
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No.136, 2014 | BAPPENAS. Prosedur Kegiatan. Pinjaman Luar Negeri. Hibah. Pencabutan. |
PERATURAN MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/
KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2014
TENTANG
MEKANISME PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN SERTA PEMANTAUAN DAN EVALUASI KINERJA PELAKSANAAN KEGIATAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH
DI KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/
KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menjaga akuntabilitas pemanfaatan pinjaman luar negeri dan hibah telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah, dan Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengajuan Usulan, Penilaian, Pemantauan, dan Evaluasi Kegiatan Yang Dibiayai Dari Pinjaman Luar Negeri dan Hibah;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengganti Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2007 tentang Mekanisme dan Prosedur di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dalam Proses Penyiapan, Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan yang Dibiayai dari Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Mekanisme Penyusunan Dokumen Perencanaan serta Pemantauan, dan Evaluasi Kinerja Pelaksanaan Kegiatan Pinjaman Luar Negeri dan Hibah di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesian Tahun 2011 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5202);
4. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2007 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;
6. Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor.PER.005/M.PPN/10/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2012;
7. Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengajuan Usulan, Penilaian, Pemantauan, dan Evaluasi Kegiatan yang Dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dan Hibah;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL TENTANG MEKANISME PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN SERTA PEMANTAUAN DAN EVALUASI KINERJA PELAKSANAAN KEGIATAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH DI KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini ditetapkan dengan maksud untuk menjaga akuntabilitas dan meningkatkan koordinasi di Kementerian PPN/Bappenas dalam melaksanakan penyusunan dokumen perencanaan serta Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Pelaksanaan Kegiatan Pinjaman Luar Negeri dan Hibah.
Pasal 3Peraturan Menteri ini ditetapkan dengan tujuan untuk:
a. meningkatkan kualitas penyusunan dokumen perencanaan Pinjaman Luar Negeri dan Hibah;
b. meningkatkan kualitas pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Pelaksanaan Kegiatan Pinjaman Luar Negeri dan Hibah; dan
c. meningkatkan efektifitas penggunaan Pinjaman Luar Negeri dan Hibah.
Pasal 4Penyusunan dokumen perencanaan serta Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Pelaksanaan Kegiatan Pinjaman Luar Negeri dan Hibah wajib dilaksanakan secara:
a. taat pada aturan;
b. sinergi dengan sistem perencanaan pembangunan nasional;
c. efektif;
d. efisien;
e. transparan; dan
f. tertib.
Dokumen perencanaan Pinjaman Kegiatan terdiri atas RPPLN, DRPLN-JM, DRPPLN, dan Daftar Kegiatan.
Bagian Kedua
Penyusunan
Pasal 7(1) Penyusunan RPPLN dilakukan dengan berpedoman pada RPJMN dan memerhatikan rencana batas maksimal pinjaman yang disusun oleh Menteri Keuangan.
(2) Penyusunan DRPLN-JM dilakukan berdasarkan hasil penilaian kelayakan usulan kegiatan yang disampaikan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/BUMN.
(3) Penyusunan DRPPLN dilakukan berdasarkan hasil penilaian pemenuhan sebagian kriteria kesiapan kegiatan yang telah tercantum dalam DRPLN-JM.
(4) Penyusunan Daftar Kegiatan dilakukan berdasarkan hasil penilaian pemenuhan seluruh kriteria kesiapan kegiatan yang telah tercantum dalam DRPPLN.
(5) Penyusunan RPPLN, DRPLN-JM, DRPPLN, dan Daftar Kegiatan dikoordinasikan oleh Deputi Pendanaan dengan melibatkan para Deputi bidang terkait dan/atau instansi terkait lainnya.
(6) Para Deputi bidang terkait bertanggung jawab dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), (3), dan (4).
(7) Penilaian pemenuhan sebagian kriteria kesiapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penilaian pemenuhan seluruh kriteria kesiapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diatur lebih lanjut dengan petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian.
Bagian Ketiga
Penetapan dan Penyampaian
Pasal 8(1) Deputi Pendanaan menyampaikan rancangan RPPLN, DRPLN-JM, DRPPLN, dan Daftar Kegiatan kepada Menteri.
(2) Menteri menetapkan RPPLN, DRPLN-JM dan DRPPLN melalui Keputusan Menteri.
(3) Menteri menyetujui Daftar Kegiatan melalui surat kepada Menteri Keuangan.
(1) RPPLN dan DRPLN-JM dapat diperbaharui dan disempurnakan sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan perekonomian nasional.
(2) Perubahan RPPLN dan DRPLN-JM, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan arahan Menteri.
(3) Ketentuan mengenai penyusunan RPPLN dan DRPLN-JM, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 9, berlaku mutatis mutandis terhadap penyusunan perubahan RPPLN dan perubahan DRPLN-JM.
BAB IV
HIBAH
Bagian Pertama
Dokumen Perencanaan Hibah
Pasal 11Dokumen perencanaan Hibah yang direncanakan terdiri atas RPH dan DRKH.
Bagian Kedua
Penyusunan
(1) Deputi Pendanaan menyampaikan rancangan RPH dan DRKH kepada Menteri.
(2) Menteri menetapkan RPH dan DRKH melalui Keputusan Menteri.
Pasal 14(1) Menteri menyampaikan RPH kepada menteri pada kementerian dan pimpinan lembaga.
(2) Menteri menyampaikan DRKH kepada Menteri Keuangan, menteri pada kementerian dan pimpinan lembaga yang usulan kegiatan tercantum dalam DRKH, serta calon pemberi Hibah.
Bagian Ketiga
Perubahan
(1) Deputi Pendanaan mengkoordinasikan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Pelaksanaan Kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dan Hibah.
(2) Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Pelaksanaan Kegiatan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui rapat, pelaporan pelaksanaan kegiatan, dan/atau kunjungan lapangan dengan melibatkan kedeputian terkait, instansi pelaksana, instansi terkait lainnya, dan pemberi Pinjaman Luar Negeri dan/atau Hibah.
Bagian Kedua
Pelaporan dan Penyampaian
Pasal 17(1) Berdasarkan hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Pelaksanaan Kegiatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Pendanaan menyusun rancangan Laporan Kinerja Pelaksanaan Pinjaman/Hibah Luar Negeri secara triwulanan.
(2) Deputi Pendanaan menyampaikan rancangan Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
Pasal 18(1) Menteri menyetujui Laporan Kinerja Pelaksanaan Pinjaman/Hibah Luar Negeri secara triwulanan.
(2) Laporan Kinerja Pelaksanaan Pinjaman Luar Negeri dan/atau Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada instansi pelaksana kegiatan dan instansi terkait lainnya.
Bagian Ketiga
Tindak Lanjut
Penyusunan Dokumen Perencanaan serta Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Pelaksanaan Kegiatan yang bersifat khusus yaitu kegiatan pengadaan alat utama sistem persenjataan Tentara Nasional Indonesia dan alat material khusus Kepolisian Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 21Ketentuan mengenai proses Penyusunan Dokumen Perencanaan serta Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Pelaksanaan Kegiatan Pinjaman Luar Negeri dan Hibah diatur dengan petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.