(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara fungsional oleh salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Gugus Tugas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur oleh Menteri.
Bagian Keempat
Tata Kerja
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif di daerah masing masing dengan mengacu kepada kebijakan yang ditetapkan oleh Gugus Tugas.
(2) Dalam melaksanakan Pengembangan Anak Usia Dini Holisitik-Integratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan Pemerintah, perguruan tinggi, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, dan anggota masyarakat.
Pasal 17(1) Dalam rangka pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) di Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat dibentuk Gugus Tugas Provinsi Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif dan Gugus Tugas Kabupaten/Kota Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif.
(2) Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur pendidikan dan kebudayaan, kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana, perlindungan anak, pemberdayaan masyarakat, agama, dan unsur lain yang terkait.
(3) Gugus Tugas Provinsi Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Gubernur.
(4) Gugus Tugas Kabupaten/Kota Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota.
(5) Pembentukan Gugus Tugas Provinsi dan Gugus Tugas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Gugus Tugas Provinsi, Kabupaten/Kota dalam melaksanakan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif berpedoman pada norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait serta berkoordinasi dengan Gugus Tugas.
BAB V
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 18(1) Masyarakat berperan serta dalam pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif baik secara perorangan, kelompok, maupun organisasi.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. pemberian saran, pemikiran terkait dengan kebijakan dan/atau pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif;
b. penyebarluasan informasi kepada masyarakat luas terkait dengan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif; dan/atau
d. penyediaan tempat, sarana dan prasarana lainnya bagi pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif.
(3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
PELAPORAN
(1) Segala biaya yang diperlukan bagi penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif di Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara masing-masing kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
(2) Segala biaya yang diperlukan bagi penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif di Provinsi dan di Kabupaten/Kota dibebankan pada masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
(3) Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pemerintah, Pemerintah Daerah dapat menerima pembiayaan dari sumber-sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21Ketentuan lebih lanjut Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri, menteri lain/pimpinan lembaga pemerintah non- kementerian terkait baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugas masing-masing.
Pasal 22Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Agustus 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Agustus 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN