Menimbang : a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat, perlu ditetapkan batas daerah pasti antara Kota Tasikmalaya dengan Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat;
b. bahwa penetapan batas daerah antara Kota Tasikmalaya dengan Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Tasikmalaya dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Pusat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kota Tasikmalaya dengan Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Barat;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
3. Undang-Undang Nomor 1O Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4117);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah;
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG BATAS DAERAH KOTA TASIKMALAYA DENGAN KABUPATEN TASIKMALAYA PROVINSI JAWA BARAT.
Batas daerah Kota Tasikmalaya dengan Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat dimulai dari :
1. Pertigaan batas Kota Tasikmalaya dengan Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Ciamis, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Sungai Cikalang sampai pada PABU.016 dengan koordinat 07º 20 25.330156 LS dan 108º 18 22.231023 BT yang terletak di Kelurahan Singkup Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya yang berbatasan dengan Desa Margaluyu Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya;
2. PABU.016 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABU.017 dengan koordinat 07º 21 05.195945 LS dan 108º 17 07.145429 BT yang terletak di Desa Kamulyan Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya yang berbatasan dengan Kelurahan Margabakti Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya;
3. PABU.017 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PABU.018 dengan koordinat 07º 21 17.391789 LS dan 108º 17 04.010023 BT yang terletak di Kelurahan Margabakti Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya yang berbatasan dengan Desa Kamulyan Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya;
4. PABU.018 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PABU.019 dengan koordinat 07º 21 49.288403 LS dan 108º 17 04.542994 BT yang terletak di Desa Margahayu Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya yang berbatasan dengan Kelurahan Ciakar Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya;
5. PABU.019 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Sungai Cikunten Dua sampai pada PABU.020 dengan koordinat 07º 22 21.083852 LS dan 108º 16 03.266788 BT yang terletak di Kelurahan Ciakar Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya yang berbatasan dengan Desa Gunajaya Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya;
6. PABU.020 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PABU.021 dengan koordinat 07º 22 33.693639 LS dan 108º 15 57.182768 BT yang terletak di Desa Gunajaya Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya yang berbatasan dengan Kelurahan Mugarsari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya;
7. PABU.021 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PABU.022 dengan koordinat 07º 22 43.598361 LS dan 108º 16 13.433367 BT yang terletak di Kelurahan Mugarsari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya yang berbatasan dengan Desa Gunajaya Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya;
8. PABU.022 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PABU.023 dengan koordinat 07º 22 46.896435 LS dan 108º 16 25.790077 BT yang terletak di Kelurahan Mugarsari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya yang berbatasan dengan Desa Gunajaya Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya;
9. PABU.023 selanjutnya ke arah Tenggara masuk ke dalam aliran sungai, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) sungai sampai pada PABU.024 dengan koordinat 07º 23 18.179105 LS dan 108º 16 26.798855 BT yang terletak di Desa Tanjungsari Kecamatan Gunungtanjung Kabupaten Tasikmalaya yang berbatasan dengan Kelurahan Tamansari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya;
10. PABU.024 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Sungai Cikembang sampai pada PABU.025 dengan koordinat 07º 24 00.868918 LS dan 108º 16 40.215264 BT yang terletak di Desa Gunungtanjung Kecamatan Gunungtanjung Kabupaten Tasikmalaya yang berbatasan dengan Kelurahan Tamansari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya;
11. PABU.025 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Sungai Cikembang sampai pada PABU.026 dengan koordinat 07º 24 36.936922 LS dan 108º 16 30.851251 BT yang terletak di Kelurahan Tamansari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya yang berbatasan dengan Desa Cinunjang Kecamatan Gunungtanjung Kabupaten Tasikmalaya;
12. PABU.026 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Sungai Cikembang, selanjutnya ke arah Barat daya sampai pada PABU.027 dengan koordinat 07º 25 14.444549 LS dan 108º 16 15.410261 BT yang terletak di Desa Cinunjang Kecamatan Gunungtanjung Kabupaten Tasikmalaya yang berbatasan dengan Kelurahan Tamansari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya;
13. PABU.027 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABU.028 dengan koordinat 07º 25 26.165599 LS dan 108º 16 09.389485 BT yang terletak di Kelurahan Tamansari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya yang berbatasan dengan Desa Setiawangi Kecamatan Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya;
14. PABU.028 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABU.030 dengan koordinat 07º 25 42.274706 LS dan 108º 15 23.402679 BT yang terletak di Kelurahan Setiawargi Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya yang berbatasan dengan Desa Setiawangi Kecamatan Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya;
15. PABU.030 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PABU.029 dengan koordinat 07º 25 39.954225 LS dan 108º 15 05.444415 BT yang terletak di Desa Setiawangi Kecamatan Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya yang berbatasan dengan Kelurahan Setiawargi Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya;
16. PABU.029 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABU.031 dengan koordinat 07º 25 54.264752 LS dan 108º 14 35.691336 BT yang terletak di Desa Setiawangi Kecamatan Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya yang berbatasan dengan Kelurahan Setiawargi Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya;
17. PABU.031 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PABU.032 dengan koordinat 07º 26 17.217013 LS dan 108º 12 35.725738 BT yang terletak di Kelurahan Urug Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya yang berbatasan dengan Desa Sukakerta Kecamatan Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya;
18. PABU.032 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABU.033 dengan koordinat 07º 26 26.625694 LS dan 108º 12 30.306700 BT yang terletak di Kelurahan Urug Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya yang berbatasan dengan Desa Sukakerta Kecamatan Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya;
19. PABU.033 selanjutnya ke arah Barat Daya masuk ke dalam aliran Sungai Ciwulan, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Sungai Ciwulan sampai pada PABU.034 dengan koordinat 07º 26 48.677845 LS dan 108º 11 18.896551 BT yang terletak di Kelurahan Urug Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya yang berbatasan dengan Desa Sukapura Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya;
20. PABU.034 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Sungai Ciwulan sampai pada PABU.035 dengan koordinat 07º 26 09.480823 LS dan 108º 11 15.097355 BT yang terletak di Kelurahan Leuwiliang Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya yang berbatasan dengan Desa Tarunajaya Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya;
21. PABU.035 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Sungai Ciwulan sampai pada PABU.036 dengan koordinat 07º 25 43.366235 LS dan 108º 11 09.989763 BT yang terletak di Kelurahan Leuwiliang Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya yang berbatasan dengan Desa Tarunajaya Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya;
22. PABU.036 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Sungai Ciwulan sampai pada PABU.037 dengan koordinat 07º 24 53.098681 LS dan 108º 11 11.720280 BT yang terletak di Kelurahan Leuwiliang Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya yang berbatasan dengan Desa Leuwibudah Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya;
23. PABU.037 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Sungai Ciwulan sampai pada PABU.038 dengan koordinat 07º 24 33.861028 LS dan 108º 10 54.680628 BT yang terletak di Kelurahan Leuwiliang Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya yang berbatasan dengan Desa Leuwibudah Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya;
24. PABU.038 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Sungai Ciwulan sampai pada PABU.039 dengan koordinat 07º 24 08.436816 LS dan 108º 11 04.925550 BT yang terletak di Kelurahan Tanjung Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya yang berbatasan dengan Desa Margalaksana Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya;
25. PABU.039 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Sungai Ciwulan sampai pada PABU.040 dengan koordinat 07º 23 32.377131 LS dan 108º 11 01.555626 BT yang terletak di Kelurahan Tanjung Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya yang berbatasan dengan Desa Margalaksana Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya;
26. PABU.040 selanjutnya ke arah Barat menyusuri as (Median Line) Sungai Ciwulan sampai pada PABU.041 dengan koordinat 07º 23 27.882376 LS dan 108º 10 29.683490 BT yang terletak di Kelurahan Cibeuti Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya yang berbatasan dengan Desa Sukamenak Kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaya;
27. PABU.041 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Sungai Cikunir sampai pada PABU.042 dengan koordinat 07º 22 40.567417 LS dan 108º 10 19.672649 BT yang terletak di Kelurahan Karanganyar Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya yang berbatasan dengan Desa Padasuka Kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaya;
28. PABU.042 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Sungai Cikunir sampai pada PABU.043 dengan koordinat 07º 22 15.903447 LS dan 108º 10 05.323515 BT yang terletak di Kelurahan Karikil Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya yang berbatasan dengan Desa Sukakarsa Kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaya;
29. PABU.043 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Sungai Cikunir sampai pada PABU.044 dengan koordinat 07º 21 30.231316 LS dan 108º 09 52.567153 BT yang terletak di Kelurahan Karikil Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya yang berbatasan dengan Desa Cikadongdong Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya;
30. PABU.044 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Sungai Cikunir sampai pada PABU.045 dengan koordinat 07º 20 48.192486 LS dan 108º 09 59.582586 BT yang terletak di Kelurahan Cipari Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya yang berbatasan dengan Desa Cikadongdong Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya;
31. PABU.045 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PABU.046 dengan koordinat 07º 19 40.841039 LS dan 108º 09 12.114839 BT yang terletak di Kelurahan Cipawitra Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya yang berbatasan dengan Desa Cikunir Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya;
32. PABU.046 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PABU.047 dengan koordinat 07º 19 33.026310 LS dan 108º 09 22.054730 BT yang terletak di Kelurahan Cipawitra Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya yang berbatasan dengan Desa Gunungsari Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya;
33. PABU.047 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PABU.048 dengan koordinat 07º 18 28.660515 LS dan 108º 09 32.012426 BT yang terletak di Kelurahan Cibunigeulis Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya yang berbatasan dengan Desa Gunungsari Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya;
34. PABU.048 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PABU.049 dengan koordinat 07º 17 52.238653 LS dan 108º 09 17.595919 BT yang terletak di Kelurahan Sukalaksana Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya yang berbatasan dengan Desa Gunungsari Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya;
35. PABU.049 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PABU.050 dengan koordinat 07º 17 33.050030 LS dan 108º 09 14.158166 BT yang terletak di Kelurahan Sukalaksana Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya yang berbatasan dengan Desa Gunungsari Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya;
36. PABU.050 selanjutnya ke arah TImur Laut sampai pada PABU.051 dengan koordinat 07º 17 22.243787 LS dan 108º 09 22.952497 BT yang terletak di Desa Sukamahi Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya yang berbatasan dengan Kelurahan Sukalaksana Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya;
37. PABU.051 selanjutnya ke arah Tenggara selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PABU.052 dengan koordinat 07º 17 27.303375 LS dan 108º 09 43.551261 BT yang terletak di Kelurahan Sukalaksana Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya yang berbatasan dengan Desa Sukamahi Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya;
38. PABU.052 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PABU.053 dengan koordinat 07º 16 56.046407 LS dan 108º 10 40.878267 BT yang terletak di Kelurahan Sukamaju Kidul Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya yang berbatasan dengan Desa Sukagalih Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya;
39. PABU.053 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PABU.054 dengan koordinat 07º 16 41.027925 LS dan 108º 10 46.986235 BT yang terletak di Desa Sukagalih Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya yang berbatasan dengan Kelurahan Sukamaju Kaler Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya;
40. PABU.054 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PABU.055 dengan koordinat 07º 16 33.080230 LS dan 108º 10 51.003960 BT yang terletak di Kelurahan Sukamaju Kaler Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya yang berbatasan dengan Desa Sukasukur Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya;
41. PABU.055 selanjutnya ke arah Barat Laut, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PABU.056 dengan koordinat 07º 16 15.867078 LS dan 108º 10 58.124400 BT yang terletak di Desa Sukasukur Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya yang berbatasan dengan Kelurahan Sukamaju Kaler Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya; dan
42. BU.056 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PABU.001 dengan koordinat 07º 16 17.802788 LS dan 108º 11 25.418383 BT yang terletak di Desa Jatihurip Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya yang berbatasan dengan Kelurahan Sukamaju Kaler Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada pertigaan batas Kota Tasikmalaya dengan Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Ciamis.
Pasal 3Posisi PABU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2012
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN