e. sistem evaluasi dan pengawasan pemeliharaan.
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat bertanggung jawab atas Pengawasan Prasarana Olahraga.
(2) Pengawasan prasarana olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan untuk menjamin:
a. tersedianya prasarana olahraga yang sesuai dengan standar dan kebutuhan;
b. jumlah dan jenis prasarana olahraga yang dibangun sesuai dengan potensi keolahragaan yang berkembang;
c. prasarana olahraga yang dibangun memenuhi jumlah dan standar minimum yang ditetapkan;
d. pemanfaatan prasarana olahraga yang ada dilakukan secara optimal, efektif, dan efisien; dan
e. pemeliharaan prasarana olahraga yang ada dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Bagian Kedua
Pengawasan oleh Pemerintah
atau Pemerintah Daerah
Pelaksanaan pengawasan prasarana olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 meliputi :
a. pengendalian internal dilakukan dengan cara memantau, mengevaluasi, dan menilai unsur kebijakan, prosedur, peng¬orga¬nisa-sian, perencanaan, penganggaran, pelaporan, dan supervisi atas penyediaan prasarana olahraga;
b. koordinasi dilakukan secara vertikal internal, lintas sektoral, dan hierarki instansional;
c. pelaporan dilakukan secara berkala sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi;
d. monitoring dilakukan melalui pemantauan, pengkajian, dan/atau penilaian informasi me¬nge¬¬nai kelayakan prasarana olahraga; dan
e. evaluasi dilakukan melalui penilaian mutu prasarana olahraga.
Pasal 24(1) Menteri bertanggungjawab atas pengawasan prasarana olahraga pada tingkat nasional.
(2) Gubernur bertanggungjawab atas pengawasan prasarana olahraga pada tingkat provinsi.
(3) Bupati/walikota bertanggungjawab atas pengawasan prasarana olahraga pada tingkat kabupaten/kota.
Bagian Ketiga
Pengawasan Oleh Masyarakat
Pasal 25(1) Masyarakat dapat melakukan pengawasan atas perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan prasarana olahraga.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara :
a. menyampaikan pendapat, saran, dan/atau usulan; dan
b. menyampaikan laporan dan/atau pengaduan kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 26Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku :
a. prasarana olahraga yang telah diverifikasi kelayakan prasarana olahraga sebelum Peraturan Presiden ini diundangkan, dapat ditetapkan sebagai prasarana olahraga; dan
b. prasarana olahraga yang belum diverifikasi kelayakan prasarana olahraga wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Presiden ini paling lambat dalam waktu 4 (empat) tahun sejak diundangkan Peraturan Presiden ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Februari 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Februari 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN