(1) Menhan selaku Kepala Fungsi dalam pengelolaan BMP di lingkungan Kemhan dan TNI membuat Nota Kesepahaman dengan PT. Pertamina (Persero) dalam rangka penyediaan BMP.
(2) Panglima TNI selaku koordinator pelaksana kegiatan pengelolaan BMP di lingkungan Kemhan dan TNI mengadakan Kerjasama dengan PT. Pertamina (Persero) dalam rangka pemenuhan BMP
(3) Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menhan diwakili oleh Dirjen Kuathan Kemhan.
(4) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Panglima TNI diwakili oleh Kababek TNI.
(5) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setahun sekali.
Pasal 24Kegiatan pengadaan BMP meliputi :
a. pembelian, yang pembayarannya dilakukan secara :
1. regularisasi (anggaran terpusat); dan/atau
2. tunai (cash).
b. penyewaan;
c. peminjaman;
d. penerimaan dari bantuan/sitaan;
e. penukaran;
f. pembuatan;
g. konstruksi; dan
h. perbaikan.
Bagian Ketiga
Pendistribusian
Pasal 25Kegiatan pendistribusian BMP meliputi kegiatan :
a. penyerahan/penerimaan;
b. penyimpanan; dan
c. penyaluran.
Pasal 26Kegiatan penyerahan/penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, dilakukan sebagai berikut :
a. setiap penyerahan/penerimaan BMP di lokasi PT. Pertamina (Persero) (Depot/DPPU/Instalasi/Terminal Transit) berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Pengambilan BMP disingkat (SP3M) dan dibuatkan PNBP 109 yang ditandatangani oleh Ka UO dan pihak PT. Pertamina (Persero);
b. dalam keadaan darurat, pengambilan BMP dapat mendahului Surat Alokasi disingkat (SA) (pinjaman) dengan syarat didukung Surat Pinjaman yang diterbitkan oleh Ka UO dan Surat Persetujuan dari Panglima TNI dhi Aslog Panglima TNI dan PT. Pertamina Pusat (BBM Industri dan Marine, Aviasi dan Pelumas); dan
c. biaya angkut yang timbul akibat penyerahan BMP dibayarkan secara regularisasi.
Pasal 27Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kegiatan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b diatur dengan Peraturan Panglima TNI.
Pasal 28Kegiatan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c, dilakukan sebagai berikut :
a. dalam rangka penyaluran BMP dari PT. Pertamina (Persero), diperlukan dokumen-dokumen sebagai berikut :
1. Delivery Order (DO);
2. Faktur (PNBP-109);
3. Faktur (PB-211) untuk ongkos angkut;
4. Delivery Receipt (DR) untuk pengisian pesawat udara; dan
5. Receipt for Bunker (RB) untuk pengisian kapal laut.
b. untuk merealisasi penyaluran BMP dari PT. Pertamina (Persero) sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diterbitkan dokumen penyaluran BMP secara berjenjang, sebagai berikut :
1. Surat Perintah penyaluran BMP dalam bentuk Surat Perintah diterbitkan oleh Panglima TNI dhi Aslog Panglima TNI kepada Kepala Badan Pembekalan TNI;
2. Surat Alokasi (SA) diterbitkan oleh Kababek TNI kepada Ka UO; dan
3. Ka UO melaksanakan pengambilan fisik BMP dari PT. Pertamina (Persero) untuk disalurkan kepada pemakai/pengguna BMP.
Pasal 29(1) Penyaluran BMP di lingkungan TNI dapat dilakukan dengan pembekalan silang atas seizin Panglima TNI dhi. Aslog Panglima TNI, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. pelayanan BMP untuk Pesawat terbang/Kapal/Ranpur dan Ranmor TNI yang dilaksanakan oleh Ka UO TNI dengan menggunakan persediaan fisik Ka UO setempat dan atau dengan dasar SP3M; dan
b. pembekalan silang BMP dikhususkan untuk kegiatan yang bersifat operasional (Gunkuat) dan keadaan darurat.
(2) Mekanisme pembekalan silang, diatur dengan Peraturan Panglima TNI.
Bagian Keempat
Pencocokan dan Penelitian, Penyusunan Berita Acara
dan Tata Cara Pembayaran
Paragraf 1
Pencocokan dan Penelitian
Pasal 30Dalam pelaksanaan kegiatan pencocokan dan penelitian (Coklit)
a. Dirjen Kuathan Kemhan selaku Wasfung mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
1. merumuskan kebijakan pedoman penggunaan/pemakaian BMP di lingkungan Kemhan dan TNI;
2. mensosialisasikan kebijakan umum dan kebijakan pelaksanaan tentang pedoman fasilitas BMP di lingkungan Kemhan dan TNI;
3. merekomendasikan/memberikan persetujuan tagihan atas penggunaan/ pemakaian BMP dari hasil BA Coklit;
4. menolak hasil Coklit yang dianggap meragukan keabsahannya;
5. menandatangani berita acara hasil Coklit;
6. mengusulkan surat permintaan pembayaran hasil Coklit yang telah disetujui/disahkan oleh tim; dan
7. bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kepada Menteri Pertahanan.
b. Dirjen Renhan Kemhan selaku Dalfung anggaran mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
1. mengalokasikan pagu anggaran sesuai kebutuhan nyata untuk setiap unit organisasi;
2. mengajukan tambahan anggaran apabila terjadi kekurangan akibat peningkatan kebutuhan atau perubahan/kenaikan harga;
3. mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan atau perbaikan instalasi yang diperlukan di jajaran unit organisasi;
4. menandatangani berita acara hasil Coklit;
5. menerbitkan surat permintaan pembayaran atas persetujuan Dirjen Kuathan Kemhan; dan
6. bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kepada Menteri Pertahanan.
c. Kapusku Kemhan selaku pembina fungsi keuangan mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
1. menandatangani berita acara hasil coklit;
2. mengajukan pembayaran kepada Menkeu sesuai besaran tagihan yang diajukan oleh penyedia/penjual BMP yang sudah direkomendasikan oleh pihak terkait;
3. mencatat dan melaporkan penggunaan dana sesuai ketentuan administrasi keuangan yang berlaku; dan
4. bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kepada Menteri Pertahanan.
Pasal 31(1) Kegiatan Coklit BMP dilaksanakan setiap Triwulan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Coklit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Panglima TNI.
Paragraf 2
Penyusunan Berita Acara
Pasal 32(1) Berdasarkan rekap penyerahan BMP setelah ada kecocokan, rekap penyerahan BMP ditandatangani oleh Ka UO dan Kepala Depot/DPPU/Instalasi/Terminal Transit Pertamina selanjutnya secara berjenjang Ka UO membuat rekapitulasi hasil Coklit pengambilan BMP dijajarannya dengan membandingkan jumlah kuantum antara pengambilan BMP dan Surat Perintah Penyaluran BMP disingkat (SP2M) yang dikeluarkan.
(2) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai dasar pembuatan berita acara pusat per unit organisasi, dan apabila dalam rekapitulasi terdapat perbedaan antara pengambilan BMP dan SP2M yang dikeluarkan Ka UO harus melaksanakan koordinasi dengan Satuan Pemakai (Satkai) di bawahnya dan Pertamina Pusat.
Pasal 33(1) Dokumen tagihan atas pengambilan BMP dari Pertamina disusun dan dikelompokkan per unit organisasi dengan dilampiri rekapitulasi penyerahan BMP hasil Coklit dari Depot/DPPU/Instalasi/Terminal Transit Pertamina.
(2) Penyelenggara pencocokan dan penelitian terhadap dokumen tagihan pemakaian BMP, dilaksanakan oleh tim kerja yang terdiri dari personel unsur Dalfung, Wasfung dan fungsi keuangan serta pelaksana dari masing-masing unit organisasi di bawah supervisi Kababek TNI.
(3) Hasil kegiatan Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara pencocokan dan penelitian pemakaian BMP untuk masing-masing unit organisasi yang ditandatangani personel dari Unit Organisasi, Mabes TNI, Ditminlakgar Ditjen Renhan Kemhan, Ditfasjas Ditjen Kuathan Kemhan, Pusat Keuangan Kemhan, dan Staf Keuangan Pusat Pertamina.
(4) Berdasarkan Berita Acara per unit organisasi, Kababek TNI membuat Berita Acara pencocokan dan penelitian gabungan pemakaian BMP di lingkungan Kemhan dan TNI yang ditandatangani oleh Dirminlakgar Ditjen Renhan Kemhan, Dirfasjas Ditjen Kuathan Kemhan, Waaslog Panglima TNI, dan Manajer Kontroler Pertamina.
Paragraf 3
Tata Cara Pembayaran
Pasal 34Tata cara pembayaran atas tagihan pemakaian BMP dilaksanakan secara regularisasi dan secara tunai.
Pasal 35Tata cara pembayaran atas tagihan pemakaian BMP secara regularisasi dilaksanakan sebagai berikut :
a. berdasarkan Berita Acara Coklit Pemakaian BMP, Dirjen Renhan Kemhan membuat rekomendasi persetujuan penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) BMP Pertamina kepada Kapusku Kemhan dengan dilengkapi dokumen rangkap 4 (empat), antara lain:
1. Kwitansi atau tanda terima yang ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk dari Pertamina;
2. Berita Acara Coklit atas tagihan pemakaian BMP; dan
3. Daftar Pengawasan Realisasi Anggaran BMP Pertamina.
b. Kapusku Kemhan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dengan dilampiri dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak rangkap 3 (tiga) dan diajukan ke KPPN; dan
c. setelah KPPN membayar tagihan dan langsung di transfer ke rekening Pertamina dengan SP2D, Kapusku Kemhan melaporkan kepada Menteri Pertahanan u.p. Dirjen Renhan Kemhan dengan tembusan kepada Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan, Sekretaris Jenderal Kemhan dan Dirjen Kuathan Kemhan.
Pasal 36Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran atas tagihan pemakaian BMP secara tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 diatur dengan Peraturan Panglima TNI.
Bagian Kelima
Penghapusan
Pasal 37(1) Penghapusan BMP ditetapkan karena :
a. rusak, tidak ekonomis, tidak dapat dipakai/diperbaiki;
b. untuk meningkatkan efisiensi ekonomis dan teknis;
c. hilang kompensasi; dan/atau
d. susut.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghapusan BMP diatur dengan Peraturan Panglima TNI.
BAB V
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
Pasal 38Pengendalian dan pengawasan dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. pengendalian dilaksanakan berdasarkan rencana yang telah ditetapkan; dan
b. pengawasan dilaksanakan melalui jalur pengawasan struktural maupun fungsional.
Pasal 39(1) Pengendalian meliputi kegiatan-kegiatan:
a. inventarisasi;
b. laporan;
c. pengawasan;
d. pertanggungjawaban; dan
e. penelaahan (evaluasi).
(2) Pengawasan atas penyelenggaraan fungsi pembekalan BMP dilaksanakan dengan cara mengadakan inspeksi, kunjungan kerja, pencocokan dan penelitian dan pemeriksaan intensif terhadap laporan-laporan.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 40(1) Pada saat Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan mengenai pengelolaan BMP di lingkungan Kemhan dan TNI yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan ini.
(2) Pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri Pertahanan ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 41Pada saat Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 34 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan BMP di Lingkungan Kemhan dan TNI (Berita Negara Tahun 2008 Nomor 34), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 42Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2012
MENTERI PERTAHANAN
REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Januari 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN