TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51 TAHUN 2002
TENTANG
PERKAPALANUMUM
Untuk menyelengarakan pelayaran dalam negeri atau pengangkutan antar pulau, diutamakan penggunaan armada kapal-kapal nasional Indonesia, demikian pula untuk pelayaran luar negeri khususnya untuk kegiatan ekspor dan impor, sedapat mungkin menggunakan kapal-kapal nasional Indonesia. Hal ini dimaksudkan dalam rangka memberikan perlindungan untuk pengembangan dan perkembangan usaha pelayaran nasional.
Peranan perkapalan yang meliputi segala sesuatu berkenaan dengan kelaiklautan kapal dan peti kemas dalam menunjang transportasi laut, sungai dan danau sebagai bagian dari sistem transportasi nasional perlu dikembangkan sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi agar mampu menunjang pembangunan nasional melalui kegiatan transportasi laut, sungai dan danau yang tertib, lancar, aman, nyaman dan efisien dengan memperhatikan kondisi geografis perairan serta kelestarian lingkungan.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran mengamanatkan perlunya pengaturan lebih lanjut mengenai peti kemas dan kelaiklautan semua jenis kapal yang meliputi keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, pemuatan, kesehatan dan kesejahteraan awak kapal dan penumpang serta status hukum kapal yang sejiwa pula dengan konvensi hukum laut internasional yang telah diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985.
Sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran, perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah hal-hal yang bersifat teknis kelaiklautan kapal yang mencakup:
a. pengukuran kapal;
b. pendaftaran kapal;
c. kebangsaan kapal;
d. keselamatan kapal;
e. nakhoda dan anak buah kapal;
f. penanganan kecelakaan kapal;
g. kelaikan peti kemas;
h. pencegahan dan penanggulangan pencemaran perairan.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah adalah alat apung dan bangunan terapung yang tidak mempunyai alat penggerak sendiri, serta ditempatkan di suatu lokasi perairan tertentu dan tidak berpindah-pindah untuk waktu yang lama, misalnya hotel terapung, tongkang akomodasi (accommodation barge) untuk menunjang kegiatan lepas pantai dan tongkang menampung minyak (oil storage barge), serta unit-unit pemboran lepas pantai berpindah (mobile offshore drilling units/MODU).
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Cukup jelas
Angka 5
Cukup jelas
Angka 6
Cukup jelas
Angka 7
Cukup jelas
Angka 8
Cukup jelas
Angka 9
Cukup jelas
Angka 10
Cukup jelas
Angka 11
Cukup jelas
Angka 12
Pasangan-sudut (corner-fitting) adalah tonjolan-tonjolan berlubang yang terdapat pada sudut atas dan bawah di bagian luar peti kemas untuk keperluan bongkar muat, penyusunan dan/atau pengunci.
Angka 13
Cukup jelas
Angka 14
Cukup jelas
Angka 15
Cukup jelas
Angka 16
Cukup jelas
Angka 17
Cukup jelas
Angka 18
Cukup jelas
Angka 19
Cukup jelas
Angka 20
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Dokumen kapal antara lain:
1) sertifikat keselamatan kapal;
2) sertifikat garis muat;
3) sertifikat pembangunan (builders certificate);
4) sertifikat klasifikasi;
5) sertifikat pencegahan pencemaran.
Surat-surat kapal antara lain:
1) surat tanda kebangsaan;
2) surat ukur.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Pengerjaan kapal yang dimaksud adalah tahapan pekerjaan dan kegiatan pada saat dilakukan perombakan, perbaikan dan perawatan kapal.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Pengawasan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal dilakukan pada setiap tahapan pembangunan maupun pada saat kegiatan pengerjaan kapal sesuai jadual pembangunan dan pengerjaan kapal.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Kapal yang digunakan untuk kegiatan khusus adalah kapal penangkap ikan.
Pasal 5
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Pemuatan yang dimaksud adalah segala hal yang berkaitan dengan aspek pemuatan kapal, termasuk di dalamnya garis muat kapal yang dibuktikan dengan sertifikat, petunjuk-petunjuk pemuatan yang wajib disahkan oleh pejabat berwenang seperti petunjuk pengikatan muatan, informasi stabilitas dan kegiatan-kegiatan pemuatan yang memenuhi aspek keselamatan yang dibuktikan dengan keterangan-keterangan terkait seperti perhitungan stabilitas deklarasi barang berbahaya, manivest muatan, dan lain-lain.
Huruf e
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Surat izin khusus dimaksud diterbitkan sebagai pengganti sementara dari surat ukur, surat tanda kebangsaan dan sertifikat keselamatan, yang baru dapat diterbitkan di pelabuhan lain yang dituju.
Surat izin khusus diberikan setelah kapal dinilai secara teknis memenuhi persyaratan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Urutan daerah pelayaran pada Pasal ini menunjukkan peringkat.
Huruf a
Daerah Pelayaran Semua Lautan adalah pelayaran untuk semua laut di dunia.
Huruf b
Daerah Pelayaran Kawasan Indonesia adalah daerah pelayaran yang meliputi daerah yang dibatasi oleh garis-garis yang ditarik dari titik Lintang 10° 00 00" Utara di Pantai Barat Malaysia, sepanjang Pantai Malaysia, Singapura, Thailand, Kamboja dan Vietnam Selatan di Tanjung Tiwan dan garis-garis yang ditarik antara Tanjung Tiwan dengan Tanjung Baturampon di Philipina, sepanjang Pantai Selatan Philipina sampai Tanjung San Augustin ke titik Lintang 00° 00 00" dan Bujur 140° 00 00" Timur, titik Lintang 02° 35 00" Selatan dan Bujur 141° 00 00" Timur ditarik ke Selatan hingga ke titik 09° 10 00" Selatan dan Bujur 141° 00 00" Timur, ke titik Lintang 10° 00 00" Selatan dan Bujur 140° 00 00" Timur ke titik Lintang 10° 11 00" Selatan dan Bujur 121° 00 00" Timur, ke titik Lintang 09° 30 00" Selatan dan Bujur 105° 00 00" Timur ke titik Lintang 02° 00 00" Utara dan Bujur 094° 00 00" Timur ke titik Lintang 06° 30 00" Utara dan Bujur 094° 00 00" sampai dengan titik Lintang 10° 00 00" Utara di Pantai Barat Malaysia atau Near Coastal Voyage.
Huruf c
Daerah Pelayaran Lokal adalah daerah pelayaran yang meliputi jarak dengan radius 500 (lima ratus) mil laut dari suatu pelabuhan tertunjuk. Jarak ini diukur antara titik-titik terdekat batas-batas perairan pelabuhan sampai tempat labuh yang lazim.
Jika pelabuhan tertunjuk dimaksud terletak pada sungai atau perairan wajib pandu, maka jarak itu diukur dari atau sampai awak pelampung terluar atau sampai muara sungai atau batas luar dari perairan wajib pandu.
Huruf d
Daerah Pelayaran Terbatas adalah daerah pelayaran yang meliputi jarak dengan radius 100 (seratus) mil laut dari suatu pelabuhan tertunjuk. Jarak ini diukur antara titik-titik terdekat batas-batas perairan pelabuhan sampai tempat labuh yang lazim.
Jika pelabuhan tertunjuk dimaksud terletak pada sungai atau perairan wajib pandu, maka jarak itu diukur dari atau sampai awak pelampung terluar atau sampai muara sungai atau batas luar dari perairan wajib pandu.
Huruf e
Daerah Pelayaran Pelabuhan adalah perairan di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan.
Huruf f
Daerah Pelayaran Perairan Daratan adalah perairan sungai, danau, waduk, kanal dan terusan.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Untuk kapal yang hendak melayari pelayaran dengan peringkat yang lebih tinggi, harus memenuhui persyaratan kelaiklautan kapal untuk daerah pelayaran yang dikehendaki.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Pengukuran dilakukan untuk menentukan ukuran dan tonase kapal yang dipergunakan untuk menerbitkan surat ukur atau surat-surat yang diperlukan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pengukuran terhadap kapal yang dimaksud dalam ayat ini dilakukan apabila untuk kepentingan tertentu diperlukan adanya ukuran dan tonase kapal.
Kapal yang tidak digunakan untuk berlayar dapat berupa restoran terapung, tangki penyimpan minyak di laut dan tempat pengisian bahan bakar minyak terapung.
Pasal 11
Ayat (1)
Huruf a
Metode pengukuran dalam negeri adalah metode pengukuran yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia yang diterapkan pada kapal-kapal Indonesia yang tidak tunduk kepada ketentuan-ketentuan Konvensi Internasional tentang Pengukuran Kapal.
Huruf b
Metode pengukuran Internasional adalah metode pengukuran yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia berdasarkan Konvensi Internasional tentang Pengukuran Kapal.
Huruf c
Metode pengukuran khusus dipergunakan untuk pengukuran dan penentuan tonase kapal yang akan melewati terusan tertentu antara lain metode pengukuran Terusan Suez dan metode pengukuran Terusan Panama.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Panjang yang dimaksud adalah panjang kapal menurut ketentuan Konvensi Internasional.
Ayat (4)
Kapal yang dimaksud adalah kapal yang telah diukur dan ditentukan tonasenya dengan menggunakan metode pengukuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Perolehan surat ukur dianggap tidak sah apabila informasi yang diberikan oleh pemilik pada saat menerbitkan surat ukur, dikemudian hari ternyata tidak benar atau palsu.
Penggunaan surat ukur dianggap tidak sah dan/atau digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya apabila ternyata surat ukur yang diterbitkan dipergunakan bukan untuk kapal yang dimaksud.
Pasal 15
Huruf a
Data ukuran dan tonase pada surat ukur yang telah ada dapat dipergunakan untuk penerbitan surat ukur dengan nama kapal yang baru.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Perubahan rincian dalam surat ukur disebabkan karena antara lain oleh perubahan konstruksi, perubahan bangunan, perubahan jumlah penumpang dan perubahan sarat muat (draught).
Huruf e
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Tanda Selar adalah rangkaian angka dan huruf yang menunjukkan tonase kotor, nomor surat ukur serta kode pengukuran dari pelabuhan yang menerbitkan surat ukur.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Perubahan rincian dalam surat ukur adalah perubahan data kapal antara lain panjang, lebar, tinggi, tonase kotor (GT) dan tonase bersih (NT).
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Hak kebendaan lainnya atas kapal antara lain berupa carter kosong (bareboat charter) dan sewa guna usaha (leasing).
Ayat (2)
Daftar harian adalah berkas minut akte pendaftaran beserta semua dokumen yang disyaratkan untuk pendaftaran kapal.
Daftar induk adalah ringkasan dari akte pendaftaran yang memuat hal-hal penting.
Daftar pusat adalah daftar kapal-kapal yang telah terdaftar di Indonesia, yang disusun berdasarkan daftar induk yang diterima dari seluruh tempat pendaftaran kapal.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan terbuka untuk umum adalah semua pihak dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh informasi tentang kapal terdaftar yang tercatat dalam daftar induk.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Kapal yang digunakan untuk kegiatan khusus adalah kapal penangkap ikan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 25
Walaupun kebenaran material dokumen merupakan tanggung jawab pemilik, bila diperlukan Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balikanma Kapal dapat meneliti kebenaran formil dari dokumen yang diajukan pemilik.
Pasal 26
Ketentuan ini secara khusus menegaskan bahwa sistem pendaftaran yang dianut di Indonesia adalah sistem pendaftaran tertutup.
Pasal 27
Ayat (1)
Pendaftaran sementara bagi kapal yang sedang dibangun dapat diajukan bila tahapan pembangunan kapal tersebut telah mencapai 50% (lima puluh per seratus) dari nilai kontrak berdasarkan keterangan dari galangan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Untuk penerbitan dokumen dimaksud ukuran dan tonase kapal dapat diperoleh dari hasil pengukuran fisik kapal atau dari gambar rancang bangun kapal.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Jangka waktu 14 (empatbelas) hari yang dimaksud dihitung sejak Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal menerima dokumen yang dapat digunakan untuk menyatakan bahwa ada alasan untuk menolak pendaftaran kapal.
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Penerbitan akte peralihan hak milik atas kapal terdaftar dicatat dalam Daftar Induk.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1)
Data kapal yang dimaksud berupa antara lain nama, ukuran, tonase kapal dan mesin penggerak utama.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Pencoretan dilakukan atas permintaan pemilik yang tercantum dalam akte pendaftaran atau pihak lain yang berdasarkan Putusan Pengadilan dinyatakan sebagai pemilik dari kapal yang dimaksud.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Dengan pencoretan kapal dari daftar kapal, kapal kembali berstatus sebagai benda bergerak, sehingga kepemilikan dibuktikan dengan dokumen pemilikan yang lain.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 33
Ayat (1)
Pembebanan hipotek juga dapat dilakukan, atas kapal dalam pembangunan yang telah didaftar sementara.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Ayat (1)
Roya adalah pencoretan hipotek atas kapal yang tidak lagi diperlukan sebagai jaminan kredit.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Gugatan penyerahan dapat berupa gugatan penyerahan hak milik atau hak kebendaan lainnya atas kapal.
Ayat (2)
Dalam hal gugatan penyerahan hak kebendaan lainnya atas kapal, dilakukan pencatatan dalam Daftar Induk berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Pasal 37
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan catatan dalam daftar induk yang bukan karena akte-akte yang dimasukkan dalam daftar harian adalah catatan tentang hak kebendaan selain hak milik dan hak hipotek antara lain catatan tentang sita jaminan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Ayat (1)
Dokumen yang dimaksud dalam ayat ini dapat berupa:
1. Surat Ukur;
2. Surat Keterangan penghapusan dari daftar kapal (deletion/deregistration certificate).
Pembatalan Akte dicatat dalam daftar induk atau atas permintaan pihak yang berkepentingan dapat juga dilakukan dengan membuat surat pem-batalan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Ayat (1)
Pengibaran bendera dilaksanakan dengan tetap memperhatikan tata cara menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 44
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Kapal yang digunakan untuk kegiatan khusus adalah kapal penangkap ikan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 45
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Jangka waktu 14 (empatbelas) hari yang dimaksud dihitung sejak Pejabat yang berwenang menerima dokumen yang dapat digunakan untuk menyatakan bahwa alasan penolakan telah terbukti.
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Huruf a
Surat tanda kebangsaan kapal harus segera diperbaharui/diperpanjang masa berlakunya agar kapal dapat tetap berlayar dengan mengibarkan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaannya.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Surat tanda kebangsaan kapal harus segera diganti dengan yang telah disesuaikan, agar kapal dapat tetap berlayar dengan mengibarkan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaannya.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Pasal 48
Ayat (1)
Tanda panggilan (call sign) merupakan identitas kebangsaan kapal dan stasiun komunikasi radio kapal yang diwajibkan dan diatur menurut Peraturan Radio yang berlaku.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 49
Kapal asing yang beroperasi di perairan Indonesia adalah kapal asing yang beroperasi secara terus-menerus di perairan Indonesia paling sedikit 3 (tiga) bulan.
Pasal 50
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Kapal penangkap ikan yang dimaksud adalah kapal yang digunakan sebagai kapal penangkap ikan, ikan paus, anjing laut, ikan duyung atau hewan yang hidup di laut, termasuk apabila kapal tersebut di samping untuk penangkapan ikan juga digunakan untuk mengangkut hasil tangkapannya sendiri.
Penangkapan ikan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Pasal 51
Ayat (1)
Pembebasan sebagian atau seluruh persyaratan keselamatan kapal adalah pembebasan persyaratan keselamatan kapal yang dapat diberikan pada kapal dari keharusan pemenuhan persyaratan tertentu karena alasan-alasan:
· kapal dilayarkan pada kondisi belum dioperasikan dengan maksud untuk suatu percobaan pelayaran;
· situasi darurat atau force majeure untuk pengangkutan pengungsi atau demi kemanusiaan;
· cuaca buruk atau musibah pelayaran mengakibatkan keadaan dan per-lengkapan keselamatan rusak atau hilang dan kapal harus berlayar menuju pelabuhan yang dapat memenuhi kelaiklautannya;
· kapal tua atau sudah lama dibangun atau dibangun dan peletakan lunasnya sebelum keluarnya atau terbitnya atau berlakunya suatu ketentuan keselamatan kapal sehingga tidak berdayaguna dan tidak efisien bila konstruksi, bahan utama, tata susunan dan perlengkapan harus disesuaikan dengan ketentuan baru;
· kapal yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan Search and Rescue (SAR) dalam keadaan darurat;
· kapal dalam pelayaran menuju galangan untuk melakukan perbaikan (docking);
· jenis kapal atau kategorinya atau ukurannya atau konstruksi dan bahan utama kapal karena daerah pelayarannya atau cuaca daerah pelayarannya atau jarak pelayarannya tidak efisien dan berdayaguna bila diharuskan memasang atau memenuhi suatu perlengkapan keselamatan atau alat komunikasi tertentu.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 52
Cukup jelas
Pasal 53
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Fasilitas yang dimaksud adalah fasilitas yang berkaitan langsung terhadap kelancaran pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 54
Ayat (1)
Huruf a
Pemeriksaan Pertama adalah pemeriksaan yang wajib dikenakan terhadap kapal baru dan kapal asing yang diakui menjadi kapal Indonesia dan dilakukan atas galangan/dok (dilimbungkan).
Dalam hal kapal asing dimaksud dikelaskan pada badan klasifikasi yang diakui oleh Pemerintah, kewajiban melimbungkan kapal dapat dipertim-bangkan sampai dengan jadwal pelimbungan berikutnya.
Huruf b
Pemeriksaan Tahunan adalah pemeriksaan yang dilakukan terhadap kapal tiap 12 (duabelas) bulan sekali.
Huruf c
Pemeriksaan Pembaharuan adalah pemeriksaan yang wajib dikenakan terhadap kapal setiap 5 (lima) tahun sekali.
Huruf d
Pemeriksaan Antara adalah pemeriksaan yang dilakukan bagi kapal dalam selang waktu antara Pemeriksaan Tahunan dan Pembaharuan.
Huruf e
Pemeriksaan di luar jadual adalah pemeriksaan yang dilakukan selain dari pemeriksaan huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d.
Huruf f
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 55
Ayat (1)
Dalam hal kapal yang telah memenuhi syarat, kapal diberikan sertifikat sementara sambil menunggu diterbitkannya sertifikat tetap.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Sertifikat keselamatan kapal penumpang yang dimaksud mencakup aspek keselamatan kapal termasuk aspek keselamatan radio.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Pelayaran Internasional yang dimaksud adalah kegiatan pelayaran dari pelabuhan Indonesia ke pelabuhan luar negeri atau dari pelabuhan luar negeri ke pelabuhan Indonesia.
Ayat (6)
Huruf a
Sertifikat sementara diterbitkan setelah dilaksanakan pemeriksaan dan pengujian sebelum diterbitkan sertifikat tetap.
Huruf b
Sertifikat Pertama diterbitkan setelah dilaksanakan Pemeriksaan Pertama.
Huruf c
Sertifikat Pembaharuan diterbitkan setelah dilaksanakan Pemeriksaan Tahunan atau Pemeriksaan Pembaharuan.
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Pasal 56
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Kapal dilimbungkan adalah kapal dinaikkan di atas dok, sehingga seluruh bagian bawah badan kapal termasuk lunas atau dasar kapal terlihat dengan jelas untuk pemeriksaan kesempurnaan kondisi kapal di bawah garis air.
Pelimbungan di luar jadual juga diperlukan untuk pemeriksaan bagian kapal di bawah garis air sebagai akibat kecelakaan yang terjadi.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 59
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ukuran tertentu yang dimaksud adalah ukuran kapal yang didasarkan atas pertimbangan bahwa kapal demikian memerlukan jasa badan klasifikasi dalam rangka pemenuhan persyaratan keselamatannya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 60
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Sumber tenaga yang sesuai adalah tenaga listrik, mekanik atau manusia.
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Pasal 61
Cukup jelas
Pasal 62
Cukup jelas
Pasal 63
Ayat (1)
Ketel uap tidak selalu harus ada di kapal.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 64
Bejana tekan adalah botol-botol angin dan tabung pemadam kebakaran.
Pasal 65
Alat bongkar muat tidak selalu ada di kapal.
Pasal 66
Ayat (1)
Persyaratan yang dimaksud adalah antara lain aspek keselamatan, penataan, keamanan, kehandalan dan material yang digunakan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 67
Cukup jelas
Pasal 68
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Perangkat penemu kebakaran terdiri dari sarana deteksi kebakaran dan alarm kebakaran.
Perangkat penemu kebakaran tersebut harus berfungsi secara otomatis.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 69
Ayat (1)
Huruf a
Sistem pemadam kebakaran adalah perangkat pemadam kebakaran yang dipasang tetap dan tidak tetap.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 70
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Alat penolong perorangan adalah alat penolong yang terbatas digunakan untuk perorangan, misalnya baju penolong dan pelampung penolong.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Alat apung adalah alat penolong selain sekoci, rakit dan baju penolong.
Huruf g
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 71
Cukup jelas
Pasal 72
Ayat (1)
Perlengkapan navigasi meliputi antara lain pedoman magnit, pedoman gasing, lampu isyarat, peta dan buku navigasi.
Perlengkapan navigasi elektronika kapal meliputi antara lain RADAR, pesawat pencari arah atau perum gema, pesawat penerima navtex, pesawat penerima faximile, pesawat penerima Global Positioning System (GPS), pesawat Long Range Navigation (LORAN), dan pesawat penerima decca.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 73
Ayat (1)
Wilayah pelayaran dalam dinas bergerak pelayaran adalah wilayah pelayaran yang diatur dalam peraturan internasional dalam bidang komunikasi yang berlaku.
Dinas Bergerak Pelayaran adalah suatu dinas bergerak antara stasiun radio pantai dengan stasiun radio kapal, atau antar stasiun-stasiun kapal, atau antar stasiun-stasiun komunikasi yang ada di atas kapal.
Stasiun-stasiun sekoci penolong dan stasiun-stasiun rambu radio Petunjuk Posisi Darurat dapat juga mengambil bagian dalam dinas ini.
Perangkat Komunikasi Radio adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan untuk berkomunikasi.
Kelengkapan yang dimaksud, antara lain suku cadang dan buku dinas radio kapal.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 74
Cukup jelas
Pasal 75
Cukup jelas
Pasal 76
Cukup jelas
Pasal 77
Ayat (1)
Peralatan meteorologi antara lain barometer, barograph, psychrometer, pengukur suhu air laut serta pengukur arah dan kecepatan angin.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 78
Ayat (1)
Ruang lainnya adalah antara lain ruang permesinan, ruang penyimpanan alat pemadam kebakaran, ruang ketel, ruang pompa, tangki bahan bakar dan/atau ruang penumpang.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Kapal-kapal tertentu antara lain adalah kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50.
Ayat (7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian pengaturan ruang awak kapal yang diatur dengan Keputusan Menteri, untuk kapal penangkap ikan ditetapkan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang perikanan.
Pasal 79
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Perlengkapan akomodasi penumpang termasuk juga fasilitas bagi orang cacat.
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas
Ayat (10)
Cukup jelas
Ayat (11)
Cukup jelas
Ayat (12)
Cukup jelas
Pasal 80
Ayat (1)
Kapal penumpang adalah kapal yang dibangun dan dikonstruksikan serta mempunyai fasilitas akomodasi untuk mengangkut penumpang lebih dari 12 (duabelas) orang.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 81
Ayat (1)
Peralatan alarm darurat umum dimaksudkan untuk menjamin pemberian informasi tanda bahaya kepada semua pelayar dan sistem pengoperasiannya harus dapat diketahui dengan cepat serta mudah.
Tuntunan latihan memuat petunjuk, informasi dan istilah yang mudah dilihat dan dipahami.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 82
Cukup jelas
Pasal 83
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Awak kapal yang dimaksud adalah awal kapal yang tertera dalam sijil darurat.
Pasal 84
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Dinas jaga pertama adalah awak kapal yang bertugas jaga pada saat kapal bertolak meninggalkan pelabuhan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 85
Dinas ronda adalah penugasan kepada awak kapal yang dilaksanakan secara bergilir dalam rangka penyelenggaraan keamanan dan keselamatan di atas kapal sesuai dengan ketentuan yang ada di kapal.
Pasal 86
Cukup jelas
Pasal 87
Ayat (1)
Buku harian kapal terdiri dari sebuah buku atau lebih sesuai dengan ukuran kapal
antara lain buku harian dek, buku harian mesin, dan buku harian radio.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 88
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri termasuk Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 89
Cukup jelas
Pasal 90
Cukup jelas
Pasal 91
Cukup jelas
Pasal 92
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Sesuai dengan ketentuan internasional yang berlaku, pada saat Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, barang berbahaya terbagi menurut kelas-kelas sebagai berikut:
Kelas 1 - bahan peledak;
Kelas 2 - bahan yang dikempa, dicairkan atau dilarutkan di bawah tekanan;
Kelas 3 - cairan yang mudah menyala;
Kelas 4.1 - barang padat yang mudah menyala;
Kelas 4.2 - bahan yang dapat terbakar sendiri;
Kelas 4.3. - bahan yang jika tersentuh air mengeluarkan gas dan mudah menyala;
Kelas 5.1 - bahan yang mengoksidasi;
Kelas 5.2 - peroxida organik;
Kelas 6.1 - zat beracun;
Kelas 6.2 - bahan yang menimbulkan infeksi;
Kelas 7 - bahan radio aktif;
Kelas 8 - bahan/zat yang mengakibatkan korosi, dan berbagai bahan atau zat berbahaya lainnya.
Yang dimaksud dengan limbah bahan berbahaya dan beracun sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 93
Cukup jelas
Pasal 94
Ayat (1)
Persyaratan kelaikan peti kemas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam ketentuan ini adalah persyaratan kelaikan peti kemas yang diatur dalam Konvensi Internasional Keselamatan Peti Kemas (Convention on Safe Containers/CSC) tahun 1972 yang diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1989.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 95
Ayat (1)
Uji peti kemas antara lain uji beban yang berkenaan dengan kemampuan:
a. pengangkatan (lifting);
b. penumpukan (stacking);
c. beban terkonsentrasi (concentrated load);
d. dinding-dinding samping (side-walls);
e. dinding ujung (end-walls);
f. atap (top walls);
g. kekakuan melintang (transverse racking);
h. pengekangan memanjang (longitudinal restraint).
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 96
Cukup jelas
Pasal 97
Cukup jelas
Pasal 98
Cukup jelas
Pasal 99
Cukup jelas
Pasal 100
Pengirim yang dimaksud adalah suatu badan usaha atau perorangan yang melaksanakan pengiriman peti kemas dari suatu lokasi asal ke lokasi tujuan.
Pasal 101
Ayat (1)
Pengangkut adalah suatu badan usaha yang memiliki atau mengoperasikan sarana transportasi yang digunakan untuk mengangkut peti kemas.
Pengangkut tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan barang yang dimuat di dalam peti kemas, tetapi bertanggung jawab terhadap keutuhan peti kemas tersebut.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan tidak laik dapat disebabkan antara lain oleh sifat, jenis atau cara penyusunan muatan di dalam peti kemas yang tidak memenuhi persyaratan maupun oleh kondisi peti kemas itu sendiri.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 102
Cukup jelas
Pasal 103
Ayat (1)
Petugas pemeriksa adalah petugas pemeriksa Pemerintah yang secara fungsional melaksanakan pengawasan terhadap penggunaan peti kemas.
Uji petik dilakukan apabila terdapat keraguan terhadap kondisi kelaikan suatu peti kemas.
Uji petik dapat dilakukan secara acak.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 104
Cukup jelas
Pasal 105
Cukup jelas
Pasal 106
Cukup jelas
Pasal 107
Cukup jelas
Pasal 108
Cukup jelas
Pasal 109
Cukup jelas
Pasal 110
Cukup jelas
Pasal 111
Cukup jelas
Pasal 112
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan hal lain misalnya tenggelam.
Pasal 113
Ayat (1)
Setiap kapal dengan ukuran tonase kotor (GT) 100 ke atas atau bertenaga penggerak utama 200 TK ke atas wajib dilengkapi dengan peralatan pencegahan pencemaran perairan oleh minyak yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri.
Kapal-kapal yang digunakan untuk pelayaran internasional wajib memenuhi persyaratan pencegahan pencemaran dari kapal sesuai dengan Konvensi Internasional.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 114
Cukup jelas
Pasal 115
Cukup jelas
Pasal 116
Ayat (1)
Buku catatan diselenggarakan di kapal.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 117
Cukup jelas
Pasal 118
Cukup jelas
Pasal 119
Cukup jelas
Pasal 120
Cukup jelas
Pasal 121
Cukup jelas
Pasal 122
Cukup jelas
Pasal 123
Cukup jelas
Pasal 124
Cukup jelas
Pasal 125
Cukup jelas
Pasal 126
Ayat (1)
Perusahaan yang dimaksud adalah pemilik atau operator kapal, berbentuk organisasi (misalnya perusahaan angkutan perairan) atau perorangan, yang bertindak sebagai manager yang mengoperasikan kapal dan bertanggung jawab sepenuhnya dalam pengoperasian.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 127
Huruf a
Kapal perang adalah kapal yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Huruf b
Kapal negara adalah kapal yang digunakan oleh instansi pemerintah tertentu yang diberi fungsi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menegakkan hukum serta tugas-tugas pemerintahan lainnya, misalnya penelitian di laut, pemasangan sarana bantu navigasi pelayaran dan lain sebagainya.
Persyaratan teknis yang berkaitan dengan keselamatan kapal bagi kapal negara dimaksud tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini dan petunjuk Menteri.
Pasal 128
Cukup jelas
Pasal 129
Cukup jelas