[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM
(1)  Tujuan umum Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif adalah terselenggaranya layanan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif menuju terwujudnya anak Indonesia yang sehat, cerdas, ceria, dan berakhlak mulia.
(2)  Tujuan khusus Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif adalah:
a.  terpenuhinya kebutuhan esensial anak usia dini secara utuh meliputi kesehatan dan gizi, rangsangan pendidikan, pembinaan moral-emosional dan pengasuhan sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai kelompok umur;
b.  terlindunginya anak dari segala bentuk kekerasan, penelantaran, perlakuan yang salah, dan eksploitasi di manapun anak berada;
c.  terselenggaranya pelayanan anak usia dini secara terintegrasi dan selaras antar lembaga layanan terkait, sesuai kondisi wilayah; dan
d.  terwujudnya komitmen seluruh unsur terkait yaitu orang tua, keluarga, masyarakat, Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dalam upaya Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif.

Pasal 3
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif mengacu pada prinsip-prinsip, sebagai berikut:
a. pelayanan yang menyeluruh dan terintegrasi;
b. pelayanan yang berkesinambungan;
c. pelayanan yang non diskriminasi;
d. pelayanan yang tersedia, dapat dijangkau dan terjangkau, serta diterima oleh kelompok masyarakat;
e. partisipasi masyarakat;
f. berbasis budaya yang konstruktif; dan
g. tata kelola pemerintahan yang baik.

Pasal 4
(1) Arah kebijakan pengembangan anak usia dini dilakukan secara holistik-integratif.
(2)  Arah kebijakan pengembangan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.  peningkatan akses, pemerataan dan berkesinambungan serta kelengkapan jenis pelayanan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif;
b.  peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif;
c.  peningkatan koordinasi dan kerjasama lintas sektor serta kemitraan antar institusi pemerintah, lembaga penyelenggara layanan, dan organisasi terkait, baik lokal, nasional, maupun internasional; dan
d.  penguatan kelembagaan dan dasar hukum, serta pelibatan masyarakat termasuk dunia usaha dan media massa dalam penyelenggaraan pelayanan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif.

BAB III
STRATEGI, SASARAN, DAN PENYELENGGARAAN
Bagian Kesatu
Strategi
Sasaran Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif, adalah:
a.  masyarakat, terutama orang tua dan keluarga yang mempunyai anak usia dini;
b.  kader-kader masyarakat seperti Posyandu, Bina Keluarga Balita, Pendidikan Anak Usia Dini, Taman Anak Sejahtera, Pembinaan Kesejahteraan Keluarga, dan kader-kader masyarakat yang sejenis;
c.  penyelenggara pelayanan dan tenaga pelayanan;
d.  Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
e.  perguruan tinggi, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi keagamaan;
f.  media massa; dan
g.  lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, dan mitra pembangunan nasional dan internasional.

Bagian Kedua
Penyelenggaraan
Pasal 7
(1)  Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
(2)  Dalam penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah bertanggung jawab untuk:
a. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
b. melakukan bimbingan teknis;
c. melakukan supervisi;
d. melakukan advokasi; dan
e. melakukan pelatihan.
(3)  Dalam penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah provinsi bertanggung jawab untuk:
a. melakukan bimbingan teknis;
b. melakukan supervisi penyelenggaraan pengembangan anak usia dini;
c. melakukan advokasi; dan
d. memberikan pelatihan.
(4)  Dalam penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab untuk:
a. melaksanakan pelayanan pengembangan anak usia dini;
b. melakukan bimbingan teknis kepada penyelenggara pelayanan;
c. melakukan supervisi atas kegiatan pengembangan anak usia dini;
d. melakukan advokasi;
e. memberikan pelatihan kepada penyelenggara dan/ atau tenaga pelayanan; dan
f. melakukan evaluasi dan pelaporan.

Pasal 8
Penyelenggaraan pelayanan pengembangan anak usia dini oleh pemerintah kabupaten/kota dilakukan secara terintegrasi, sinergis, dan berpedoman kepada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan.

BAB IV
GUGUS TUGAS PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI
HOLISTIK-INTEGRATIF
Bagian Kesatu
Pembentukan, Kedudukan, dan Tugas
Gugus Tugas mempunyai tugas:
a.  mengoordinasikan pembuatan kebijakan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif;
b.  menyinkronkan penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif pada kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian;
c.  memobilisasi sumber dana, sarana dan daya dalam rangka Pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif;
d.  mengoordinasikan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif; dan
e.  menyelenggarakan advokasi dalam rangka pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif.

Pasal 11
(1)  Susunan keanggotaan Gugus Tugas terdiri dari Pimpinan dan Anggota.
(2)  Pimpinan Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua:Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
b. Wakil Ketua I:Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Peren-canaan Pembangunan Nasional
c. Wakil Ketua II:Menteri Dalam Negeri.
(3)  Anggota Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
b. Menteri Kesehatan;
c. Menteri Sosial;
d. Menteri Agama;
e. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
f. Sekretaris Kabinet;
g. Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; dan
h. Kepala Badan Pusat Statistik.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Gugus Tugas dapat mengikutsertakan, bekerjasama, dan/atau berkoordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait dan pihak lain yang dianggap perlu.

Bagian Ketiga
Sekretariat
Pasal 14
(1)  Untuk mendukung kelancaran tugas Gugus Tugas diperbantukan sebuah sekretariat.
(2)  Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara fungsional oleh salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
(3)  Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Gugus Tugas.
(4)  Ketentuan lebih lanjut mengenai sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur oleh Menteri.

Bagian Keempat
Tata Kerja
(1)  Pemerintah Daerah melaksanakan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif di daerah masing masing dengan mengacu kepada kebijakan yang ditetapkan oleh Gugus Tugas.
(2)  Dalam melaksanakan Pengembangan Anak Usia Dini Holisitik-Integratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan Pemerintah, perguruan tinggi, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, dan anggota masyarakat.

Pasal 17
(1)  Dalam rangka pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) di Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat dibentuk Gugus Tugas Provinsi Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif dan Gugus Tugas Kabupaten/Kota Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif.
(2)  Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur pendidikan dan kebudayaan, kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana, perlindungan anak, pemberdayaan masyarakat, agama, dan unsur lain yang terkait.
(3)  Gugus Tugas Provinsi Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Gubernur.
(4)  Gugus Tugas Kabupaten/Kota Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota.
(5)  Pembentukan Gugus Tugas Provinsi dan Gugus Tugas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)  Gugus Tugas Provinsi, Kabupaten/Kota dalam melaksanakan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif berpedoman pada norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait serta berkoordinasi dengan Gugus Tugas.

BAB V
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 18
(1)  Masyarakat berperan serta dalam pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif baik secara perorangan, kelompok, maupun organisasi.
(2)  Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. pemberian saran, pemikiran terkait dengan kebijakan dan/atau pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif;
b. penyebarluasan informasi kepada masyarakat luas terkait dengan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif; dan/atau
d. penyediaan tempat, sarana dan prasarana lainnya bagi pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif.
(3)  Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI
PELAPORAN
(1)  Segala biaya yang diperlukan bagi penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif di Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara masing-masing kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
(2)  Segala biaya yang diperlukan bagi penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif di Provinsi dan di Kabupaten/Kota dibebankan pada masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
(3)  Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pemerintah, Pemerintah Daerah dapat menerima pembiayaan dari sumber-sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri, menteri lain/pimpinan lembaga pemerintah non- kementerian terkait baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugas masing-masing.

Pasal 22
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Agustus 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Agustus 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN