b. jumlah tertentu penjualan hasil pengolahan yang ditentukan berdasarkan pertimbangan:
1) kinerja pengelolaan lingkungan;
2) cadangan;
3) kapasitas fasilitas pemurnian; dan
4) kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian.
11. Untuk mendapatkan rekomendasi, pihak lain yang menghasilkan lumpur anoda dan tembaga telurid harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menunjukkan keseriusan membangun fasilitas pemurnian baik secara langsung ataupun kerja sama dengan pihak lain dengan menyerahkan rencana pembangunan fasilitas pemurnian; dan
b. memenuhi kinerja pengelolaan lingkungan yang baik;
12. Permohonan yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada angka 11 wajib dilengkapi antara lain:
a. jadwal rencana pembangunan fasilitas pemurnian di dalam negeri yang telah disetujui sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. rencana penjualan yang memuat antara lain jenis dan mutu produk, jumlah, harga, dan pelabuhan muat;
c. rencana kerja dan anggaran biaya tahun berjalan yang telah disetujui; dan/atau
d. dokumen lingkungan hidup yang telah disetujui instansi yang berwenang.
13. Direktur Jenderal atas nama Menteri melakukan evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 11 dan angka 12 untuk menetapkan jumlah tertentu penjualan yang ditentukan berdasarkan pertimbangan:
a. kinerja pengelolaan lingkungan;
b. kapasitas fasilitas pemurnian; dan
c. kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian.
14. Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 10 dan angka 13, Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada angka 6 kepada pemegang Kontrak Karya Mineral Logam dan IUP Operasi Produksi Mineral Logam termasuk pihak lain yang menghasilkan lumpur anoda dan tembaga telurid untuk jangka waktu 6 (enam) bulan.
15. Pemegang Kontrak Karya Mineral Logam dan IUP Operasi Produksi Mineral Logam sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 3, setelah jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini, hanya dapat menjual ke luar negeri hasil produksi yang telah dilakukan pemurnian sesuai dengan batasan minimum pemurnian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
16. Pihak lain yang menghasilkan lumpur anoda dan tembaga telurid, setelah jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini, hanya dapat menjual ke luar negeri hasil produksi yang telah dilakukan pemurnian sesuai dengan batasan minimum pemurnian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 165) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 993), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Negara.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Januari 2014
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
JERO WACIK
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Januari 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN