(1) Tanda Kehormatan diberikan dengan Keputusan Presiden menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jenis Tanda Kehormatan diberikan berupa:a. bintang;
b. satyalencana; dan
c. samkaryanugraha.
(3) Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan persyaratan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Untuk mendukung pelaksanaan dan kelancaran tugas, anggota Polri dapat memperoleh perumahan dinas/asrama/mess.
(2) Bagi anggota Polri yang belum memperoleh perumahan dinas/asrama/mess dapat diberikan kompensasi sewa rumah sesuai kemampuan keuangan negara yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
(3) Ketentuan mengenai perumahan dinas/asrama/mess sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Kapolri.
Bagian Kedelapan
Transportasi atau Angkutan Dinas
(1) Anggota Polri yang akan memasuki usia pensiun maksimum diberi kesempatan menjalani MPP paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Anggota Polri yang menjalani MPP memperoleh hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9 ayat (2) huruf a, Pasal 10 dan Pasal 11.
Pasal 14Anggota Polri yang diberhentikan dengan hormat berhak atas:
a. hak pensiun, diberikan apabila:
1. mempunyai masa kerja dalam dinas Polri paling singkat 20 (dua puluh) tahun; atau
2. tidak mampu lagi untuk bekerja baik dalam dinas Polri maupun di luar dinas Polri karena cacat berat jasmaniah dan cacat rohaniah yang disebabkan tidak dalam atau pada saat dinas.
b. hak tunjangan bersifat pensiun bagi anggota Polri, diberikan apabila:
1. mempunyai masa kerja dalam dinas Polri paling singkat 15 (lima belas) tahun dan paling lama 19 (sembilan belas) tahun; atau
2. tidak mampu lagi untuk bekerja baik dalam dinas Polri maupun di luar dinas Polri, karena cacat berat jasmaniah dan rohaniah, yang disebabkan tidak dalam atau oleh karena dinas;
c. hak tunjangan bagi anggota Polri yang mempunyai masa kerja dalam dinas Polri paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 14 (empat belas) tahun, diberikan untuk jangka waktu yang sama dengan masa dinas yang telah dijalaninya;
d. golongan dan tingkat kecacatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, ditetapkan oleh Badan Penguji Kesehatan Personil Polri yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kapolri.
(1) Anggota Polri atau Purnawirawan Polri yang meninggal dunia dapat dimakamkan di:
a. Taman Makam Pahlawan;
b. Taman Makam Polisi Pemuliaan; atau
c. Taman Makam Polisi Kehormatan.
(2) Pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kapolri.
Pasal 17(1) Ahli waris dari anggota Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, berhak memperoleh uang duka.
(2) Besaran uang duka sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Bagian Kesebelas
Pembinaan Rohani, Mental dan Tradisi
Pasal 18(1) Setiap anggota Polri berhak atas pembinaan rohani, mental dan tradisi.
(2) Pembinaan rohani, mental dan tradisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi 3 (tiga) pokok ajaran:
a. keimanan/keagamaan;
b. moral/etika; dan
c. sosial/kemasyarakatan.
(3) Ketentuan mengenai pembinaan rohani, mental dan tradisi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kapolri.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Maret 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Maret 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR