(2) Format LAKIP di lingkungan Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
e. paragraf kelima berisi langkah-langkah yang dihadapi bila menghadapi kendala yang akan terjadi.
a. latar belakang, berisi gambaran umum tentang latar belakang penyusunan LAKIP organisasi/Satker;
b. kedudukan tugas dan fungsi berisi kedudukan tugas dan fungsi organisasi/Satker;
c. struktur organisasi berisi uraian struktur organisasi/Satker; dan
(1) Ikhtisar Renstra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, merupakan gambaran umum tentang Renstra Organisasi/Satker meliputi visi, misi, tujuan, sasaran dan Indikator Kinerja Utama.
(2) Ikhtisar Rencana Kinerja Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, merupakan gambaran umum tentang sasaran, program utama, kegiatan utama dan indikator kinerja yang akan dilaksanakan pada tahun yang bersangkutan.
(3) Ikhtisar Penetapan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, menyajikan tentang pernyataan kinerja/kesepakatan kinerja/perjanjian kinerja antara atasan dan bawahan untuk mewujudkan target kinerja tertentu berdasarkan pada sumber daya yang dimiliki oleh Satker, yang meliputi:
a. pernyataan untuk mewujudkan capaian kinerja tertentu pada 1 (satu) tahun;
b. sasaran strategis yang akan dicapai dilaksanakan pada 1 (satu) tahun;
c. indikator kinerja utama yang ingin dicapai; dan
d. target sasaran yang ingin dicapai;
Pasal 11
(1) Visi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) merupakan pernyataan visi institusi yang bersangkutan dari dokumen Renstra.
(2) Misi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) merupakan rumusan misi institusi yang bersangkutan dari dokumen Renstra.
(3) Tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) merupakan rumusan tujuan pada tahun yang bersangkutan dari dokumen Renstra.
(4) Sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)merupakan rumusan sasaran dari dokumen Renstra.
(5) Indikator kinerja utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) merupakan gambaran secara singkat ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis Satuan Kerja (outcome).
(1)Akuntabilitas kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d menguraikan pencapaian sasaran-sasaran organisasi satuan kerja, dengan pengungkapan dan penyajian dari hasil pengukuran kinerja, yang meliputi:
a.evaluasi ketepatan IKU, merupakan evaluasi pencapaian sasaran beserta IKU;
b. evaluasi dan analisa capaian kinerja sasaran yaitu penjelasan atas pembandingan capaian sasaran dengan target kinerja sasaran yang tertuang dalam Penetapan Kinerja, dengan tujuan agar dapat diketahui pencapaian realisasi, kemajuan dan kendala yang dijumpai dalam pencapaian misi; dan
c. akuntabilitas keuangan yang menyajikan alokasi dan realisasi anggaran bagi pencapaian sasaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran II merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
1. sasaran yang dilaksanakan pada tahun bersangkutan;
2. alokasi dukungan anggaran yang digunakan untuk pencapaian sasaran tahun bersangkutan;
3. realisasi anggaran yang telah dilaksanakan untuk pencapaian sasaran untuk tahun yang bersangkutan; dan
4. persentase penyerapan anggaran tahun bersangkutan yang digunakan untuk pencapaian sasaran.
(2) Format Akuntabilitas Keuangan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran II merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
Penutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e mengemukakan tinjauan secara umum tentang keberhasilan dan kegagalan, permasalahan dan kendala utama yang berkaitan dengan kinerja instansi yang bersangkutan serta menyampaikan saran strategi pemecahan masalah yang akan dilaksanakan di tahun mendatang.
(1) LAKIP di lingkungan Kemhan dan TNI dilaksanakan secara berjenjang, mulai tingkat:
a. U.O.;
b. Mabes TNI; dan
c. Kemhan.
(2) LAKIP ditingkat U.O sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan:
a.U.O Angkatan:
1. Ka Subsatker di bawah Kotama menyampaikan data PK kepada Panglima Kotama dhi. Asren/Asrena Kotama sebagai bahan penyusunan LAKIP Kotama;
2. Panglima Kotama menyampaikan LAKIP Kotama kepada Ka U.O Angkatan; dan
3. Ka U.O Angkatan menyampaikan LAKIP Angkatan kepada Panglima TNI dan kepada Menteri Pertahanan dalam hal ini Dirjen Renhan Kemhan.
b. U.O Mabes TNI:
1. Ka Sub Satker menyampaikan PK kepada Kasatker/Panglima Kotama Operasi;
2. Ka Satker/Panglima Kotama Operasi menyampaikan LAKIP kepada Panglima TNI dhi. Asrenum Panglima TNI sebagai bahan penyusunan LAKIP U.O Mabes TNI; dan
3. Asrenum Panglima TNI menyusun LAKIP U.O Mabes TNI untuk selanjutnya disampaikan kepada Panglima TNI.
c. U.O Kemhan:
1.Ka Sub Satker menyampaikandataPK kepada Ka Satker di lingkungan U.O Kemhan sebagai bahan penyusunan LAKIP Satker;
2. LAKIP Satker disampaikan kepada Sekjen dhi. Karoren untuk dijadikan LAKIP U.O Kemhan; dan
3. LAKIP U.O Kemhan disampaikan kepada Menteri Pertahanan dhi Dirjen Renhan Kemhan.
(3) LAKIP ditingkat Mabes TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan:
a. Asrenum Panglima TNI menyusun LAKIP TNI yang berisi LAKIP U.O Mabes TNI dan LAKIP U.O Angkatan untuk selanjutnya disampaikan kepada Panglima TNI; dan
b. Panglima TNI menyampaikan LAKIP TNI kepada Menteri Pertahanan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(4) LAKIP di tingkat Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c dilaksanakan:
a. Dirjen Renhan Kemhan menyusun LAKIP Kemhan dan TNI yang berisi LAKIP U.O Kemhan dan LAKIP TNI; dan
b. Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan menyampaikan LAKIP Kemhan dan TNI kepada Presiden melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(5)LAKIP di tingkat Kementerian Pertahanan dan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan bagan alur sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 17
Jadwal Pelaporan penyusunan LAKIP sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tingkat U.O:
1. U.O Angkatan:
a) PK Subsatker di lingkungan Kotama diterima Pangkotama dhi
Asren/Asrena Kotama paling lambat pada T + 20 (dua puluh);
b) LAKIP Kotama di lingkungan U.O Angkatan diterima Ka U.O Angkatan paling lambat pada T + 40 (empat puluh);
c) LAKIP U.O Angkatan diterima Panglima TNI dhi Asrenum Panglima TNI paling lambat pada T + 50 (lima puluh); dan
d) LAKIP U.O Angkatan diterima oleh Menteri Pertahanan dhi Dirjen Renhan Kemhan paling lambat pada T + 50 (lima puluh).
2. U.O Mabes TNI:
a) PK Subsatker di lingkungan U.O Mabes TNI diterima Kasatker/Panglima Kotama Operasi paling lambat T + 20 (dua puluh);
b) LAKIP Satker/Panglima Kotama Operasi di lingkungan Mabes TNI diterima oleh Ka U.O Mabes TNI paling lambat pada T + 40 (empat puluh); dan
c) LAKIP U.O Mabes TNI diterima oleh Panglima TNI dalam hal ini Asrenum Panglima TNI paling lambat pada T + 50 (lima puluh).
3. U.O Kemhan:
a) PK Subsatker di lingkungan U.O Kemhan sudah diterima Kasatker paling lambat T + 20 (dua puluh);
b) LAKIP Satker di lingkungan Kemhan sudah diterima oleh Ka U.O Kemhan dalam hal ini Ka Roren Setjen Kemhan paling lambat pada T + 40 (empat puluh); dan
c) LAKIP U.O Kemhan sudah diterima oleh Menteri Pertahanan dalam hal ini Dirjen Renhan Kemhan paling lambat pada T + 50 (lima puluh);
b. Tingkat Mabes TNI LAKIP TNI sudah diterima oleh Menteri Pertahanan dalam hal ini Dirjen Renhan Kemhan paling lambat pada T + 60 (enam puluh); dan
c. Tingkat Kemhan LAKIP Kemhan dan TNI sudah diterima oleh Presiden dalam hal ini Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi paling lambat pada T + 70 (tujuh puluh).
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2012
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Januari 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
Lampiran: bn116-2013