Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No.76, 2014
IPTEK. Perpustakaan. Koleksi. Naskah. Penyelenggaraan. Pelaksanaan. (Penjelasan Dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5531)


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2014
TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007
TENTANG PERPUSTAKAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :  bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 11 ayat (3), Pasal 12 ayat (5), Pasal 47, Pasal 51 ayat (7), dan Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan;
Mengingat :  1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.  Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4774);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan  :  PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM
(1)  Masyarakat wajib mendaftarkan naskah kuno yang dimiliki ke Perpustakaan Nasional.
(2)  Pendaftaran naskah kuno dilakukan dalam rangka inventarisasi untuk kepentingan penyimpanan, perawatan, pelestarian, dan pemanfaatan.
(3)  Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan:
a.  secara langsung kepada Perpustakaan Nasional; atau
b.  secara berjenjang melalui perpustakaan kabupaten/kota dan/atau perpustakaan provinsi.
(4)  Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara tertulis dengan dilengkapi data pendaftaran yang memuat paling sedikit:
a.  identitas pemilik;
b.  riwayat pemilikan naskah kuno; dan
c.  jenis, jumlah, bentuk, dan ukuran naskah kuno.
(5)  Data pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diverifikasi oleh Perpustakaan Nasional.

Pasal 3
(1)  Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), Kepala Perpustakaan Nasional menerima atau menolak pendaftaran naskah kuno.
(2)  Dalam hal Kepala Perpustakaan Nasional menerima pendaftaran naskah kuno, pendaftar diberikan surat bukti pendaftaran.
(3)  Dalam hal Kepala Perpustakaan Nasional menolak pendaftaran naskah kuno, pendaftar memperoleh surat pemberitahuan penolakan.

Pasal 4
(1)  Surat bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) tidak berlaku jika kepemilikan naskah kuno dialihkan kepada pihak lain.
(2)  Dalam hal naskah kuno akan dialihkan kepemilikannya, pemilik naskah kuno wajib melaporkan rencana pengalihan kepemilikan kepada Perpustakaan Nasional.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran naskah kuno diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.

BAB III
PENGHARGAAN NASKAH KUNO
Pasal 7
(1)  Masyarakat yang berjasa menyimpan, merawat, dan melestarikan naskah kuno yang dimiliki serta mendaftarkannya berhak mendapat penghargaan.
(2)  Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa piagam dan/atau bantuan biaya pemeliharaan.
(3)  Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui proses evaluasi dan pertimbangan yang dilakukan oleh Perpustakaan Nasional.

Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan bentuk penghargaan naskah kuno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.

BAB IV
STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
Bagian Kesatu
Umum
Penetapan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus memperhatikan kebutuhan pemustaka yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial.

Bagian Kedua
Standar Koleksi Perpustakaan
Pasal 11
Standar koleksi perpustakaan memuat kriteria paling sedikit mengenai:
a.  jenis koleksi;
b.  jumlah koleksi;
c.  pengembangan koleksi;
d.  pengolahan koleksi;
e.  perawatan koleksi; dan
f.  pelestarian koleksi.

(1)  Jumlah koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b pada setiap perpustakaan umum atau perpustakaan khusus paling sedikit 1.000 (seribu) judul.
(2)  Jumlah koleksi pada setiap perpustakaan sekolah/madrasah paling sedikit sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam standar nasional pendidikan.
(3)  Jumlah koleksi pada setiap perpustakaan perguruan tinggi paling sedikit 2.500 (dua ribu lima ratus) judul.
(4)  Jumlah koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), harus memenuhi rasio kecukupan antara koleksi dan pemustaka.

Pasal 14
(1)  Pengembangan koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c harus dilakukan berdasarkan kebijakan pengembangan koleksi pada setiap perpustakaan.
(2)  Kebijakan pengembangan koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditinjau paling sedikit setiap 4 (empat) tahun
(3)  Kebijakan pengembangan koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup seleksi, pengadaan, pengolahan, dan penyiangan bahan perpustakaan.
(4)  Kebijakan pengembangan koleksi disusun secara tertulis sebagai pedoman pengembangan koleksi perpustakan yang ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan.
(5)  Dalam pengembangan koleksi, setiap perpustakaan harus menambah koleksi perpustakaan per tahun sesuai dengan kebutuhan pemustaka.

(1)  Perawatan koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e harus dilakukan oleh setiap perpustakaan secara berkala.
(2)  Perawatan koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyimpanan dan konservasi.

Pasal 17
(1)  Pelestarian koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf f dilakukan oleh Perpustakaan Nasional dan perpustakaan provinsi.
(2)  Perpustakaan Nasional dan perpustakaan provinsi melakukan pelestarian koleksi deposit.
(3)  Perpustakaan provinsi dan perpustakaan kabupaten/kota melakukan pelestarian koleksi yang memuat budaya daerah.

Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, jumlah, pengembangan, pengolahan, perawatan, dan pelestarian koleksi diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.

Bagian Ketiga
Standar Sarana dan Prasarana
(1)  Setiap perpustakaan wajib memiliki sarana penyimpanan koleksi, sarana akses informasi, dan sarana pelayanan perpustakaan.
(2)  Sarana penyimpanan koleksi paling sedikit berupa perabot yang sesuai dengan bahan perpustakaan yang dimiliki.
(3)  Sarana akses informasi paling sedikit berupa perabot, peralatan, dan sarana temu kembali bahan perpustakaan dan informasi.
(4)  Sarana pelayanan perpustakaan paling sedikit berupa perabot dan peralatan yang sesuai dengan jenis pelayanan perpustakaan.

Pasal 21
(1)  Perpustakaan yang telah memiliki sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat melengkapi sarana teknologi informasi dan komunikasi untuk:
a.  pengelolaan koleksi;
b.  penyelenggaraan pelayanan;
c.  pengembangan perpustakaan; dan
d.  kerja sama perpustakaan.
(2)  Sarana teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan perkembangan dan kemajuan teknologi.

(1)  Standar pelayanan perpustakaan memuat kriteria paling sedikit mengenai sistem dan jenis pelayanan.
(2)  Standar pelayanan perpustakaan sebagai-mana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk semua jenis perpustakaan.

Pasal 24
(1)  Sistem pelayanan perpustakaan terdiri atas sistem terbuka dan sistem tertutup.
(2)  Sistem pelayanan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh setiap perpustakaan.

Pasal 25
(1)  Jenis pelayanan perpustakaan terdiri atas:
a.  pelayanan teknis; dan
b.  pelayanan pemustaka.
(2)  Pelayanan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup pengadaan dan pengolahan bahan perpustakaan.
(3)  Pelayanan pemustaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup pelayanan sirkulasi dan pelayanan referensi.
(4)  Pelaksanaan pelayanan sirkulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menggunakan baik koleksi setempat maupun koleksi perpustakaan lain.
(5)  Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan sirkulasi dan pelayanan referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.

Pasal 26
(1)  Administrasi pelayanan dilaksanakan untuk semua jenis kegiatan pelayanan perpustakaan.
(2)  Administrasi pelayanan perpustakaan diselenggarakan dengan tujuan memudah¬kan dan menjamin keefektifan pelaksanaan kerja dalam pengelolaan pelayanan perpustakaan.
(3)  Administrasi pelayanan perpustakaan mengikuti pola dan cara yang baku atau yang berlaku dalam organisasi badan induknya.
(4)  Administrasi pelayanan perpustakaan me-rupakan bukti pertanggungjawaban dalam pelaksanaan tugas pelayanan.
(5)  Pengembangan sistem administrasi pelayanan perpustakaan mengikuti per¬kembangan teknologi informasi dan komunikasi.
(6)  Administrasi pelayanan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam pedoman pelayanan perpustakaan yang ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional.

Pasal 27
Waktu dan jumlah jam pelayanan perpustakaan disesuaikan dengan kebutuhan pemustaka dengan mempertimbangkan kemudahan pemustaka dalam menggunakan perpustakaan.

Pasal 28
Perpustakaan dapat melakukan kerja sama pelayanan dengan perpustakaan lain atau dengan sesama unit kerja dalam lingkup organisasi.

Pasal 29
Perpustakaan menerapkan sistem manajemen yang sesuai dengan kondisi perpustakaan dan mengikuti perkembangan sistem manajemen.

Pasal 30
(1)  Promosi pelayanan perpustakaan dilakukan untuk meningkatkan citra perpustakaan dan mengoptimalkan penggunaan perpustakaan serta meningkatkan budaya kegemaran membaca masyarakat.
(2)  Promosi pelayanan perpustakaan dilakukan secara berkesinambungan dan perlu didukung dana yang memadai.

Bagian Kelima
Standar Tenaga Perpustakaan
Pasal 31
Standar Tenaga Perpustakaan memuat kriteria minimal mengenai kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikasi.

Pasal 32
(1)  Tenaga perpustakaan terdiri atas pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan.
(2)  Selain tenaga perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perpustakaan dapat memiliki tenaga ahli dalam bidang perpustakaan.
(3)  Tenaga teknis perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tenaga nonpustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan.
(4)  Pustakawan, tenaga teknis perpustakaan, tenaga ahli dalam bidang perpustakaan, dan kepala perpustakaan memiliki tugas pokok, kualifikasi, dan/atau kompetensi.

Pasal 33
(1)  Pustakawan memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma dua (D-II) dalam bidang perpustakaan dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
(2)  Setiap orang yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma dua (D-II) di luar bidang perpustakaan dari perguruan tinggi yang terakreditasi dapat menjadi pustakawan setelah lulus pendidikan dan pelatihan bidang perpustakaan.
(3)  Pendidikan dan pelatihan dalam bidang perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional atau lembaga lain yang diakreditasi oleh Perpustakaan Nasional atau lembaga akreditasi.
(4)  Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.

Pasal 34
(1)  Pustakawan harus memiliki kompetensi profesional dan kompetensi personal.
(2)  Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup aspek pengetahuan, keahlian, dan sikap kerja.
(3)  Kompetensi personal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup aspek kepribadian dan interaksi sosial.
(4)  Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi pustakawan diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.

Pasal 35
(1)  Pustakawan harus memiliki sertifikat kompetensi.
(2)  Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pertimbangan untuk peningkatan karier pustakawan.
(3)  Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh lembaga sertifikasi.
(4)  Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.

Pasal 36
Tenaga teknis perpustakaan melaksanakan kegiatan yang bersifat membantu pekerjaan fungsional yang dilaksanakan pustakawan serta melaksanakan fungsi perpustakaan lainnya.

Pasal 37
(1)  Tenaga teknis perpustakaan merupakan tenaga nonpustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan.
(2)  Tenaga nonpustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tenaga teknis komputer, tenaga teknis audio visual, tenaga teknis ketatausahaan, dan tenaga teknis lainnya.
(3)  Ketentuan mengenai tenaga teknis perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.

Pasal 38
(1)  Tenaga ahli dalam bidang perpustakaan harus memiliki kapabilitas, integritas, dan kompetensi dalam bidang perpustakaan.
(2)  Kapabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kemampuan dan kecakapan dalam bidang perpustakaan.
(3)  Kemampuan dan kecakapan dalam bidang perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dari pendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)/sarjana terapan dan pengalaman bekerja di perpustakaan paling sedikit 5 (lima) tahun.
(4)  Integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keadaan yang mewujudkan suatu kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan dalam bidang perpustakaan.
(5)  Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kemampuan yang mencakup aspek pengetahuan, keahlian, dan sikap kerja yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi atau lembaga pendidikan yang terakreditasi.
(6)  Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh Perpustakaan Nasional.
(7)  Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.

Pasal 39
(1)  Perpustakaan dipimpin oleh seorang kepala yang berasal dari pustakawan.
(2)  Dalam hal tidak terdapat pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala perpustakaan dapat diangkat dari tenaga ahli dalam bidang perpustakaan.
(3)  Kepala perpustakaan memiliki kompetensi profesional, kompetensi personal, kompetensi manajerial, dan kompetensi kewirausahaan sesuai dengan jenis perpustakaan.
(4)  Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikembangkan oleh Perpustakaan Nasional.
(5)  Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.

Pasal 40
(1)  Kepala Perpustakaan Nasional, perpustakaan provinsi, perpustakaan kabupaten/kota, dan perpustakaan perguruan tinggi adalah pustakawan atau tenaga ahli dalam bidang perpustakaan yang memiliki kriteria sebagai berikut:
a.  memiliki kualifikasi akademik paling rendah magister (S-2) atau magister terapan untuk Perpustakaan Nasional dan perpustakaan perguruan tinggi dan paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)/sarjana terapan untuk perpustakaan provinsi dan perpustakaan kabupaten/kota;
b.  memiliki pengalaman bekerja untuk:
1.  Perpustakaan Nasional paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
2.  perpustakaan provinsi, perpustakaan kabupaten/kota, dan perpustakaan perguruan tinggi paling singkat 5 (lima) tahun;
c.  mampu berbahasa Inggris baik lisan maupun tulis; dan
d.  memahami teknologi informasi.
(2)  Kriteria kepala perpustakaan khusus dan perpustakaan sekolah/madrasah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keenam
Standar Penyelenggaraan
Pasal 41
Standar penyelenggaraan memuat kriteria paling sedikit mengenai penyelenggaraan perpustakaan di berbagai jenis perpustakaan.

Pasal 42
(1)  Standar penyelenggaraan perpustakaan mencakup prosedur pengadaan dan pendayagunaan sumber daya perpustakaan, serta prosedur layanan informasi pada setiap jenis perpustakaan.
(2)  Standar penyelenggaraan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional.

Bagian Ketujuh
Standar Pengelolaan
Pasal 43
(1)  Standar pengelolaan perpustakaan memuat kriteria paling sedikit mengenai:
a.  perencanaan;
b.  pelaksanaan; dan
c.  pengawasan.
(2)  Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 44
(1)  Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a meliputi rencana strategis, rencana kerja, dan rencana kerja tahunan.
(2)  Rencana strategis dan rencana kerja disusun oleh perpustakaan yang diselenggarakan pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)  Rencana kerja tahunan disusun oleh perpustakaan yang diselenggarakan masyarakat, kecuali perpustakaan keluarga dan pribadi.

Pasal 45
(1)  Pelaksanaan perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf b diukur melalui indikator kinerja perpustakaan.
(2)  Ketentuan lebih lanjut mengenai indikator kinerja perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.

Pasal 46
(1)  Perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dilakukan penilaian untuk menentukan klasifikasi perpustakaan yang dibuktikan dengan sertifikat.
(2)  Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Perpustakaan Nasional.

Pasal 47
(1)  Pengawasan perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf c meliputi:
a.  supervisi;
b.  evaluasi; dan
c.  pelaporan.
(2)  Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh pimpinan perpustakaan dan lembaga perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan.
(3)  Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terhadap lembaga dan program perpustakaan dilakukan oleh penyelenggara dan/atau masyarakat.
(4)  Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh pimpinan perpustakaan dan disampaikan kepada penyelenggara perpustakaan.

Bagian Kedelapan
Implementasi Standar Nasional Perpustakaan
Pasal 48
(1)  Implementasi standar nasional perpustakaan didukung sistem standardisasi perpustakaan.
(2)  Sistem standardisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pengembangan standar teknis, penerapan standar, akreditasi dan sertifikasi, serta kegiatan pendukung standar nasional perpustakaan lainnya.
(3)  Standar teknis perpustakaan diberlakukan secara nasional di wilayah Indonesia oleh Kepala Perpustakaan Nasional dengan memberikan identitas pada setiap standar yang merupakan satu kesatuan dari kode Standar Teknis Perpustakaan Indonesia.

Pasal 49
(1)  Standar teknis perpustakaan dikembangkan berdasarkan kebutuhan untuk setiap standar nasional yang dimaksudkan dalam Pasal 9.
(2)  Kebutuhan standar yang harus dikembangkan dituangkan ke dalam daftar tahunan program nasional pengembangan standar yang ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
(3)  Untuk menjamin keefektifan dan kemutakhiran standar teknis perpustakaan, pengkajian ulang dan/atau revisi terhadap standar teknis dilakukan secara berkala dan terencana paling lama 5 (lima) tahun.

Pasal 50
(1)  Standar teknis perpustakaan yang berisi ketentuan yang terkait dengan aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, dan pelestarian lingkungan serta kepentingan spesifik yang terkait dengan geografis, iklim, dan budaya setempat dapat diberlakukan secara wajib melalui regulasi teknis yang ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
(2)  Perpustakaan Nasional dan perpustakaan provinsi mengembangkan dan melaksanakan program promosi dan edukasi standardisasi dengan mengedepankan partisipasi dan/atau keterlibatan para pemangku kepentingan untuk meningkatkan efektivitas penggunaan dan penerapan standar teknis perpustakaan.
(3)  Penerapan standar teknis perpustakaan perlu didukung adanya infrastruktur teknis sistem penilaian kesesuaian penerapan standar.

Pasal 51
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar nasional perpustakaan, standar teknis perpustakaan, dan sistem standardisasi perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 50 diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.

BAB V
PENYIMPANAN DAN PENGGUNAAN KOLEKSI KHUSUS
Bagian Kesatu
Penyimpanan Koleksi Khusus
Pasal 52
(1)  Perpustakaan Nasional mempunyai kewenangan dalam pengadaan, penyimpanan dan penggunaan koleksi khusus.
(2)  Koleksi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan perpustakaan yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 53
(1)  Koleksi khusus disimpan dalam tempat dan/atau ruang tertentu.
(2)  Tempat dan/atau ruang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditata dengan memperhatikan faktor keamanan.

Bagian Kedua
Penggunaan Koleksi Khusus
Pasal 54
(1)  Penggunaan koleksi khusus dilakukan secara terbatas.
(2)  Penggunaan koleksi khusus secara terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk kepentingan penelitian dan pendidikan.

Pasal 55
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyimpanan dan penggunaan koleksi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dan Pasal 54 diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.

BAB VI
DEWAN PERPUSTAKAAN
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 56
(1)  Dewan Perpustakaan Nasional dan Dewan Perpustakaan Provinsi terdiri atas:
a.  ketua merangkap anggota;
b.  sekretaris merangkap anggota; dan
c.  anggota.
(2)  Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 15 (lima belas) orang yang berasal dari:
a.  3 (tiga) orang unsur pemerintah;
b.  2 (dua) orang wakil organisasi profesi pustakawan;
c.  2 (dua) orang unsur pemustaka;
d.  2 (dua) orang akademisi;
e.  1 (satu) orang wakil organisasi penulis;
f.  1 (satu) orang sastrawan;
g.  1 (satu) orang wakil organisasi penerbit;
h.  1 (satu) orang wakil organisasi perekam;
i.  1 (satu) orang wakil organisasi toko buku; dan
j.  1 (satu) orang tokoh pers.

Bagian Kedua
Pengangkatan dan Pemberhentian
Pasal 57
(1)  Dewan Perpustakaan Nasional ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri dengan memperhatikan masukan dari Kepala Perpustakaan Nasional.
(2)  Dewan Perpustakaan Provinsi ditetapkan oleh gubernur atas usul Kepala Perpustakaan Provinsi.

Pasal 58
(1)  Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Perpustakaan Nasional dan Dewan Perpustakaan Provinsi, seorang calon anggota dewan harus memenuhi persyaratan:
a.  warga negara Indonesia;
b.  bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.  sehat jasmani dan rohani; dan
d.  berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.
(2)  Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon anggota dewan dari unsur pemerintah, organisasi profesi pustakawan, dan akademisi harus berpendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)/sarjana terapan di bidang perpustakaan.

Pasal 59
(1)  Seleksi calon anggota Dewan Perpustakaan Nasional dilakukan oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh Perpustakaan Nasional.
(2)  Seleksi calon anggota Dewan Perpustakaan Nasional harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan objektif.
(3)  Hasil seleksi calon anggota Dewan Perpustakaan Nasional disampaikan oleh panitia seleksi kepada Kepala Perpustakaan Nasional.
(4)  Kepala Perpustakaan Nasional menyampaikan 15 (lima belas) calon anggota Dewan Perpustakaan Nasional kepada Menteri untuk ditetapkan oleh Presiden.
(5)  Dalam hal Presiden tidak menyetujui calon sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri mengusulkan pengganti calon dari unsur yang sama berdasarkan hasil panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 60
(1)  Seleksi calon anggota Dewan Perpustakaan Provinsi dilakukan oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh kepala perpustakaan provinsi.
(2)  Seleksi calon anggota Dewan Perpustakaan Provinsi harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan objektif.
(3)  Hasil seleksi calon anggota Dewan Perpustakaan Provinsi disampaikan oleh panitia seleksi kepada kepala perpustakaan provinsi.
(4)  Hasil seleksi calon anggota Dewan Perpustakaan Provinsi paling banyak berjumlah 15 (lima belas) orang dengan mempertimbangkan keterwakilan unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2).
(5)  Kepala perpustakaan provinsi menyampaikan calon anggota Dewan Perpustakaan Provinsi kepada gubernur.
(6)  Gubernur menetapkan Dewan Perpustakaan Provinsi atas usul kepala perpustakaan provinsi.

Pasal 61
Keanggotaan Dewan Perpustakaan Nasional dan Dewan Perpustakaan Provinsi diangkat untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 62
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan calon anggota dewan perpustakaan diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.

Pasal 63
Keanggotaan dewan perpustakaan dapat berhenti atau diberhentikan apabila:
a.  berakhirnya masa jabatan;
b.  berhalangan tetap yang dibuktikan oleh pihak yang kompeten;
c.  dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
d.  mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
e.  tidak hadir dalam sidang dewan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa keterangan; atau
f.  meninggal dunia.

Pasal 64
(1)  Dalam hal anggota Dewan Perpustakaan Nasional berhenti atau diberhentikan secara tetap, anggota digantikan oleh calon lain dengan mempertimbangkan sisa waktu masa tugas.
(2)  Calon anggota Dewan Perpustakaan Nasional pengganti diangkat oleh Presiden atas usul Menteri.
(3)  Calon anggota Dewan Perpustakaan Nasional pengganti harus berasal dari unsur yang sama dengan anggota dewan perpustakaan yang digantikan.
(4)  Masa jabatan anggota Dewan Perpustakaan Nasional pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sesuai sisa masa jabatan anggota dewan perpustakaan yang digantikan.

Pasal 65
(1)  Dalam hal anggota Dewan Perpustakaan Provinsi berhenti atau diberhentikan secara tetap, anggota digantikan oleh calon lain dengan mempertimbangkan sisa waktu masa tugas.
(2)  Calon anggota Dewan Perpustakaan Provinsi pengganti diangkat oleh gubernur atas usul Kepala Perpustakaan Provinsi.
(3)  Calon anggota Dewan Perpustakaan Provinsi pengganti harus berasal dari unsur yang sama dengan anggota dewan perpustakaan yang digantikan.
(4)  Masa jabatan anggota Dewan Perpustakaan Provinsi pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sesuai dengan sisa masa jabatan anggota dewan perpustakaan yang digantikan.

Bagian Ketiga
Pemilihan Pimpinan Dewan
Pasal 66
(1)  Ketua dan Sekretaris Dewan Perpustakaan Nasional dan Dewan Perpustakaan Provinsi dipilih dari dan oleh anggota.
(2)  Masa jabatan ketua dewan 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3)  Dalam hal ketua atau sekretaris berhalangan tetap atau meninggal dunia, dilakukan pemilihan kembali dari dan oleh anggota.

Bagian Keempat
Tata Kerja
Pasal 67
(1)  Dewan Perpustakaan Nasional secara berkala menyampaikan laporan kepada Presiden melalui Menteri dengan tembusan kepada Kepala Perpustakaan Nasional.
(2)  Dewan Perpustakaan Provinsi secara berkala menyampaikan laporan kepada gubernur dan Kepala Perpustakaan Nasional dengan tembusan kepada kepala perpustakaan provinsi.
(3)  Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Bagian Kelima
Sekretariat
Paragraf Kesatu
Sekretariat Dewan Perpustakaan Nasional
Pasal 68
(1)  Dalam melaksanakan tugas, Dewan Perpustakaan Nasional dibantu oleh sekretariat Dewan Perpustakaan Nasional yang ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
(2)  Sekretariat Dewan Perpustakaan Nasional secara ex-officio dilaksanakan oleh salah satu unit organisasi di lingkungan Perpustakaan Nasional yang menangani bidang administrasi.
(3)  Sekretariat Dewan Perpustakaan Nasional secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Perpustakaan Nasional dan secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pejabat atasan langsungnya.
(4)  Sekretariat Dewan Perpustakaan Nasional dipimpin oleh kepala sekretariat Dewan Perpustakaan Nasional yang secara ex-officio dijabat oleh pejabat struktural eselon II yang menangani bidang administrasi pada Perpustakaan Nasional.
(5)  Kepala sekretariat Dewan Perpustakaan Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Perpustakaan Nasional.

Pasal 69
(1)  Sekretariat Dewan Perpustakaan Nasional mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi kepada Dewan Perpustakaan Nasional.
(2)  Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja sekretariat Dewan Perpustakaan Nasional diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.

Paragraf Kedua
Sekretariat Dewan Perpustakaan Provinsi
Pasal 70
(1)  Dalam melaksanakan tugas, Dewan Perpustakaan Provinsi dibantu oleh sekretariat Dewan Perpustakaan Provinsi yang ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Provinsi.
(2)  Sekretariat Dewan Perpustakaan Provinsi secara ex-officio dilaksanakan oleh salah satu unit organisasi di lingkungan perpustakaan provinsi yang menangani bidang administrasi.
(3)  Sekretariat Dewan Perpustakaan Provinsi secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Perpustakaan Provinsi dan secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pejabat atasan langsungnya.
(4)  Sekretariat Dewan Perpustakaan Provinsi dipimpin oleh Kepala Sekretariat Dewan Perpustakaan Provinsi yang secara ex-officio dijabat oleh pejabat struktural eselon III yang menangani bidang administrasi pada perpustakaan provinsi.
(5)  Kepala sekretariat Dewan Perpustakaan Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh kepala perpustakaan provinsi.

Pasal 71
(1)  Sekretariat Dewan Perpustakaan Provinsi mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi kepada Dewan Perpustakaan Provinsi.
(2)  Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja sekretariat Dewan Perpustakaan Provinsi diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.

Bagian Keenam
Pendanaan dan Hak Keuangan Dewan
Pasal 72
Seluruh pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan Perpustakaan Nasional dan Dewan Perpustakaan Provinsi dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pasal 73
(1)  Ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Perpustakaan Nasional dan Dewan Perpustakaan Provinsi diberikan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)  Ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Perpustakaan Nasional dan Dewan Perpustakaan Provinsi apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya tidak diberikan uang pensiun dan/atau pesangon.
(3)  Hak keuangan bagi ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Perpustakaan Nasional dan Dewan Perpustakaan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan berikutnya dari tanggal penetapan.

BAB VII
PENGHARGAAN PEMBUDAYAAN KEGEMARAN MEMBACA
Pasal 74
(1)  Pembudayaan kegemaran membaca dilakukan melalui:
a.  gerakan nasional gemar membaca;
b.  penyediaan buku murah dan berkualitas;
c.  pengembangan dan pemanfaatan perpustakaan sebagai proses pembelajaran;
d.  penyediaan sarana perpustakaan di tempat umum yang mudah dijangkau, murah, dan bermutu;
e.  taman bacaan masyarakat;
f.  rumah baca; dan/atau
g.  kegiatan sejenis lainnya.
(2)  Pembudayaan kegemaran membaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(3)  Masyarakat yang berhasil melakukan gerakan pembudayaan kegemaran membaca sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan penghargaan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.

Pasal 75
(1)  Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 berupa piagam dan/atau bantuan pembinaan.
(2)  Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses evaluasi dan pertimbangan.
(3)  Penyerahan piagam dan/atau bantuan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat yang berwenang.

Pasal 76
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan gerakan pembudayaan kegemaran membaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.

BAB VIII
KEWAJIBAN PENYELENGGARA PERPUSTAKAAN
Pasal 77
Penyelenggara perpustakaan Pemerintah berkewajiban untuk:
a.  mengembangkan sistem nasional perpustakaan sebagai upaya mendukung sistem pendidikan nasional;
b.  menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat;
c.  menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di tanah air;
d.  menjamin ketersediaan keragaman koleksi perpustakaan melalui terjemahan (translasi), alih aksara (transliterasi), alih suara ke tulisan (transkripsi), dan alih media (transmedia);
e.  menggalakkan promosi gemar membaca dan memanfaatkan perpustakaan;
f.  meningkatkan kualitas dan kuantitas koleksi perpustakaan;
g.  membina dan mengembangkan kompetensi, profesionalitas pustakawan, dan tenaga teknis perpustakaan;
h.  mengembangkan Perpustakaan Nasional; dan
i.  memberikan penghargaan kepada setiap orang yang menyimpan, merawat dan melestarikan naskah kuno.

Pasal 78
Penyelenggara perpustakaan Pemerintah apabila tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dikenai sanksi administratif berupa pengawasan dan teguran.

Pasal 79
Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diberikan oleh Presiden berdasarkan pertimbangan dari Menteri.

Pasal 80
Penyelenggara perpustakaan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota berkewajiban untuk:
a.  menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan di daerah;
b.  menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di wilayah masing-masing;
c.  menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat;
d.  menggalakkan promosi gemar membaca dengan memanfaatkan perpustakaan;
e.  memfasilitasi penyelenggaraan perpustakaan di daerah; dan
f.  menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan umum daerah berdasarkan kekhasan daerah sebagai pusat penelitian dan rujukan tentang kekayaan budaya daerah di wilayahnya yang koleksinya mendukung pelestarian hasil budaya daerah masing-masing dan memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat.

Pasal 81
Penyelenggara perpustakaan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang melanggar ketentuan Pasal 80 dikenai sanksi administratif berupa:
a.  teguran lisan;
b.  teguran tertulis; dan
c.  pemberhentian bantuan pembinaan.

Pasal 82
(1)  Sanksi kepada penyelenggara perpustakaan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 diberikan oleh gubernur berdasarkan pertimbangan dari Kepala Perpustakaan Nasional.
(2)  Sanksi kepada penyelenggara perpustakaan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 diberikan oleh bupati, atau walikota berdasarkan pertimbangan dari kepala perpustakaan provinsi.

Pasal 83
Setiap sekolah/madrasah berkewajiban untuk:
a.  menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan;
b.  memiliki koleksi buku teks pelajaran yang ditetapkan sebagai buku teks wajib pada satuan pendidikan yang bersangkutan dalam jumlah yang mencukupi untuk melayani semua peserta didik dan pendidik;
c.  mengembangkan koleksi lain yang mendukung pelaksanaan kurikulum pendidikan;
d.  melayani peserta didik pendidikan kesetaraan yang dilaksanakan di lingkungan satuan pendidikan yang bersangkutan; dan
e.  mengembangkan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
f.  mengalokasikan dana paling sedikit 5% (lima persen) dari anggaran belanja operasional sekolah/madrasah atau atau belanja barang di luar belanja pegawai dan belanja modal untuk pengembangan perpustakaan.

Pasal 84
(1)  Alokasi dana untuk pengembangan perpustakaan sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)  Ketentuan mengenai pengembangan perpustakaan sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.

Pasal 85
Setiap perguruan tinggi berkewajiban untuk:
a.  menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan standar nasional pendidikan;
b.  memiliki koleksi, baik jumlah judul maupun jumlah eksemplar, yang mencukupi untuk mendukung pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c.  mengembangkan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi; dan
d.  mengalokasikan dana untuk pengembangan perpustakaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna memenuhi standar nasional pendidikan dan standar nasional perpustakaan.

Pasal 86
Sekolah/madrasah dan perguruan tinggi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, Pasal 84 atau Pasal 85 dikenai sanksi administratif berupa:
a.  teguran lisan;
b.  teguran tertulis; dan
c.  pemberhentian bantuan pembinaan.

Pasal 87
(1)  Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 untuk perpustakaan sekolah diberikan oleh dinas pendidikan provinsi atau dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2)  Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 untuk perpustakaan madrasah diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3)  Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 untuk perpustakaan perguruan tinggi diberikan oleh Menteri, Menteri Agama, atau menteri lain sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pasal 88
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif bagi penyelenggara perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, Pasal 81, dan Pasal 86 diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 89
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 April 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 April 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali