
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No.10,2014 | BAPPENAS. RPJMN. Tahun 2015-2019. Penyusunan. Pedoman. PERATURAN MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ |
NOMOR 1 TAHUN 2014
TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL
TAHUN 2015-2019
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/
KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional bertugas menyiapkan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
b. bahwa dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi penyiapan dan penyusunan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
2 .Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentangRencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
3 .Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924);
4 .Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional;
5 .Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2007 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
6 .Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;
7 .Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor PER.005/M.PPN/09/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2012;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL TAHUN 2015-2019.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pedoman Penyusunan RPJMN 2015-2019 dimaksudkan untuk memberikan panduandalam menyiapkan kajian pendahuluan, pelaksanaan evaluasi, penyusunan rancangan RPJMN2015-2019, pelaksanaan koordinasi,konsultasi, dan sosialisasi dalam penyusunan RPJMN 2015-2019, serta proses penetapan RPJMN 2015-2019.
Pasal 3PenyusunanRPJMN 2015-2019 dilaksanakan oleh Tim PenyusunRPJMN 2015-2019 yangditetapkandenganKeputusanMenteri Perencanaan.
Pasal 4Tahapan Penyusunan RPJMN 2015-2019 meliputi tahapan sebagai berikut :
a. penyusunan Kajian Pendahuluan(Background Study);
b. pelaksanaan evaluasi RPJMN 2010-2014;
c. penyusunan Rancangan Rencana Pembangunan Secara Teknokratik;
d. penyusunan rancangan awal RPJMN 2015-2019;
e. penyusunan rancangan RPJMN 2015-2019;
f. penyusunan rancangan akhir RPJMN 2015-2019;
g. penetapan RPJMN 2015-2019;
h. pelaksanaan sosialisasi RPJMN 2015-2019.
BAB II
TAHAPAN PENYUSUNAN RPJMN 2015-2019
Bagian Pertama
Penyusunan Kajian Pendahuluan
(Background Study)
(1) Deputi Bidang Evaluasi Kinerja Pembangunan mengkoordinasikan pelaksanaan evaluasi RPJMN2010-2014.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Tim Penyusun RPJMN 2015-2019 sebagai bahan acuan penyusunan RPJMN 2015-2019.
Bagian Ketiga
Penyusunan Rancangan Rencana Pembangunan Secara Teknokratik
Pasal 7(1) Tim Penyusun RPJMN 2015-2019 menyusun Konsep Rancangan Rencana Pembangunan Secara Teknokratik.
(2) Konsep Rancangan Rencana Pembangunan Secara Teknokratik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihimpun dari hasil evaluasi RPJMN dan disusun dengan memperhatikan RPJPN 2005-2025 dan hasil Kajian Pendahuluan.
Pasal 8(1) Tim Penyusun RPJMN 2015-2019 melakukan sosialisasi dan penjaringan aspirasi dari masyarakat atas Konsep Rancangan Rencana Pembangunan Secara Teknokratik yang telah disusun.
(2) Hasil sosialisasi dan penjaringan aspirasi dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) digunakan sebagai bahan untuk menyempurnakan Konsep Rancangan Rencana Pembangunan Secara Teknokratik menjadi Rancangan Rencana Pembangunan Secara Teknokratik.
(3) Tim Penyusun RPJMN 2015-2019 menyampaikan Rancangan Rencana Pembangunan Teknokratik kepada Menteri Perencanaan untuk mendapatkan persetujuan.
Bagian Keempat
Penyusunan Rancangan Awal RPJMN 2015-2019
(1) Tim Penyusun RPJMN 2015-2019 menyampaikan rancangan awal RPJMN 2015-2019 kepada Menteri Perencanaan sebagai bahan Sidang Kabinet.
(2) Menteri Perencanaan menyampaikan rancangan awal RPJMN 2015-2019 kepada Presiden untuk disepakati dalam Sidang Kabinet.
(3) Rancangan awal RPJMN 2015-2019 yang telah disepakati dalam Sidang Kabinet digunakan sebagai acuan penyusunan rancangan Renstra K/L dan penyusunan rancangan RPJMN 2015-2019.
Bagian Kelima
Penyusunan Rancangan RPJMN 2015-2019
Pasal 11(1) Rancangan awal RPJMN 2015-2019 dan rancangan Renstra K/L digunakan sebagai bahan oleh Tim Penyusun RPJMN 2015-2019 untuk menyusun rancangan RPJMN 2015-2019.
(2) Rancangan Renstra K/L ditelaah oleh Menteri Perencanaan untuk menjamin keselarasan kebijakan kementerian/lembaga dengan rancangan awal RPJMN 2015-2019.
(3) Menteri Perencanaan menugaskan para Deputi untuk melakukan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Hasil penelaahan Renstra K/L oleh Menteri Perencanaan dibahas dengan kementerian/lembaga dan Kementerian Keuangan dalam Trilateral Meeting penyusunan RPJMN 2015-2019.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Trilateral Meeting akan diaturlebih lanjut dengan Petunjuk Pelaksanaan Trilateral Meeting yang ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(6) Hasil penelaahan Menteri Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai bahan penyempurnaan rancangan awal RPJMN 2015-2019 menjadi rancangan RPJMN 2015-2019.
(7) Rancangan RPJMN 2015-2019sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai bahan utama dalam Musrenbang Jangka Menengah Nasional.
(1) Rancangan RPJMN 2015-2019 yang telah disempurnakan disusun menjadi rancangan akhir RPJMN 2015-2019.
(2) Tim Penyusun RPJMN 2015-2019 menyampaikan rancangan akhir RPJMN 2015-2019 kepada Menteri Perencanaan paling lambat3 (tiga) minggu setelah Musrenbang Jangka Menengah Nasional.
Bagian Ketujuh
Penetapan RPJMN 2015-2019
Pasal 14(1) Menteri Perencanaan menyampaikan rancangan akhir RPJMN 2015-2019 kepada Presiden untuk ditetapkan menjadi RPJMN 2015-2019 dalam Peraturan Presiden.
(2) RPJMN 2015-2019 yang telah ditetapkan digunakan sebagai bahan penyesuaian rancangan Renstra K/L dan sebagai bahan penyusunan dan/ataupenyesuaian RPJMD.
(3) Penyesuaian Renstra K/L dengan RPJMN 2015-2019 dilakukan melalui Bilateral Meeting Penyesuaian Renstra K/L dengan RPJMN 2015-2019.
(4) Penyesuaian RPJMD dengan RPJMN 2015-2019 dilakukan melalui Bilateral Meeting Penyesuaian RPJMD dengan RPJMN 2015-2019.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Bilateral Meeting akan diatur lebih lanjut dengan Petunjuk Pelaksanaan Bilateral Meeting Penyesuaian Renstra K/L dan RPJMD dengan RPJMN 2015-2019 yang ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Bagian Kedelapan
PelaksanaanSosialisasiRPJMN 2015-2019
Untuk menghasilkan dokumen perencanaan yang sistematis dengan kerangka kerja logis yang koheren dan konsisten disusun Tata Cara Penyusunan RPJMN 2015-2019 yang diatur lebih lanjut dengan Petunjuk Pelaksanaan yang ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 17Dalam rangka menciptakan sinergi antara kebijakan dengan kerangka regulasi untuk mendukung sasaran pembangunan nasional disusun pedoman Kerangka Regulasi yang diatur lebih lanjut dengan Petunjuk Pelaksanaan yang ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Januari 2014
MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN
NASlONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN
NASIONALREPUBLIK INDONESIA,
ARMIDA S. ALISJAHBANA
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 6 Januari 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN