Teks tidak dalam format asli.
Kembali

file PDF: [1]


BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 159, 2013
KEMENTERIAN PERTAHANAN. Pengelolaan. Bahan Bakar Minyak. Pelumas. Pedoman.

PERATURAN MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 49 TAHUN 2012
TENTANG
PEDOMAN PENGELOLAAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN
TENTARA NASIONAL INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor PER/06/M/XII/2005 tentang Sistem Keuangan Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, untuk mendukung pembiayaan pengadaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas, digunakan dana terpusat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Pengelolaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;

Mengingat :  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
2. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);
3.  Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Perpres No.55 Tahun 2005 Tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri;
4.  Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Wewenang Kementerian Pertahanan;
5. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 06 Tahun 2005 tentang Sistem Keuangan Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
6. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 469);
7. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 20 Tahun 2010 tentang Struktur Program dan Anggaran Pertahanan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 681);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERTAHANAN TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Pengertian
(1) Penyusunan Peraturan Menteri Pertahanan ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran dalam merumuskan kebijakan pengelolaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di lingkungan Kemhan dan TNI, dengan tujuan untuk dijadikan pedoman dalam penyelenggaraannya.
(2) Ruang lingkup Peraturan Menteri Pertahanan ini meliputi ketentuan umum dan prosedur kebijakan pengelolaan BMP di lingkungan Kemhan dan TNI.

Bagian Ketiga
Prinsip Dasar
Pasal 3
Pengelolaan bahan bakar dan minyak pelumas diselenggarakan dengan :
a. tepat guna, yaitu dalam pemenuhan BMP sesuai peruntukannya;
b. tepat mutu, yaitu spesifikasi BMP sesuai Certificate Of Original (COO) atau setara;
c. tepat jumlah, yaitu dukungan BMP sesuai jumlah kebutuhan;
d. tepat tempat, yaitu pelaksanaan dukungan BMP sesuai alamat; dan
e. tepat waktu, yaitu pelaksanaan dukungan BMP tepat pada waktunya.

BAB II
TATARAN KEWENANGAN
Pasal 4
(1) Penanggung jawab pengelolaan BMP di lingkungan Kemhan dan TNI disebut Kepala Fungsi (Kafung) adalah Menteri Pertahanan.
(2) Pengendali anggaran pengelolaan BMP di lingkungan Kemhan dan TNI disebut Pengendali Fungsi (Dalfung) adalah Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kementerian Pertahanan.
(3) Pengawas pengelolaan BMP di lingkungan Kemhan dan TNI disebut Pengawas Fungsi (Wasfung) adalah Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan.
(4) Pelaksana Kegiatan (Lakgiat) pengelolaan BMP di lingkungan Kemhan dan TNI adalah Ka UO yang dikoordinir oleh Panglima TNI dhi. Aslog Panglima TNI sebagai berikut :
a. Kas Angkatan selaku Kalakgiat di lingkungan UO masing-masing Angkatan dhi. Aslog Kas Angkatan.
b. Sekjen Kemhan selaku Kalakgiat di lingkungan UO Kemhan dhi. Karoum Setjen Kemhan; dan
c. Aslog Panglima TNI untuk lingkungan UO Mabes TNI dhi. Kababek TNI.

Dirjen Renhan Kemhan selaku Dalfung pengelolaan BMP di lingkungan Kemhan dan TNI bertugas melaksanakan perencanaan, penyaluran dan pengendalian anggaran BMP di lingkungan Kemhan dan TNI.

Pasal 7
Dirjen Kuathan Kemhan selaku Wasfung pengelolaan BMP di lingkungan Kemhan dan TNI bertugas melaksanakan pengawasan fungsi kebijakan pengelolaan BMP di lingkungan Kemhan dan TNI, yang dilaksanakan oleh Dirfasjas Ditjen Kuathan Kemhan.

Pasal 8
Panglima TNI selaku koordinator pelaksana kegiatan pengelolaan BMP di lingkungan Kemhan dan TNI bertugas :
a.  mengeluarkan petunjuk pelaksanaan dan/atau petunjuk teknis tentang pengelolaan BMP;
b.  memeriksa rencana kebutuhan per Triwulan dan Tahunan dari masing-masing UO dan mengajukan rencana kebutuhan BMP untuk satu Tahun Anggaran kepada Menteri Pertahanan;
c.  mewakili Menteri Pertahanan melakukan kerja sama dengan PT. Pertamina dalam rangka pemenuhan kebutuhan BMP;
d.  menyelenggarakan rapat koordinasi BMP Kemhan dan TNI dalam rangka evaluasi dukungan BMP Triwulan yang lalu dan menentukan rencana kebutuhan Triwulan yang akan datang.
e.  mengeluarkan surat perintah penyaluran BMP kepada Babek TNI untuk masing-masing UO;
f.   melaksanakan pengawasan dan pengendalian pengelolaan BMP, yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Aslog Panglima TNI;
g.  memeriksa laporan pelaksanaan pengelolaan BMP dari masing-masing UO setiap triwulan;
h.  melaporkan evaluasi pengelolaan BMP kepada Menteri Pertahanan; dan
i.   melaksanakan pencocokan dan penelitian serta penghapusan bekal BMP sesuai ketentuan yang berlaku.

BAB III
NORMA BEKAL BMP
Besaran norma bekal BMP ditentukan melalui :
a. buku petunjuk teknik Alut/Alpal pengguna BMP atau observasi lapangan;
b. jumlah kekuatan Alut/Alpal pengguna BMP; dan
c. hari bekal.

Pasal 11
Dasar perhitungan norma bekal BMP penggunaan BMP sebagai berikut :
a. untuk golongan kendaraan, perhitungan ditentukan berdasarkan buku petunjuk tiap golongan kendaraan atau hasil observasi lapangan;
b. untuk golongan mesin stasioner, perhitungan ditentukan berdasarkan KVA/buku petunjuk tiap golongan mesin stasioner atau hasil observasi lapangan;
c. untuk golongan alat bantu pendukung Alutsista, perhitungan didasarkan pada besarnya kekuatan alat bantu dan data yang tercantum dalam Technical Hand Book (THB) atau Maintenance Manual (MM) tiap-tiap alat bantu berdasarkan observasi lapangan;
d. untuk golongan kapal laut dan alat apung, perhitungan didasarkan pada besarnya kekuatan mesin yang terpasang (HP) dan data yang tencantum dalam THB/MM tiap-tiap Alut/Alpung atau berdasarkan observasi lapangan;
e. untuk golongan pesawat udara, perhitungan didasarkan pada data dari Technical Order (TO) atau berdasarkan observasi lapangan dari tiap-tiap pesawat udara tersebut; dan
f.  untuk senjata dan alat peralatan lain, perhitungan didasarkan pada kemampuan setiap peralatan atau berdasarkan observasi lapangan.

Ketentuan golongan norma bekal BMP terdiri atas :
a. norma bekal BMP ranjen, yaitu jumlah BMP yang dibutuhkan untuk mendukung tiap penggunaan BMP dalam kegiatan yang bersifat rutin/terprogram, dengan perhitungan norma BMP x hari bekal/ etmal/jam putaran mesin sesuai golongan;
b.  norma bekal BMP pemeliharaan, yaitu jumlah BMP yang dibutuhkan untuk mendukung tiap pengguna BMP dalam kegiatan pemeliharaan, dengan perhitungan norma BMP x waktu putar mesin;
c.  norma bekal BMP latihan dan pendidikan, yaitu jumlah BMP yang dibutuhkan untuk mendukung tiap pengguna BMP dalam kegiatan latihan dan pendidikan, dengan perhitungan norma BMP x jumlah hari bekal/etmal/jam putaran mesin;
d.  norma bekal BMP operasi, yaitu jumlah BMP yang dibutuhkan untuk mendukung tiap pengguna BMP dalam kegiatan operasi militer yang sudah terprogram, dengan perhitungan norma BMP x jumlah hari bekal/etmal/jam putaran mesin; dan
e. norma bekal BMP kontijensi/operasi non program, yaitu jumlah BMP yang dibutuhkan untuk mendukung tiap pengguna BMP dalam kegiatan yang tidak terprogram dengan perhitungan norma BMP x jumlah hari bekal/etmal/jam putaran mesin.

BAB IV
PENGELOLAAN BMP
Bagian Kesatu
Rencana Kebutuhan
Pasal 14
Rencana kebutuhan (Renbut) BMP terdiri atas kebutuhan rutin dan operasi yang meliputi aspek materiil, fasilitas, dan jasa.

Pengajuan Renbut dilaksanakan melalui :
a. Renbut tahunan; dan
b. Renbut triwulan.

Pasal 17
(1) Pengajuan Renbut tahunan diajukan oleh Ka. UO kepada Panglima TNI u.p. Aslog Panglima TNI dengan tembusan Dirfasjas Ditjen Kuathan Kemhan.
(2) Renbut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Aslog Panglima TNI kepada Asrenum Panglima TNI, yang selanjutnya diteruskan kepada Dirjen Renhan Kemhan dengan tembusan Dirjen Kuathan Kemhan yang dilaksanakan bulan Agustus pada tahun berjalan.

Pasal 18
(1) Pengajuan Renbut triwulan diajukan oleh Ka. UO pada akhir bulan kedua triwulan berjalan kepada Panglima TNI u.p. Aslog Panglima TNI.
(2) Pengajuan Renbut triwulan diajukan berdasarkan prioritas sesuai dengan penjabaran DIPA yang telah ditetapkan untuk tiap unit organisasi.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan Renbut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 19 diatur dengan Peraturan Panglima TNI.

Bagian Kedua
Pengadaan BMP
Pasal 21
Pengadaan BMP berfungsi untuk menyediakan kebutuhan BMP dengan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.

(1) Menhan selaku Kepala Fungsi dalam pengelolaan BMP di lingkungan Kemhan dan TNI membuat Nota Kesepahaman dengan PT. Pertamina (Persero) dalam rangka penyediaan BMP.
(2) Panglima TNI selaku koordinator pelaksana kegiatan pengelolaan BMP di lingkungan Kemhan dan TNI mengadakan Kerjasama dengan PT. Pertamina (Persero) dalam rangka pemenuhan BMP
(3) Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menhan diwakili oleh Dirjen Kuathan Kemhan.
(4) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Panglima TNI diwakili oleh Kababek TNI.
(5) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setahun sekali.

Pasal 24
Kegiatan pengadaan BMP meliputi :
a. pembelian, yang pembayarannya dilakukan secara :
1. regularisasi (anggaran terpusat); dan/atau
2. tunai (cash).
b. penyewaan;
c. peminjaman;
d. penerimaan dari bantuan/sitaan;
e. penukaran;
f.  pembuatan;
g. konstruksi; dan
h. perbaikan.

Bagian Ketiga
Pendistribusian
Pasal 25
Kegiatan pendistribusian BMP meliputi kegiatan :
a. penyerahan/penerimaan;
b. penyimpanan; dan
c. penyaluran.

Pasal 26
Kegiatan penyerahan/penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, dilakukan sebagai berikut :
a.  setiap penyerahan/penerimaan BMP di lokasi PT. Pertamina (Persero) (Depot/DPPU/Instalasi/Terminal Transit) berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Pengambilan BMP disingkat (SP3M) dan dibuatkan PNBP 109 yang ditandatangani oleh Ka UO dan pihak PT. Pertamina (Persero);
b. dalam keadaan darurat, pengambilan BMP dapat mendahului Surat Alokasi disingkat (SA) (pinjaman) dengan syarat didukung Surat Pinjaman yang diterbitkan oleh Ka UO dan Surat Persetujuan dari Panglima TNI dhi Aslog Panglima TNI dan PT. Pertamina Pusat (BBM Industri dan Marine, Aviasi dan Pelumas); dan
c.  biaya angkut yang timbul akibat penyerahan BMP dibayarkan secara regularisasi.

Pasal 27
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kegiatan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b diatur dengan Peraturan Panglima TNI.

Pasal 28
Kegiatan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c, dilakukan sebagai berikut :
a. dalam rangka penyaluran BMP dari PT. Pertamina (Persero), diperlukan dokumen-dokumen sebagai berikut :
1. Delivery Order (DO);
2. Faktur (PNBP-109);
3. Faktur (PB-211) untuk ongkos angkut;
4. Delivery Receipt (DR) untuk pengisian pesawat udara; dan
5. Receipt for Bunker (RB) untuk pengisian kapal laut.
b. untuk merealisasi penyaluran BMP dari PT. Pertamina (Persero) sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diterbitkan dokumen penyaluran BMP secara berjenjang, sebagai berikut :
1. Surat Perintah penyaluran BMP dalam bentuk Surat Perintah diterbitkan oleh Panglima TNI dhi Aslog Panglima TNI kepada Kepala Badan Pembekalan TNI;
2.  Surat Alokasi (SA) diterbitkan oleh Kababek TNI kepada Ka UO; dan
3.  Ka UO melaksanakan pengambilan fisik BMP dari PT. Pertamina (Persero) untuk disalurkan kepada pemakai/pengguna BMP.

Pasal 29
(1) Penyaluran BMP di lingkungan TNI dapat dilakukan dengan pembekalan silang atas seizin Panglima TNI dhi. Aslog Panglima TNI, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. pelayanan BMP untuk Pesawat terbang/Kapal/Ranpur dan Ranmor TNI yang dilaksanakan oleh Ka UO TNI dengan menggunakan persediaan fisik Ka UO setempat dan atau dengan dasar SP3M; dan
b.  pembekalan silang BMP dikhususkan untuk kegiatan yang bersifat operasional (Gunkuat) dan keadaan darurat.
(2) Mekanisme pembekalan silang, diatur dengan Peraturan Panglima TNI.

Bagian Keempat
Pencocokan dan Penelitian, Penyusunan Berita Acara
dan Tata Cara Pembayaran
Paragraf 1
Pencocokan dan Penelitian
Pasal 30
Dalam pelaksanaan kegiatan pencocokan dan penelitian (Coklit)
a.  Dirjen Kuathan Kemhan selaku Wasfung mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
1.  merumuskan kebijakan pedoman penggunaan/pemakaian BMP di lingkungan Kemhan dan TNI;
2. mensosialisasikan kebijakan umum dan kebijakan pelaksanaan tentang pedoman fasilitas BMP di lingkungan Kemhan dan TNI;
3.  merekomendasikan/memberikan persetujuan tagihan atas penggunaan/ pemakaian BMP dari hasil BA Coklit;
4.  menolak hasil Coklit yang dianggap meragukan keabsahannya;
5.  menandatangani berita acara hasil Coklit;
6.  mengusulkan surat permintaan pembayaran hasil Coklit yang telah disetujui/disahkan oleh tim; dan
7.  bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kepada Menteri Pertahanan.
b.  Dirjen Renhan Kemhan selaku Dalfung anggaran mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
1.  mengalokasikan pagu anggaran sesuai kebutuhan nyata untuk setiap unit organisasi;
2. mengajukan tambahan anggaran apabila terjadi kekurangan akibat peningkatan kebutuhan atau perubahan/kenaikan harga;
3.  mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan atau perbaikan instalasi yang diperlukan di jajaran unit organisasi;
4.  menandatangani berita acara hasil Coklit;
5.  menerbitkan surat permintaan pembayaran atas persetujuan Dirjen Kuathan Kemhan; dan
6.  bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kepada Menteri Pertahanan.
c.  Kapusku Kemhan selaku pembina fungsi keuangan mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
1.  menandatangani berita acara hasil coklit;
2.  mengajukan pembayaran kepada Menkeu sesuai besaran tagihan yang diajukan oleh penyedia/penjual BMP yang sudah direkomendasikan oleh pihak terkait;
3.  mencatat dan melaporkan penggunaan dana sesuai ketentuan administrasi keuangan yang berlaku; dan
4.  bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kepada Menteri Pertahanan.

Pasal 31
(1)  Kegiatan Coklit BMP dilaksanakan setiap Triwulan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Coklit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Panglima TNI.

Paragraf 2
Penyusunan Berita Acara
Pasal 32
(1) Berdasarkan rekap penyerahan BMP setelah ada kecocokan, rekap penyerahan BMP ditandatangani oleh Ka UO dan Kepala Depot/DPPU/Instalasi/Terminal Transit Pertamina selanjutnya secara berjenjang Ka UO membuat rekapitulasi hasil Coklit pengambilan BMP dijajarannya dengan membandingkan jumlah kuantum antara pengambilan BMP dan Surat Perintah Penyaluran BMP disingkat (SP2M) yang dikeluarkan.
(2) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai dasar pembuatan berita acara pusat per unit organisasi, dan apabila dalam rekapitulasi terdapat perbedaan antara pengambilan BMP dan SP2M yang dikeluarkan Ka UO harus melaksanakan koordinasi dengan Satuan Pemakai (Satkai) di bawahnya dan Pertamina Pusat.

Pasal 33
(1) Dokumen tagihan atas pengambilan BMP dari Pertamina disusun dan dikelompokkan per unit organisasi dengan dilampiri rekapitulasi penyerahan BMP hasil Coklit dari Depot/DPPU/Instalasi/Terminal Transit Pertamina.
(2) Penyelenggara pencocokan dan penelitian terhadap dokumen tagihan pemakaian BMP, dilaksanakan oleh tim kerja yang terdiri dari personel unsur Dalfung, Wasfung dan fungsi keuangan serta pelaksana dari masing-masing unit organisasi di bawah supervisi Kababek TNI.
(3) Hasil kegiatan Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara pencocokan dan penelitian pemakaian BMP untuk masing-masing unit organisasi yang ditandatangani personel dari Unit Organisasi, Mabes TNI, Ditminlakgar Ditjen Renhan Kemhan, Ditfasjas Ditjen Kuathan Kemhan, Pusat Keuangan Kemhan, dan Staf Keuangan Pusat Pertamina.
(4) Berdasarkan Berita Acara per unit organisasi, Kababek TNI membuat Berita Acara pencocokan dan penelitian gabungan pemakaian BMP di lingkungan Kemhan dan TNI yang ditandatangani oleh Dirminlakgar Ditjen Renhan Kemhan, Dirfasjas Ditjen Kuathan Kemhan, Waaslog Panglima TNI, dan Manajer Kontroler Pertamina.

Paragraf 3
Tata Cara Pembayaran
Pasal 34
Tata cara pembayaran atas tagihan pemakaian BMP dilaksanakan secara regularisasi dan secara tunai.

Pasal 35
Tata cara pembayaran atas tagihan pemakaian BMP secara regularisasi dilaksanakan sebagai berikut :
a. berdasarkan Berita Acara Coklit Pemakaian BMP, Dirjen Renhan Kemhan membuat rekomendasi persetujuan penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) BMP Pertamina kepada Kapusku Kemhan dengan dilengkapi dokumen rangkap 4 (empat), antara lain:
1. Kwitansi atau tanda terima yang ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk dari Pertamina;
2. Berita Acara Coklit atas tagihan pemakaian BMP; dan
3. Daftar Pengawasan Realisasi Anggaran BMP Pertamina.
b. Kapusku Kemhan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dengan dilampiri dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak rangkap 3 (tiga) dan diajukan ke KPPN; dan
c. setelah KPPN membayar tagihan dan langsung di transfer ke rekening Pertamina dengan SP2D, Kapusku Kemhan melaporkan kepada Menteri Pertahanan u.p. Dirjen Renhan Kemhan dengan tembusan kepada Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan, Sekretaris Jenderal Kemhan dan Dirjen Kuathan Kemhan.

Pasal 36
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran atas tagihan pemakaian BMP secara tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 diatur dengan Peraturan Panglima TNI.

Bagian Kelima
Penghapusan
Pasal 37
(1) Penghapusan BMP ditetapkan karena :
a. rusak, tidak ekonomis, tidak dapat dipakai/diperbaiki;
b. untuk meningkatkan efisiensi ekonomis dan teknis;
c. hilang kompensasi; dan/atau
d. susut.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghapusan BMP diatur dengan Peraturan Panglima TNI.

BAB V
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
Pasal 38
Pengendalian dan pengawasan dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. pengendalian dilaksanakan berdasarkan rencana yang telah ditetapkan; dan
b. pengawasan dilaksanakan melalui jalur pengawasan struktural maupun fungsional.

Pasal 39
(1) Pengendalian meliputi kegiatan-kegiatan:
a. inventarisasi;
b. laporan;
c. pengawasan;
d. pertanggungjawaban; dan
e. penelaahan (evaluasi).
(2) Pengawasan atas penyelenggaraan fungsi pembekalan BMP dilaksanakan dengan cara mengadakan inspeksi, kunjungan kerja, pencocokan dan penelitian dan pemeriksaan intensif terhadap laporan-laporan.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 40
(1) Pada saat Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan mengenai pengelolaan BMP di lingkungan Kemhan dan TNI yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan ini.
(2) Pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri Pertahanan ini.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 41
Pada saat Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 34 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan BMP di Lingkungan Kemhan dan TNI (Berita Negara Tahun 2008 Nomor 34), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 42
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2012
MENTERI PERTAHANAN
REPUBLIK INDONESIA,

PURNOMO YUSGIANTORO

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Januari 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali