Teks tidak dalam format asli.
Kembali


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 3720(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 93)

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 1997
TENTANG
PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

UMUM

Pembangunan nasional bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk dapat mencapai tujuan tersebut, perlu diwujudkan perekonomian nasionl yang mandiri dan andal yang didukung oleh prasarana perdagangan yang dapat menunjang pertumbuhan ekonomi.
Dalam era globalisasi dan perdagangan bebas, persaingan akan semakin ketat. Untuk itu, pengusaha Indonesia diharapkan dapat mengambil langkah-langkah yang efisien dan efektif dalam kegiatan perdagangan melalui pengelolaan risiko akibat fluktuasi harga komoditi.
Perdagangan Berjangka Komoditi adalah prasarana perdagangan yang dapat dimanfaatkan dunia usaha, termasuk petani, usaha kecil, dan produsen kecil, untuk melindungi dirinya dari resiko fluktuasi harga. Petani dan produsen kecil pada umumnya tidak memiliki kemampuan secara langsung dalam menggunakan sarana Perdagangan Berjangka. Agar mereka dapat memanfaatkan Perdagangan Berjangka Komoditi, kepentingan mereka dapat diorganisasikan melalui koperasi, kelompok pemasaran, atau pola kemitraan pengusaha dengan petani dan produsen kecil.
Perdagangan Berjangka Komoditi, selain berfungsi sebagai sarana pengalihan resiko, juga berfungsi sebagai sarana pembentukan harga yang efektif dan transparan serta informasi harga yang terjadi dapat digunakan sebagai patokan dan rujukan bagi masyarakat luas, termasuk petani dan produsen kecil, di dalam pengelolaan usahanya.
Perdagangan Berjangka Komoditi merupakan kegiatan bisnis yang kompleks yang melibatkan banyak pihak di dalamnya. Dalam kegiatannya perlu dasar hukum yang kuat untuk memberikan kepastian hukum serta melindungi masyarakat dari praktek perdagangan yang merugikan. Oleh karena itu, Perdagangan Berjangka Komoditi perlu diatur dalam bentuk Undang-undang.
Undang-undang tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, antara lain, mengatur institusi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Bursa Berjangka Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka, Pialang Perdagangan Berjangka, Penasehat Perdagangan Berjangka, Sentra Dana Perdagangan Berjangka, dan Pengelola Sentra Dana Perdagangan Berjangka serta mengatur mekanisme perdagangan, perlindungan bagi masyarakat, dan sanksi bagi pelanggarnya.
Dengan dibentuknya Undang-undang ini, penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi dapat terlaksana secara teratur, wajar, efisien, dan efektif sehingga dapat menunjang pertumbuhan ekonomi nasional.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Kebijakan umum adalah kebijakan di bidang Perdagangan Berjangka yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kebijakan perdagangan luar negeri seperti ekspor dan impor, dan kebijakan perdagangan dalam negeri seperti distribusi, stabilisasi harga, dan perlidungan konsumen.

Pasal 3
Komoditi yang diperdagangkan dalam hal ini biasanya berciri harganya fluktuatif, memiliki standar mutu tertentu dan tersedia dalam jumlah cukup besar serta diperdagangkan secara bebas di pasar.

Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pengaturan dalam pasal ini adalah pengaturan teknis yang dilakukan oleh Bappebti dalam rangka membuat peraturan pelaksanaan teknis sebagai penjabaran lebih lanjut dari Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, dan Keputusan Menteri.
Selain itu, Bappebti memberikan petunjuk sesuai dengan perkembangan kegiatan sehari-hari di pasar agar kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka dapat terlaksana secara teratur, wajar, efisien dan efektif. Di samping itu, para pelakunya perlu dibina melalui berbagai pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian yang cukup, baik yang dilaksanakan sendiri maupun bekerja sama dengan berbagai institusi lain. Semua pelaku di pasar diharapkan telah lulus tes pengetahuan tentang Komoditi dan Perdagangan Berjangka.
Untuk menjamin bahwa semua kegiatan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, diperlukan pengawasan yang dilakuan setiap hari terhadap kegiatan di Bursa Berjangka. Pengawasan sehari-hari dapat dilakukan secara langsung di lapangan dan/atau melalui berbagai laporan yang wajib disampaikan kepada Bappebti.
Kegiatan pengawasan ini dapat pula dilakukan secara preventif seperti pebuatan tata tertib, pedoman pelaksanaan, arahan, dan bimbingan serta secara represif seperti pemeriksaan, penyidikan dan pengenaan sanksi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 5
Huruf a
Untuk mewujudkan kegiatan Perdagangan Berjangka yang teratur, wajar, efisien, dan efektif semua pelaku harus memiliki pengetahuan tentang Komodiri, berbagai peraturan dan tata cara perdagangan yang berlaku di Bursa Berjangka, memiliki modal yang cukup, bebas untuk masuk dan ke luar pasar, dan tidak melakukan kegiatan persekongkolan. Dengan demikian mekanisme pasar dapat berjalan berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran, dengan kata lain dapat terlaksana secara wajar.
Huruf b
Yang dimaksud dengan melindungi kepentingan semua pihak adalah terhindarnya masyarakat dari praktek perdagangan yang merugikan, antara lain, membujuk dengan menjanjikan keuntungan, memberikan informasi yang menyesatkan, tidak menyalurkan amanat Nasabah sesuai dengan perintah, melaksanakan transaksi tanpa sepengetahuan atau tanpa perintah Nasabah, tidak menjelaskan resiko yang dihadapi kepada calon Nasabah, dan tidak menempatkan dana Nasabah pada rekening yang terpisah.
Huruf c
Tingkat harga yang selalu berubah merupakan ciri yang melekat pada Komodit, khususnya Komoditi primer. Resiko ini tidak dapat dihilangkan, tetapi dapat dipindahkan kepada investor yang bersedia mengambil resiko tersebut melalui Bursa Berjangka. Banyaknya pembeli dan penjual yang melakukan transaksi secara terbuka memungkinkan terbentuknya harga berdasarkan kekuatan pasar. Informasi harga yang diumumkan secara luas, segera setelah terjadinya transaksi, sangat bermanfaat bagi dunia usaha di dalam negeri dan di luar negeri serta bagi petani sebagai dasar dalam pengambilan keputusan yang sekaligus memperkuat daya tawar-menawar.

Pasal 6
Huruf a
Untuk memberi kejelasan bagi masyarakat terhadap ketentuan dari Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya, Bappebti diberi kewenangan untuk membuat penjelasan teknis baik peraturan tertulis maupun lisan. Penjelasan tertulis dapat berupa surat keputusan maupun edaran.
Selain itu, karena Perdagangan Berjangka merupakan kegiatan yang cukup kompleks, maka Bappebti membuat penjelasan yang seluas-luasnya sehingga tujuan ekonomi dari Perdagangan Berjangka dapat terwujud sebagai sarana lindung nilai dan tempat pembentukan harga yang efektif dan transparan.
Huruf b
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Pialang Berjangka dalam negeri yang dapat menyalurkan amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri adalah Pialang Berjangka yang dapat menunjukan bukti kerja sama dengan Pialang Berjangka luar negeri yang bersangkutan, menyerahkan uang jaminan (guarantee fund), dan memenuhi persyaratan modal yang besarnya ditentukan oleh Bappebti.
Angka 5
Persetujuan yang diberikan tersebut dilakukan dengan cara koordinasi dan konsultasi antara Bappebti dan Bank Indonesia.
Huruf c
Penyaluran amanat Nasabah ke luar negeri hanya dapat dilakukan ke Bursa Berjangka luar negeri dan Kontrak Berjangkanya berdasarkan daftar yang telah ditetapkan oleh Bappebti.
Daftar Bursa Berjangka dan Kontrak Berjangka yang ditetapkan Bappebti berdasarkan kriteria, antara lain:
1) memiliki keuangan yang cukup;
2) mempunyai ketentuan dan peraturan mengenai perlindungan terhadap Nasabah, kliring, penyelesaian transaksi, dan mekanisme penyerahan barang;
3) memiliki ketentuan mengenai proses pemantauan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap pengaduan;
4) jenis Kontrak Berjangka yang akan ditetapkan, mempunyai manfaat bagi perekonomian Indonesia dan pasar dari Kontrak Berjangka tersebut likuid.
Huruf d
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf ini adalah pemeriksaan secara berkala dan sewaktu-waktu diperlukan terhadap Pihak yang memiliki izin usaha, izin orang perseorangan, persetujuan, atau sertifikat pendaftaran dari Bappebti. Pemeriksaan tersebut dapat dilakukan oleh Bappebti dengan mewajibkan Pihak dimaksud untuk menyampaikan laporan tertentu atau memeriksa kantor dan catatan seperti rekening, pembukuan, dokumen, atau kertas kerja yang disusun secara manual, mekanis, elektronik, atau dengan cara lain.
Huruf e
Pihak lain yang dapat ditunjuk Bappebti untuk melakukan pemeriksaan, sebagaimana dimaksud pada huruf ini, misalnya Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka untuk memeriksa Pialang Berjangka yang menjadi anggotanya, akuntan publik, konsultan hukum, ahli komoditi, dan ahli pemasaran untuk memeriksa kasus-kasus tertentu dari pemegang izin usaha, izin orang perseorangan, persetujuan, atau sertifikat pendaftaran.
Huruf f
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf ini adalah pemeriksaan secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan.
Pemeriksaan tersebut dapat dilakukan oleh Bappebti atau pihak lain yang ditunjuk untuk memeriksa laporan dan catatan seperti rekening, pembukuan, dokumen, atau kertas kerja yang disusun secara manual, mekanis, elektronik, atau dengan cara lain.
Apabila dalam pemeriksaan tersebut ditemukan unsur-unsur tindak pidana, akan dilakukan penyidikan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Huruf g
Semua peraturan dan tata tertib yang dikeluarkan oleh Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka harus sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya untuk menciptakan kelancaran dan perlindungan kepada semua pihak yang melakukan tranksasi di Bursa Berjangka.
Huruf h
Kontrak Berjangka merupakan unsur yang sangat penting dan menentukan untuk dapat terselenggaranya kegiatan Perdagangan Berjangka secara baik, dan dapat dipercaya integritas pasarnya oleh masyarakat. Oleh karena itu, sebelum Kontrak Berjangka atas suatu komoditi tertentu digunakan, perlu diteliti kebutuhan, manfaat, dan kemungkinan likuiditas kontrak tersebut. Di samping itu, diteliti juga rancangan kontrak tersebut, khususnya persyaratan standar yang tercantum di dalamnya, seperti waktu transaksi, proses kliring, biaya, tempat penyerahan, pemberitahuan penyerahan, pergundangan, pengujian mutu, penerimaan tender, serta tanggung jawab membayar deposit dan Margin.
Huruf i
Persyaratan calon pengurus Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka, antara lain:
1) memiliki akhlak dan moral yang baik;
2) memiliki keahlian di bidang Perdagangan Berjangka;
3) tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana;
4) tidak pernah melakukan perbuatan tercela di bidang Perdagangan Berjangka; dan/atau
5) tidak pernah melakukan pelanggaran yang materiil terhadap ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaanya.
Tata cara pencalonan anggota dewan komisaris dan/atau direksi Bursa Berjanga dan Lembaga Kliring Berjangka adalah sebagai berikut:
1) Calon anggota dewan komisaris dan/atau direksi diajukan kepada Bappebti untuk diteliti sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Bappebti.
2) Apabila calon anggota dewan komisaris dan/atau direksi dimaksud telah memenuhi persyaratan, Bappebti wajib memberikan persetujuannya. Apabila berdasarkan hasil penelitian Bappebti bahwa calon dimaksud tidak memenuhi persyaratan, Bappebti menolak pencalonan tersebut.
3) Calon anggota dewan komisaris dan/atau direksi yang telah disetujui oleh Bappebti dipilih dan diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
Bappebti dapat memberhentikan sementara waktu anggota dewan komisaris dan/atau direksi Bursa Berjangka, atara lain, apabila anggota tersebut:
1) tidak memiliki akhlak dan moral yang baik;
2) melakukan perbuatan tercela di bidang Perdagangan Berjangka;
3) kehilangan kewenangan Indonesia atau tidak cakap melakukan perbuatan hukum;
4) dihukum karena melakukan tindak pidana; atau
5) melakukan pelanggaran yang materiil terhadap ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.
Apabila Bappebti memberhentikan sementara waktu seluruh anggota dewan komisaris dan/atau direksi, Bappebti dapat menunjuk pihak yang berasal, baik dari dalam maupun dari luar Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka, sebagai manajemen sementara. Selanjutnya, Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka wajin menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengangkat anggota dewan komisaris dan/atau direksi yang baru.
Huruf j
Persyaratan keuangan minimum terdiri dari persyaratan modal yang disetor dan kekayaan bersih yang harus dipertahankan setiap saat oleh Pihak. Kekayaan bersih yang harus dipertahankan ditetapkan dalam bentuk absolut dan persentase tertentu dari dana Nasabah yang dikelola oleh Pihak yang bersangkutan. Apabila jumlah absolut berbeda dengan jumlah persentase dari dana Nasabah yang dikelolanya, maka yang diambil adalah jumlah yang terbesar.
Huruf k
Penetapan batas maksimum posisi terbuka tersebut dimaksudkan untuk mencegah penguasaan kontrak dalam jumlah besar oleh satu Pihak yang mengarah pada manipulasi harga. Selain itu, Bappebti menetapkan pula batas wajib lapor atas posisi terbuka tersebut yang berguna sebagai alat pengendalian bagi Bappebti. Pihak yang telah mencapai batas wajib lapor, wajib melaporkan jumlah kontrak terbuka yang dikuasainya dan Bappebti akan terus memantau posisi Pihak yang bersangkutan sampai dengan posisinya kembali berada pada jumlah di bawah batas wajib lapor. Batas posisi dimaksud ditetapkan berdasarkan usul Bursa Berjangka yang bersangkutan dengan memperhatikan, antara lain, faktor fundamental dan teknis, likuiditas kontrak yang bersangkutan, dan jangka waktu penyerahan. Selain berwenang menetapkan batas posisi kontrak terbuka, Bappebti juga berwenang mengubah batas posisi tersebut, sesuai dengan perkembangan kondisi yang terjadi.
Huruf l
Perkembangan harga yang tidak wajar dapat terjadi karena pengaruh eksternal dan internal, antara lain, kebijakan di bidang ekonomi, moneter, dan politik, atau bencana alam, gangguan produksi karena faktor iklim, atau upaya manipulasi oleh Anggota Bursa Berjangka. Tanpa mengurangi wewenang dan tanggung jawab yang ada pada Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka untuk mengamankan keadaan tersebut, Bappebti berwenang mengarahkan Bursa Berjangka dan/atau Lembaga Kliring Berjangka untuk mengambil langkag-langkah yang bersifat darurat seperti menghentikan kegiatan transaksi untuk sementara waktu atau menetapkan likuidasi Kontrak Berjangka tertentu atau semua Kontrak Berjangka terbuka pada tingkat harga terakhir sebelum keadaan tersebut berkembang menjadi keadaan yang lebih buruk lagi.
Huruf m
Yang dimaksud dengan promosi yang menyesatkan adalah pernyataan yang berkaitan dengan kegiatan Perdagangan Berjangka yang meskipun benar, dapat menimbulkan gambaran yang menyesatkan pemahaman mengenai Perdagangan Berjangka, antara lain:
1) memberikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta;
2) menjanjikan keuntungan tanpa memberitahukan resiko yang dihadapi atau;
3) mengajak atau menganjurkan untuk membeli dan/atau menjual Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka tertentu tanpa analisis yang kuat.
Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Pihak yang melakukan kesalahan, antara lain:
1) menghentikan atau memperbaiki pernyataan yang telah disebarluaskan;
2) membuat pernyataan pengakuan dan permohonan maaf atas kesalahan tersebut; dan/atau
3) membayar ganti rugi yang ditetapkan, baik dengan penyelesaian melalui musyawarah untuk mencapai mufakat, arbitrase, maupun putusan pengadilan.
Huruf n
Dana Nasabah yang ada pada Pialang Berjangka adalah milik Nasabah yang bersangkutan. Apabila pengadilan menetapkan bahwa Pialang Berjangka tersebut pailit, dana tersebut tidak termasuk aset Pialang Berjangka yang bersangkutan.
Karena banyaknya Nasabah yang rekeningnya dikelola oleh Pialang Berjangka tersebut, ketentuan pendistribusian dana Nasabah ditetapkan oleh Bappebti.
Dana Nasabah yang ada pada rekening terpisah pada bank tertentu didistribusikan kepada semua Nasabah sesuai dengan haknya, dengan memperhatikan posisi masing-masing dalam transaksi Kontrak Berjangka. Apabila dana yang ada di dalam rekening terpisah kurang dari jumlah yang diperlukan untuk melunasi utangnya kepada Nasabah, dana yang ada didistribusikan secara proporsional.
Huruf o
Apabila suatu Pihak tidak dapat menerima sanksi yang dikenakan atau merasa dirugikan oleh keputusan Bursa Berjangka dan/atau Lembaga Kliring Berjangka, Pihak tersebut dapat mengajukan keberatan atas pengenaan sanksi itu kepada Bappebti. Bappebti meneliti pengaduan tersebut dan berdasarkan hasil temuannya, memutuskan untuk menguatkan, mengubah, atau membatalkan keputusan itu.
Huruf p
Selain penyelesaian permasalahan melalui pengadilan dan/atau lembaga lain, Bappebti membentuk alternatif sarana penyelesaian permasalahan yang cepat, mudah, dan profesional.
Huruf q
Cukup jelas
Huruf r
Yang dimaksud dengan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat adalah tindakan yang bersifat penting dan segera harus diambil untuk melindungi masyarakat dari pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya, antara lain:
1) memutuskan cara penyelesaian transaksi apabila Lembaga Kliring Berjangka tidak mampu menyelesaikan transaksi tertentu;
2) membekukan transaksi Kontrak Berjangka tertentu; dan/atau
3) meminta Bursa Berjangka dan/atau Lembaga Kliring Berjangka menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran dan apabila perlu, mengambil tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Huruf s
Yang dimaksud dengan melakukan hal-hal lain pada huruf ini adalah kewenangan selain yang ditetapkan pada huruf a sampai dengan huruf r, antara lain:
1) melakukan eveluasi dan inovasi terhadap peraturan pelaksanaan yang dibuat oleh Bappebti sebagai penjabaran ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya;
2) menyebarluaskan informasi Perdagangan Berjangka;
3) mengatur dan menetapkan kode etik kegiatan Perdagangan Berjangka; dan
4) mencegah pengaruh negatif kegiatan Perdagangan Berjangka bagi perekonomian nasional dan masyarakat.

Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 8
Cukup jelas

Pasal 9
Dalam menghadapi lingkungan strategis yang berubah dengan cepat antara lain, perubahan di bidang ekonomi, politik, teknologi dan komunikasi, Bappebti harus dapat secara dini mengantisipasi perubahan tersebut. Untuk itu, diperlukan kegiatan penelitian dan pengembangan yang melibatkan tenaga ahli dan/atau komite.

Pasal 10
Bursa Berjangka didirikan untuk menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan sarana Perdagangan Berjangka.
Dengan tersedianya sistem dan sarana yang baik, Anggota Bursa Berjangka yang bersangkutan dapat melakukan penawaran transaksi Kontrak Berjangka secara teratur, wajar, efisien dan transparan. Selain itu, tersedianya sistem dan sarana dimaksud memungkinkan Bursa Berjangka melakukan pengawasan terhadap anggotanya dengan lebih efektif.

Pasal 11
Cukup jelas

Pasal 12
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan sejumlah badan usaha adalah jumlah minimum badan usaha yang dibutuhkan agar kegiatan transaksi Kontrak Berjangka dapat terlaksana dalam suasana persaingan yang sehat.
Pendiri Bursa Berjangka tidak boleh berafiliasi antara satu dan lainnya serta terbuka seluas-luasnya bagi badan usaha yang memenuhi persyaratan untuk menghindari terjadinya persekongkolan dan penguasaan pasar oleh sekelompok perusahaan tertentu.
Ayat (2)
Pendiri Bursa Berjangka dinyatakan sebagai anggota pertama Bursa Berjangka karena telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bappebti.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan Anggota Bursa Berjangka yang bersangkutan adalah Pihak yang resmi tercatat sebagai Anggota Bursa Berjangka tersebut, misalnya, di Bursa Berjangka A yang berhak menjadi pemegang saham adalah Anggota Bursa Berjangka A tersebut.
Ayat (4)
Sebagai Anggota Bursa Berjangka, Pedagang Berjangka hanya berhak bertransaksi untuk rekeningnya sendiri dan/atau untuk kelompok usahanya. Pedagang Berjangka terbuka bagi berbagai bentuk badan usaha dan orang perseorangan yang berkegiatan sebagai produsen, petani perseorangan, koperasi, organisasi petani, pedagang, eksportir, dan prosesor yang ingin berperan langsung atau tidak langsung dalam Perdagangan Berjangka.
Untuk mencegah Pedagang Berjangka melakukan penyimpanan dan/atau melakukan manipulasi yang dapat mengganggu mekanisme dan dinamisasi pasar di Bursa Berjangka, Pedagang Berjangka wajib terdaftar pada Bappebti.
Sertifikat pendaftaran diberikan oleh Bappebti setelah yang bersangkutan melampirkan, antara lain:
1) keanggotaan Bursa Berjangka;
2) sertifikat pelatihan dalam bidang Perdagangan Berjangka yang dikelola oleh Bursa Berjangka atau pihak lain yang diakui oleh Bappebti; dan
3) data pribadi dan/atau perusahaan yang bersangkutan.

Pasal 13
Cukup jelas

Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Persetujuan Bappebti diberikan terhadap Komoditi tertentu yang telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden, dan sesudah dilakukan penelitian terhadap isi rancangan Kontrak Berjangka yang bersangkutan.
Kontrak Berjangka yang telah mendapat persetujuan dapat digunakan terus menerus dalam transaksi di Bursa Berjangka, kecuali kontrak tersebut diubah atau dicabut.
Ayat (3)
Penerbit atau penjual Opsi wajib memenuhi persyaratan khusus, antara lain, kemampuan keuangan, keahlian, kredibilitas, dan pengalaman dalam kegiatan Perdagangan Berjangka. Persyaratan ini diperlukan karena penerbit atau penjual Opsi adalah Pihak yang dengan sengaja mengambil resiko dengan memberi hak bagi pembeli Opsi untuk membeli atau menjual suatu Kontrak Berjangka pada tingkat harga tertentu. Resiko bagi penerbit atau penjual Opsi timbul karena ia berkewajiban membeli atau menjual Kontrak Berjangka tersebut meskipun harga pada saat itu merugikannya apabila pembeli Opsi menggunakan haknya.
Oleh karena itu, penerbit atau penjual Opsi wajib memenuhi persyaratan tertentu untuk mendapatkan persetujuan dari Bappebti.

Pasal 15
Cukup jelas

Pasal 16
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Dalam menyusun anggaran tahunan dan penggunaan laba, Bursa Berjangka wajib berpedoman pada prinsip efisiensi Perdagangan Berjangka dan memperhatikan ketentuan yang menyangkut hal-hal, antara lain:
1) meningkatkan sistem atau sarana transaksi Kontrak Berjangka;
2) meningkatkan sistem pembinaan dan pengawasan terhadap Bursa Berjangka;
3) meningkatkan sistem pelayanan informasi;
4) melakukan kegiatan pengembangan Perdagangan Berjangka melalui kegiatan promosi atau penelitian; dan
5) meningkatkan kemampuan sumber daya manusia.
Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa Berjangka diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan diajukan kepada Bappebti. Apabila berdasarkan hasil penelitian Bappebti, rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa Berjangka tidak sesuai dengan hal-hal tersebut, Bappebti dapat menolak rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba tersebut. Direksi Bursa Berjangka wajib melakukan penyesuaian serta meminta persetujuan dewan komisaris Bursa Berjangka sebelum mengajukannya kembali kepada Bappebti untuk memperoleh persetujuan Bappebti. Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba tersebut dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan Bappebti.
Huruf c
Cukup jelas

Pasal 17
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan modal yang cukup adalah sejumlah dana yang antara lain, dapat membiayai studi kelayakan, pendirian Bursa Berjangka, penyediaan gedung dan perlengkapannya, penyusunan perangkat peraturan pelaksanaan transaksi dan tata tertib Bursa Berjangka serta sumber daya manusia yang cukup.
Huruf b
Catatan dan laporan yang perlu disiapkan berkaitan dengan kegiatan Anggota Bursa Berjangka, antara lain:
1) amanat Nasabah yang diterima dan disalurkan;
2) rekaman kegiatan transaksi di lantai Bursa Berjangka;
3) hasil transaksi seperti penjual, pembeli, jumlah, dan harga yang terjadi;
4) posisi Kontrak Berjangka yang dimiliki setiap Anggota Bursa Berjangka;
5) konduite Anggota Bursa Berjangka; dan
6) perkembangan perdagangan Komoditi yang menjadi subjek Kontrak Berjangka.
Huruf c
Informasi posisi keuangan dan kegiatan usaha Anggota Bursa Berjangka wajib dijamin kerahasiaannya agar tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau kelompoknya dengan merugikan pihak lain. Misalnya:
1) Anggota Bursa Berjangka yang sedang memperbaiki likuiditas keuangan perusahaannya dengan menjual Kontrak Berjangka yang dimilikinya, dapat ditekan harganya oleh pihak lain yang mengetahui informasi tersebut; atau
2) pemilikan Kontrak Berjangka dalam posisi jual dalam jumlah besar oleh suatu pihak dapat dimanfaatkan oleh pihak lain yang mengetahui informasi tersebut untuk menekan harga pada saat kontrak tersebut hampir jatuh tempo.
Informasi tersebut hanya dapat diberikan dalam rangka pemeriksaan dan penyidikan berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Pembentukan satuan pemeriksa pada setiap Bursa Berjangka dimaksudkan agar pengawasan terhadap Bursa Berjangka dan Anggota Bursa Berjangka dapat dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu untuk memastikan bahwa setap Bursa Berjangka dan Anggota Bursa Berjangka melakukan kegiatannya, sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanannya.
Huruf f
Jangka waktu penyimpanan dokumentasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Huruf g
Harga yang terjadi di Bursa Berjangka harus segera diumumkan secara jelas dan luas, antara lain, melalui media tulis, media cetak, atau media elektronik agar dapat dimanfaatkan sebagai rujukan harga bagi yang memerlukannya.
Huruf h
Kegiatan dan kondisi keuangan yang perlu dipantau, antara lain, adalah:
1) kewajiban Anggota Bursa Berjangka untuk mempertahankan jumlah minimum kekayaan bersih yang ditetapkan; dan
2) pelaporan posisi Kontrak Berjangka yang dimilikinya apabila telah mencapai jumlah batas wajib lapor yang telah ditetapkan.
Ayat (2)
Pelaporan pada ayat ini dimaksudkan agar direksi, dewan komisaris Bursa Berjangka, dan Bappebti dapat mengambil tindakan atau langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi masalah yang ditemukan, baik pada Anggota Bursa Berjangka maupun Bursa Berjangka yang bersangkutan.
Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksudkan agar Bursa Berjangka mengadministrasikan semua laporan satuan pemeriksa secara baik sehingga selalu tersedia apabila sewaktu-waktu diperlukan oleh Bappebti.
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 18
Huruf a
Bursa Berjangka mengevaluasi kelengkapan dan kebenaran isian formulir serta dokumen yang diserahkan calon Anggota Bursa Berjangka. Bursa Berjangka juga menguji kualifikasi yang bersangkutan, terutama menyangkut kemampuan keuangan, pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka, pengetahuan tentang Perdagangan Berjangka, dan etika bisnis yang bersangkutan.
Huruf b
Bursa Berjangka bersama dengan Lembaga Kliring Berjangka menetapkan sistem atau formula penentuan harga penyelesaian (settlement price) yang akan digunakan sebagai dasar perhitungan oleh Lembaga Kliring Berjangka dalam menentukan besarnya selisih harga yang harus diterima atau dibayar oleh setiap Anggota Kliring Berjangka.
Huruf c
Persyaratan keuangan minimum yang ditetapkan Bursa Berjangka tidak boleh lebih rendah daripada jumlah yang ditetapkan oleh Bappebti.
Huruf d
Yang dimaksud dengan pengawasan atau pemeriksaan sewaktu-waktu adalah pengawasan atau pemeriksaan yang dilakukan apabila ditemukan adanya indikasi atau adanya laporan pihak tertentu bahwa telah terjadi penyimpangan terhadap ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.
Huruf e
Yang termasuk biaya lain, antara lain, adalah biaya transaksi, biaya penggunaan sarana fisik, biaya telekomunikasi, dan biaya informasi harga yang terjadi saat itu.
Huruf f
Untuk mengamankan transaksi Kontrak Berjangka dan menghindari kemungkinan terjadinya manipulasi harga, perlu dicegah, antara lain:
1) terjadinya persekongkolan;
2) penguasaan Kontrak Berjangka dalam posisi beli dan Komoditi yang menjadi subjek Kontrak Berjangka tersebut dalam jumlah besar secara bersamaan;
3) penetapan persyaratan Kontrak Berjangka yang tidak jelas dan tidak lengkap; dan
4) perkembangan harga yang tidak wajar.
Huruf g
Mekanisme penyelesaian pengaduan dan perselisihan yang perlu ditetapkan, antara lain:
1) tata cara penyelesaian secara musyawarah untuk mencapai mufakat; dan
2) tata cara penyelesaian melalui arbitrase yang disediakan oleh Bursa Berjangka;
Huruf h
Mekanisme transaksi Kontrak Berjangka yang perlu dijamin kelancaran pelaksanaannya oleh Bursa Berjangka adalah mulai dari penerimaan amanat dan pelaksanaan transaksi di lantai Bursa Berjangka sampai dengan penyelesaian keuangan dan penyerahan Komoditi.
Langkah-langkah yang dilakukan untuk menjamin dapat terlaksananya mekanisme tersebut secara baik, antara lain, perbaikan tata cara transaksi, penyelesaian keuangan, dan penyerahan Komoditi.
Huruf i
Cukup jelas

Pasal 19
Penghentian keseluruhan transaksi untuk sementara waktu dapat dilakukan apabila terjadi, antara lain, gejolak di bidang politik dan ekonomi, manipulasi, atau spekulasi yang berlebihan, dan/atau gangguan yang bersifat fisik, yang sangat mempengaruhi kelancaran transaksi di Bursa Berjangka. Penghentian sebagian transaksi untuk sementara waktu dapat dilakukan apabila gangguan tersebut hanya mempengaruhi pelaksanaan transaksi Kontrak Berjangka untuk Komoditi tertentu.

Pasal 20
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas

Pasal 21
Ayat (1)
Penghentian sementara waktu Bursa Berjangka oleh Bappebti dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada Bursa Berjangka dalam upaya memperbaiki dan mengaktifkan kembali kegiatannya. Apabila dalam jangka waktu tertentu diyakini oleh Bappebti bahwa Bursa Berjangka tidak mungkin diaktifkan kembali, izin usahanya dicabut oleh Bappebti.
Ayat (2)
Berbagai kepentingan masyarakat umum yang wajib dipertimbangkan oleh Bappebti adalah:
1) Nasabah, terutama yang memegang kontrak posisi terbuka; dan
2) karyawan Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasehat Berjangka, dan Pengelola Sentra Dana Berjangka.
Ayat (3)
Penghentian kegiatan sementara waktu Bursa Berjangka secara tetap dan pencabutan izin usahanya harus diumumkan secara cepat dan luas melalui media massa agar masyarakat mengetahui dan terhindar dari berbagai kemungkinan tindakan penipuan yang berkaitan dengan kegiatan Perdagangan Berjangka.

Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan sisa kekayaan hasil likuidasi Bursa Berjangka adalah kekayaan yang masih tersisa setelah semua kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang berkaitan dengan pembubaran perseroan terbatas, telah dipenuhi.

Pasal 23
Cukup jelas

Pasal 24
Lembaga Kliring Berjangka menyediakan sistem pelaksanaan kliring atas transaksi yang terjadi di Bursa Berjangka untuk menjamin penyelesaian keuangan yang berkaitan dengan Kontrak Berjangka yang masih dimiliki oleh Anggota Kliring Berjangka sampai dengan jatuh tempo dan menyelesaikan penyerahan Komoditi pada saat Kontrak Berjangka tertentu jatuh tempo.

Pasal 25
Ayat (1)
Lembaga Kliring Berjangka merupakan institusi yang harus ada di dalam sistem Perdagangan Berjangka, sebagai kelengkapan Bursa Berjangka, yang melaksanakan kliring dan penjaminan atas semua transaksi yang terjadi di Bursa Berjangka. Lembaga Kliring Berjangka menjalankan fungsi substitusi, yang bertindak selaku pembeli bagi penjual dan selaku penjual bagi pembeli.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Kegiatan kliring dan penjaminan merupakan suatu sistem yang kompleks, yang memerlukan tenaga profesional dan biaya yang besar. Oleh sebab itu, perlu dibentuk Lembaga Kliring Berjangka yang terpisah dari Bursa Berjangka sehingga Lembaga Kliring Berjangka dapat melakukan kerja sama dengan beberapa Bursa Berjangka.

Pasal 26
Huruf a
Lembaga Kliring Berjangka menyediakan fasilitas yang cukup, antara lain:
1) tempat dan perlengkapannya;
2) sumber daya manusia yang profesional; dan
3) berbagai formulir yang diperlukan.
Huruf b
Lembaga Kliring Berjangka membuat peraturan dan tata tertib yang berisi, antara lain, manajemen Lembaga Kliring Berjangka, komite kliring, keanggotaan, persyaratan keuangan minimum, pengawasan posisi keuangan, dana jaminan, dan pelaksanaan penyerahan Komoditi.

Pasal 27
Ayat (1)
Huruf a
Modal awal yang diperlukan untuk pendirian Lembaga Kliring Berjangka adalah modal yang cukup untuk membiaya, antara lain, pendirian perusahaan, penyediaan gedung dan perlengkapannya, penyiapan perangkat peraturan penyelesaian transaksi dan tata tertib Lembaga Kliring Berjangka serta sumber daya menusia yang cukup agar dapat terlaksana kegiatan kliring dan penjaminan secara cepat dan akurat.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Jangka waktu penyimpanan dokumen sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Huruf e
Kegiatan dan kondisi keuangan yang perlu dipantau, antara lain:
1) kewajiban Anggota Kliring Berjangka untuk mempertahankan jumlah minimum kekayaan bersih yang ditetapkan; dan
2) laporan posisi Kontrak Berjangka yang dimiliki apabila telah mencapai jumlah batas wajib lapor yang telah ditetapkan.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 28
Huruf a
Lembaga Kliring Berjangka mengevaluasi kelengkapan dna kebenaran isian formulir dalam dokumen yang diserahkan oleh calon Anggota Kliring Berjangka. Lembaga Kliring Berjangka juga menguji kualifikasi yang bersangkutan, terutama menyangkut kemampuan keuangan, kepemilikan sit di Bursa Berjangka, dan dukungan dari Anggota Kliring Berjangka yang lain.
Huruf b
Persyaratan keuangan minimum yang ditetapkan Lembaga Kliring Berjangka tidak boleh lebih rendah daripada jumlah yang ditetapkan oleh Bappebti.
Huruf c
Lembaga Kliring Berjangka melakukan pengawasan atau pemeriksaan sewaktu-waktu apabila ditemukan adanya indikasi atau adanya laporan pihak tertentu bahwa telah terjadi penyimpangan terhadap ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.
Huruf d
Yang termasuk biaya lain, antara lain, adalah dana jaminan, biaya kliring, biaya penyelesaian Kontrak Berjangka, biaya keterlambatan penyampaian dokumen penyerahan, dan biaya kelalaian dalam melakukan pemberitahuan penyerahan serta pembayaran penyerahan.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas

Pasal 29
Ayat (1)
Penghentian kegiatan Lembaga Kliring Berjangka hanya dapat dilakukan apabila Bursa Berjangka yang menjadi mitra kerja Lembaga Kliring Berjangka tidak lagi menyelenggarakan kegiatan transaksi Kontrak Berjangka.
Apabila Lembaga Kliring Berjangka melakukan kerja sama dengan beberapa Bursa Berjangka dan salah satu di antaranya telah dihentikan kegiatannya secara tetap, kegiatan Lembaga Kliring Berjangka yang dihentikan hanyalah yang berkaitan dengan Bursa Berjangka yang dihentikan secara tetap tersebut. Apabila penghentian Bursa Berjangka dilakukan hanya untuk sementara waktu, kegiatan Lembaga Kliring Berjangka bagi Bursa Berjangka tetap diselenggarakan karena Kontrak Berjangka yang masih terbuka harus tetap dilakukan penyelesaiannya.
Penghentian kegiatan Lembaga Kliring Berjangka secara tetap dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat, pelaku Perdagangan Berjangka, dan lembaga lain yang terkait.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 30
Peraturan Pemerintah tersebut mengatur, antara lain, persyaratan dan tata cara yang berkaitan dengan pendirian Lembaga Kliring Berjangka, pemberian dan pencabutan izin usaha, kewajiban, kewenangan, dan penghentian kegiatan serta pembubaran badan hukum Lembaga Kliring Berjangka.

Pasal 31
Ayat (1)
Untuk melindungi kepentingan masyarakat, khususnya Nasabah dalam rangkaian kegiatan Perdagangan Berjangka, kegiatan tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, kegiatan usaha sebagai Pialang Berjangka hanya boleh dilakukan setelah memperoleh izin usaha dari Bappebti.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan mempunyai integritas keuangan adalah kemampuan keuangan dari perusahaan atau orang perseorangan diukur dari modal dan/atau kekayaan yang dimiliki sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan serta ketaatan membayar semua kewajiban di bidang keuangan, terutama pembayaran pajak oleh yang bersangkutan.
Yang dimaksud dengan reputasi bisnis yang baik adalah kemampuan mengelola usaha dengan baik dan memiliki kredibilitas serta perilaku yang baik, yang ditandai, antara lain:
1) tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana;
2) tidak pernah masuk daftar hitam perbankan;
3) tidak pernah dinyatakan pailit dalam waktu lima tahun terakhir; dan
4) cakap serta ahli di bidang Perdagangan Berjangka.
Ayat (3)
Wakil Pialang Berjangka adalah orang perseorangan yang berdasarkan kesepakatan dengan Pialang Berjangka, melaksanakan sebagian fungsi Pialang Berjangka. Wakil Pialang Berjangka, atas nama perusahaan, berwenang berhubungan langsung dengan calon Nasabah atau Nasabah dalam rangka menyalurkan amanat Nasabah untuk transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka. Untuk melindungi masyarakat dari perbuatan yang merugikan, Wakil Pialang Berjangka dipersyaratkan, antara lain, memiliki keahlian di bidang Perdagangan Berjangka dan kepribadian yang baik seperti tidak pernah melakukan tindakan tercela atau tindakan kriminal. Oleh karena itu, Wakil Pialang Berjangka hanya boleh melakukan kegiatannya setelah memperoleh izin dari Bappebti.

Pasal 32
Apabila persyaratan tertentu telah dipenuhi oleh Pialang Berjangka tertentu, yaitu mendapatkan bukti kerja sama dengan Pialang Berjangka luar negeri tertentu, menyerahkan uang jaminan, dan memenuhi persyaratan modal yang besarnya ditentukan oleh Bappebti, maka Bappebti memberikan persetujuan kepada Pialang Berjangka tersebut untuk menyalurkan amanat itu ke luar negeri.

Pasal 33
Cukup jelas

Pasal 34
Ayat (1)
Karena Penasehat Berjangka mempunyai tanggung jawab yang besar, terutama dalam memberikan pertimbangan di bidang Perdagangan Berjangka, diperlukan persyaratan, antara lain, keahlian dan pengalaman di bidang Perdagangan Berjangka agar dapat memberikan nasehat berdasarkan pemikiran yang kuat dan akurat. Oleh karena itu, Penasehat Berjangka dalam melakukan kegiatan usahanya wajib memperoleh izin usaha dari Bappebti.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan kecakapan profesi, antara lain, adalah keahlian manajemen perusahaan, kemampuan untuk membuat analisis tentang perkembangan serta prospek ekonomi dan politik yang berpengaruh terhadap perdagangan Komoditi.
Yang dimaksud dengan reputasi bisnis adalah kemampuan mengelola usaha dengan baik dan memiliki kredibilitas serta perilaku yang baik, yang ditandai, antara lain:
1) tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana;
2) tidak pernah masuk daftar hitam perbankan; dan
3) tidak pernah dinyatakan pailit dalam waktu lima tahun terakhir.
Yang dimaksud dengan integritas keuangan bagi Penasehat Berjangka adalah kemampuan dan kejujuran dalam pengelolaan perusahaan serta ketaatan dalam memenuhi kewajiban seperti pembayaran pajak dan utang.
Ayat (3)
Wakil Penasehat Berjangka adalah orang perseorangan yang berdasarkan kesepakatan dengan Penasehat Berjangka, melaksanakan sebagian fungsi Penasehat Berjangka. Wakil Penasehat Berjangka, atas nama perusahaan, berwenang berhubungan langsung dengan calon klien atau klien dalam rangka melakukan transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka.

Pasal 35
Cukup jelas

Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan Bank Penitipan Sentra Dana Berjangka adalah bank yang disepakati untuk menyimpan dana yang dihimpun oleh Pengelola Sentra Dana Berjangka.
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 37
Huruf a
Sentra Dana Berjangka adalah himpunan dana yang hanya dapat diinvestasikan dalam transaksi Kontrak Berjangka.
Oleh karena itu, dana tersebut dilarang dipinjamkan kepada pihak lain dan berasal dari pinjaman.
Huruf b
Dana dihimpun dari investor dalam bentuk Sentra Dana Berjangka dan dana tersebut tidak dimaksudkan untuk diinvestasikan pada Sentra Dana Berjangka lain.

Pasal 38
Cukup jelas

Pasal 39
Ayat (1)
Pengelola Sentra Dana Berjangka merupakan kegiatan usaha yang memerlukan kepercayaan serta profesionalisme yang tinggi sehingga dipersyaratkan memiliki keahlian dan kemampuan keuangan yang kuat serta kemampuan bertindak dengan cepat. Oleh karena itu, untuk pelaku ini dipersyaratkan badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas. Koperasi dapat menjadi Pengelola Sentra Dana Berjangka dengan jalan membentuk unit usaha yang berbentuk perseroan terbatas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka berhubungan langsung dengan calon klien atau klien dalam rangka pengelolaan Sentra Dana Berjangka. Untuk itu, mereka dipersyaratkan memiliki keahlian dan kepribadian yang baik seperti tidak pernah melakukan tindakan tercela dan/atau melakukan tindak pidana.

Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Mengingat semua dana yang dihimpun dan dikelola oleh Pengelola Sentra Dana Berjangka adalah dana milik masyarakat, diperlukan pengamanan maksimal dengan mewajibkan Pengelola Sentra Dana Berjangka untuk melaksanakan tugasnya dengan sebaik mungkin.
Ayat (3)
Pengelola Sentra Dana Berjangka dibebani tanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena pengelolaan yang tidak dilakukan dengan iktikad baik dan/atau tidak dengan penuh tanggung jawab.

Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pembelian kembali Setifikat Penyertaan dilakukan oleh Pengelola Sentra Dana Berjangka dan dibebankan kepada rekening Sentra Dana Berjangka. Dana yang digunakan untuk membeli kembali Sertifikat Penyertaan yang dilakukan oleh Pengelola Sentra Dana Berjangka berasal dari kekayaan Sentra Dana Berjangka.
Ayat (3)
Huruf a
Harga Sertifikat Penyertaan ditentukan oleh harga Kontrak Berjangka yang menjadi dasar investasi Sentra Dana Berjangka yang bersangkutan. Penghentian sebagian besar transaksi Kontrak Berjangka akan berpengaruh besar terhadap penentuan harga Sertifikat Penyertaan yang bersangkutan. Dalam kondisi seperti ini, kewajiban Pengelola Sentra Dana Berjangka untuk membeli kembali dapat dikecualikan karena kesulitan penentuan harga Sertifikat Penyertaan tersebut.
Huruf b
Cukup jelas

Pasal 42
Ayat (1)
Nilai pasar wajar dihitung dengan menggunakan formula tertentu yang didasarkan atas harga penyelesaian dari Kontrak Berjangka yang ditetapkan oleh Pengelola Sentra Dana Berjangka.
Ayat (2)
Nilai aktiva bersih dari Sentra Dana Berjangka dan Sertifikat Penyertaan dihitung dan diumumkan setiap hari melalui berbagai sarana atau media informasi sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 43
Huruf a
Untuk menghindari terjadinya benturan kepentingan dalam pengelolaan Sentra Dana Berjangka, Pengelola Sentra Dana Berjangka dilarang menyimpan kekayaan Sentra Dana Berjangka pada bank yang berafiliasi dengannya.
Huruf b
Untuk menghindari terjadinya transaksi berulang-ulang dengan maksud mendapatkan komisi yang berlebihan, Pengelola Sentra Dana Berjangka dilarang menggunakan jasa Pialang Berjangka yang berafiliasi dengannya.

Pasal 44
Cukup jelas

Pasal 45
Ayat (1)
Penyediaan Dana Kompensasi merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap Nasabah dari perbuatan Pialang Berjangka yang tidak bertanggung jawab. Pialang Berjangka diwajibkan menyerahkan sejumlah dana tertentu kepada Bursa Berjangka agar terbina kebersamaan di antara Pialang Berjangka untuk saling mengawasi dan mengingatkan dalam pelaksanaan kegiatan Perdagangan Berjangka.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Dana Kompensasi merupakan dana tetap yang harus selalu ada di Bursa Berjangka. Semua dana yang diserahkan oleh Pialang Berjangka untuk Dana Kompensasi bukan merupakan dana titipan atau pinjaman, melainkan telah menjadi dana tetap yang khusus disediakan untuk mengganti kerugian Nasabah yang diakibatkan oleh tindakan cedera janji atau kesalahan yang dilakukan oleh Pialang Berjangka.

Pasal 46
Ayat (1)
Cedera janji atau kesalahan Pialang Berjangka, antara lain, tindakan yang menyesatkan, penyalahgunaan kepercayaan, kelalaian, dan tindakan atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Pialang Berjangka sehingga mengakibatkan kerugian Nasabah.
Ganti rugi dibayarkan dalam persentase tertentu dari Dana Kompensasi yang tersedia di Bursa Berjangka, sesuai dengan peraturan Bursa Berjangka. Pembatasan ini diperlukan agar Dana Kompensasi selalu tersedia di Bursa Berjangka.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan jumlah ganti rugi yang selayaknya adalah jumlah uang yang seharusnya dibayar oleh Pialang Berjangka berdasarkan keputusan badan peradilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Apabila kekayaan Pialang Berjangka tidak cukup untuk memenuhi semua kewajiban kepada Nasabahnya, sisa tersebut dapat dimintakan kepada Bursa Berjangka untuk membayarnya dari Dana Kompensasi. Bursa Berjangka dapat memenuhi permintaan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam penggunaan Dana Kompensasi.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 47
Cukup jelas

Pasal 48
Cukup jelas

Pasal 49
Ayat (1)
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenakan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak yang bersangkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 50
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam rangka perlindungan Nasabah, Pialang Berjangka wajib terlebih dahulu menyampaikan Dokumen Keterangan Perusahaan kepada Nasabahnya, yang antara lain memuat keterangan mengenai organisasi dan kepengurusan perusahaan tersebut. Pialang Berjangka juga wajib menjelaskan segala resiko yang mungkin dihadapi Nasabahnya, sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pemberitahuan Adanya Resiko. Apabila Nasabahnya mengerti dan dapat menerima resiko tersebut, Nasabah tersebut harus menandatangani dan memberi tanggal pada dokumen tersebut, yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah mengerti resiko yang akan dihadapi dan menyetujuinya.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Angka 1)
Yang dimaksud dengan pejabat atau pegawai adalah pejabat struktural dan fungsional, seluruh karyawan Bappebti, anggota direksi, anggota dewan komisaris, seluruh staf dan karyawan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka.
Angka 2)
Yang dimaksud dengan lembaga yang melayani kepentingan umum adalah lembaga yang tidak bersifat komersial seperti sekolah, rumah sakit, dan yayasan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan umum serta menghindari penyalahgunaan jabatan dan benturan kepentingan.
Ayat (4)
Pialang Berjangka dalam memberikan rekomendasi kepada seorang Nasabah yang melakukan transaksi tertentu harus berdasarkan pertimbangan yang objektif. Apabila dalam memberikan rekomendasi tersebut ada kaitannya dengan kepentingan pribadi atau kelompoknya, Pialang Berjangka wajib terlebih dahulu memberitahukannya kepada Nasabah secara jelas.

Pasal 51
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan biaya lain, antara lain, adalah biaya untuk transaksi, kliring, dan keterlambatan dalam memenuhi kewajibannya.
Ayat (6)
Cukup jelas

Pasal 52
Ayat (1)
Pelaksanaan amanat transaksi Kontrak Berjangka dari Nasabah harus didasarkan atas perintah tertulis dari Nasabah yang bersangkutan atau kuasanya. Perintah tersebut berisikan sekurang-kurangnya jenis dan jumlah kontrak yang akan dibeli atau dijual oleh Nasabah yang bersangkutan. Pialang Berjangka atau pegawainya dilarang bertindak sebagai kuasa dari Nasabah yang bersangkutan.
Dengan kata lain, Nasabah dilarang memberikan kewenangan kepada Pialang Berjangka untuk melakukan transaksi bagi Nasabah tanpa perintah tertulis.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan hal tertentu adalah suatu keadaan pasar berjangka yang tidak ramai sehingga menyebabkan pasar tidak likuid.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 53
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam rangka perlindungan klien, Penasehat Berjangka wajib terlebih dahulu menyampaikan Dokumen Keterangan Perusahaan kepada kliennya, yang antara lain memuat keterangan mengenai organisasi dan kepengurusan perusahaan tersebut. Penasehat Berjangka juga wajib menjelaskan segala resiko yang mungkin dihadapi kliennya, sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pemberitahuan Adanya Resiko. Apabila kliennya mengerti dan dapat menerima resiko tersebut, yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah mengerti resiko yang akan dihadapi dan menyetujuinya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 54
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib menjelaskan kepada calon peserta Sentra Dana Berjangka segala resiko yang mungkin dihadapinya dalam transaksi Kontrak Berjangka sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pemberitahuan Adanya Resiko. Apabila calon peserta Sentra Dana Berjangka tersebut memutuskan untuk melakukan transaksi, ia harus menandatangani dan memberi tanggal pada dokumen tersebut yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah mengerti resiko yang akan dihadapi dan menyetujuinya. Dokumen Keterangan Perusahaan, antara lain, berisikan keterangan mengenai kepengurusan dan organisasi perusahaan tersebut.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 55
Cukup jelas

Pasal 56
Cukup jelas

Pasal 57
Ayat (1)
Huruf a
Tindakan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini akan menyebabkan situasi pasar dengan jumlah pasokan Komoditi secara fisik menjadi langka dan harga Komoditi tersebut melonjak sehingga harga yang terjadi di Bursa Berjangka juga akan meningkat di atas harga normal. Manipulasi harga di Bursa Berjangka tersebut mengakibatkan Pihak yang memiliki posisi jual yang masih terbuka terpaksa menutup kontraknya dengan harga yang tinggi pada saat jatuh tempo.
Huruf b
Yang dimaksud dengan seolah-olah terjadi perdagangan yang aktif atau yang mengakibatkan terciptanya informasi yang menyesatkan adalah transaksi fiktif yang dapat mempengaruhi perkembangan situasi di Bursa Berjangka sehingga perkembangan harga Kontrak Berjangka tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran pasar pada saat itu. Pihak yang terlibat dalam transaksi fiktif ini pada dasarnya tidak mempunyai posisi di Bursa Berjangka, tetapi bermaksud mengambil keuntungan dari perkembangan harga yang diharapkan. Meskipun terlihat besar, volume transaksi tidak menambah jumlah keseluruhan posisi terbuka dari Kontrak Berjangka karena transaksi tersebut umumnya saling menghapuskan posisi yang ada. Dampak negatif yang dapat timbul dari keadaan semu atau informasi yang menyesatkan ini dapat mempengaruhi Pihak lain untuk membeli, menjual, menahan Kontrak Berjangka, dan/atau menggunakannya sebagai patokan harga.
Huruf c
Informasi merupakan hal yang sangat penting bagi calon Nasabah dalam memutuskan keikutsertaannya dalam Perdagangan Berjangka. Sehubungan dengan itu, ketentuan ini melarang adanya tindakan membuat dan/atau menyebarluaskan informasi yang tidak benar yang dapat menciptakan gambaran yang menyesatkan (misleading statement/information) tentang keadaan pasokan dan permintaan Komoditi yang Kontrak Berjangkanya diperdagangkan di Bursa Berjangka agar bergerak ke arah yang diinginkan Pihak yang menyebarluaskan pernyataan atau informasi palsu. Sebagai contoh adalah penyebarluasan pernyataan atau informasi tentang terjadinya bencana alam di negara penghasil utama Komoditi yang Kontrak Berjangkanya diperdagangkan di Bursa Berjangka, yang sesungguhnya informasi tersebut tidak benar.
Ayat (2)
Huruf a
Transaksi yang diatur terlebih dahulu secara tidak wajar (persekongkolan) merupakan hal yang terlarang. Transaksi seperti ini dikenal dengan pre-arranged atau accomodation trade.
Huruf b
Semua amanat Kontrak Berjangka dari Nasabah harus disalurkan untuk ditransaksikan di Bursa Berjangka.
Transaksi yang diselesaikan sendiri (dibandari) oleh Pialang Berjangka di luar Bursa Berjangka (bucketing) dilarang.
Huruf c
Semua amanat yang diterima oleh Anggota Bursa Burjangka yang berstatus sebagai Pialang Berjangka wajib ditransaksikan di Bursa Berjangka. Anggota Bursa Berjangka tersebut dilarang mengambil posisi secara langsung sebagai lawan transaksi dari amanat Nasabahnya tanpa menempuh prosedur sebagaimana ditetapkan.
Huruf d
Keikutsertaan seorang Nasabah dalam transaksi Kontrak Berjangka hendaknya dilakukan atas kesadaran dan pengertian yang penuh dari Nasabah yang bersangkutan. Hal penting lain adalah tidak adanya unsur bujukan atau pemaksaan (high-pressure sales tactics) kepada Nasabah dalam penyaluran amanat Kontrak Berjangka.

Pasal 58
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Batas maksimum pada ayat ini terdiri dari batas maksimum yang bersifat umum dan bersifat khusus. Yang dimaksud dengan batas maksimum yang bersifat umum adalah batas maksimum posisi terbuka yang dimiliki secara langsung atau tidak langsung oleh Pihak di luar Pihak yang melakukan lindung nilai (hedger). Batas maksimum yang bersifat khusus ditetapkan hanya untuk Pihak yang melakukan lindung nilai sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh Bappebti.

Pasal 59
Cukup jelas

Pasal 60
Cukup jelas

Pasal 61
Perselisihan yang terjadi dalam kegiatan Perdagangan Berjangka perlu diselesaikan dengan cepat dan murah.
Langkah pertama yang harus ditempuh adalah musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila tidak tercapai mufakat, langkah berikutnya adalah menggunakan sarana yang disediakan oleh Bappebti dan/atau Bursa Berjangka seperti komite lantai, komite keanggotaan, dan komite pelaksanaan perdagangan (business conduct committee). Putusan yang diambil dapat berbentuk ganti rugi atau berbentuk lain sesuai dengan fakta yang ditemukan dalam proses penyelesaian tersebut.
Penggunaan sarana arbitrase merupakan pilihan sukarela para Pihak, yang putusannya bersifat final dan mengikat para Pihak yang berselisih.

Pasal 62
Cukup jelas

Pasal 63
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Apabila diperlukan laporan sewaktu-waktu untuk kelengkapan data dan informasi mengenai kegiatan para Pihak dalam transaksi Kontrak Berjangka dan/atau ditemukan indikasi atau laporan penyimpangan terhadap ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya, Bappebti dapat mewajibkan pemegang izin, persetujuan, dan sertifikat pendaftaran untuk menyampaikan laporan.

Pasal 64
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Pemilikan saham suatu perusahaan sebesar 20% atau lebih dianggap cukup berperan untuk dapat mengendalikan perusahaan yang bersangkutan. Pembatasan ini juga dimaksudkan agar Bappebti dapat mengetahui Pihak mana saja yang dinilai dapat mengendalikan suatu perusahaan, sejauh mana suatu Pihak berafiliasi dengan Pihak lain, dan untuk menghindarkan adanya afiliasi di antara para Pihak. Contoh pembatasan ini adalah larangan Perusahaan pendiri Bursa Bersenjata untuk saling berafiliasi.
Huruf c
Yang dimaksud dengan pihak lain adalah pihak yang tidak mempunyai hubungan langsung, baik dalam kepemilikan maupun kepengurusan perusahaan, tetapi pada kenyataannya memiliki pengaruh dalam mengendalikan perusahaan seperti dalam pemilihan, pengangkatan dewan komisaris atau direksi, atau penentuan kebijakan perusahaan.

Pasal 65
Cukup jelas

Pasal 66
Ayat (1)
Dalam rangka pemeriksaan, Bappebti dapat menggunakan data, informasi, bahan, dan/atau keterangan lain,
Apabila Bappebti menetapkan untuk meneruskan hasil pemeriksaan yang dilakukan ke tahap penyidikan, maka data, informasi, bahan, dan/atau keterangan lain tersebut dapat digunakan sebagai bukti awal dalam tahap penyidikan. Apabila Bappebti berpendapat bahwa suatu kegiatan yang dilakukan dinilai telah melanggar ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya serta mengakibatkan kerugian terhadap kepentingan Perdagangan Berjangka dan/atau membahayakan kepentingan Nasabah dan masyarakat, maka tindakan penyidikan dapat mulai dilakukan.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Bappebti dapat memerintahkan suatu Pihak untuk menghentikan kegiatan tertentu yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya seperti perintah untuk menghentikan pemuatan iklan dalam media massa yang memuat informasi yang menyesatkan. Bappebti juga dapat memerintahkan suatu Pihak untuk melakukan kegiatan tertentu guna mengurangi kerugian yang timbul dan/atau mencegah kerugian lebiih lanjut seperti perintah untuk memperbaiki iklan yang dimuat di media massa.
Huruf d
Yang dimaksud dengan tindakan tertentu pada huruf ini, antara lain, adalah penyelesaian secara perdata di antara para Pihak.

Pasal 67
Cukup jelas

Pasal 68
Ayat (1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Bappebti yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan departemen yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang perdagangan.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Ayat (3)
Penyidikan perlu dilaksanakan dengan cepat agar masalah yang timbul segera dapat diatasi untuk menghilangkan keragu-raguan peserta Bursa Berjangka. Untuk keperluan tersebut, Bappebti diberikan hak mengajukan permohonan izin secara langsung kepada Menteri Keuangan dalam rangka mendapatkan keterangan tentang keadaaan keuangan tersangka yang disimpan di bank.
Ayat (4)
Sejak dimulai penyidikan dan selama penyidikan berlangsung, Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil perlu berkonsultasi dengan Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
Ayat (5)
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil menyerahkan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya wajib segera menyampaikannya kepada penuntut umum. Dalam hal ini, kata melalui pada ayat ini tidak berarti bahwa Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dapat atau perlu melakukan penyidikan ulang karena sejak awal sampai dengan berlangsungnya penyidikan, Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia telah memberikan bimbingan teknis penyidikan, termasuk pemberkasan hasil penyidikan.
Ayat (6)
Cukup jelas

Pasal 69
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 70
Cukup jelas

Pasal 71
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 72
Cukup jelas

Pasal 73
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 74
Cukup jelas

Pasal 75
Cukup jelas

Pasal 76
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 77
Konsultasi atau koordinasi dilakukan sepanjang masalah atau kegiatan tersebut berkaitan dengan bidang tugas dan fungsi Bank Indonesia dan/atau Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Untuk itu, Bappebti berkewajiban mengambil inisiatif untuk mengadakan konsultasi dan/atau koordinasi dengan Bank Indonesia dan/atau Bapepam.

Pasal 78
Cukup jelas

Pasal 79
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada ayat ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1982 tentang Bursa Komoditi dan peraturan pelaksanaannya Ayat (2)
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada ayat ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1982 tentang Bursa Komoditi dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1984 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas (Persero) di bidang Kliring dan Jaminan Bursa Komoditi dan peraturan pelaksanaannya.
Ayat (3)
Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat ini, apabila dianggap perlu, dapat diperpanjang oleh Bappebti.

Pasal 80
Cukup jelas

Pasal 81
Cukup jelas

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali