Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No.188, 2014
PERTAHANAN. Veteran. Tanda Kehormatan Santunan. Pelaksanaan. Pencabutan. (Penjelasan Dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5573)


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 67 TAHUN 2014
TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG
VETERAN REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang  :  bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 12 ayat (5), Pasal 13 ayat (3), dan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia;
Mengingat  :  1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.  Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5342);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan :  PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG VETERAN REPUBLIK INDONESIA.

BAB I
KETENTUAN UMUM
(1)  Jenis Veteran Republik Indonesia ditentukan berdasarkan peristiwa keveteranan.
(2)  Jenis Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.  Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia;
b.  Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia;
c.  Veteran Perdamaian Republik Indonesia; dan
d.  Veteran Anumerta Republik Indonesia.

Pasal 3
Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a.  Golongan A dengan masa perjuangan paling singkat 4 (empat) tahun;
b.  Golongan B dengan masa perjuangan paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun 11 (sebelas) bulan;
c.  Golongan C dengan masa perjuangan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun 11 (sebelas) bulan;
d.  Golongan D dengan masa perjuangan paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 1 (satu) tahun 11 (sebelas) bulan; dan
e.  Golongan E dengan masa perjuangan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 11 (sebelas) bulan.

Pasal 4
Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a.  Veteran Pembela Trikora;
b.  Veteran Pembela Dwikora;
c.  Veteran Pembela Seroja; dan
d.  Veteran Pembela lainnya.

Veteran Pembela Dwikora sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
a.  Golongan A untuk masa bakti paling singkat 27 (dua puluh tujuh) bulan;
b.  Golongan B untuk masa bakti paling singkat 18 (delapan belas) bulan;
c.  Golongan C untuk masa bakti paling singkat 12 (dua belas) bulan;
d.  Golongan D untuk masa bakti paling singkat 6 (enam) bulan;
e.  Golongan E untuk masa bakti paling singkat 3 (tiga) bulan;

Pasal 7
Veteran Pembela Seroja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas:
a.  Golongan A untuk masa bakti paling singkat 14 (empat belas) bulan;
b.  Golongan B untuk masa bakti paling singkat 12 (dua belas) bulan;
c.  Golongan C untuk masa bakti paling singkat 9 (sembilan) bulan;
d.  Golongan D untuk masa bakti paling singkat 6 (enam) bulan;
e.  Golongan E untuk masa bakti paling singkat 3 (tiga) bulan;

Pasal 8
Veteran Perdamaian Republik Indonesia dan Veteran Anumerta Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dan huruf d masa bakti penugasannya dikategorikan dalam 1 (satu) golongan.

BAB III
PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia diberikan pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Hari Pahlawan, atau Hari Veteran Nasional.

Pasal 11
(1)  Persyaratan umum untuk mendapatkan Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia, sebagai berikut:
a.  Warga Negara Indonesia;
b.  beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.  setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
d.  pernah berperan secara aktif dalam suatu peristiwa keveteranan;
e.  tidak sedang kehilangan hak menjadi Veteran Republik Indonesia berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2)  Persyaratan administrasi untuk mendapatkan Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia diatur dengan Peraturan Menteri.

(1)  Mekanisme pengajuan Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia dilaksanakan secara hierarkis di wilayah tempat tinggal melalui Tim Penyaringan dan Pemeriksa.
(2)  Tim Penyaringan dan Pemeriksa sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas:
a.  Tim Penyaringan dan Pemeriksa Tingkat II,
b.  Tim Penyaringan dan Pemeriksa Tingkat I, dan
c.  Tim Penyaringan dan Pemeriksa Tingkat Pusat.
(3)  Proses pengajuan Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berjenjang, dimulai dari Tim Penyaringan dan Pemeriksa Tingkat II, Tim Penyaringan dan Pemeriksa Tingkat I sampai dengan Tim Penyaringan dan Pemeriksa Tingkat Pusat.
(4)  Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengajuan Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri.


BAB IV
DANA KEHORMATAN
Pasal 14
Dana Kehormatan diberikan kepada:
a.  Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia;
b.  Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia; dan
c.  Janda, Duda atau Yatim-Piatu dari Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia.

Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, Janda, Duda, atau Yatim-Piatu dari Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia yang telah mendapatkan Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia berhak mendapatkan Dana Kehormatan.

Pasal 17
Kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, dan Janda, Duda, atau Yatim-Piatu dari Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia diberikan Dana Kehormatan sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

BAB V
TUNJANGAN VETERAN
Pasal 18
Tunjangan Veteran diberikan kepada:
a.  Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia;
b.  Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia;
c.  Janda, Duda, atau Yatim-Piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia; dan
d.  Janda, Duda, atau Yatim-Piatu dari Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia.

Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, Janda, Duda, atau Yatim-Piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, Janda, Duda, atau Yatim-Piatu dari Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia yang telah mendapatkan Keputusan Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia berhak mendapatkan Tunjangan Veteran.

Pasal 21
(1)  Tunjangan Veteran diberikan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a bagi:
a.  Golongan A sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah);
b.  Golongan B sebesar Rp1.550.000,00 (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
c.  Golongan C sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
d.  Golongan D sebesar Rp1.450.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
e.  Golongan E sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah);
(2)  Kepada Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b diberikan Tunjangan Veteran sebesar Rp1.400.000,00-(Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
(3)  Kepada Janda, Duda, atau Yatim-Piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c bagi:
a.  Golongan A sebesar Rp1.450.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
b.  Golongan B sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah);
c.  Golongan C sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
d.  Golongan D sebesar Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
e.  Golongan E sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah);
(4)  Kepada Janda, Duda, atau Yatim-Piatu dari Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c diberikan Tunjangan Veteran sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah).
(5)  Kepada Janda, Duda, atau Yatim-Piatu dari Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d diberikan Tunjangan Veteran sebesar Rp1.450.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
(6)  Bagi Veteran Republik Indonesia yang telah mendapatkan hak pensiun diberikan Tunjangan Veteran sebesar 50% (lima puluh persen) dari nominal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

(1)  Veteran Republik Indonesia yang mengalami cacat dalam peristiwa keveteranan diberikan Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat.
(2)  Dalam hal Veteran Perdamaian Republik Indonesia yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil aktif mengalami cacat, Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Tingkat Kecacatan dan Golongan Kecacatan
Pasal 24
(1)  Kecacatan Veteran ditentukan berdasarkan tingkat kecacatan dan golongan kecacatan.
(2)  Tingkat Kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.  Cacat Tingkat III dengan memenuhi salah satu atau lebih kriteria:
1.  kehilangan kedua anggota gerak bawah;
2.  kelumpuhan kedua anggota gerak bawah;
3.  kehilangan kedua anggota gerak atas;
4.  kelumpuhan kedua anggota gerak atas;
5.  kehilangan 1 (satu) anggota gerak atas dan satu anggota gerak bawah;
6.  kelumpuhan satu anggota gerak atas dan satu anggota gerak bawah;
7.  kehilangan penglihatan kedua mata;
8.  bisu dan tuli;
9.  penyakit jiwa berat; atau
10.  cacat yang luas dari organ sistem syaraf, pernafasan, kardiovaskuler dan pencernaan atau urogenital.
b.  Cacat Tingkat II dengan memenuhi salah satu atau lebih kriteria:
1.  kehilangan 1 (satu) anggota gerak atas;
2.  kehilangan 1 (satu) anggota gerak bawah;
3.  kelumpuhan 1 (satu) anggota gerak atas;
4.  kelumpuhan 1 (satu) anggota gerak bawah;
5.  kehilangan penglihatan 1 (satu) mata;
6.  penyakit jiwa sedang;
7.  kehilangan 2 (dua) jari atau lebih tangan kanan/kiri;
8.  cacat sebagian dari organ sistem syaraf, pernafasan, kardiovaskuler, pencernaan atau urogenital;
9.  bisu; atau
10.  tuli.
c.  Cacat Tingkat I dengan memenuhi salah satu atau lebih kriteria:
1.  gangguan kejiwaan ringan/ penyakit jiwa ringan;
2.  kehilangan 1 (satu) jari tangan atau kaki;
3.  berkurangnya fungsi mata;
4.  berkurangnya fungsi telinga;
5.  kehilangan daun telinga tapi masih mendengar; atau
6.  perubahan klasifikasi/fungsi organ tubuh.
(3)  Golongan kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan penyebab kecacatan:
a.  Golongan C adalah kecacatan yang terjadi dalam peristiwa keveteranan akibat tindakan langsung musuh/lawan;
b.  Golongan B adalah kecacatan yang terjadi dalam peristiwa keveteranan yang bukan akibat tindakan langsung musuh/lawan; dan
c.  Golongan A adalah kecacatan lain yang terjadi dalam masa keveteranan.
(4)  Tingkat kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan golongan kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.

Bagian Ketiga
Besaran Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat
Pasal 25
(1)  Santunan Cacat diberikan 1 (satu) kali kepada Veteran Penyandang Cacat setelah ditetapkan tingkat dan golongan kecacatan.
(2)  Tunjangan Cacat diberikan setiap bulan kepada Veteran Penyandang Cacat setelah ditetapkan tingkat dan golongan kecacatan.
(3)  Besaran Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat
Pengajuan Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat
Pasal 26
(1)  Veteran Republik Indonesia yang mengalami cacat dalam peristiwa keveteranan dan telah memiliki Keputusan Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia berhak mengajukan permohonan untuk mendapatkan Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat.
(2)  Tata cara dan persyaratan administrasi untuk mendapatkan Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kelima
Alat Bantu Tubuh
Pasal 27
(1)  Selain mendapatkan Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat, Veteran Penyandang Cacat diberikan Alat Bantu Tubuh.
(2)  Alat Bantu Tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Veteran Penyandang Cacat sesuai dengan tingkat kecacatan dan golongan kecacatan.
(3)  Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara untuk mendapatkan Alat Bantu Tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan setelah mendapat persetujuan dari Menteri.


BAB VII
PENCABUTAN TANDA KEHORMATAN DAN PENGHAPUSAN TUNJANGAN VETERAN, DANA KEHORMATAN, SANTUNAN CACAT,
DAN TUNJANGAN CACAT
Bagian Kesatu
Pencabutan
Pasal 28
(1)  Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia yang telah diterima oleh Veteran Republik Indonesia dapat dicabut oleh Presiden.
(2)  Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(3)  Pencabutan Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia dilakukan dalam hal penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia tidak lagi memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)  Pencabutan Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(5)  Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.

Bagian Kedua
Penghapusan
Pasal 29
(1)  Dana Kehormatan hapus apabila Veteran Republik Indonesia tersebut meninggal dunia, kecuali bagi Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia.
(2)  Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat hapus apabila Veteran Republik Indonesia tersebut meninggal dunia.
(3)  Tunjangan Janda/Duda Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c hapus apabila Janda/Duda yang bersangkutan:
a.  meninggal dunia; atau
b.  menikah kembali.
(4)  Tunjangan Yatim-Piatu Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c hapus apabila anak Yatim-Piatu yang bersangkutan telah:
a.  bekerja yang terikat pada perjanjian perusahaan/instansi;
b.  menikah atau pernah menikah; atau
c.  berusia 25 (dua puluh lima) tahun.
(5)  Dana Kehormatan dari Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hapus apabila:
a.  Janda/Duda/Yatim-Piatu yang bersangkutan meninggal dunia; atau
b.  Janda/Duda yang bersangkutan menikah lagi.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 30
(1)  Dalam hal proses pengajuan untuk mendapatkan Tunjangan Veteran, Veteran Republik Indonesia yang bersangkutan meninggal dunia maka haknya diterimakan kepada ahli warisnya.
(2)  Dalam hal proses pengajuan untuk mendapatkan Dana Kehormatan, Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia meninggal dunia maka hak yang diterimakan kepada ahli warisnya terhitung mulai bulan berikutnya setelah terbitnya Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia sampai dengan Veteran Republik Indonesia yang bersangkutan meninggal dunia.
(3)  Dalam hal Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) sedang dalam proses mendapatkan Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat meninggal dunia, haknya diterimakan kepada ahli warisnya.

Pasal 31
Pemberian Dana Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Tunjangan Veteran dan Tunjangan Janda, Duda dan Yatim-Piatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan sampai dengan tanggal 31 Desember 2014.

Pasal 32
Bagi Veteran Republik Indonesia yang telah mempunyai Keputusan Dana Kehormatan dan Keputusan Tunjangan Veteran akan diterbitkan Keputusan Dana Kehormatan dan Keputusan Tunjangan Veteran berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
a.  Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 65) sebagaimana telah sepuluh kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 116); dan
b.  Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2008 tentang Dana Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 34
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a.  Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 65) sebagaimana telah sepuluh kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 116); dan
b.  Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2008 tentang Dana Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 35
Ketentuan mengenai pemberian Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Dana Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Tunjangan Veteran dan Tunjangan Janda, Duda dan Yatim-Piatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) serta alat bantu tubuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015.

Pasal 36
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Agustus 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN


ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali