[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

(1) MKDKI / MKDKI-P mempunyai fungsi sebagai penegak disiplin profesional dokter dan dokter gigi dalam penyelenggaraan praktik kedokteran.
(2) Penegakan disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindakan penegakan aturan-aturan dan/atau ketentuan-ketentuan penerapan keilmuan dalam penyelenggaraan praktik kedokteran yang harus ditaati dan diikuti oleh dokter dan dokter gigi.
(3) Penerapan keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penerapan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku.

Bagian Kedua
Tugas

Pasal 3
MKDKI mempunyai tugas:
a. menerima pengaduan, memeriksa, dan memutuskan kasus dugaan pelanggaran disiplin profesional dokter dan dokter gigi yang diajukan; dan
b. menyusun pedoman dan tata cara penanganan kasus dugaan pelanggaran disiplin profesional dokter atau dokter gigi.

Pasal 4
MKDKI-P mempunyai tugas menerima pengaduan, memeriksa, dan memutuskan kasus dugaan pelanggaran disiplin profesional dokter dan dokter gigi yang diajukan di provinsi.

Bagian Ketiga
Wewenang

MKDKI-P mempunyai wewenang:
a. menerima pengaduan dugaan pelanggaran disiplin profesional dokter dan dokter gigi pada tingkat pertama;
b. menetapkan jenis pengaduan pelanggaran disiplin, pelanggaran etika, atau bukan keduanya pada tingkat pertama;
c. menangani kasus dugaan pelanggaran disiplin profesional dokter dan dokter gigi dengan melakukan klarifikasi, investigasi, dan pemeriksaan disiplin, termasuk meminta dan memeriksa rekam medis dan dokumen lainnya dari semua pihak yang terkait pada tingkat pertama ;
d. memanggil teradu, pengadu, saksi-saksi, dan ahli yang terkait dengan pengaduan untuk didengar keterangannya;
e. memutuskan ada tidaknya pelanggaran disiplin profesional dokter dan dokter gigi pada tingkat pertama;
f. menentukan sanksi disiplin terhadap pelanggaran disiplin profesional dokter dan dokter gigi pada tingkat pertama;
g. melaksanakan Keputusan MKDKI-P yang menjadi kewenangan MKDKI-P;
h. mengadakan sosialisasi, penyuluhan, dan diseminasi tentang MKDKI dan MKDKI-P;
i. mencatat dan mendokumentasikan pengaduan, proses pemeriksaan, dan Keputusan MKDKI-P.

BAB III
ORGANISASI

Bagian Kesatu
Lambang dan Lencana

Pasal 7
Lambang MKDKI / MKDKI-P menggunakan lambang yang dipakai oleh KKI.

Pasal 8
Lencana MKDKI / MKDKI-P ditetapkan oleh rapat pleno MKDKI.

Bagian Kedua
Pembentukan

(1) MKDKI-P dibentuk oleh KKI atas usul MKDKI dengan memperhatikan:
a. jumlah pengaduan terhadap dokter atau dokter gigi yang praktik; dan
b. luas wilayah kerja.
(2) Pembentukan MKDKI-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan menerbitkan:
a. surat keputusan pembentukan kelembagaan MKDKI-P; dan
b. surat keputusan pengangkatan keanggotaan MKDKI-P.

Bagian Ketiga
Kedudukan

Pasal 11
MKDKI berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia.

(1) MKDKI / MKDKI-P merupakan lembaga otonom dari KKI.
(2) MKDKI / MKDKI-P dalam menjalankan tugasnya bersifat independen.
(3) Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menegaskan MKDKI / MKDKI-P dalam menjalankan tugasnya tidak terpengaruh oleh siapa pun dan/atau lembaga lain.

Pasal 14
(1) MKDKI / MKDKI-P bertanggung jawab kepada KKI.
(2) Pertanggungjawaban MKDKI-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui koordinasi terlebih dahulu dengan MKDKI.
(3) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tanggung jawab administratif.

Bagian Keempat
Keanggotaan

Paragraf 1
Unsur dan Jumlah

(1) Keanggotaan MKDKI-P berjumlah sekurang-kurangnya 5 (lima) orang, yang terdiri dari unsur organisasi profesi, asosiasi rumah sakit, dan sarjana hukum.
(2) Unsur organisasi profesi dan asosiasi rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan organisasi profesi dan asosiasi rumah sakit setempat di daerah sekitar tempat kedudukan MKDKI-P.

Paragraf 2
Persyaratan

Pasal 17
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Anggota MKDKI, yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. sehat jasmani dan rohani atau sehat fisik, mental, dan emosional;
c. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
d. berkelakuan baik;
e. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat diangkat;
f. bagi dokter atau dokter gigi, pernah melakukan praktik kedokteran paling sedikit 10 (sepuluh) tahun dan memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi;
g. bagi sarjana hukum, pernah melakukan praktik di bidang hukum paling sedikit 10 (sepuluh) tahun dan memiliki pengetahuan di bidang hukum kesehatan; dan
h. cakap, jujur, memiliki moral, etika, dan integritas yang tinggi serta memiliki reputasi yang baik.
(2) Sarjana hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan orang yang bergelar sarjana hukum dan orang tersebut tidak bergelar dokter / dokter gigi.
(3) Memiliki pengetahuan di bidang hukum kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dibuktikan dengan pernah mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan di bidang hukum kesehatan, pernah/sedang menjadi pengajar di bidang hukum kesehatan, atau berpengalaman bekerja atau menangani kasus dugaan pelanggaran etika, disiplin, atau hukum pada fasilitas pelayanan kesehatan.
(4) Cakap, jujur, memiliki moral, etika, dan integritas yang tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h diwujudkan melalui pembuatan surat pernyataan bermaterai tentang kesediaan menjadi calon anggota MKDKI / MKDKI-P, kesediaan mengikuti pelatihan di bidang hukum kesehatan atau pelatihan penanganan kasus dugaan pelanggaran disiplin profesional dokter dan dokter gigi, dan kesediaan memiliki waktu dan kesempatan yang cukup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab, serta kesediaan melepaskan jabatan atau pekerjaan yang memiliki konflik kepentingan.

Pasal 18
Untuk dapat diangkat sebagai Anggota MKDKI-P, yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan bertempat tinggal di dan sekitar kota tempat kedudukan MKDKI-P.

Paragraf 3
Penetapan dan Masa Bakti

(1) Keanggotaan MKDKI-P ditetapkan oleh Ketua KKI atas usul MKDKI.
(2) Usul MKDKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17.
(3) Keanggotaan MKDKI-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat adhocyang dalam melaksanakan tugas disesuaikan dengan kebutuhan untuk masa bakti paling lama 5 (lima) tahun kecuali yang bersangkutan berhenti atau diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa bakti sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(4) Ketentuan mengenai adhoc sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi Anggota MKDKI-P yang menduduki jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Sekretaris MKDKI-P.

Pasal 21
(1) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Jika proses usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 tidak terlaksana dalam batas waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Menteri dapat menetapkan Anggota MKDKI tanpa usulan dari organisasi profesi dan Ketua MKDKI dapat mengusulkan calon Anggota MKDKI-P tanpa usulan dari organisasi profesi.

Paragraf 4
Pengucapan Sumpah/Janji

(1) Anggota MKDKI / MKDKI-P berhenti / diberhentikan karena:
a. berakhir masa bakti sebagai anggota MKDKI / MKDKI-P;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. meninggal dunia;
d. bertempat tinggal tetap di luar wilayah Republik Indonesia;
e. tidak melakukan tugas selama 45 (empat puluh lima) hari kerja dalam waktu 1 (satu) tahun secara kumulatif tanpa alasan yang sah; dan/atau
f. dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Pemberhentian dari keanggotaan MKDKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Ketua MKDKI kepada Menteri melalui Ketua KKI.
(3) Pemberhentian dari keanggotaan MKDKI-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Ketua MKDKI-P kepada Ketua KKI melalui Ketua MKDKI.

Pasal 24
(1) Anggota MKDKI / MKDKI-P yang berhenti / diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dapat digantikan oleh orang dari unsur yang sama dan orang tersebut harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 serta mempunyai masa bakti sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) untuk Anggota MKDKI dan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) untuk Anggota MKDKI-P.
(2) Penggantian Anggota MKDKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Ketua MKDKI kepada Menteri melalui Ketua KKI.
(3) Penggantian Anggota MKDKI-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Ketua MKDKI-P kepada Ketua KKI melalui Ketua MKDKI.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggantian Anggota MKDKI / MKDKI-P diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 25
(1) Jika Anggota MKDKI / MKDKI-P ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, terdakwa dalam perkara tindak pidana umum atau khusus, dan/atau menjadi teradu di MKDKI sampai pada tingkat MPD, anggota tersebut dapat dibebastugaskan oleh Ketua KKI.
(2) Anggota MKDKI / MKDKI-P yang dibebastugaskan kurang dari 6 (enam) bulan tetap mendapatkan segala haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian, penggantian, dan pembebastugasan diatur dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Kelima
Rapat Pleno

Pasal 27
Rapat pleno MKDKI / MKDKI-P merupakan forum pengambil keputusan tertinggi MKDKI / MKDKI-P, termasuk penanganan kasus dugaan pelanggaran disiplin profesional dokter / dokter gigi sepanjang belum dapat terselesaikan di tingkat MPD.

Pasal 28
Rapat pleno MKDKI memutuskan:
a. regulasi MKDKI;
b. prosedur kerja MKDKI / MKDKI-P ;
c. pemilihan dan pengangkatan Pimpinan MKDKI;
d. rencana strategik MKDKI / MKDKI-P;
e. Kode Etik MKDKI / MKDKI-P;
f. sanksi pelanggaran Kode Etik MKDKI / MKDKI-P terhadap Anggota MKDKI / MKDKI-P;
g. usulan pembentukan dan keanggotaan MKDKI-P;
h. usulan pemberhentian dan usulan penggantian Anggota MKDKI / MKDKI-P;
i. hal-hal lain yang dianggap penting oleh Pimpinan MKDKI / MKDKI-P terkait pelaksanaan tugas dan wewenang MKDKI / MKDKI-P;
j. penyelesaian penanganan kasus dugaan pelanggaran disiplin profesional dokter / dokter gigi yang belum dapat terselesaikan di tingkat MPD MKDKI.

Pasal 29
Rapat pleno MKDKI-P memutuskan:
a. pemilihan dan pengangkatan Pimpinan MKDKI-P;
b. usulan sanksi pelanggaran Kode Etik MKDKI-P terhadap Anggota MKDKI-P;
c. usulan pemberhentian dan usulan penggantian Anggota MKDKI-P;
d. hal-hal lain yang dianggap penting oleh Pimpinan MKDKI-P terkait pelaksanaan tugas dan wewenang MKDKI-P;
e. penyelesaian penanganan kasus dugaan pelanggaran disiplin profesional dokter / dokter gigi yang belum dapat terselesaikan di tingkat MPD MKDKI-P.

Bagian Keenam
Pimpinan

Paragraf 1
Susunan, Penetapan, dan Masa Bakti Kepemimpinan

Pasal 30
(1) Pimpinan MKDKI / MKDKI-P terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua, dan seorang sekretaris.
(2) Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris MKDKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dan diangkat oleh rapat pleno MKDKI.
(3) Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris MKDKI-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dan diangkat oleh rapat pleno MKDKI-P.
(4) Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris MKDKI / MKDKI-P yang terpilih dan diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) bersifat organik untuk masa bakti selama 5 (lima) tahun kecuali yang bersangkutan berhenti atau diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Ketua MKDKI merupakan penanggung jawab tertinggi pelaksanaan tugas dan wewenang MKDKI.
(6) Ketua MKDKI-P merupakan penanggung jawab tertinggi pelaksanaan tugas dan wewenang MKDKI-P.

Paragraf 2
Tugas Ketua

Pasal 31
Ketua MKDKI bertugas:
a. mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan wewenang Pimpinan MKDKI dan petugas khusus;
b. memimpin pelaksanaan operasional MKDKI dan bertanggung jawab baik ke dalam maupun ke luar;
c. menandatangani regulasi MKDKI yang telah diputuskan rapat pleno MKDKI;
d. menetapkan pemberhentian sementara Anggota MKDKI / MKDKI-P yang menjadi tersangka tindak pidana kejahatan melalui rapat pleno MKDKI;
e. menyelenggarakan dan memimpin rapat pleno MKDKI dan rapat pimpinan MKDKI;
f. menetapkan pembentukan MPD pada MKDKI dan MKDKI-P ;
g. menetapkan pengangkatan dan pemberhentian petugas khusus;
h. menetapkan pengangkatan dan pemberhentian tenaga penyelia medis;
i. melakukan koordinasi dengan para pimpinan pemangku kepentingan terkait ;
j. menetapkan jadwal sidang pemeriksaan disiplin;
k. menetapkan pelaksanaan kegiatan MKDKI dan MKDKI-P;
l. melaksanakan tugas lainnya berdasarkan Keputusan Rapat Pleno MKDKI;
m. melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas Anggota MKDKI, pegawai pada Sekretariat MKDKI, petugas khusus di MKDKI, dan tenaga penyelia medis di MKDKI.

Pasal 32
Ketua MKDKI-P bertugas:
a. mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan wewenang Pimpinan MKDKI-P dan petugas khusus;
b. memimpin pelaksanaan operasional MKDKI-P dan bertanggung jawab baik ke dalam maupun ke luar;
c. menyelenggarakan dan memimpin rapat pleno MKDKI-P dan rapat pimpinan MKDKI-P;
d. menetapkan pengangkatan dan pemberhentian petugas khusus;
e. menetapkan pengangkatan dan pemberhentian tenaga penyelia medis;
f. menetapkan pelaksanaan kegiatan MKDKI-P;
g. melakukan koordinasi dengan para pimpinan pemangku kepentingan terkait;
h. melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas Anggota MKDKI-P, pegawai pada Sekretariat MKDKI-P, petugas khusus di MKDKI-P, dan tenaga penyelia medis di MKDKI-P.

Paragraf 3
Tugas Wakil Ketua

Pasal 33
Wakil Ketua MKDKI bertugas:
a. membantu terselenggaranya pelaksanaan tugas dan wewenang Ketua MKDKI;
b. menggantikan Ketua MKDKI sepanjang Ketua MKDKI berhalangan dengan alasan yang sah sesuai ketentuan dalam Perkonsil ini;
c. melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan MKDKI dan MKDKI-P;
d. memonitor perkembangan penanganan kasus dugaan pelanggaran disiplin profesional dokter / dokter gigi di MKDKI dan MKDKI-P.

Pasal 34
Wakil Ketua MKDKI-P bertugas:
a. membantu terselenggaranya pelaksanaan tugas dan wewenang Ketua MKDKI-P;
b. menggantikan Ketua MKDKI-P sepanjang Ketua MKDKI-P berhalangan dengan alasan yang sah sesuai ketentuan dalam Perkonsil ini;
c. melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan MKDKI-P;
d. memonitor perkembangan penanganan kasus dugaan pelanggaran disiplin profesional dokter / dokter gigi di MKDKI-P.

Paragraf 4
Tugas Sekretaris

Pasal 35
Sekretaris MKDKI bertugas:
a. membantu terselenggaranya pelaksanaan tugas dan wewenang Ketua MKDKI yang bersifat administratif;
b. menyusun jadwal sidang pemeriksaan disiplin di MKDKI dengan dibantu oleh pejabat struktural terkait;
c. menyiapkan penyelenggaraan rapat-rapat MKDKI;
d. mengoordinasikan penerimaan pengaduan kasus dugaan pelanggaran disiplin profesional dokter / dokter gigi di MKDKI;
e. berkoordinasi dengan KKI dalam pelaksanaan Keputusan MKDKI dan Keputusan MKDKI-P.
f. memberi masukan atau pertimbangan dalam penilaian hasil pekerjaan petugas khusus atau pegawai pada Sekretariat MKDKI kepada pejabat penilai yang berwenang.

Pasal 36
Sekretaris MKDKI-P bertugas:
a. membantu terselenggaranya pelaksanaan tugas dan wewenang Ketua MKDKI-P yang bersifat administratif;
b. menyusun jadwal sidang pemeriksaan disiplin di MKDKI-P dengan dibantu oleh petugas yang ditunjuk;
c. menyiapkan penyelenggaraan rapat-rapat MKDKI-P;
d. mengoordinasikan penerimaan pengaduan kasus dugaan pelanggaran disiplin profesional dokter / dokter gigi di MKDKI-P;
e. berkoordinasi dengan MKDKI dalam pelaksanaan Keputusan MKDKI-P.
f. memberi masukan atau pertimbangan dalam penilaian hasil pekerjaan petugas khusus atau pegawai pada Sekretariat MKDKI-P kepada pejabat penilai yang berwenang.

Paragraf 5
Tugas Anggota

Pasal 37
Ketentuan mengenai tugas Anggota MKDKI /MKDKI-P diatur dengan Prosedur Kerja MKDKI /MKDKI-P.

Paragraf 6
Pemberhentian dan Penggantian Pimpinan

Pasal 38
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Sekretaris MKDKI / MKDKI-P berhenti / diberhentikan dari jabatannya karena tidak memenuhi lagi persyaratan sebagai Anggota MKDKI / MKDKI-P, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, meninggal dunia, atau melanggar ketentuan dalam Perkonsil ini yang diputuskan dalam rapat pleno MKDKI untuk Pimpinan MKDKI yang akan berhenti / diberhentikan atau rapat pleno MKDKI-P untuk Pimpinan MKDKI-P yang akan berhenti / diberhentikan.
(2) Jika Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Sekretaris MKDKI / MKDKI-P berhenti / diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rapat pleno MKDKI / MKDKI-P memilih ketua, wakil ketua, dan/atau sekretaris pengganti untuk selama sisa masa bakti yang digantikan.
(3) Jika Ketua MKDKI / MKDKI-P berhalangan sementara karena alasan yang jelas dan dapat diterima, Wakil Ketua MKDKI / MKDKI-P sebagai pelaksana tugas Ketua MKDKI / MKDKI-P.
(4) Jika Ketua dan Wakil Ketua MKDKI / MKDKI-P berhalangan sementara karena alasan yang jelas dan dapat diterima, Sekretaris MKDKI / MKDKI-P sebagai pelaksana tugas Ketua dan Wakil Ketua MKDKI / MKDKI-P.
(5) Jika Wakil Ketua MKDKI / MKDKI-P berhalangan sementara karena alasan yang jelas dan dapat diterima, Ketua MKDKI / MKDKI-P menunjuk Sekretaris MKDKI / MKDKI-P sebagai pelaksana tugas Wakil Ketua MKDKI / MKDKI-P.
(6) Jika Wakil Ketua dan Sekretaris MKDKI / MKDKI-P berhalangan sementara karena alasan yang jelas dan dapat diterima, Ketua MKDKI / MKDKI-P sebagai pelaksana tugas Wakil Ketua dan Sekretaris MKDKI / MKDKI-P.
(7) Jika Sekretaris MKDKI / MKDKI-P berhalangan sementara karena alasan yang jelas dan dapat diterima, Ketua MKDKI / MKDKI-P menunjuk Wakil Ketua MKDKI / MKDKI-P sebagai pelaksana tugas Sekretaris MKDKI / MKDKI-P.
(8) Jika Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris MKDKI / MKDKI-P berhalangan sementara karena alasan yang jelas dan dapat diterima, Ketua MKDKI / MKDKI-P menunjuk:
a. Anggota MKDKI sebagai pelaksana tugas Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris MKDKI;
b. Anggota MKDKI-P sebagai pelaksana tugas Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris MKDKI-P.

Bagian Ketujuh
MPD

Pasal 39
Ketentuan mengenai tata cara pembentukan MPD diatur dengan atau berdasarkan Perkonsil.

Bagian Kedelapan
Sekretariat

Pasal 40
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, MKDKI / MKDKI-P dibantu oleh sekretariat.
(2) Sekretariat MKDKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian tersendiri yang berada dalam Sekretariat KKI.
(3) Sekretariat MKDKI-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Kesembilan
Petugas Khusus dan Tenaga Penyelia Medis

Pasal 41
(1) Pengangkatan petugas khusus dan/atau tenaga penyelia medis di MKDKI ditetapkan oleh Ketua MKDKI dan di MKDKI-P oleh Ketua MKDKI-P.
(2) Dalam menetapkan pengangkatan petugas khusus dan/atau tenaga penyelia medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua MKDKI / MKDKI-P harus menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memperhatikan aspek keuangan.

BAB IV
TATA KERJA

Bagian Kesatu
Tata Hubungan Kerja

Pasal 42
(1) MKDKI mempunyai hubungan kerja dengan KKI dalam hal koordinasi dan fasilitasi yang bersifat administratif.
(2) MKDKI-P mempunyai hubungan kerja dengan KKI dan MKDKI dalam hal koordinasi dan fasilitasi yang bersifat administratif.

Pasal 43
MKDKI / MKDKI-P bersifat independen yang dalam menjalankan tugasnya tidak terpengaruh oleh siapa pun atau lembaga apa pun.

Pasal 44
Dalam pelaksanaan tugas, MKDKI / MKDKI-P tidak melakukan mediasi, rekonsiliasi, dan negosiasi dengan pihak-pihak yang terkait.

Bagian Kedua
Rapat-Rapat

Paragraf 1
Umum

Pasal 45
(1) Dalam pelaksanaan tugas, MKDKI / MKDKI-P dapat melakukan rapat-rapat yang terdiri dari:
a. rapat pleno MKDKI / MKDKI-P;
b. rapat pimpinan MKDKI / MKDKI-P;
c. rapat lain yang dianggap perlu.
(2) Setiap pelaksanaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan daftar hadir dan notulen.
(3) Anggota MKDKI / MKDKI-P yang berhalangan hadir dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberitahukan kepada Pimpinan MKDKI / MKDKI-P dengan menyebutkan alasan yang jelas dan dapat diterima / disetujui rapat.
(4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dicatat secara tertulis dalam format tertentu atau notulen rapat.

Paragraf 2
Pengambilan Keputusan

Pasal 46
(1) Pengambilan keputusan dalam rapat pada dasarnya dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Jika ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
(3) Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak dapat dilakukan secara terbuka atau tertutup.
(4) Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara terbuka dilakukan jika menyangkut kebijakan dan pembentukan regulasi.
(5) Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara tertutup dilakukan jika menyangkut orang atau masalah lain yang ditentukan dalam rapat.
(6) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diputuskan dalam rapat.

Paragraf 3
Rapat Pleno MKDKI / MKDKI-P

Pasal 47
(1) Rapat pleno MKDKI dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
(2) Rapat pleno MKDKI-P dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan.
(3) Rapat pleno MKDKI wajib dihadiri oleh seluruh Anggota MKDKI.
(4) Rapat pleno MKDKI-P wajib dihadiri oleh seluruh Anggota MKDKI-P.
(5) Dalam keadaan tertentu yang bersifat rahasia, rapat pleno MKDKI hanya dihadiri oleh Anggota MKDKI dan sebagai notulis adalah Sekretaris MKDKI atau ditunjuk salah satu dari anggota yang hadir.
(6) Dalam keadaan tertentu yang bersifat rahasia, rapat pleno MKDKI-P hanya dihadiri oleh Anggota MKDKI-P dan sebagai notulis adalah Sekretaris MKDKI-P atau ditunjuk salah satu dari anggota yang hadir.

Pasal 48
(1) Keputusan rapat pleno MKDKI dianggap sah apabila kuorum terpenuhi sekurang-kurangnya sejumlah 6 (enam) orang Anggota MKDKI.
(2) Keputusan rapat pleno MKDKI-P dianggap sah apabila kuorum terpenuhi sekurang-kurangnya sejumlah setengah ditambah 1 (satu) dari jumlah seluruh Anggota MKDKI-P.
(3) Dalam hal rapat pleno MKDKI / MKDKI-P telah dilakukan dua kali dan tidak memenuhi kuorum, maka rapat pleno MKDKI / MKDKI-P yang ketigakalinya dapat mengambil keputusan dan dinyatakan sah.
(4) Setiap keputusan rapat pleno MKDKI / MKDKI-P bersifat mengikat.

Pasal 49
(1) Rapat pleno MKDKI dipimpin oleh Ketua MKDKI.
(2) Rapat pleno MKDKI-P dipimpin oleh Ketua MKDKI-P.
(3) Dalam hal Ketua MKDKI berhalangan, rapat pleno MKDKI dapat dipimpin oleh Wakil Ketua MKDKI.
(4) Dalam hal Ketua dan Wakil Ketua MKDKI berhalangan, rapat pleno MKDKI dipimpin oleh Sekretaris MKDKI.
(5) Dalam hal Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris MKDKI berhalangan, rapat pleno MKDKI dibatalkan dan ditunda pelaksanaannya.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) berlaku mutatis mutandis untuk MKDKI-P.

Paragraf 4
Rapat Pimpinan

Pasal 50
(1) Rapat pimpinan dilakukan dalam rangka koordinasi kebijakan dan pengembangan program MKDKI / MKDKI-P, yang dipimpin oleh Ketua MKDKI untuk rapat pimpinan MKDKI dan Ketua MKDKI-P untuk rapat pimpinan MKDKI-P.
(2) Dalam hal Ketua MKDKI / MKDKI-P berhalangan, rapat pimpinan dapat dipimpin oleh salah satu pimpinan yang hadir.
(3) Rapat pimpinan dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.

Paragraf 5
Rapat Lain yang Dianggap Perlu

Pasal 51
(1) Rapat lain yang dianggap perlu merupakan rapat yang dilaksanakan oleh MKDKI / MKDKI-P di luar jenis rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a dan huruf b.
(2) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka penyelesaian tugas-tugas tertentu berdasarkan keputusan rapat pleno MKDKI / MKDKI-P.
(3) Pimpinan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Ketua MKDKI / MKDKI-P.

Bagian Ketiga
Rencana Strategik

Pasal 52
(1) Dalam setiap masa bakti, MKDKI harus menyusun, mengevaluasi, atau merevisi rencana strategik dalam 5 (lima) tahun mendatang dengan memperhatikan rencana strategik sebelumnya dan rencana strategik KKI.
(2) Rencana strategik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Rencana strategik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan dalam rapat pleno MKDKI.

Pasal 53
(1) Setiap tahun harus disusun rencana kerja berdasarkan rencana strategik dan anggaran yang tersedia.
(2) Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disahkan dalam rapat pleno MKDKI untuk rencana kerja MKDKI dan rapat pleno MKDKI-P untuk rencana kerja MKDKI-P.
(3) Dalam pelaksanaan rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilakukan sinkronisasi dengan KKI.

Bagian Keempat
Tata Cara Penanganan Kasus Dugaan Pelanggaran Disiplin
Profesional Dokter dan Dokter Gigi

Pasal 54
Ketentuan mengenai tata cara penanganan kasus dugaan pelanggaran disiplin profesional dokter dan dokter gigi diatur dengan Perkonsil.

Pasal 55
(1) Setiap Anggota MKDKI / MKDKI-P yang telah ditetapkan sebagai Anggota MPD wajib melaksanakan tugas secara jujur, berdedikasi, netral, dan independen.
(2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan oleh Anggota tersebut dan tidak hadir tanpa alasan yang sah dalam pelaksanaan tugas persidangan penanganan kasus dugaan pelanggaran disiplin profesional dokter dan dokter gigi sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut, anggota tersebut dapat dikenakan sanksi administratif yang diputuskan dalam rapat pleno MKDKI / MKDKI-P.
(3) Dalam hal jumlah kehadiran pelaksanaan tugas persidangan penanganan kasus dugaan pelanggaran disiplin profesional dokter dan dokter gigi terhitung dalam satu tahun berjalan kurang dari 60% (enam puluh persen) dari jumlah total hari persidangan yang seharusnya dihadiri, Anggota tersebut dapat dikenakan sanksi administratif yang diputuskan dalam rapat pleno MKDKI / MKDKI-P.

Bagian Kelima
Pelaporan Pelaksanaan Tugas

Pasal 56
(1) Ketua MKDKI melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali kepada KKI.
(2) Ketua MKDKI-P melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali kepada KKI melalui MKDKI.

Bagian Keenam
Evaluasi Kinerja

Pasal 57
(1) Untuk peningkatan kinerja, MKDKI dapat melakukan evaluasi kinerja:
a. Anggota MKDKI / MKDKI-P;
b. kelembagaan terkait dengan efektivitas dan produktivitas pelaksanaan program / kegiatan.
(2) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Dalam keadaan tertentu, evaluasi kinerja dapat dilakukan terhadap Anggota MKDKI tertentu.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dibahas dan diputuskan dalam rapat pleno MKDKI.

Pasal 58
(1) Untuk tindak lanjut hasil evaluasi kinerja dan dalam rangka perbaikan atau peningkatan kinerja, rapat pleno MKDKI / MKDKI-P sesuai dengan lingkup tugas dan wewenang masing-masing dapat mengenakan sanksi administratif terhadap Anggota MKDKI / MKDKI-P yang:
a. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut;
b. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3).
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, pembatasan kewenangan dan/atau hak, pemberhentian dari jabatan pimpinan, dan/atau pengusulan pemberhentian dari keanggotaan MKDKI oleh rapat pleno MKDKI kepada Menteri dengan tembusan kepada Ketua KKI serta pengusulan pemberhentian dari keanggotaan MKDKI-P oleh rapat pleno MKDKI kepada Ketua KKI atau oleh rapat pleno MKDKI-P kepada Ketua KKI dengan tembusan kepada Ketua MKDKI.

Pasal 59
(1) Penilaian hasil pekerjaan petugas khusus atau pegawai pada Sekretariat MKDKI dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan memperhatikan pertimbangan dari Sekretaris MKDKI.
(2) Penilaian hasil pekerjaan petugas khusus atau pegawai pada Sekretariat MKDKI-P dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan memperhatikan pertimbangan dari Sekretaris MKDKI-P.

Bagian Ketujuh
Serah Terima Tugas dan Tanggung Jawab

Pasal 60
Ketentuan mengenai pelaksanaan serah terima tugas dan tanggung jawab Anggota MKDKI / MKDKI-P yang berhenti / diberhentikan dibahas dan diputuskan dalam rapat pleno MKDKI untuk serah terima tugas dan tanggung jawab di MKDKI dan rapat pleno MKDKI-P untuk serah terima tugas dan tanggung jawab di MKDKI-P.

BAB V
KODE ETIK

Pasal 61
(1) Kode Etik MKDKI / MKDKI-P wajib dipatuhi oleh setiap Anggota MKDKI dan MKDKI-P selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas MKDKI dan MKDKI-P.
(2) Kode Etik MKDKI / MKDKI-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan dalam rapat pleno MKDKI.

BAB VI
PEMBIAYAAN

Pasal 62
(1) Pimpinan MKDKI dan Anggota MKDKI diberikan honorarium setiap bulan, uang sidang, dan hak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pimpinan MKDKI-P diberikan honorarium, uang sidang, dan hak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Anggota MKDKI-P diberikan uang sidang dan hak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 63
Biaya untuk pelaksanaan tugas dan wewenang MKDKI dan MKDKI-P dibebankan kepada anggaran Konsil Kedokteran Indonesia.

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 64
(1) Selama MKDKI-P belum terbentuk di wilayah tempat terjadinya dugaan pelanggaran disiplin profesional dokter dan dokter gigi, MKDKI menangani kasus dugaan pelanggaran disiplin profesional dokter /dokter gigi pada tingkat pertama.
(2) Pembentukan MKDKI-P dilakukan paling lambat 5 (lima) tahun sejak Perkonsil ini mulai berlaku.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 65
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang MKDKI / MKDKI-P, tata cara penetapan lencana MKDKI / MKDKI-P, tata cara pengusulan pembentukan MKDKI-P, tata cara pengusulan calon Anggota MKDKI-P, tata cara pengucapan sumpah Anggota MKDKI / MKDKI-P, tata cara pengusulan pemberhentian dan penggantian serta pembebastugasan Anggota MKDKI / MKDKI-P, tata cara penyelenggaraan rapat pleno MKDKI / MKDKI-P dan rapat-rapat lainnya, tata cara pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pimpinan MKDKI / MKDKI-P, tata cara pelaksanaan tugas Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris MKDKI / MKDKI-P, tata cara pembentukan MPD, tata cara pengangkatan petugas khusus dan tenaga penyelia medis, tata cara penyusunan rencana strategik, tata cara pelaporan pelaksanaan tugas, tata cara pelaksanaan evaluasi kinerja, tata cara pelaksanaan serah terima tugas dan tanggung jawab, diatur dengan Prosedur Kerja MKDKI / MKDKI-P.
(2) Prosedur Kerja MKDKI /MKDKI-P ditetapkan oleh rapat pleno MKDKI.

Pasal 66
Pada saat Perkonsil ini mulai berlaku, Perkonsil Nomor 15/KKI/PER/VIII/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia di Tingkat Provinsi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 67
Perkonsil ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Agustus 2011
KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA,

MENALDI RASMIN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN