Teks tidak dalam format asli.
Kembali


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 3214(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 7)

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1982
TENTANG
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

UMUM

Selama ini Indonesia belum memiliki suatu Undang-undang yang mengatur Daftar Perusahaan sebagai suatu sumber informasi resmi mengenai identitas dan hal-hal tentang dunia usaha dan perusahaan.
Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pembangunan nasional sebagai-mana tercantum dalam Garis-garis Besar Haluan Negara dengan perkembangan kegiatan bidang ekonomi nasional khususnya yang dewasa ini sudah semakin meningkat, maka Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan sudah dirasakan sangat perlu.
Perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka merupakan salah satu tujuan utama dari Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan adalah sebagai upaya dalam Mewujudkan pemberian perlindungan tersebut, serta juga pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah. Dalam penyusunannya diperhatikan pula kebiasaan-kebiasaan yang benar-benar hidup dalam masyarakat pada umumnya dan dunia usaha pada khususnya.
Bagi Pemerintah, adanya Daftar Perusahaan sangat penting karena akan memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan dan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing. Dengan demikian Pemerintah dapat memperoleh informasi secara seksama mengenai keadaan dan perkembangan yang sebenarnya tentang dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang sangat berguna untuk menyusun dan menetapkan kebijaksanaan dalam rangka memberikan bimbingan, pembinaan, dan pengawasan atas dunia usaha, serta dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib. Di samping untuk kepentingan tersebut di atas Daftar Perusahaan sekaligus dapat dipergunakan sebagai pengaman pendapatan Negara, karena dengan wajib daftar perusahaan itu dapat diarahkan dan diusahakan terciptanya iklim usaha yang sehat dan tertib.
Bagi dunia usaha, Daftar Perusahaan adalah penting untuk mencegah dan menghindari praktek-praktek usaha yang tidak jujur (persaingan curang, penyelundupan dan lain sebagainya).
Sebagaimana telah disampaikan di muka, salah satu tujuan utama Daftar Perusahaan adalah untuk melindungi perusahaan yang dijalankan secara jujur ("te goeder trouw"). Daftar Perusahaan dapat dipergunakan sebagai sumber informasi untuk kepentingan usahanya. Demikian pula untuk pihak ketiga yang berkepentingan akan informasi semacam itu.
Karena Daftar Perusahaan merupakan sumber informasi resmi mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja dan berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia, maka kepada semua pihak yang berkepentingan diberikan kesempatan agar dengan secara mudah dapat mengetahui dan meminta keterangan-keterangan yang diperlukan mengenai hal-hal yang sebenarnya tentang suatu perusahaan. Jadi dengan adanya Daftar Perusahaan dapat dicegah atau dihindarkan timbulnya perusahaan-perusahaan dan badan-badan usaha yang tidak bertanggungjawab serta dapat merugikan masyarakat.
Suatu hal yang penting pula adalah bahwa kewajiban pendaftaran perusahaan mempunyai sifat mendidik pengusaha-pengusaha supaya dalam segala tindakan menjalankan usahanya bersikap jujur dan terbuka karena keterangan-keterangan yang diberikan adalah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sehingga perusahaan yang mendaftarkan itu sendiri dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat. Selain untuk masyarakat pada umumnya dan para pengusaha khususnya, karena Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha yang dijalankan secara benar, maka Daftar Perusahaan dapat merupakan alat pembuktian yang sempurna terhadap setiap pihak ketiga sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya.
Pengaturan penyelenggaraan dan pelaksanaan Wajib Daftar Perusahaan menurut Undang-undang ini dilakukan oleh Pemerintah dalam hal ini Departemen yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan. Karena pada dasarnya setiap kegiatan perusahaan apapun yang dilakukan dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba berusaha mencapai tujuannya dengan cara memperdagangkan barang dan atau jasa yang hanya dapat dilaksanakan berdasarkan izin usaha dagang.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Huruf a
Daftar catatan resmi terdiri dari formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan.
Huruf b
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung di bawah lembaga-lembaga sosial, misalnya Yayasan.
Huruf c
Dalam hal pengusaha perorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.

Pasal 2
Cukup jelas.

Pasal 3
Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.

Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pembuktian sempurna adalah pembuktian yang otentik.

Pasal 5
Cukup jelas.

Pasal 6
Ayat (1)
Yang dikecualikan dari kewajiban pendaftaran adalah perusahaan-perusahaan yang tidak bertujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Perusahaan kecil perorangan yang melakukan kegiatan dan atau memperoleh keuntungan dan atau laba yang benar-benar hanya sekedar untuk memenuhi keperluan nafkah sehari-hari. Anggota keluarga sendiri yang terdekat adalah keluarga dalam hubungan sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun menurut garis ke samping termasuk menantu dan ipar.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 7
Dalam pengertian perusahaan termasuk perusahaan asing yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Agen dan perwakilan perusahaan diperlakukan sama dengan perusahaan.

Pasal 8
Huruf a, b dan c.
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan perusahaan lainnya adalah bentuk-bentuk perusahaan baru yang sesuai dengan perkembangan perekonomian yang belum digolongkan dalam huruf a, b dan c.

Pasal 9
Cukup jelas.

Pasal 10
Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang.

Pasal 11
Ayat (1)
Huruf a, b, c, d, e, f, dan g.
Cukup jelas.
Huruf h
Perseroan Terbatas yang belum memperoleh pengesahan sebagai badan hukum tetapi melakukan kegiatan usaha tetap wajib mendaftarkan perusahaannya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Perseroan Terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat dengan perantaraan pasar modal sulit untuk diketahui pemilikan sahamnya karena setiap saat dapat berubah-ubah sehingga perlu diatur secara khusus.

Pasal 12
Cukup jelas.

Pasal 13
Cukup jelas.

Pasal 14
Cukup jelas.

Pasal 15
Cukup jelas.

Pasal 16
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan bentuk usaha lainnya adalah misalnya Perusahaan Negara, bentuk-bentuk usaha negara seperti Perusahaan Perseroan dan Perusahaan Umum, Perusahaan Daerah sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan lain sebagainya.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 17
Cukup jelas.

Pasal 18
Cukup jelas.

Pasal 19
Cukup jelas.

Pasal 20
Cukup jelas.

Pasal 21
Ayat (1)
Perusahaan yang ditolak pendaftarannya dianggap belum melakukan wajib daftar tetapi tidak mengurangi kesempatan dalam usaha atau kegiatannya selama tenggang waktu kewajiban pendaftaran sejak penolakan pendaftarannya.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 22
Cukup jelas.

Pasal 23
Cukup jelas.

Pasal 24
Cukup jelas.

Pasal 25
Cukup jelas.

Pasal 26
Cukup jelas.

Pasal 27
Cukup jelas.

Pasal 28
Cukup jelas.

Pasal 29
Ayat (1)
Karena keberatan yang diajukan oleh para pihak yang berkepentingan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, 27 dan 28 Undang-undang ini dapat berakibat dihapuskannya perusahaan yang bersangkutan dari Daftar Perusahaan, maka untuk memperoleh kebenarannya para pihak dipanggil untuk didengar keterangannya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 30
Cukup jelas.

Pasal 31
Cukup jelas.

Pasal 32
Cukup jelas.

Pasal 33
Cukup jelas.

Pasal 34
Cukup jelas.

Pasal 35
Cukup jelas.

Pasal 36
Cukup jelas.

Pasal 37
Cukup jelas.

Pasal 38
Cukup jelas.

Pasal 39
Cukup jelas

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali