[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

(1) BPK dapat memberikan Keterangan Ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah.
(2) BPK dapat menugaskan Anggota BPK, Pejabat Pelaksana BPK, Pemeriksa atau Tenaga Ahli dari luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK untuk memberikan Keterangan Ahli.

Pasal 3
(1) Keterangan Ahli diberikan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK.
(2) Dalam hal permintaan Keterangan Ahli tidak didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, Keterangan Ahli dapat diberikan setelah BPK melakukan penilaian dan perhitungan kerugian negara/daerah.
(3) Penilaian dan penghitungan kerugian negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempergunakan data/dokumen yang diperoleh dari Pemohon berdasarkan permintaan BPK.

BAB III
PERMINTAAN KETERANGAN AHLI

Pasal 4
Pemohon mengajukan permintaan Keterangan Ahli secara tertulis kepada Ketua BPK atau Kepala Perwakilan BPK.

(1) Kepala Perwakilan BPK meneruskan permintaan Keterangan Ahli secara berjenjang kepada Kepala Sub Auditorat terkait.
(2) Kepala Perwakilan BPK meminta Kepala Sub Auditorat terkait untuk mengkaji dan memberikan pendapat mengenai jawaban permintaan Pemohon.
(3) Jika Keterangan Ahli didasarkan kepada Laporan Hasil Pemeriksaan, maka Kepala Perwakilan BPK dapat meminta Pemohon untuk melakukan pemaparan perkara sebagai dasar pemberian jawaban permintaan Pemohon.
(4) Jika Keterangan Ahli didasarkan kepada penilaian dan penghitungan kerugian negara/daerah, maka Kepala Perwakilan BPK dapat meminta Pemohon untuk melakukan pemaparan kasus sebagai dasar pemberian jawaban permintaan Pemohon.
(5) Pemberian Keterangan Ahli yang dilakukan berdasarkan penilaian dan penghitungan kerugian negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mempergunakan data/dokumen yang diperoleh dari Pemohon.
(6) Dalam hal Kepala Sub Auditorat terkait berpendapat bahwa permintaan Keterangan Ahli dari pemohon dapat dipenuhi, pendapat disampaikan kepada Kepala Perwakilan BPK untuk dimintakan persetujuan disertai usulan nama dan jabatan orang yang akan ditunjuk sebagai Ahli.
(7) Pendapat, persetujuan serta usulan nama yang akan ditunjuk sebagai Ahli dilaporkan secara berjenjang kepada Anggota BPK terkait melalui Tortama terkait.

Pasal 7
Dalam hal Tortama terkait atau Kepala Perwakilan BPK tidak dapat memberikan pendapat mengenai permohonan Keterangan Ahli kepada Pemohon, Tortama terkait atau Kepala Perwakilan BPK dapat menyampaikan hal tersebut secara berjenjang kepada Anggota BPK untuk memberikan pendapat.

Pasal 8
AKN dan Perwakilan BPK dapat berkoordinasi dengan unit kerja bidang hukum untuk memberikan pendapat mengenai jawaban permintaan Keterangan Ahli.

(1) Penunjukan Anggota BPK sebagai Ahli berdasarkan Surat Tugas Ketua BPK.
(2) Dalam hal Anggota BPK tidak dapat memberikan Keterangan Ahli, Anggota BPK dapat menunjuk dan menugaskan Tortama terkait atau Kepala Perwakilan BPK sebagai Ahli.
(3) Tortama terkait atau Kepala Perwakilan BPK dapat menunjuk dan menugaskan Pejabat Pelaksana BPK dan/atau Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK sebagai Ahli.
(4) Penugasan Ahli yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Anggota BPK terkait atau Kepala Perwakilan BPK.

Pasal 11
Penunjukan dan penugasan Ahli dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi Ahli yang memiliki pemahaman mengenai:
a. pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; dan
b. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK terkait kerugian negara/daerah yang akan dimintakan Keterangan Ahli.

BAB V
PEMBERIAN KETERANGAN AHLI

Bagian Kesatu
Persiapan

AKN atau Perwakilan BPK, Ahli, dan unit kerja bidang hukum dapat berkoordinasi dengan Pemohon sebelum pemberian Keterangan Ahli.

Pasal 14
(1) Ahli memberikan keterangan setelah menerima surat panggilan dari Pemohon berdasarkan jawaban BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan Laporan Hasil Pemeriksaan atau Hasil Perhitungan Kerugian Negara/Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Ahli wajib memenuhi panggilan Pemohon untuk memberikan Keterangan Ahli.
(3) Apabila Ahli tidak dapat memenuhi panggilan Pemohonan dikarenakan alasan yang patut/sah, Tortama terkait atau Kepala Perwakilan BPK memberitahukan ketidakhadiran Ahli dimaksud secara tertulis kepada Pemohon.
(4) Kelanjutan pemberian Keterangan Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh unit kerja bidang hukum dengan Pemohon.

Dalam memberikan keterangan, seorang Ahli harus:
a. bersikap obyektif;
b. mematuhi seluruh tata tertib yang berlaku dalam proses peradilan; dan
c. memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan dan keahliannya.

Pasal 17
Ahli dapat menolak memberikan keterangan apabila:
a. pertanyaan yang diajukan di luar keahlian atau kompetensi;
b. terdapat pertanyaan yang menjerat dan/atau pertanyaan dengan jawaban pilihan;
c. pertanyaan yang diajukan di luar pokok perkara yang ditangani; dan/atau
d. pertanyaan-pertanyaan yang mengarah kepada pemberian keterangan fakta atas peristiwa tindak pidana yang dialami, dilihat, dan didengar sendiri dan/atau dari orang lain.

Bagian Ketiga
Pelaporan

Pasal 18
(1) Tortama terkait melaporkan pelaksanaan pemberian Keterangan Ahli kepada Anggota BPK terkait.
(2) Kepala Perwakilan melaporkan pelaksanaan pemberian Keterangan Ahli kepada Tortama dan Anggota BPK terkait.
(3) Ahli wajib melaporkan secara tertulis pelaksanaan pemberian Keterangan Ahli kepada pemberi tugas paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan pemberian Keterangan Ahli dengan format laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

BAB VI
PEMBIAYAAN

(1) Dalam pemberian keterangan, Ahli dapat memperoleh:
a. penjelasan mengenai penunjukan/penugasan sebagai Ahli dari pejabat yang berwenang; dan/atau
b. bantuan hukum berupa pendampingan hukum dan fasilitas perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai pemberian bantuan hukum diatur dengan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Desember 2010
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
KETUA,

HADI POERNOMO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Desember 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR


LAMPIRAN:LAPORAN PEMBERIAN KETERANGAN AHLI