polri maupun di luar dinas Polri karena cacat berat jasmaniah dan cacat rohaniah yang disebabkan tidak dalam atau pada saat dinas.
b. hak tunjangan bersifat pensiun bagi anggota Polri, diberikan apabila:
1. mempunyai masa kerja dalam dinas Polri paling singkat 15 (lima belas) tahun dan paling lama 19 (sembilan belas) tahun; atau
2. tidak mampu lagi untuk bekerja baik dalam dinas Polri maupun di luar dinas Polri, karena cacat berat jasmaniah dan rohaniah, yang disebabkan tidak dalam atau oleh karena dinas;
c. hak tunjangan bagi anggota Polri yang mempunyai masa kerja dalam dinas Polri paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 14 (empat belas) tahun, diberikan untuk jangka waktu yang sama dengan masa dinas yang telah dijalaninya;
d. golongan dan tingkat kecacatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, ditetapkan oleh Badan Penguji Kesehatan Personil Polri yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kapolri.

(1) Anggota Polri atau Purnawirawan Polri yang meninggal dunia dapat dimakamkan di:
a. Taman Makam Pahlawan;
b. Taman Makam Polisi Pemuliaan; atau
c. Taman Makam Polisi Kehormatan.
(2) Pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kapolri.

Pasal 17
(1) Ahli waris dari anggota Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, berhak memperoleh uang duka.
(2) Besaran uang duka sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Bagian Kesebelas
Pembinaan Rohani, Mental dan Tradisi

Pasal 18
(1) Setiap anggota Polri berhak atas pembinaan rohani, mental dan tradisi.
(2) Pembinaan rohani, mental dan tradisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi 3 (tiga) pokok ajaran:
a. keimanan/keagamaan;
b. moral/etika; dan
c. sosial/kemasyarakatan.
(3) Ketentuan mengenai pembinaan rohani, mental dan tradisi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kapolri.

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Maret 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Maret 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR