Teks tidak dalam format asli.
Kembali

file PDF: [1]


BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 814, 2012
KEMENTERIAN DALAM NEGERI. Batas Daerah. Kota. Kabupaten. Tasikmalaya.
.

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 58 TAHUN 2012
TENTANG
BATAS DAERAH KOTA TASIKMALAYA DENGAN
KABUPATEN TASIKMALAYA PROVINSI JAWA BARAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat, perlu ditetapkan batas daerah pasti antara Kota Tasikmalaya dengan Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat;
b. bahwa penetapan batas daerah antara Kota Tasikmalaya dengan Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Tasikmalaya dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Pusat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kota Tasikmalaya dengan Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat;

Mengingat :  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Barat;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
3. Undang-Undang Nomor 1O Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4117);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah;

MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG BATAS DAERAH KOTA TASIKMALAYA DENGAN KABUPATEN TASIKMALAYA PROVINSI JAWA BARAT.

Batas daerah Kota Tasikmalaya dengan Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat dimulai dari :
1. Pertigaan batas Kota Tasikmalaya dengan Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Ciamis, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Sungai Cikalang sampai pada PABU.016 dengan koordinat 07º 20’ 25.330156” LS dan 108º 18’ 22.231023” BT yang terletak di Kelurahan Singkup Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya yang berbatasan dengan Desa Margaluyu Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya;
2. PABU.016 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABU.017 dengan koordinat 07º 21’ 05.195945” LS dan 108º 17’ 07.145429” BT yang terletak di Desa Kamulyan Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya yang berbatasan dengan Kelurahan Margabakti Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya;
3. PABU.017 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PABU.018 dengan koordinat 07º 21’ 17.391789” LS dan 108º 17’ 04.010023” BT yang terletak di Kelurahan Margabakti Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya yang berbatasan dengan Desa Kamulyan Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya;
4. PABU.018 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PABU.019 dengan koordinat 07º 21’ 49.288403” LS dan 108º 17’ 04.542994” BT yang terletak di Desa Margahayu Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya yang berbatasan dengan Kelurahan Ciakar Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya;
5. PABU.019 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Sungai Cikunten Dua sampai pada PABU.020 dengan koordinat 07º 22’ 21.083852” LS dan 108º 16’ 03.266788” BT yang terletak di Kelurahan Ciakar Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya yang berbatasan dengan Desa Gunajaya Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya;
6. PABU.020 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PABU.021 dengan koordinat 07º 22’ 33.693639” LS dan 108º 15’ 57.182768” BT yang terletak di Desa Gunajaya Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya yang berbatasan dengan Kelurahan Mugarsari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya;
7. PABU.021 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PABU.022 dengan koordinat 07º 22’ 43.598361” LS dan 108º 16’ 13.433367” BT yang terletak di Kelurahan Mugarsari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya yang berbatasan dengan Desa Gunajaya Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya;
8. PABU.022 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PABU.023 dengan koordinat 07º 22’ 46.896435” LS dan 108º 16’ 25.790077” BT yang terletak di Kelurahan Mugarsari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya yang berbatasan dengan Desa Gunajaya Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya;
9. PABU.023 selanjutnya ke arah Tenggara masuk ke dalam aliran sungai, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) sungai sampai pada PABU.024 dengan koordinat 07º 23’ 18.179105” LS dan 108º 16’ 26.798855” BT yang terletak di Desa Tanjungsari Kecamatan Gunungtanjung Kabupaten Tasikmalaya yang berbatasan dengan Kelurahan Tamansari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya;
10. PABU.024 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Sungai Cikembang sampai pada PABU.025 dengan koordinat 07º 24’ 00.868918” LS dan 108º 16’ 40.215264” BT yang terletak di Desa Gunungtanjung Kecamatan Gunungtanjung Kabupaten Tasikmalaya yang berbatasan dengan Kelurahan Tamansari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya;
11. PABU.025 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Sungai Cikembang sampai pada PABU.026 dengan koordinat 07º 24’ 36.936922” LS dan 108º 16’ 30.851251” BT yang terletak di Kelurahan Tamansari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya yang berbatasan dengan Desa Cinunjang Kecamatan Gunungtanjung Kabupaten Tasikmalaya;
12. PABU.026 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Sungai Cikembang, selanjutnya ke arah Barat daya sampai pada PABU.027 dengan koordinat 07º 25’ 14.444549” LS dan 108º 16’ 15.410261” BT yang terletak di Desa Cinunjang Kecamatan Gunungtanjung Kabupaten Tasikmalaya yang berbatasan dengan Kelurahan Tamansari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya;
13. PABU.027 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABU.028 dengan koordinat 07º 25’ 26.165599” LS dan 108º 16’ 09.389485” BT yang terletak di Kelurahan Tamansari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya yang berbatasan dengan Desa Setiawangi Kecamatan Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya;
14. PABU.028 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABU.030 dengan koordinat 07º 25’ 42.274706” LS dan 108º 15’ 23.402679” BT yang terletak di Kelurahan Setiawargi Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya yang berbatasan dengan Desa Setiawangi Kecamatan Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya;
15. PABU.030 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PABU.029 dengan koordinat 07º 25’ 39.954225” LS dan 108º 15’ 05.444415” BT yang terletak di Desa Setiawangi Kecamatan Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya yang berbatasan dengan Kelurahan Setiawargi Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya;
16. PABU.029 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABU.031 dengan koordinat 07º 25’ 54.264752” LS dan 108º 14’ 35.691336” BT yang terletak di Desa Setiawangi Kecamatan Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya yang berbatasan dengan Kelurahan Setiawargi Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya;
17. PABU.031 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PABU.032 dengan koordinat 07º 26’ 17.217013” LS dan 108º 12’ 35.725738” BT yang terletak di Kelurahan Urug Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya yang berbatasan dengan Desa Sukakerta Kecamatan Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya;
18. PABU.032 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABU.033 dengan koordinat 07º 26’ 26.625694” LS dan 108º 12’ 30.306700” BT yang terletak di Kelurahan Urug Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya yang berbatasan dengan Desa Sukakerta Kecamatan Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya;
19. PABU.033 selanjutnya ke arah Barat Daya masuk ke dalam aliran Sungai Ciwulan, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Sungai Ciwulan sampai pada PABU.034 dengan koordinat 07º 26’ 48.677845” LS dan 108º 11’ 18.896551” BT yang terletak di Kelurahan Urug Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya yang berbatasan dengan Desa Sukapura Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya;
20. PABU.034 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Sungai Ciwulan sampai pada PABU.035 dengan koordinat 07º 26’ 09.480823” LS dan 108º 11’ 15.097355” BT yang terletak di Kelurahan Leuwiliang Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya yang berbatasan dengan Desa Tarunajaya Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya;
21. PABU.035 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Sungai Ciwulan sampai pada PABU.036 dengan koordinat 07º 25’ 43.366235” LS dan 108º 11’ 09.989763” BT yang terletak di Kelurahan Leuwiliang Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya yang berbatasan dengan Desa Tarunajaya Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya;
22. PABU.036 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Sungai Ciwulan sampai pada PABU.037 dengan koordinat 07º 24’ 53.098681” LS dan 108º 11’ 11.720280” BT yang terletak di Kelurahan Leuwiliang Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya yang berbatasan dengan Desa Leuwibudah Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya;
23. PABU.037 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Sungai Ciwulan sampai pada PABU.038 dengan koordinat 07º 24’ 33.861028” LS dan 108º 10’ 54.680628” BT yang terletak di Kelurahan Leuwiliang Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya yang berbatasan dengan Desa Leuwibudah Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya;
24. PABU.038 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Sungai Ciwulan sampai pada PABU.039 dengan koordinat 07º 24’ 08.436816” LS dan 108º 11’ 04.925550” BT yang terletak di Kelurahan Tanjung Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya yang berbatasan dengan Desa Margalaksana Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya;
25. PABU.039 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Sungai Ciwulan sampai pada PABU.040 dengan koordinat 07º 23’ 32.377131” LS dan 108º 11’ 01.555626” BT yang terletak di Kelurahan Tanjung Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya yang berbatasan dengan Desa Margalaksana Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya;
26. PABU.040 selanjutnya ke arah Barat menyusuri as (Median Line) Sungai Ciwulan sampai pada PABU.041 dengan koordinat 07º 23’ 27.882376” LS dan 108º 10’ 29.683490” BT yang terletak di Kelurahan Cibeuti Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya yang berbatasan dengan Desa Sukamenak Kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaya;
27. PABU.041 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Sungai Cikunir sampai pada PABU.042 dengan koordinat 07º 22’ 40.567417” LS dan 108º 10’ 19.672649” BT yang terletak di Kelurahan Karanganyar Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya yang berbatasan dengan Desa Padasuka Kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaya;
28. PABU.042 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Sungai Cikunir sampai pada PABU.043 dengan koordinat 07º 22’ 15.903447” LS dan 108º 10’ 05.323515” BT yang terletak di Kelurahan Karikil Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya yang berbatasan dengan Desa Sukakarsa Kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaya;
29. PABU.043 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Sungai Cikunir sampai pada PABU.044 dengan koordinat 07º 21’ 30.231316” LS dan 108º 09’ 52.567153” BT yang terletak di Kelurahan Karikil Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya yang berbatasan dengan Desa Cikadongdong Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya;
30. PABU.044 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Sungai Cikunir sampai pada PABU.045 dengan koordinat 07º 20’ 48.192486” LS dan 108º 09’ 59.582586” BT yang terletak di Kelurahan Cipari Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya yang berbatasan dengan Desa Cikadongdong Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya;
31. PABU.045 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PABU.046 dengan koordinat 07º 19’ 40.841039” LS dan 108º 09’ 12.114839” BT yang terletak di Kelurahan Cipawitra Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya yang berbatasan dengan Desa Cikunir Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya;
32. PABU.046 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PABU.047 dengan koordinat 07º 19’ 33.026310” LS dan 108º 09’ 22.054730” BT yang terletak di Kelurahan Cipawitra Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya yang berbatasan dengan Desa Gunungsari Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya;
33. PABU.047 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PABU.048 dengan koordinat 07º 18’ 28.660515” LS dan 108º 09’ 32.012426” BT yang terletak di Kelurahan Cibunigeulis Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya yang berbatasan dengan Desa Gunungsari Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya;
34. PABU.048 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PABU.049 dengan koordinat 07º 17’ 52.238653” LS dan 108º 09’ 17.595919” BT yang terletak di Kelurahan Sukalaksana Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya yang berbatasan dengan Desa Gunungsari Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya;
35. PABU.049 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PABU.050 dengan koordinat 07º 17’ 33.050030” LS dan 108º 09’ 14.158166” BT yang terletak di Kelurahan Sukalaksana Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya yang berbatasan dengan Desa Gunungsari Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya;
36. PABU.050 selanjutnya ke arah TImur Laut sampai pada PABU.051 dengan koordinat 07º 17’ 22.243787” LS dan 108º 09’ 22.952497” BT yang terletak di Desa Sukamahi Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya yang berbatasan dengan Kelurahan Sukalaksana Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya;
37. PABU.051 selanjutnya ke arah Tenggara selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PABU.052 dengan koordinat 07º 17’ 27.303375” LS dan 108º 09’ 43.551261” BT yang terletak di Kelurahan Sukalaksana Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya yang berbatasan dengan Desa Sukamahi Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya;
38. PABU.052 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PABU.053 dengan koordinat 07º 16’ 56.046407” LS dan 108º 10’ 40.878267” BT yang terletak di Kelurahan Sukamaju Kidul Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya yang berbatasan dengan Desa Sukagalih Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya;
39. PABU.053 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PABU.054 dengan koordinat 07º 16’ 41.027925” LS dan 108º 10’ 46.986235” BT yang terletak di Desa Sukagalih Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya yang berbatasan dengan Kelurahan Sukamaju Kaler Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya;
40. PABU.054 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PABU.055 dengan koordinat 07º 16’ 33.080230” LS dan 108º 10’ 51.003960” BT yang terletak di Kelurahan Sukamaju Kaler Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya yang berbatasan dengan Desa Sukasukur Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya;
41. PABU.055 selanjutnya ke arah Barat Laut, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PABU.056 dengan koordinat 07º 16’ 15.867078” LS dan 108º 10’ 58.124400” BT yang terletak di Desa Sukasukur Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya yang berbatasan dengan Kelurahan Sukamaju Kaler Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya; dan
42. BU.056 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PABU.001 dengan koordinat 07º 16’ 17.802788” LS dan 108º 11’ 25.418383” BT yang terletak di Desa Jatihurip Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya yang berbatasan dengan Kelurahan Sukamaju Kaler Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada pertigaan batas Kota Tasikmalaya dengan Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Ciamis.

Pasal 3
Posisi PABU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.

Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2012
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,

GAMAWAN FAUZI


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN


ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali