(1) Pengajuan permohonan izin pemilikan senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf f, pemohon wajib:
1. rekomendasi Kapolda dan Ketua Pengprov Perbakin setempat; dan
2. persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(3) Bagi pemilik senjata api olahraga yang telah memiliki paling banyak 2 (dua) pucuk untuk setiap kelas yang dipertandingkan, dan akan mengganti dengan senjata api lain yang sejenis, senjata api lama dihibahkan kepada atlet lain yang memenuhi persyaratan atau diajukan untuk dimusnahkan.
(1) Pengajuan izin penghibahan senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf g, pemohon wajib:
a. mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kapolda u.p. Dirintelkam dengan tembusan Kapolres setempat, dengan dilengkapi persyaratan:
b. mengajukan permohonan izin kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri tembusan Kapolda setempat, dengan dilengkapi:
1. rekomendasi Kapolda dan Ketua Pengprov Perbakin setempat; dan
2. persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2) Dalam hal pemilik senjata api meninggal dunia dan belum sempat menghibahkan kepada orang lain maka status senjata api:
Pengajuan izin untuk penyimpanan senjata api olahraga di rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf i, pemohon wajib:
a. mengajukan permohonan rekomendasi kepada Pengprov Perbakin, dengan dilengkapi persyaratan:
1. data senjata api olahraga yang akan disimpan;
2. fotokopi Buku Kepemilikan Senjata Api (Buku Pas) yang akan disimpan dan sudah didaftar ulang di Polda setempat;
3. fotokopi KTA Perbakin; dan
4. surat keterangan sebagai atlet berprestasi.
b. mengajukan permohonan izin kepada Kapolda u.p. Dirintelkam dengan tembusan Kabaintelkam Polri, dengan dilengkapi:
1. rekomendasi Ketua Pengprov Perbakin setempat; dan
2. persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Pasal 24Pengajuan izin untuk pemindahan (mutasi) senjata api olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf j, pemohon wajib:
a. mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kapolda u.p. Dirintelkam dengan tembusan Kapolres setempat, dengan dilengkapi persyaratan:
1. fotokopi Buku Kepemilikan Senjata Api (Buku Pas);
2. berita acara penggudangan senjata api olahraga;
3. pernyataan alasan pindah;
4. fotokopi KTP pemohon;
5. fotokopi KTA Perbakin; dan
6. pasfoto berwarna dasar merah ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar dan ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 lembar;
b. mengajukan permohonan izin kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri tembusan Kapolda setempat, dengan dilengkapi:
1. rekomendasi Kapolda dan Ketua Pengprov Perbakin setempat; dan
2. persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Pasal 25Izin pengangkutan senjata api olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf k, pemohon mengajukan kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pengangkutan senjata api dari bandara/pelabuhan ke gudang senjata api Baintelkam Polri, dengan persyaratan:
1. fotokopi Surat izin impor;
2. fotokopi Surat Pemberitahuan Izin Impor Barang (PIB) dari kantor Bea dan Cukai setempat;
3. data senjata api yang akan diangkut; dan
4. fotokopi KTP pemohon/penanggung jawab;
b. pengangkutan senjata api olahraga guna pendistribusian dari gudang Baintelkam Polri/PB Perbakin ke gudang Polda/Pengprov Perbakin, dengan persyaratan:
1. fotokopi Surat Izin Impor/Izin pembelian senjata api;
2. data senjata api yang akan diangkut;
3. fotokopi buku kepemilikan senjata api; dan
4. fotokopi KTP pemohon/penanggung jawab;
c. pengangkutan senjata api olahraga dari satu tempat ke tempat tujuan dalam rangka peragaan dan atau latihan, dengan persyaratan:
1. rekomendasi Kapolda;
2. rekomendasi Ketua Umum PB Perbakin;
3. fotokopi Buku Kepemilikan Senjata Api (Buku Pas);
4. data senjata api olahraga yang akan diangkut;
5. tujuan pengangkutan senjata api olahraga; dan
6. fotokopi KTP pemohon/penanggung jawab.
Pasal 26(1) Permohonan izin penggunaan senjata api olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf l, diajukan kepada:
a. Kapolda u.p. Dirintelkam, untuk penggunaan dalam satu wilayah Polda; dan
b. Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri, untuk penggunaan lebih dari satu wilayah Polda atau di wilayah Polda lain.
(2) Permohonan izin penggunaan senjata api olahraga untuk penggunaan dalam satu wilayah Polda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilengkapi persyaratan:
a. rekomendasi Ketua Pengprov Perbakin;
b. fotokopi Buku Kepemilikan Senjata Api (Buku Pas) yang masih berlaku/telah didaftarkan ulang di Polda setempat;
c. fotokopi KTA Perbakin;
d. data senjata api olahraga yang digunakan; dan
e. jadwal pelaksanaan pertandingan.
(3) Permohonan izin penggunaan senjata api olahraga untuk penggunaan lebih dari satu wilayah Polda atau di wilayah Polda lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilengkapi dengan:
a. rekomendasi Kapolda setempat; dan
b. persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pertandingan menembak sasaran/target dan reaksi.
(5) Permohonan izin penggunaan senjata api untuk kegiatan berburu di wilayah Polda setempat diajukan kepada Kapolda u.p. Dirintelkam, dilengkapi persyaratan:
a. rekomendasi dari Pengprov Perbakin setempat;
b. data senjata api yang akan digunakan;
c. surat undangan dari Pemda lokasi berburu;
d. daftar peserta yang mengikuti kegiatan berburu;
e. fotokopi Buku Kepemilikan Senjata Api (Buku Pas);
f. fotokopi KTA Perbakin; dan
g. fotokopi Akte berburu.
(6) Permohonan izin penggunaan senjata api untuk kegiatan berburu di luar wilayah Polda setempat atau lebih dari satu wilayah Polda, diajukan kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri, dilengkapi dengan:
a. rekomendasi Kapolda setempat;
b. rekomendasi Kapolda tujuan berburu;
c. rekomendasi dari PB. Perbakin;
d. laporan hasil berburu; dan
e. persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Khusus kegiatan safari berburu, selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) juga melampirkan surat izin berburu dan rekomendasi dari Karo Binpolsus PPNS Polri dan/atau instansi terkait.
(8) Sebelum pelaksanaan kegiatan berburu sesuai izin yang telah dimiliki, penanggung jawab berburu wajib melaporkan kegiatan berburu dan senjata api yang dibawa, ke Polres setempat.
Pasal 27(1) Pengajuan izin pemusnahan senjata api olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf l, pemohon wajib:
a. mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kapolda u.p. Dirintelkam dengan tembusan Kapolres setempat, dengan dilengkapi persyaratan:
1. data senjata api olahraga yang akan dimusnahkan;
2. fotokopi izin senjata api olahraga yang akan dimusnahkan;
3. tempat/lokasi pemusnahan; dan
4. surat pernyataan pemilik senjata api olahraga.
b. mengajukan permohonan izin kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri tembusan Kapolda setempat, dengan dilengkapi persyaratan:
1. rekomendasi Kapolda;
2. rekomendasi PB Perbakin
3. data senjata api olahraga yang akan dimusnahkan;
4. fotokopi izin senjata api olahraga yang akan dimusnahkan;
5. tempat/lokasi pemusnahan; dan
6. surat pernyataan pemilik senjata api olahraga.
(2) Untuk pelaksanaan pemusnahan senjata api olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipertanggungjawabkan kepada Tim Pemusnahan yang dibentuk oleh Polda setempat.
(3) Tim Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) keanggotaannya terdiri dari personel Polda, pemilik senjata api, dan tenaga ahli pemusnahan senjata api.
(4) Setelah selesai pemusnahan, dibuat Berita Acara Pemusnahan oleh Tim Pemusnahan.
Pasal 28(1) Izin gudang senjata api olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf n untuk tingkat Pengurus Besar diberikan kepada PB Perbakin dan untuk tingkat Pengurus Provinsi diberikan kepada Pengprov Perbakin.
(2) Izin gudang senjata api olahraga PB Perbakin diterbitkan oleh Kabaintelkam Polri atas nama Kapolri, hanya untuk menyimpan senjata api dan amunisi milik PB Perbakin yang sudah ada izin kepemilikannya (buku pas), dengan persyaratan:
a. permohonan Ketua Umum PB Perbakin;
b. rekomendasi Kapolda;
c. KTP penanggung jawab gudang;
d. gambar/lokasi gudang; dan
e. data personel Satpam untuk pengamanan.
(3) Izin gudang senjata api olahraga Pengprov Perbakin diterbitkan oleh Dirintelkam atas nama Kapolda, hanya untuk menyimpan senjata api dan amunisi milik atlet Pengprov Perbakin yang sudah ada izin kepemilikannya (buku pas), dengan persyaratan:
a. permohonan Ketua Pengprov Perbakin;
b. rekomendasi Kapolres setempat;
c. KTP penanggung jawab gudang;
d. gambar/lokasi gudang; dan
e. data personel Polri dan Satpam untuk pengamanan.
(4) Senjata api olahraga yang sudah memperoleh izin, wajib disimpan di gudang PB Perbakin dan masing-masing Polda/Pengprov Perbakin, serta diawasi oleh Ditintelkam Polda setempat.
(5) Senjata api olahraga yang belum memperoleh izin kepemilikan, disimpan di gudang senjata api Baintelkam Polri.
(6) Senjata api olahraga yang digudangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pengecekan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali oleh Ditintelkam Polda setempat.
Bagian Ketiga
Masa Berlaku
Pasal 29(1) Izin pemasukan senjata api olahraga berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali untuk jangka waktu 6 (enam) bulan, diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum habis masa berlakunya.
(2) Izin kepemilikan senjata api (Buku Pas) berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan, dan wajib didaftar ulang setiap tahun di Polda setempat.
(3) Izin penggunaan/membawa senjata api di luar wilayah Polda setempat untuk mengikuti kejuaraan/pertandingan menembak, berlaku selama pertandingan berlangsung.
(4) Izin penggunaan/membawa senjata api di luar wilayah Polda setempat untuk kegiatan olahraga berburu, berlaku paling lama 10 (sepuluh) hari dan untuk olahraga safari berburu berlaku paling lama 14 (empat belas) hari.
(5) Izin pembelian senjata api berlaku selama waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkan, dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu 6 (enam) bulan, dan diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum habis masa berlakunya.
(6) Izin penghibahan berlaku selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkan, berlaku 1 (satu) kali dan tidak dapat diperpanjang.
(7) Izin pemusnahan berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkan, dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 6 (enam) bulan, dan diajukan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum habis masa berlakunya.
(8) Izin pengangkutan berlaku paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkan dan apabila terdapat cukup alasan dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu.
(9) Izin penggunaan pistol angin (air pistol) dan senapan angin (air rifle) dan airsoft gun berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang tiap tahun.
(10) Izin gudang senjata api untuk gudang PB Perbakin atau gudang Pengprov Perbakin berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan.
Bagian Keempat
Perpanjangan Izin
Pasal 30Perpanjangan izin pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), diajukan oleh Pemohon/pelaksana impor kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri, yang dilengkapi dengan:
a. melampirkan Surat Izin yang lama;
b. melampirkan laporan realisasi impor;
c. mencantumkan jenis dan merek, kaliber Senjata Api olahraga; dan
d. data jumlah Senjata Api olahraga yang belum terealisasi.
Pasal 31(1) Perpanjangan izin pembelian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5) diajukan oleh pemohon dan/atau badan usaha yang telah mendapat Rekomendasi atau surat keterangan dari Kabaintelkam Polri atas nama Kapolri.
(2) Perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri, dilengkapi dengan:
a. Surat Izin yang lama;
b. laporan realisasi pembelian;
c. mencantumkan jenis dan merek Senjata Api olahraga; dan
d. data jumlah Senjata Api olahraga yang belum terealisasi pembeliannya.
Pasal 32(1) Pembaharuan Buku Kepemilikan Senjata Api (Buku Pas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dilaksanakan dengan cara sebagai berikut:
a. pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi kepada Kapolda u.p. Dirintelkam Polda dengan tembusan kepada Kapolres setempat, yang dilengkapi dengan:
1. izin pemilikan (Buku Pemilikan Senjata Api) yang lama;
2. rekomendasi Pengprov Perbakin;
3. surat keterangan catatan kepolisian (SKCK);
4. berita acara (BA) penitipan senjata api;
5. cek fisik Senjata Api; dan
6. pasfoto berwarna dasar merah ukuran 2 x 3 dan 4 x 6 masing-masing 4 (empat) lembar;
b. pemohon mengajukan permohonan izin kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri, yang dilengkapi dengan:
1. Rekomendasi Kapolda; dan
2. persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2) Dalam hal Buku Kepemilikan Senjata Api (Buku Pas) tidak didaftar ulang di Polda setempat, maka izin penggunaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BAB V
KEWENANGAN PENANDATANGANAN
Pasal 33Pengesahan izin senjata api olahraga dilaksanakan oleh:
a. Kabaintelkam Polri atas nama Kapolri, untuk izin:
1. pemasukan (impor);
2. pengeluaran (ekspor);
3. pembelian;
4. Kepemilikan (Buku Pas);
5. penghibahan;
6. pembaharuan Kepemilikan (Buku Pas);
7. pemindahan atau mutasi;
8. penggunaan/membawa senjata api ke luar wilayah Polda;
9. pengangkutan; dan
10. izin gudang PB Perbakin.
b. Dirintelkam Polda atas nama Kapolda, untuk:
1. izin penggunaan/membawa senjata api dalam satu wilayah Polda;
2. izin kepemilikan dan penggunaan pistol angin (air pistol), senapan angin (air rifle), dan airsoft gun;
3. izin penyimpanan;
4. pengesahan Buku Kepemilikan Senjata Api (Buku Pas) setiap tahun; dan
5. izin gudang Pengprov Perbakin.
Pasal 34(1) Sebelum mengeluarkan surat rekomendasi, Dirintelkam Polda meminta saran/pertimbangan kepada Kapolres tempat domisili atlet yang mengajukan permohonan izin senjata api.
(2) Surat rekomendasi Kapolda ditandatangani oleh Dirintelkam atas nama Kapolda setempat dengan memperhatikan surat saran dari Kapolres.
BAB VI
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 35Pengawasan dan pengendalian perizinan senjata api, peluru, Pistol Angin (Air Pistol) dan Senapan Angin (Air Rifle), dan Airsoft Gun dilaksanakan pada tingkat:
a. Polres;
b. Polda; dan
c. Mabes Polri.
Pasal 36Pengawasan dan pengendalian pada tingkat Polres sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a, dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a. kegiatan yang dilakukan sebelum terbit izin:
1. menerima/mencatat dan meneliti tembusan surat permohonan rekomendasi yang diajukan oleh Pemohon;
2. melaksanakan pengecekan di lapangan;
3. membuat dan menyampaikan surat saran kepada Kapolda u.p. Dirintelkam Polda dengan tembusan Kapolres, atas hasil penelitian dan pengecekan di lapangan; dan
4. mengadakan koordinasi dan pengecekan terhadap senjata api olahraga yang dimohonkan serta meneliti biodata anggota Perbakin yang akan mengadakan latihan, pertandingan, atau berburu;
b. kegiatan yang dilakukan setelah terbit izin:
1. menerima dan mencatat tembusan surat izin yang dikeluarkan oleh Kapolri/Kapolda;
2. mengadakan pengecekan dan pengamanan terhadap pelaksanaan izin yang telah diberikan kepada pemohon;
3. mengadakan penyelidikan dan penyidikan bilamana terjadi penyimpangan/penyalahgunaan izin; dan
4. melaporkan hasilnya kepada Kapolda u.p. Dirintelkam Polda.
Pasal 37Pengawasan dan pengendalian pada tingkat Polda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b, dilakukan sebagai berikut:
a. kegiatan yang dilakukan sebelum terbit izin:
1. menerima, mencatat dan meneliti surat permohonan rekomendasi serta kelengkapan persyaratan dan mengadakan pengecekan di lapangan; dan
2. mengadakan koordinasi dan pengecekan terhadap senjata api olahraga yang dimohonkan serta meneliti biodata anggota Perbakin yang akan mengadakan latihan, pertandingan, atau berburu;
3. membuat rekomendasi ditujukan kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri sesuai hasil pengecekan di lapangan atau surat saran Kapolres;
b. kegiatan yang dilakukan setelah terbit izin:
1. menerima dan mencatat tembusan surat izin yang telah dikeluarkan oleh Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri;
2. mengadakan pengamanan atas pelaksanaan realisasi izin yang telah diberikan kepada pemohon;
3. melaporkan kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri bilamana ditemukan adanya penyimpangan/penyalahgunaan izin;
4. melakukan pengecekan gudang Pengprov Perbakin terhadap kepemilikan senjata api olahraga setiap 3 (tiga) bulan sekali;
5. memberikan teguran/sanksi kepada pemegang izin bilamana menyimpang dari ketentuan sebagaimana telah ditetapkan dalam surat izin dan bilamana perlu mengadakan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. mencabut izin kepemilikan dan melakukan penggudangan senjata api apabila:
a) izin kepemilikannya sudah mati/tidak diperbarui/tidak didaftarkan ulang setiap tahunnya di Polda setempat; dan
b) terbukti melakukan penyalahgunaan izin.
Pasal 38Pengawasan dan pengendalian pada tingkat Mabes Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c, dilakukan sebagai berikut:
a. kegiatan yang dilakukan sebelum terbit izin:
1. menerima dan mencatat surat permohonan izin serta meneliti kelengkapan persyaratan yang diajukan;
2. menerbitkan surat izin untuk permohonan yang telah memenuhi persyaratan dan membuat surat penolakan untuk permohonan yang tidak memenuhi persyaratan;
3. menerima, mencatat, dan meneliti permohonan rekomendasi serta kelengkapan persyaratannya; dan
4. menyimpan senjata api yang belum memiliki izin kepemilikan senjata api (buku pas) di gudang Baintelkam Polri.
b. kegiatan yang dilakukan setelah terbit izin:
1. menyampaikan surat izin dan/atau surat penolakan kepada pemohon serta mendistribusikan surat tembusan ke alamat yang dituju sebagaimana tersebut dalam surat izin/surat penolakan;
2. mencatat dan membukukan untuk surat izin yang telah dikeluarkan serta menerima laporan realisasi surat izin;
3. memberikan petunjuk arahan kepada kewilayahan berkaitan dengan pengawasan dan pengendalian terhadap senjata api dan peluru yang telah mendapat izin dari Kapolri; dan
4. memberikan teguran/sanksi kepada pemegang izin bilamana menyimpang dari ketentuan sebagaimana telah ditetapkan dalam surat izin yang telah diberikan dan mengadakan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PEMBIAYAAN
Pasal 39Biaya administrasi penertiban izin Senjata Api untuk kepentingan olahraga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Polri.
BAB VIII
KEWAJIBAN PEMILIK SENJATA API
Pasal 40Pemegang izin senjata api untuk kepentingan olahraga berkewajiban untuk:
a. menyimpan senjata api di gudang Perbakin pada saat tidak dipergunakan;
b. menaati peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perizinan dan penggunaan senjata api;
c. memperpanjang izin senjata api yang akan habis masa berlakunya;
d. melaporkan kepada kepolisian setempat dan menyerahkan Buku Kepemilikan Senjata Api (Buku Pas) kepada Kapolda yang memberikan rekomendasi, apabila senjata api hilang;
e. tidak melakukan alih status atau fungsi penggunaan senjata api olahraga untuk kepentingan lain;
f. penyimpanan senjata api olah raga di rumah bagi atlet yang berprestasi yang telah memiliki izin penyimpanan, di tempat yang aman dan tidak membahayakan; dan
g. bagi atlet menembak yang sudah memiliki senjata api melebihi jumlah yang ditetapkan sesuai pasal 5 ayat (1) dan pasal 8 ayat (3), kelebihan senjata api tersebut wajib diserahkan untuk disimpan di gudang Polri atau dihibahkan kepada atlet menembak yang memenuhi persyaratan.
Pasal 41Pemegang Senjata Api untuk kepentingan olahraga dilarang menggunakan atau menembakkan senjata api di luar lokasi latihan, pertandingan, dan berburu.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 42Pada saat peraturan ini mulai berlaku, izin Senjata Api untuk kepentingan olahraga yang diterbitkan berdasarkan peraturan lama, dinyatakan tetap sah sampai habis masa berlakunya.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 43Pada saat peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Kapolri No.Pol.: 13 Tahun 2006 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik TNI/Polri Untuk Kepentingan Olahraga, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 44Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kapolri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Februari 2012
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
TIMUR PRADOPO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Maret 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
lamp