Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 147, 2007KEUANGAN. Bendahara. Ganti Rugi Keuangan Negara. Badan Pemeriksa Keuangan. (Penjelasan dalam Tambahan Republik Indonesia Nomor )

PERATURAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2007
TENTANG
TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA
TERHADAP BENDAHARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Pasal 12 jo. Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara;

Mengingat:    1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara tahun 2005 Nomor 4548);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 4654);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah.
2. Tim Penyelesaian Kerugian Negara, yang selanjutnya disebut TPKN, adalah tim yang menangani penyelesaian kerugian negara yang diangkat oleh pimpinan instansi yang bersangkutan.
3. Kerugian negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
4. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disebut SKTJM adalah surat keterangan yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa yang bersangkutan bertanggung jawab atas kerugian negara yang terjadi dan bersedia mengganti kerugian negara dimaksud.
5. Surat Keputusan Pembebanan Sementara adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala badan-badan lain/gubernur/bupati/walikota tentang pembebanan penggantian sementara atas kerugian negara sebagai dasar untuk melaksanakan sita jaminan.
6. Surat Keputusan Penetapan Batas Waktu yang selanjutnya disebut SK-PBW adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan tentang pemberian kesempatan kepada bendahara untuk mengajukan keberatan atau pembelaan diri atas tuntutan penggantian kerugian negara.
7. Surat Keputusan Pencatatan adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan tentang proses penuntutan kasus kerugian negara untuk sementara tidak dapat dilanjutkan.
8. Surat Keputusan Pembebanan adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang mempunyai kekuatan hukum final tentang pembebanan penggantian kerugian negara terhadap bendahara.
9. Surat Keputusan Pembebasan adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan tentang pembebasan bendahara dari kewajiban untuk mengganti kerugian negara karena tidak ada unsur perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
10. Instansi adalah departemen/kementerian negara/lembaga pemerintah non departemen/sekretariat lembaga negara/pemerintah daerah propinsi/kabupaten/kota dan lembaga lain yang mengelola keuangan negara.
11. Pimpinan Instansi adalah menteri/pimpinan lembaga pemerintah non departemen/sekretaris jenderal lembaga negara/pimpinan lembaga lain/gubernur/bupati/walikota.
12. Satuan kerja adalah instansi vertikal dan/atau unit pelaksana teknis dari suatu departemen/kementerian negara/lembaga/badan dan/atau satuan kerja perangkat daerah.

BAB II
RUANG LINGKUP

Pasal 2
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mengatur tata cara penyelesaian ganti kerugian negara terhadap bendahara di lingkungan instansi pemerintah/lembaga negara dan bendahara lainnya yang mengelola keuangan negara.

BAB III
INFORMASI DAN VERIFIKASI KERUGIAN NEGARA

Pasal 3
Informasi tentang kerugian negara dapat diketahui dari:
a. pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
b. pengawasan aparat pengawasan fungsional.
c. pengawasan dan/atau pemberitahuan atasan langsung bendahara atau kepala kantor/satuan kerja.
d. perhitungan ex officio.

Pasal 4
(1) Pimpinan instansi wajib membentuk TPKN.
(2) TPKN terdiri dari:
a. sekretaris jenderal/kepala kesekretariatan badan-badan lain/sekretaris daerah provinsi/kabupaten/kota sebagai ketua;
b. inspektur jenderal/kepala satuan pengawasan internal/inspektur provinsi/kabupaten/kota sebagai wakil ketua;
c. kepala biro/bagian keuangan/kepala badan pengelola keuangan daerah sebagai sekretaris;
d. personil lain yang berasal dari unit kerja di bidang pengawasan, keuangan, kepegawaian, hukum, umum, dan bidang lain terkait sebagai anggota;
e. sekretariat.

Pasal 5
(1) Apabila dipandang perlu, kepala satuan kerja dapat membentuk tim ad hoc untuk menyelesaikan kerugian negara yang terjadi pada satuan kerja yang bersangkutan.
(2) Tim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengumpulan data/informasi dan verifikasi kerugian negara berdasarkan penugasan dari kepala satuan kerja.
(3) Kepala satuan kerja melaporkan pelaksanaan tugas tim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pimpinan instansi yang bersangkutan dengan tembusan kepada TPKN untuk diproses lebih lanjut.

Pasal 6
(1) TPKN bertugas membantu pimpinan instansi dalam memproses penyelesaian kerugian negara terhadap bendahara yang pembebanannya akan ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), TPKN menyelenggarakan fungsi untuk:
a. menginventarisasi kasus kerugian negara yang diterima;
b. menghitung jumlah kerugian negara;
c. mengumpulkan dan melakukan verifikasi bukti-bukti pendukung bahwa bendahara telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara;
d. menginventarisasi harta kekayaan milik bendahara yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian kerugian negara;
e. menyelesaikan kerugian negara melalui SKTJM;
f. memberikan pertimbangan kepada pimpinan instansi tentang kerugian negara sebagai bahan pengambilan keputusan dalam menetapkan pembebanan sementara;
g. menatausahakan penyelesaian kerugian negara;
h. menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian kerugian negara kepada pimpinan instansi dengan tembusan disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.

Pasal 7
(1) Atasan langsung bendahara atau kepala satuan kerja wajib melaporkan setiap kerugian negara kepada pimpinan instansi dan memberitahukan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah kerugian negara diketahui.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilengkapi sekurang-kurangnya dengan dokumen Berita Acara Pemeriksaan Kas/Barang.
(3) Bentuk dan isi surat pemberitahuan kepada Badan Pemeriksa Keuangan tentang kerugian negara dibuat sesuai dengan Lampiran I.

Pasal 8
Pimpinan instansi segera menugaskan TPKN untuk menindaklanjuti setiap kasus kerugian negara selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak menerima laporan sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (1).

Pasal 9
(1) TPKN mengumpulkan dan melakukan verifikasi dokumen-dokumen, antara lain sebagai berikut:
a. surat keputusan pengangkatan sebagai bendahara atau sebagai pejabat yang melaksanakan fungsi kebendaharaan;
b. berita acara pemeriksaan kas/barang;
c. register penutupan buku kas/barang;
d. surat keterangan tentang sisa uang yang belum dipertanggungjawabkan dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;
e. surat keterangan bank tentang saldo kas di bank bersangkutan;
f. fotokopi/rekaman buku kas umum bulan yang bersangkutan yang memuat adanya kekurangan kas;
g. surat tanda lapor dari kepolisian dalam hal kerugian negara mengandung indikasi tindak pidana;
h. berita acara pemeriksaan tempat kejadian perkara dari kepolisian dalam hal kerugian negara terjadi karena pencurian atau perampokan;
i. surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau pengadilan.
(2) TPKN mencatat kerugian negara dalam daftar kerugian negara.
(3) Daftar kerugian negara dibuat sesuai dengan Lampiran II.

Pasal 10
(1) TPKN harus menyelesaikan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak memperoleh penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Selama dalam proses penelitian, bendahara dibebastugaskan sementara dari jabatannya.
(3) Mekanisme pembebastugasan dan penunjukkan bendahara pengganti ditetapkan oleh instansi masing-masing.

Pasal 11
(1) TPKN melaporkan hasil verifikasi dalam Laporan Hasil Verifikasi Kerugian Negara dan menyampaikan kepada pimpinan instansi.
(2) Pimpinan instansi menyampaikan Laporan Hasil Verifikasi Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterima dari TPKN dengan dilengkapi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).

Pasal 12
(1) Badan Pemeriksa Keuangan melakukan pemeriksaan atas laporan kerugian negara berdasarkan laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) untuk menyimpulkan telah terjadi kerugian negara yang meliputi nilai kerugian negara, perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, dan penanggung jawab.
(2) Apabila dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terbukti ada perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, Badan Pemeriksa Keuangan mengeluarkan surat kepada pimpinan instansi untuk memproses penyelesaian kerugian negara melalui SKTJM.
(3) Apabila dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata tidak terdapat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, Badan Pemeriksa Keuangan mengeluarkan surat kepada pimpinan instansi agar kasus kerugian negara dihapuskan dan dikeluarkan dari daftar kerugian negara.

BAB IV
SURAT KETERANGAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK

Pasal 13
Pimpinan instansi memerintahkan TPKN mengupayakan agar bendahara bersedia membuat dan menandatangani SKTJM paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima surat dari Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).

Pasal 14
(1) Dalam hal bendahara menandatangani SKTJM, maka yang bersangkutan wajib menyerahkan jaminan kepada TPKN, antara lain dalam bentuk dokumen-dokumen sebagai berikut:
a. bukti kepemilikan barang dan/atau kekayaan lain atas nama bendahara;
b. surat kuasa menjual dan/atau mencairkan barang dan/atau kekayaan lain dari bendahara.
(2) SKTJM yang telah ditandatangani oleh bendahara tidak dapat ditarik kembali.
(3) Surat kuasa menjual dan/atau mencairkan barang dan/atau harta kekayaan yang dijaminkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b berlaku setelah Badan Pemeriksa Keuangan mengeluarkan surat keputusan pembebanan.
(4) Bentuk dan isi SKTJM dibuat sesuai dengan Lampiran III.

Pasal 15
(1) Penggantian kerugian negara dilakukan secara tunai selambat-lambatnya 40 (empat puluh) hari kerja sejak SKTJM ditandatangani.
(2) Apabila bendahara telah mengganti kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), TPKN mengembalikan bukti kepemilikan barang dan surat kuasa menjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).

Pasal 16
Dalam rangka pelaksanaan SKTJM, bendahara dapat menjual dan/atau mencairkan harta kekayaan yang dijaminkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), setelah mendapat persetujuan dan di bawah pengawasan TPKN.

Pasal 17
(1) TPKN melaporkan hasil penyelesaian kerugian negara melalui SKTJM atau surat pernyataan bersedia mengganti kerugian negara kepada pimpinan instansi.
(2) Pimpinan instansi memberitahukan hasil penyelesaian kerugian negara melalui SKTJM atau surat pernyataan bersedia mengganti kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak menerima laporan TPKN.

Pasal 18
Dalam hal bendahara telah mengganti kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Badan Pemeriksa Keuangan mengeluarkan surat rekomendasi kepada pimpinan instansi agar kasus kerugian negara dikeluarkan dari daftar kerugian negara.

Pasal 19
Dalam hal kasus kerugian negara diperoleh berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama Badan Pemeriksa Keuangan dan dalam proses pemeriksaan tersebut bendahara bersedia mengganti kerugian secara sukarela, maka bendahara membuat dan menandatangani SKTJM di hadapan pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama Badan Pemeriksa Keuangan.

BAB V
PEMBEBANAN KERUGIAN NEGARA SEMENTARA

Pasal 20
(1) Dalam hal SKTJM tidak diperoleh atau tidak dapat menjamin pengembalian kerugian negara, pimpinan instansi mengeluarkan surat keputusan pembebanan sementara dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak bendahara tidak bersedia menandatangani SKTJM.
(2) Pimpinan instansi memberitahukan surat keputusan pembebanan sementara kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(3) Bentuk dan isi surat keputusan pembebanan sementara dibuat sesuai dengan Lampiran IV.

Pasal 21
(1) Surat keputusan pembebanan sementara mempunyai kekuatan hukum untuk melakukan sita jaminan.
(2) Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh instansi yang bersangkutan kepada instansi yang berwenang melakukan penyitaan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah diterbitkannya surat keputusan pembebanan sementara.
(3) Pelaksanaan sita jaminan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VI
PENETAPAN BATAS WAKTU

Pasal 22
(1) Badan Pemeriksa Keuangan mengeluarkan SK PBW apabila:
a. Badan Pemeriksa Keuangan tidak menerima Laporan Hasil Verifikasi Kerugian Negara dari pimpinan instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2); dan
b. Berdasarkan pemberitahuan pimpinan instansi tentang pelaksanaan SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), ternyata bendahara tidak melaksanakan SKTJM.
(2) SK PBW sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada bendahara melalui atasan langsung bendahara atau kepala kantor/satuan kerja dengan tembusan kepada pimpinan instansi dengan tanda terima dari bendahara.
(3) Tanda terima dari bendahara disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan oleh atasan langsung bendahara atau kepala kantor/satuan kerja selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak SK PBW diterima bendahara.
(4) Bentuk dan isi SK PBW dibuat sesuai dengan Lampiran V.

Pasal 23
Bendahara dapat mengajukan keberatan atas SK PBW kepada Badan Pemeriksa Keuangan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal penerimaan SK PBW yang tertera pada tanda terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2).

Pasal 24
Badan Pemeriksa Keuangan menerima atau menolak keberatan bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dalam kurun waktu waktu 6 (enam) bulan sejak surat keberatan dari bendahara tersebut diterima oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

BAB VII
PEMBEBANAN KERUGIAN NEGARA

Pasal 25
(1) Badan Pemeriksa Keuangan mengeluarkan surat keputusan pembebanan apabila:
a. jangka waktu untuk mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 telah terlampaui dan bendahara tidak mengajukan keberatan; atau
b. bendahara mengajukan keberatan tetapi ditolak; atau
c. telah melampaui jangka waktu 40 (empat puluh) hari sejak ditandatangani SKTJM namun kerugian negara belum diganti sepenuhnya.
(2) Bentuk dan isi surat keputusan pembebanan dibuat sesuai dengan Lampiran VI.

Pasal 26
(1) Surat Keputusan Pembebanan disampaikan kepada bendahara melalui atasan langsung bendahara atau kepala kantor/satuan kerja bendahara dengan tembusan kepada pimpinan instansi yang bersangkutan dengan tanda terima dari bendahara.
(2) Surat Keputusan Pembebanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah mempunyai kekuatan hukum yang bersifat final.

Pasal 27
(1) Badan Pemeriksa Keuangan mengeluarkan surat keputusan pembebasan, apabila menerima keberatan yang diajukan oleh bendahara/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris.
(2) Bentuk dan isi surat keputusan pembebasan dibuat sesuai dengan Lampiran VII.

Pasal 28
Apabila setelah jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 terlampaui, Badan Pemeriksa Keuangan tidak mengeluarkan putusan atas keberatan yang diajukan bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, maka keberatan dari Bendahara diterima.

BAB VIII
PELAKSANAAN SURAT KEPUTUSAN PEMBEBANAN

Pasal 29
(1) Berdasarkan surat keputusan pembebanan dari Badan Pemeriksa Keuangan, bendahara wajib mengganti kerugian negara dengan cara menyetorkan secara tunai ke kas negara/daerah dalam jangka waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah menerima surat keputusan pembebanan.
(2) Dalam hal bendahara telah mengganti kerugian negara secara tunai, maka harta kekayaan yang telah disita dikembalikan kepada yang bersangkutan.

Pasal 30
Surat keputusan pembebanan memiliki hak mendahului.

Pasal 31
(1) Surat keputusan pembebanan mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita eksekusi.
(2) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) telah terlampaui dan bendahara tidak mengganti kerugian negara secara tunai, instansi yang bersangkutan mengajukan permintaan kepada instansi yang berwenang untuk melakukan penyitaan dan penjualan lelang atas harta kekayaan bendahara.
(3) Selama proses pelelangan dilaksanakan, dilakukan pemotongan penghasilan yang diterima bendahara sebesar 50% (lima puluh persen) dari setiap bulan sampai lunas.

Pasal 32
Pelaksanaan penyitaan dan penjualan dan/atau pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) diatur lebih lanjut oleh masing-masing instansi, setelah berkoordinasi dengan instansi yang berwenang dalam melakukan penyitaan dan penjualan dan/atau pelelangan.

Pasal 33
(1) Apabila bendahara tidak memiliki harta kekayaan untuk dijual atau hasil penjualan tidak mencukupi untuk penggantian kerugian negara, maka pimpinan instansi yang bersangkutan mengupayakan pengembalian kerugian negara melalui pemotongan serendah-rendahnya sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan tiap bulan sampai lunas.
(2) Apabila bendahara memasuki masa pensiun, maka dalam SKPP dicantumkan bahwa yang bersangkutan masih mempunyai utang kepada negara dan taspen yang menjadi hak bendahara dapat diperhitungkan untuk mengganti kerugian negara.

BAB IX
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
YANG BERSUMBER DARI PERHITUNGAN EX OFFICIO

Pasal 34
(1) Penyelesaian kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 32 Peraturan ini, berlaku pula terhadap kasus kerugian negara yang diketahui berdasarkan perhitungan ex officio.
(2) Apabila pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris bersedia mengganti kerugian negara secara suka rela, maka yang bersangkutan membuat dan menandatangani surat pernyataan bersedia mengganti kerugian negara sebagai pengganti SKTJM.
(3) Nilai kerugian negara yang dapat dibebankan kepada pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris terbatas pada kekayaan yang dikelola atau diperolehnya yang berasal dari bendahara.

Pasal 35
Terhadap kerugian negara atas tanggung jawab bendahara dapat dilakukan penghapusan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB X
LAPORAN PELAKSANAAN SURAT KEPUTUSAN PEMBEBANAN

Pasal 36
Pimpinan instansi menyampaikan laporan kepada Badan Pemeriksa Keuangan tentang pelaksanaan surat keputusan pembebanan dilampiri dengan bukti setor.

BAB XI
KADALUWARSA

Pasal 37
(1) Kewajiban bendahara untuk membayar ganti rugi menjadi kadaluwarsa jika dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya kerugian negara atau dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya kerugian negara tidak dilakukan penuntutan ganti rugi.
(2) Tanggung jawab ahli waris, pengampu, atau pihak lain yang memperoleh hak dari bendahara menjadi hapus apabila 3 (tiga) tahun telah lewat sejak keputusan pengadilan yang menetapkan pengampuan kepada bendahara, atau sejak bendahara diketahui melarikan diri atau meninggal dunia tidak diberitahukan oleh pejabat yang berwenang tentang kerugian negara.

BAB XII
SANKSI

Pasal 38
(1) Bendahara yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian negara dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Atasan langsung bendahara atau kepala kantor/satuan kerja yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB XIII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 39
Dalam hal kewajiban bendahara untuk mengganti kerugian negara dilakukan pihak lain, pelaksanaannya dilakukan sebagaimana yang dilakukan oleh pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris.

Pasal 40
(1) Badan Pemeriksa Keuangan segera mengeluarkan surat keputusan pencatatan apabila:
a. bendahara melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya serta tidak ada keluarga;
b. bendahara meninggal dunia dan ahli waris tidak diketahui keberadaannya.
(2) Bentuk dan isi surat keputusan pencatatan dibuat sesuai dengan Lampiran VIII.

Pasal 41
Badan Pemeriksa Keuangan dapat membentuk Majelis Tuntutan Perbendaharaan dalam rangka memproses penyelesaian kerugian negara terhadap bendahara.

Pasal 42
(1) Putusan hakim yang menjatuhkan hukuman terhadap seorang bendahara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dapat dijadikan bukti tentang perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai dalam proses tuntutan penggantian kerugian negara.
(2) Dalam hal nilai penggantian kerugian negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berbeda dengan nilai kerugian negara dalam surat keputusan pembebanan, maka kerugian negara wajib dikembalikan sebesar nilai yang tercantum dalam surat keputusan pembebanan.
(3) Apabila sudah dilakukan eksekusi atas putusan pengadilan untuk penggantian kerugian negara dengan cara disetorkan ke kas negara/daerah, pelaksanaan surat keputusan pembebanan diperhitungkan sesuai dengan nilai penggantian yang sudah disetorkan ke kas negara/daerah.

BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 43
(1) Pimpinan instansi membentuk TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya Peraturan ini.
(2) Selama TPKN belum terbentuk, verifikasi kerugian negara dilaksanakan oleh satuan kerja yang menangani kerugian negara yang sudah ada atau oleh inspektorat jenderal/satuan pengawasan internal/inspektorat propinsi/kabupaten/kota, dengan berpedoman pada tata cara yang diatur dalam Peraturan ini.

BAB XV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 44
Dengan berlakunya Peraturan ini, semua peraturan pelaksanaan dari Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) mengenai tata cara penyelesaian ganti kerugian negara terhadap bendahara dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 45
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini dengan penetapannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Desember 2007
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
KETUA,

Anwar Nasution
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Desember 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

Andi Mattalata

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali