Teks tidak dalam format asli.
Kembali



TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 4430(Penjelasan atas Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 115)

PENJELASAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN

I. UMUM

Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang diundangkan pada tanggal 6 Agustus 2001, sejak berlaku pada tanggal 6 Agustus 2002 dalam perkembangannya ternyata belum menampung seluruh kebutuhan dan perkembangan hukum dalam masyarakat.
Di samping itu, terhadap beberapa substansi Undang-undang tentang Yayasan dalam masyarakat masih terdapat berbagai penafsiran sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian dan ketidaktertiban hukum.
Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dimaksudkan untuk lebih menjamin kepastian dan ketertiban hukum, serta memberikan pemahaman yang benar pada masyarakat mengenai Yayasan, sehingga dapat mengembalikan fungsi Yayasan sebagai pranata hukum dalam rangka mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
Selain itu, mengingat peranan Yayasan dalam masyarakat dapat menciptakan kesejahteraan masyarakat, maka penyempurnaan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dimaksudkan pula agar Yayasan tetap dapat berfungsi dalam usaha mencapai maksud dan tujuannya di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan berdasarkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.


II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I

Angka 1
Pasal 3
Ayat (1)
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa Yayasan tidak digunakan sebagai wadah usaha dan Yayasan tidak dapat melakukan kegiatan usaha secara langsung tetapi harus melalui badan usaha yang didirikannya atau melalui badan usaha lain dimana Yayasan menyertakan kekayaannya.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Angka 2
Pasal 5
Ayat (1)
Ketentuan dalam Ayat ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa kekayaan Yayasan, termasuk hasil kegiatan usaha Yayasan, merupakan kekayaan Yayasan sepenuhnya untuk dipergunakan guna mencapai maksud dan tujuan Yayasan, sehingga seseorang yang menjadi anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan bekerja secara sukarela tanpa menerima gaji, upah, atau honorarium.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "terafiliasi" adalah hubungan keluarga karena perkawinan atau keturunan sampai derajat ketiga, baik secara horizontal maupun vertikal.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "secara langsung dan penuh" adalah melaksanakan tugas kepengurusan sesuai dengan ketentuan hari dan jam kerja Yayasan bukan bekerja paruh waktu (part time).
Ayat (3)
Cukup jelas.

Angka 3
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ketentuan bahwa permohonan pengesahan badan hukum Yayasan melalui Notaris dimaksudkan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat dalam pengajuan permohonan pengesahan akta pendirian Yayasan di daerah.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.

Angka 4
Pasal 12
Cukup jelas.

Angka 5
Pasal 13A
Cukup jelas.

Angka 6
Pasal 24
Cukup jelas.

Angka 7
Cukup jelas.

Angka 8
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Berdasarkan ketentuan ini dalam Anggaran Dasar Yayasan dimuat berapa kali jangka waktu 5 (lima) tahun bagi Pengurus untuk dapat diangkat kembali.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Angka 9
Pasal 33
Cukup jelas.

Angka 10
Pasal 34
Cukup jelas.

Angka 11
Pasal 38
Cukup jelas.

Angka 12
Cukup jelas.

Angka 13
Pasal 44
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Berdasarkan ketentuan ini dalam Anggaran Dasar Yayasan dimuat berapa kali jangka waktu 5 (lima) tahun bagi Pengawas untuk dapat diangkat kembali.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Angka 14
Pasal 45
Cukup jelas.

Angka 15
Pasal 46
Cukup jelas.

Angka 16
Pasal 52
Ayat (1)
Penempelan ikhtisar laporan keuangan Yayasan pada papan pengumuman ditempatkan sedemikian rupa sehingga dapat dibaca oleh masyarakat.
Ayat (2)
Ketentuan dalam Ayat ini dimaksudkan agar bantuan yang diterima oleh Yayasan atau Yayasan yang mempunyai kekayaan dalam jumlah tertentu, dapat diketahui oleh masyarakat sesuai dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Angka 17
Pasal 58
Cukup jelas.

Angka 18
Pasal 60
Cukup jelas.

Angka 19
Pasal 68
Cukup jelas.

Angka 20
Pasal 71
Ayat (1)
Jangka waktu 3 (tiga) tahun dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada Yayasan tersebut untuk menentukan apakah akan meneruskan atau tidak keberadaan Yayasan. Jika akan diteruskan, dalam jangka waktu tersebut Yayasan wajib menyesuaikan anggaran dasarnya dengan Undang-undang ini.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "pihak yang berkepentingan" adalah pihak yang mempunyai kepentingan langsung dengan Yayasan.

Angka 21
Pasal 72
Cukup jelas.

Angka 22
Pasal 72 A
Cukup jelas.

Pasal 72 B
Cukup jelas.

Angka 23
Cukup jelas.

Angka 24
Cukup jelas.

Angka 25
Cukup jelas.


Pasal II
Cukup jelas.

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali