Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 31, 1982(ANGGARAN. APBN. Tahun 1975/1976. Perhitungan. Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3220)

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 1982
TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1975/1976

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:     bahwa Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1975/1976 perlu ditetapkan dengan Undang-undang.

Mengingat:     1. Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945,
2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1975 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1975/1976 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3049);
4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1976 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3081);

Memperhatikan:     Surat Badan Pemeriksa Keuangan Nomor K. 51/A/1/1982 tanggal 15 Januari 1982 tentang Nota Hasil Pemeriksaan atas Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1975/1976;

Dengan Persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1975/1976.

Pasal 1
(1) Penerimaan Negara dalam Tahun Anggaran 1975/1976 adalah sebesar Rp2.694.706.083.645,37 (dua trilyun enam ratus sembilan puluh empat milyar tujuh ratus enam juta delapan puluh tiga ribu enam ratus empat puluh lima tiga puluh tujuh perseratus rupiah).
(2) Pengeluaran Negara dalam Tahun Anggaran 1975/1976 adalah sebesar Rp2.675.652.030.684,81 (dua trilyun enam ratus tujuh puluh lima milyar enam ratus lima puluh dua juta tiga puluh ribu enam ratus delapan puluh empat delapan puluh satu perseratus rupiah).
(3) Sisa lebih Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1975/1976 adalah sebesar Rp19.054.052960,56 (sembilan belas milyar lima puluh empat juta lima puluh dua ribu sembilan ratus enam puluh lima puluh enam perseratus rupiah).

Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juni 1982
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juni 1982
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, S.H.


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 3220(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 31)

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 1982
TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA
TAHUN 1975/1976

UMUM

Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1975/1976 diajukan oleh Pemerintah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976.
Hal ini mengingat Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945 yang dipertegas dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1975 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976.Jelas kiranya bahwa Undang-undang Perhitungan Anggaran Negara adalah suatu pernyataan fakta mengenai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Cukup jelas

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali